Esai

Adakah Bukti Kelulusan SMA Gibran ? Bagian 1

SW60Plus.com, 04 Oktober 2026, 10:56 WIB
Arya Gunawan Usis
Arya Gunawan Usis
· 10x dilihat

MENGIKUTI dengan cermat dan saksama jalannya tiga sesi persidangan pemeriksaan perkara persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi -- Rabu dan Kamis malam, 30 September dan 1 Oktober 2026, serta Jumat, 2 Oktober, pukul 09.00 – 14.10 diselingi jeda sholat Jumat -- saya semula berharap rangkaian pembuktian yang panjang itu akan membuat persoalan yang selama berbulan-bulan diperdebatkan menjadi jauh lebih terang. Terlebih lagi Mahkamah telah mendengar banyak pihak: saksi dan ahli dari pihak Pemohon; saksi dan ahli dari sisi Termohon/KPU/Bawaslu; jajaran pejabat Kemendikdasmen; serta dua Atase Pendidikan RI masing-masing di Singapura dan Australia. 

Sejumlah informasi baru memang muncul, bahkan beberapa di antaranya sangat penting, tetapi anehnya semakin banyak informasi dibuka, semakin banyak pula pertanyaan yang belum terjawab. Deretan pertanyaan ini mencakup kronologi pendidikan Gibran, status studinya di UTS Insearch, proses penyetaraan pada tahun 2019, dan verifikasi persyaratan pencalonannya oleh KPU pada 2023. 

Setelah seluruh keterangan itu saya sandingkan kembali, persoalannya malah mengerucut kepada satu pertanyaan yang sangat elementer namun sama sekali belum terjawab: mana dokumen yang membuktikan Gibran benar-benar menamatkan SMA atau pendidikan lain yang sederajat?

Saya sengaja memulai dari pertanyaan tersebut, karena selama ini perdebatan telah melebar ke mana-mana: O-Level, Grade 12, pathway, Diploma, Advanced Diploma, transfer kredit mata pelajaran/mata kuliah, sampai gelar Bachelor yang akhirnya diperoleh Gibran. Padahal undang-undangnya sendiri berbicara sangat lugas. Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 mensyaratkan calon Presiden dan Wakil Presiden “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.” Jadi, kata yang menentukan adalah tamat; bukan pernah bersekolah, pernah mengikuti suatu program, atau mempunyai kemampuan akademik yang dinilai setara.

Undang-undang No. 7/2017 tersebut bahkan menentukan bagaimana keadaan “tamat” itu harus dibuktikan. Pasal 227 huruf l (atau L kecil) mewajibkan pendaftaran pasangan calon dilengkapi “bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.” Dengan demikian terdapat dua lapis yang saling berkaitan: Pasal 169 huruf r menetapkan syarat substantif bahwa calon harus tamat, sedangkan Pasal 227 huruf l mensyaratkan adanya bukti kelulusan. Sayangnya, justru bukti kelulusan dari pendidikan yang dijadikan dasar pemenuhan syarat SMA/sederajat itulah yang tidak berhasil muncul atau dimunculkan secara terang-benderang selama berlangsungnya proses pemeriksaan.

EKSPEKTASI AWAL YANG TERLAMPAU TINGGI


Saya harus akui bahwa saya memiliki pengharapan yang terlampau tinggi terhadap persidangan ini. Setelah mengikuti polemiknya selama berbulan-bulan, saya membayangkan tiga sesi pemeriksaan itu akan menjadi tempat masing-masing pihak akhirnya mengeluarkan kartu-kartu truf mereka, yang tak bisa – atau setidak-tidaknya, tak mudah -- terbantahkan. Dari pihak Pemohon, saya menunggu bukti keras yang dapat mengangkat berbagai kecurigaan yang selama ini beredar, sehingga berubah dari wilayah dugaan menjadi fakta: misalnya dokumen resmi Insearch yang menunjukkan Gibran tidak menyelesaikan program atau mengundurkan diri, korespondensi otentik yang memperlihatkan adanya intervensi dalam proses penyetaraan, jejak komunikasi yang membuktikan KPU mendapat tekanan untuk mengakomodasi pencalonan sang Wapres, atau dokumen internal yang menunjukkan Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 memang sengaja dirancang untuk membuka jalan bagi calon tertentu. Kalau bukti seperti itu muncul, maka arah perdebatan tentu akan berubah secara fundamental.

Saya juga mempunyai ekspektasi yang sama tingginya terhadap pihak yang berada di seberang kubu Pemohon. Saya membayangkan KPU atau Pihak Terkait akan datang dengan dokumen yang secara telak mematahkan seluruh keraguan Denny Indrayana dan kawan-kawan: misalnya Diploma atau award certificate yang diterbitkan UTS Insearch atas nama Gibran; rekam akademik lengkap yang secara eksplisit menyatakan program yang dia jalani yaitu Diploma of Business Studies telah “completed” atau dituntaskan dengan berhasil; dokumen institusi yang menjelaskan hubungan program tersebut dengan istilah “Grade 12”; atau setidaknya catatan resmi yang menunjukkan bagaimana Gibran menyelesaikan satu jenjang, kemudian secara normal berpindah atau mentransfer kredit ke MDIS. 

Saya juga berharap KPU dapat memperlihatkan dokumen primer yang menjadi dasar pencantuman Insearch 2004–2007 sebagai “SMA”, sekaligus menunjukkan dengan terang bagaimana kebenaran material persyaratan pendidikan tersebut diverifikasi pada 2023. Bukti-bukti seperti itu, apabila tersedia, justru dapat menutup sebagian besar perdebatan tanpa perlu argumentasi panjang.

Harapan saya kepada dua Atase Pendidikan RI di Singapura dan Australia juga tak kalah besar. Saya semula membayangkan penelusuran mereka kepada institusi pendidikan atau sumber-sumber resmi di negara akreditasi masing-masing mungkin menghasilkan sesuatu yang selama ini tidak diketahui publik: konfirmasi langsung mengenai status akhir Gibran di Insearch, tanggal pasti dia memulai studi (enrollment) dan berakhirnya studi, ada atau tidaknya withdrawal atau pengunduran diri atau transfer ke tempat lain, credential_atau tanda lulus yang lazim diterbitkan kepada peserta yang menyelesaikan program _Diploma of Business Studies, ataupun dokumen lain yang dapat memastikan bagaimana sebenarnya berlangsungnya perjalanan Gibran dari Orchid Park di Singapura ke Insearch di Sydney lalu ke Singapura lagi untuk kuliah di MDIS. 

Ternyata ekspektasi saya terlalu tinggi. Kedua Atase memang memberikan konteks yang berguna mengenai sistem pendidikan dan jenis-jenis dokumen akademik, tetapi mereka tidak menyajikan rekam pendidikan individual baru yang dapat mengakhiri silang pendapat mengenai Gibran. Kedua Atase juga tak memiliki arsip pendidikan Gibran di KBRI masing-masing. Namun, ini sama sekali tak bisa dianggap sebagai persoalan, sebab tak ada kewajiban bagi pelajar atau mahasiswa WNI untuk melaporkan jenis dan status pendidikan mereka ke kantor perwakilan RI di luar negeri tempat mereka menempuh pendidikan. 

Maka setelah tiga sesi itu berakhir, saya justru mendapatkan hasil yang agak paradoksal. Pemohon tidak berhasil menghadirkan smoking gun (bukti telak atau bukti pamungkas) yang menunjukkan adanya skenario besar yang selama ini dicurigai. Namun, pada sisi lain KPU, Pihak Terkait dan keterangan pemerintah juga tidak menghadirkan satu dokumen yang secara sederhana dapat menutup pertanyaan mengenai kelulusan pendidikan yang menjadi dasar penyetaraan. 

Malah yang kemudian muncul adalah Certificate of Attendance (bukti atau catatan kehadiran), transkrip dan data enrollment; juga tiga versi periode pendidikan yang tidak sepenuhnya sama; perbedaan keterangan KPU dan Bawaslu mengenai akses dokumen; pertanyaan mengenai asal-usul Pasal 18 ayat (3); serta Surat Keterangan Penyetaraan yang istilah “Grade 12”-nya sendiri kemudian dipersoalkan. Barangkali justru dari kegagalan dari kedua belah pihak memenuhi ekspektasi itulah maka untuk sementara ini saya merasa perlu menyisihkan berderet tuduhan serius dari pihak Pemohon, dan kembali kepada pertanyaan yang paling sederhana: apa yang sebenarnya dapat dibuktikan oleh dokumen yang saat ini ada dan tersaji di depan kita?

BUKTI KELULUSAN YANG TAK KUNJUNG MUNCUL

Menurut hemat saya, ketakmampuan semua pihak menghadirkan bukti kelulusan Gibran ini merupakan titik terlemah dari seluruh rangkaian pembuktian yang menopang terpenuhinya persyaratan pendidikan Gibran. Sampai persidangan ditutup, yang diperlihatkan dan diterangkan terkait dengan dokumen dari UTS Insearch adalah Certificate of Attendance, rekam akademik dan transkrip nilai, serta keterangan enrollment. Ketika hakim Saldi Isra secara khusus menanyakan apakah terdapat ijazah dalam berkas yang diajukan Gibran pada tahun 2019, anggota tim penilai dari Kemendikdasmen, Taufiq Damarjati, menjawab, “Pada saat pengajuan tidak ada, Yang Mulia.” Kemudian dia menegaskan bahwa dokumen yang diterima adalah Certificate of Attendance dan transkrip.

Pada titik ini, diperlukan kehati-hatian dalam menilai situasinya. Fakta bahwa ijazah atau Diploma Insearch tidak terdapat dalam permohonan penyetaraan tahun 2019 itu, tidak dengan serta-merta menjadi bukti bahwa Gibran tak pernah lulus atau tak pernah mempunyai kredensial lain. Namun, konsekuensi sebaliknya juga berlaku, yaitu bahwa keberadaan Certificate of Attendance dan transkrip tak bisa begitu saja diperlakukan sebagai bukti kelulusan tanpa ditunjukkan bagian mana dari dokumen tersebut yang menyatakan seluruh persyaratan program telah diselesaikan. Terlebih lagi Atase Pendidikan KBRI Australia menjelaskan di depan Mahkamah bahwa apabila seseorang dinyatakan lulus, pada setiap jenjang terdapat testamur yang memuat antara lain nama dan program, disertai transkrip yang memuat mata kuliah serta nilai. 

Dalam terminologi pendidikan Australia, “testamur” adalah award certificate, yakni dokumen resmi yang menyatakan bahwa seseorang telah memperoleh suatu award atau kualifikasi yang mencantumkan nama lulusan, nama kualifikasi, spesialisasi jika ada, serta tanggal penganugerahan. Jadi, dalam bahasa Indonesia yang paling mudah dipahami, “testamur” dapat diterjemahkan sebagai “ijazah/sertifikat kelulusan”* atau, lebih persis lagi “sertifikat resmi penganugerahan kualifikasi.” Dokumen ini berbeda dari transkrip akademik, yang berisi rekam mata kuliah dan nilai. 

Berpedoman pada penjelasan di atas, maka pertanyaan yang bisa diajukan adalah: kalau Gibran memang menyelesaikan Diploma of Business Studies di Insearch, apakah dia memiliki Diploma, award certificate, testamur, certificate of completion atau catatan resmi institusi yang menyatakan program itu telah diselesaikan? Kalau kredensial tersebut ada, persoalan ini seharusnya dapat diselesaikan dengan sangat mudah, karena dia cukup menunjukkan dokumennya dan cocokkan dengan rekam akademiknya. Namun, kalau program itu tidak diselesaikan, persoalannya menjadi berbeda: atas dasar apa hasil studi yang belum merupakan kelulusan dari suatu program digunakan untuk memenuhi persyaratan undang-undang mengenai pendidikan yang mengharuskan Gibran terlebih dahulu meraih predikat “tamat”?

HADIR BUKAN BERARTI LULUS

Munculnya istilah Certificate of Attendance dalam sesi persidangan menjadi sangat penting. Taufiq Damarjati dari Kemendikdasmen sendiri menjelaskan di hadapan majelis bahwa dokumen tersebut “lebih kepada keterangan bahwa yang bersangkutan mengikuti pendidikan di UTS Insearch”. Ketika hakim Saldi menyederhanakannya apakah sama dengan kata “kehadiran?”, Taufiq menjawab, “Iya, kehadiran.” Atase Pendidikan Australia juga menerangkan bahwa Certificate of Attendance pada umumnya berkaitan dengan persentase kehadiran seseorang selama mengikuti pendidikan. Dengan demikian sifat dokumen tersebut cukup jelas: yaitu sebagai bukti keikutsertaan atau kehadiran dalam proses pendidikan, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh program telah diselesaikan dan peserta dinyatakan lulus.

Transkrip tentu mempunyai nilai pembuktian yang lebih substantif karena menunjukkan mata kuliah dan hasil akademik. Kemendikdasmen menerangkan bahwa Gibran mengambil mata kuliah --- antara lain -- Accounting, Financial Management, Business Law and Ethics, Marketing, Microeconomics dan Management, kemudian hasil belajarnya disandingkan dengan kompetensi SMK bidang Akuntansi dan Keuangan. Kementerian menyatakan penilaian dilakukan terhadap keseluruhan perjalanan pendidikan, bukan satu sertifikat tertentu, dan berdasarkan penyandingan learning outcomes tersebut pendidikan Gibran dinilai mempunyai kesesuaian dengan program keahlian Akuntansi dan Keuangan pada jenjang SMK. Penjelasan itu menerangkan bagaimana kemampuan atau hasil belajar dibandingkan, tetapi tetap menyisakan pertanyaan berbeda: bagian mana dari transkrip tersebut yang menunjukkan bahwa Gibran telah menamatkan program pendidikan yang bersangkutan?

Pertanyaan itu semakin relevan karena dalam pemeriksaan juga muncul nilai-nilai yang tinggi sekaligus beberapa mata kuliah yang mendapat nilai/catatan fail alias gagal. Nilai fail ini memang tak bisa menjadi petunjuk mutlak bahwa Gibran tidak menyelesaikan program, sebab mata kuliah dapat diulang, diganti atau tunduk pada aturan akademik yang tidak kita ketahui. Namun, justru karena itulah transkrip tak boleh dibaca secara spekulatif. Untuk menentukan apakah Gibran menuntaskan seluruh perkuliahan (completion), perlu diketahui berapa kredit atau mata kuliah yang diwajibkan oleh program Diploma of Business Studies, berapa yang ditempuh dan lulus, apakah terdapat mata kuliah yang harus diulang, dan yang terpenting adalah status resmi Gibran ketika meninggalkan Insearch.

Bagikan:

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar

0 / 2000