Menanti Putusan MK “Durian Runtuh “Bagi Prabowo, Enam Skenario Putusan MK
BANYAK orang menantikan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perkara persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sekitar pukul 08.30 pagi ini Selasa (5 Oktber), saya mengecek jadwal persidangan di situs resmi MK; di sana sudah tertera informasi bahwa putusan MK untuk perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan mempertanyakan pendidikan Gibran, akan dibacakan Selasa malam nanti mulai pukul 20.00 WIB, di ruang mahkamah, Gedung MK, lantai 2.
Sambil menunggu putusan disampaikan Majelis, mari kita berandai-andai mengenai satu skenario yang dari segi peluang kelihatannya bukan yang terbesar, tetapi kalau peluang ini sampai terwujud menjadi kenyataan akan menghasilkan perubahan politik besar yaitu: bagaimana kalau MK ternyata benar-benar menerima konstruksi hukum Denny Indrayana dan kawan-kawan, masuk sepenuhnya ke pokok perkara, kemudian mengabulkan seluruh butir yang ada di petitum?
Petitum yang mereka ajukan memiliki cakupan jauh, dengan dampak amat serius. Para Pemohon meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu sebagai persyaratan imperatif yang wajib dipenuhi secara sah ketika berlagsung proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon Presiden-Wakil Presiden; mendiskualifikasi Gibran karena dinilai tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana yang diwajibkan oleh UU Pemilu tersebut; menyatakan penetapan Gibran sebagai calon Wapres pada Pemilu 2024 cacat hukum sejak semula dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; membatalkan Keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran sebagai calon Wapres; serta membatalkan akibat hukum pelantikannya sebagai Wapres.
Permintaan pihak Pemohon tidak berhenti di situ. Mereka meminta pengisian kekosongan jabatan Wapres melalui mekanisme sebagaimana yang diatur pada Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 yakni MPR memilih Wapres baru dari dua calon yang diusulkan Presiden, dalam waktu paling lambat 60 hari sejak terjadi kekosongan jabatan. Konstitusi kita tidak mengatakan bahwa kedua nama tersebut harus berasal dari partai pengusung Prabowo-Gibran, ataupun dari partai pengusung dua pasangan calon yang kalah pada Pilpres 2024. Ketentuan mengenai partai politik peraih suara terbanyak pertama dan kedua baru berlaku apabila jabatan Presiden dan Wapres kosong pada waktu yang bersamaan, sebagaimana diatur oleh Pasal 8 ayat (3) konstitusi.
Maka, apabila skenario paling ekstrem itu benar-benar terjadi, Prabowo akan berada pada situasi yang dalam pepatah lama kita disebut sebagai “bagai mendapat durian runtuh”, alias keuntungan besar dan istimewa yang datangnya tak terduga-duga. Jika itu yang terjadi, Prabowo tak perlu terlibat dalam konflik terbuka dengan Gibran, juga tak harus menjadi pihak yang mendepaknya dari jabatan tersebut, dan relatif terbebas dari situasi menanggung biaya politik karena dianggap menyingkirkan putra Jokowi.
Sebab, kekosongan kursi untuk jabatan Wapres tersebut terjadi sebagai akibat lahirnya putusan satu lembaga yudisial resmi negara, dan setelah kursi tersebut kosong, konstitusi memberikan hak penuh kepada Presiden untuk menentukan dua orang yang akan diajukan kepada MPR.
Keuntungan politiknya dapat menjadi berlapis. Prabowo bukan hanya memperoleh pasangan baru untuk sisa masa pemerintahannya, melainkan juga mempunyai kesempatan mengajukan dua figur baru yang secara politik barangkali dia anggap dapat bekerja lebih selaras dengannya. Memang benar, keputusan terakhir tidak berada di tangannya karena MPR-lah yang memilih salah seorang di antara keduanya. Akan tetapi hak menentukan dua nama yang boleh dipilih MPR tentu memberikan posisi tawar politik yang besar kepada seorang Presiden.
Dalam kerangka pengertian seperti itulah saya menggunakan istilah “durian runtuh” untuk judul catatan ini. Bukan karena terdapat bukti bahwa Prabowo berniat untuk menyingkirkan Gibran – tak ada dasar sama sekali untuk menarik kesimpulan semacam itu -- melainkan karena adanya satu putusan yang dilahirkan oleh majelis hakim MK, yang berakibat pada terciptanya kekosongan kursi Wapres, lalu pada tahap selanjutnya memberikan kepada Presiden satu kesempatan politik yang sebelumnya sama sekali tidak tersedia. Perubahan besar pada konfigurasi kekuasaan dapat terjadi tanpa Prabowo sendiri harus menjadi pihak yang memulainya.
Namun, tentu saja ini baru salah satu kemungkinan. Jalan menuju skenario sedramatis itu panjang karena ada beberapa pintu yang harus dilewati terlebih dahulu, mulai dari kewenangan MK, legal standing para Pemohon, tenggang waktu pengajuan perkara, kekuatan pembuktian mengenai unsur “tamat” jenjang pendidikan SMA/sederajat, sampai pertanyaan yang tak sederhana mengenai akibat hukum terhadap seorang Wapres yang sudah dilantik dan menjalankan jabatannya hampir dua tahun. Karena itu, sambil menunggu putusan, catatan ini juga membeberkan setidaknya enam skenario yang mungkin muncul, termasuk skenario “durian runtuh” tadi.
Skenario 1- No Murni: Perkara Berhenti di Pintu Masuk
Ini merupakan skenario yang secara prosedural paling sederhana. MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima atau NO (niet ontvankelijk verklaard) karena persoalan hukum acara, misalnya kedudukan hukum Pemohon, tenggang waktu pengajuan perkara, atau persoalan mendasar lainnya yang membuat Mahkamah tak dapat melanjutkan pemeriksaan sampai kepada pokok permohonan. Bahwa persidangan telah berlangsung cukup jauh tidak dengan sendirinya menutup kemungkinan tersebut, karena persoalan pendahuluan itu masih dapat menjadi bagian dari putusan akhir.
Kalau Mahkamah mengambil jalan ini, pertanyaan mengenai terpenuhi atau tidaknya persyaratan pendidikan Gibran praktis tidak memperoleh jawaban yudisial. Bagi Gibran, hasil akhirnya tentu menguntungkan yakni bahwa dia tetap menjadi Wapres dan tak ada putusan MK yang menyatakan persyaratan pendidikannya bermasalah. Namun, dia tetap menjabat bukan karena Mahkamah telah masuk ke substansi lalu menyatakan seluruh dokumen pendidikannya sah dan persyaratan “tamat SMA atau sekolah lain yang sederajat” terbukti telah terpenuhi, melainkan karena permohonan Denny dkk. kandas terlebih dahulu pada persoalan hukum acara.
Perbedaan tersebut penting. NO murni tak dapat digunakan untuk mengatakan bahwa MK telah membenarkan secara substantif seluruh proses penyetaraan dan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran. Namun, putusan seperti itu juga tidak dapat digunakan untuk mengatakan sebaliknya, yakni bahwa Mahkamah menemukan adanya cacat dalam persyaratan pendidikannya. Dengan kata lain, perkara berhenti di pintu masuk, sedangkan pertanyaan substantif yang berada di belakang pintu itu tetap tidak terjawab.
Skenario 2: NO, tetapi dengan Pertimbangan Hukum Keras
Kemungkinan kedua masih berujung pada amar yang sama: permohonan tidak dapat diterima dan Gibran tetap menjabat. Bedanya, setelah pemeriksaan berlangsung sedemikian jauh dan berbagai persoalan substantif terungkap di persidangan, MK merasa perlu meninggalkan sejumlah catatan dalam pertimbangan hukumnya. Mahkamah telah mendengar berbagai pihak dan menggali cukup jauh proses penyetaraan pendidikan, verifikasi KPU, pengawasan Bawaslu, serta dokumen yang digunakan dalam pencalonan Gibran. Karena itu, sekalipun pada akhirnya perkara kandas karena persoalan hukum acara, bukan mustahil sebagian persoalan tersebut tetap memperoleh perhatian dalam pertimbangan putusan.
Catatan itu dapat menyangkut arti persyaratan “tamat”, kedudukan Surat Keterangan Penyetaraan tahun 2019 terhadap bukti kelulusan, standar verifikasi yang semestinya dilakukan KPU, akses Bawaslu terhadap Sistem Informasi Pencalonan (Silon), ataupun standar dokumen utama yang diperlukan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan pendidikan luar negeri. Bobot hukumnya tentu bergantung pada bagaimana Mahkamah merumuskannya. Namun, apa pun wujudnya, catatan yang cukup tegas dari MK tersebut tetap dapat mempunyai arti penting dalam perdebatan publik maupun dalam prose s pencalonan jika Gibran ikut lagi di pilpres 2029.
Situasi ini berbeda dengan NO murni. Pada NO murni, Gibran keluar dari perkara tanpa memperoleh penilaian substantif, baik yang menguntungkan maupun merugikannya. Dalam skenario kedua, dia juga tetap menjabat, tetapi putusan MK dapat meninggalkan catatan mengenai kelemahan verifikasi, proses penyetaraan, atau belum terjawabnya pertanyaan tertentu mengenai dokumen utama yang digunakan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan pendidikannya. Secara hukum jabatan Gibran tidak berubah, tetapi secara politik perkara tersebut belum tentu selesai bersamaan dengan diketukkannya palu hakim.
Kalau catatan MK ternyata cukup keras, dampaknya bahkan dapat menjangkau perjalanan politik Gibran menuju 2029. Dia masih mempunyai waktu sekitar tiga tahun untuk membangun rekam jejak dan menjawab kontroversi tersebut, sehingga terlalu dini untuk mengatakan bahwa peluang politiknya otomatis tertutup. Namun, bisa jadi dia akan memasuki kontestasi berikutnya dengan beban yang berbeda: persoalan dokumen pendidikannya tidak lagi hanya hidup sebagai polemik di media, atau dalam perdebatan publik di media sosial, melainkan pernah menjadi objek pemeriksaan dan memperoleh catatan melalui satu putusan MK. Jika persyaratan pendidikan kembali diverifikasi dalam pencalonan berikutnya, catatan tersebut dapat menjadi salah satu rujukan untuk mempertanyakan kembali apakah dokumen yang diajukan benar-benar memenuhi standar yang ditetapkan.
Skenario 3- Masuk ke Pokok Perkara Tetapi Buku Dinilai Tak Cukup
Skenario ini berbeda dengan NO. Majelis hakim MK tidak berhenti pada persoalan kewenangan, kedudukan hukum pemohon ataupun urusan tenggang waktu, tetapi masuk dan memeriksa pokok perkara. Setelah menilai seluruh bukti, Mahkamah kemudian menyimpulkan bahwa Denny dkk. tidak berhasil membuktikan dalil mereka bahwa persyaratan pendidikan Gibran tidak terpenuhi. Dalam keadaan seperti ini, permohonan ditolak, bukan dinyatakan tidak dapat diterima.
Namun, yang sangat penting kemudian adalah membaca sejauh mana kesimpulan MK tersebut. Mahkamah dapat secara positif menyatakan bahwa berdasarkan bukti yang tersedia persyaratan pendidikan Gibran memang terbukti telah terpenuhi. Namun, MK dapat pula mengambil kesimpulan yang lebih terbatas, yaitu bahwa bahan-bahan yang diajukan Pemohon tidak cukup untuk membuktikan bahwa Gibran tidak memenuhi persyaratan tersebut. Hasil akhirnya memang sama – yakni Gibran tetap menjabat -- tetapi maknanya berbeda. Kegagalan Pemohon membuktikan dalilnya, tidak dengan sendirinya sama dengan pembuktian positif bahwa seluruh persoalan mengenai persyaratan pendidikan Gibran telah terjawab.
Kalau putusan berada pada varian yang kedua, Gibran secara hukum tetap memenangkan perkara, tetapi pertanyaan mengenai dokumen bukti kelulusannya belum tentu ikut berakhir. Denny dkk. memang tidak berhasil menghadirkan smoking gun atau bukti telak berupa dokumen resmi dari UTS Insearch yang menyatakan bahwa Gibran tidak menyelesaikan pendidikannya. Namun, pada sisi lain, dokumen utama yang secara sederhana menunjukkan pendidikan mana yang ditamatkan Gibran dan kemudian dijadikan dasar untuk memenuhi persyaratan SMA atau sederajat, juga belum muncul dalam pembuktian di hadapan Mahkamah. Karena itu, persoalan hukumnya mungkin selesai dalam perkara ini, tetapi kontroversinya belum tentu akan ikut selesai.
Skenario 4: MK Menemukan Cacat, Tetapi Gibran Tetap Menjabat
Kemungkinan berikutnya, yakni Skenario 4, lebih berat bagi Gibran. Mahkamah dapat menemukan bahwa memang terdapat masalah substantif dalam proses penyetaraan atau verifikasi pencalonannya, tetapi tidak menarik akibat hukum sampai kepada pemberhentian seorang Wapres yang sudah dilantik. Saya teringat pada pakar hukum tata negara yang juga mantan Ketua MK, Mahfud MD, yang pernah mengutarakan pandangannya mengenai putusan yang bersifat "deklaratoir", yaitu menyatakan adanya pelanggaran namun tidak selalu harus diikuti hukuman berupa pencopotan.
Dalam konteks itu, menurut hemat saya Majelis hakim MK dapat menyatakan --misalnya -- bahwa standar verifikasi KPU tidak memadai, proses penyetaraan perlu diperbaiki, Bawaslu seharusnya mempunyai akses penuh terhadap dokumen pencalonan, atau aturan mengenai bukti pendidikan luar negeri perlu diperjelas. Mahkamah juga dapat membedakan antara pertanyaan “apakah dahulu terdapat cacat dalam pencalonan?” dengan pertanyaan “apakah cacat tersebut sekarang dapat digunakan MK untuk mengakhiri jabatan seorang Wakil Presiden?”. Gibran dalam konstruksi putusan yang seperti ini tetap berada di kursinya bukan karena semua yang terjadi pada 2019 dan 2023 dinyatakan benar, melainkan karena akibat hukum dari putusan tersebut dibatasi.
Secara politik, skenario ini menyimpan paradoks. Gibran selamat secara jabatan, tetapi keluar dari perkara dengan reputasi yang lebih terluka karena satu lembaga konstitusional telah mencatat adanya persoalan serius pada proses yang membawanya ke pencalonan. Dia masih mempunyai waktu sekitar tiga tahun sebagai Wapres untuk menjawabnya melalui kinerja dan langkah-langkah politik yang penting, tetapi jika berniat maju lagi pada 2029, dokumen pendidikan yang sama hampir pasti akan kembali diperiksa dalam proses pencalonan baru. Pada titik itulah apa yang sekarang hanya merupakan kontroversi dapat berubah menjadi persoalan yang harus dibereskan oleh Gibran sejak tahap paling awal dari proses pendaftaran.
Skenario 5: Cacat Ditemukan, Tetapi Akibat terhadap Jabatan Diserahkan Mekanisme Lain
Ada pula kemungkinan yang berada satu langkah lebih jauh. MK menyatakan terdapat cacat yang cukup serius dalam pencalonan Gibran, tetapi berpendapat bahwa setelah seseorang dilantik menjadi Wapres, pemberhentiannya berada dalam rezim konstitusional tersendiri. Mahkamah dengan demikian tidak serta-merta mencopot Gibran, tetapi meninggalkan satu temuan hukum yang dapat mempunyai konsekuensi politik dan konstitusional di luar cakupan wilayah perkara ini.
Skenario semacam ini tentu akan menimbulkan perdebatan baru: lembaga mana yang harus menindaklanjutinya, apakah temuan tersebut mempunyai hubungan dengan mekanisme Pasal 7A dan 7B UUD 1945 tentang pemakzulan dan proses/langkah-langkahnya, atau apakah pada akhirnya tidak ada mekanisme lanjutan karena jenis cacat yang ditemukan tidak termasuk alasan pemberhentian Presiden/Wakil Presiden yang disebutkan oleh konstitusi. Justru karena persoalannya rumit, Mahkamah dapat memilih berhenti pada batas kewenangannya sendiri dan tidak menciptakan akibat yang tidak mempunyai dasar konstitusional jelas.
Jika skenario ini yang terjadi, maka Gibran akan menghadapi situasi politik yang tidak nyaman meskipun dia masih tetap menjabat. Tidak ada pencopotan, tetapi juga tidak ada pembebasan substantif dari persoalan yang diperiksa. Posisi semacam itu dapat terus mengikuti setiap langkah politiknya, terutama jika dia mempunyai rencana untuk kembali masuk ke gelanggang Pilpres 2029.
Skenario 6- Petitim Dikalbukan, Gibran Didiskualifikasi
Barulah kita sampai kembali kepada skenario yang menjadi pembuka tulisan ini. MK menerima kewenangannya, mengakui kedudukan hukum pihak Pemohon, mengatasi persoalan tenggang waktu, kemudian menyimpulkan bahwa persyaratan pendidikan Gibran memang tidak terpenuhi dan cacat tersebut mempunyai akibat terhadap pencalonan serta kedudukannya sebagai Wakil Presiden. Inilah jalan hukum terpanjang karena seluruh jembatan tadi harus dilewati satu demi satu sebelum Mahkamah dapat sampai kepada akibat paling jauh.
Apabila akhirnya jabatan Wakil Presiden menjadi kosong, maka Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 akan menjadi instrumen pemandunya. Presiden mengajukan dua calon kepada MPR dan MPR memilih salah seorang dalam waktu paling lambat 60 hari. Seperti yang telah disebutkan di awal, tidak ada kewajiban bahwa dua nama tersebut berasal dari partai pengusung pasangan calon lain pada Pilpres 2024. Karena itu, Prabowo memperoleh hak konstitusional yang sangat besar untuk menentukan siapa saja dua figur yang dapat dipertimbangkan MPR.
Pada situasi inilah “durian runtuh” bagi Prabowo benar-benar jatuh. Dia tidak perlu menjadi aktor yang menjatuhkan Gibran, tetapi akibat dari putusan MK membuatnya memperoleh kesempatan membentuk ulang pasangan kepemimpinan nasional. Dia dapat mengajukan dua nama yang dinilainya paling sesuai untuk membantu jalannya pemerintahan sampai tahun 2029, tentu dengan memperhitungkan konstelasi partai di MPR karena keputusan akhir tetap berada di tangan lembaga tersebut. Keuntungan besar ini datang tanpa biaya politik yang biasanya harus dibayar seorang Presiden apabila hendak mengganti pasangan kekuasaannya. Tidak perlu ada perpecahan terbuka, manuver untuk memaksa pengunduran diri, ataupun pertarungan panjang di dalam koalisi.
Amar Putusan dan Akibatnya
Di luar enam skenario tersebut, masih ada satu variabel yang tak boleh dikesampingkan, yaitu dissenting opinion. Perkara ini menyediakan begitu banyak titik bagi sembilan hakim untuk berbeda pendapat, mulai dari kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, tenggang waktu, beban pembuktian, arti kata “tamat”, kedudukan Surat Keterangan Penyetaraan, sampai akibat hukum apabila ditemukan adanya cacat dalam keseluruhan proses ini. Bisa saja mayoritas anggota majelis berhenti pada hukum acara, namun beberapa hakim barangkali ingin masuk lebih dalam ke substansi. Atau bisa juga mereka sama-sama masuk ke substansi tetapi berbeda penafsiran mengenai apakah bukti yang tersedia bisa dianggap cukup.
Karena itu, ketika akhirnya amar putusan dibacakan, seyogianya kita jangan hanya melihat ke halaman terakhir putusan untuk mengetahui apakah permohonan dikabulkan, ditolak, atau tidak dapat diterima. Melainkan harus sungguh-sungguh ditelaah dan dipahami apa yang menjadi pertimbangan Majelis hingga berujung pada rumusan yang tertera di putusan.
Bagi Gibran, spektrum tentang akibatnya bisa sangat lebar. Pada satu ujung, dia dapat keluar dari perkara dengan posisi relatif utuh apabila MK masuk ke substansi dan secara positif menyatakan persyaratan pendidikannya memang telah terpenuhi. Di bagian tengah spektrum, dia dapat tetap menjadi Wapres tetapi membawa catatan yudisial mengenai proses penyetaraan, verifikasi atau dokumen pendidikannya; dan secara politik, catatan seperti itu berpotensi menjadi beban yang terus dipersoalkan menjelang 2029. Pada ujung lainnya dari spektrum tersebut, dia dapat kehilangan jabatan apabila Mahkamah menerima seluruh konstruksi Pemohon dan kemudian menarik akibatnya sampai kepada diskualifikasi.
Sedangkan bagi Prabowo, hanya skenario terakhir yang benar-benar menghasilkan “durian runtuh” dalam arti sebagaimana yang dimaksudkan oleh judul tulisan ini. Kalau itu sampai terjadi, maka satu perkara yang tidak dimulai oleh Presiden akan menghasilkan dua perubahan serius dan drastis sekaligus yang amat menguntungkan bagi Presiden, yakni Gibran tersingkir dari kursi Wapres, sementara Prabowo memiliki wewenang konstitusional penuh untuk menentukan dan mengajukan dua nama untuk mengisi kursi yang kosong itu.
Jika putusan MK nanti benar-benar sampai menjangkau pada cakupan bahwa Gibran harus melepas posisinya sebagai Wapres, tentu itu juga berarti bahwa Prabowo sekaligus akan berpisah jalan dengan Jokowi. Barangkali ini yang dimaksudkan dengan istilah "radical break" (perpisahan radikal; bahkan tergolong amat radikal) yang kerap disampaikan oleh Rocky Gerung dalam berbagai kesempatan di ruang publik. *
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar