Pasar Kamar Penjara
KALAU penjara sudah punya harga kamar, pertanyaan kita bukan lagi sekadar ada atau tidak ada kemewahan di balik jeruji. Pertanyaannya: berapa harganya, siapa yang menjual, siapa yang membeli, dan siapa yang membiarkan pasar itu hidup?
Cerita seperti ini bukan baru muncul di Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Selama kira-kira empat puluh tahun saya menjadi wartawan, berita tentang kamar istimewa di lembaga pemasyarakatan sudah berkali-kali muncul.
Nama lapasnya berganti. Orangnya berganti. Fasilitasnya berganti. Presidennya berganti. Kementeriannya berganti. Tapi cerita kamar mewah di lapas seperti sinetron yang rajin mengganti pemain, sementara skenarionya tetap.
Pada 2018, Lapas Sukamiskin, Bandung, menjadi contoh paling terkenal. Dalam persidangan, Fahmi Darmawansyah mengaku membayar Rp700 juta untuk memperoleh kamar dengan fasilitas khusus.
Di Cipinang, Jakarta, persoalan serupa juga pernah muncul. Ombudsman pernah menemukan perlakuan berbeda terhadap narapidana tertentu, termasuk sel yang diperuntukkan bagi satu orang dengan toilet sendiri dan fasilitas lebih baik.
Salemba, Jakarta Pusat, juga pernah masuk daftar. Pada 2010, pemberitaan menyebut tarif kamar eksklusif sekitar Rp30 juta.
Artinya, “kamar penjara” ternyata tidak selalu berarti satu ruangan dengan ukuran dan perlakuan yang sama. Di balik tembok yang sama, bisa tumbuh kelas-kelas kenyamanan.
Di Lapas Kelas IIB Blitar, tiga narapidana kasus korupsi disebut ditawari kamar khusus dengan tarif Rp100 juta. Tiga napi itu bahkan mengaku telah membayar sekitar Rp60 juta. Menurut Kalapas Blitar, praktik tersebut diduga berlangsung sejak Desember 2025.
Lalu sekarang Cibinong. Pada 23 September 2026, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong. Tim menemukan lebih dari sepuluh bangunan yang tampak seperti rumah atau homestay.
Ombudsman menemukan kamar-kamar dilengkapi sofa, televisi, kulkas, meja makan, kamar tidur, dan fasilitas lain. Tampak beberapa mobil mewah. Tim juga bertemu seseorang yang mengaku warga binaan serta tinggal di salah satu bangunan itu.
Orang tersebut disebut mengaku membayar, tetapi jumlahnya belum diketahui. Dan kita perlu mengetahuinya. Bukan untuk membuat katalog hotel di dalam penjara. Kita perlu tahu harga, karena uang meninggalkan jejak.
Kalau memang terjadi komersialisasi hunian, angka pembayaran bisa menjadi pintu masuk untuk menemukan perantara, petugas, pejabat, rekening, keputusan, dan jaringan yang memungkinkan fasilitas itu tersedia.
Dan setelah Cibinong, besok-besok giliran lapas mana? Kita sudah melihat contoh di Bandung, Jakarta, dan Blitar. Kalau pola itu kembali muncul di Bogor, berarti pengawasan kita masih lemah.
Lembaga pemasyarakatan adalah kawasan tertutup. Publik tidak bisa keluar-masuk untuk melihat apa yang terjadi di balik tembok. Karena itu, teknologi pengawasan seharusnya bekerja lebih dahulu.
Lapas Cibinong didirikan pada 2008 di lahan sekitar empat hektare, atau sekitar 40.000 meter persegi. Kompleks itu dikelilingi tembok dan memiliki enam menara pengawas.
Empat puluh ribu meter persegi memang bukan halaman rumah. Tetapi juga bukan wilayah kabupaten.
Dari Sukamiskin sampai Blitar, kamar khusus di penjara pernah punya harga. Kini Cibinong menyusul. Pertanyaannya: berapa?
Kita tidak tahu berapa jumlah CCTV di sana, di mana titiknya, atau bagaimana sistem pemantauannya. Justru itu yang perlu diperiksa.
Berapa jumlah kameranya? Apakah seluruh kawasan tercakup? Di mana blind spot-nya? Siapa yang memantau? Apakah rekaman diperiksa berkala? Berapa lama disimpan? Apakah akses terhadap rekaman tercatat?
Dan yang paling penting: kalau kamera memang merekam, mengapa sistem tidak mendeteksi lebih awal? Sebab kamera hanya melihat. Yang harus berpikir adalah manusia.
Kamera bisa merekam bangunan, kendaraan, pintu dan aktivitas. Tetapi ia tidak otomatis bertanya: mengapa warga binaan berada di rumah ini? Mengapa ada fasilitas yang tidak tersedia di blok lain? Siapa yang membawa barang? Siapa yang memberi izin?
Di sinilah kasus Cibinong menjadi lebih besar daripada urusan sofa, kulkas, atau simulator golf.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menonaktifkan lima pejabat Lapas Cibinong: Kalapas, KPLP, Kasi Binadik, Kasi Kamtib, dan Kepala Urusan Umum. Sebanyak 52 warga binaan telah diperiksa dan sekitar 54 pegawai dijadwalkan diperiksa.
Langkah itu diperlukan untuk mengurai tanggung jawab di tingkat lapas. Tetapi pertanyaan berikutnya tidak boleh hilang: bagaimana pengawasan berjenjang bekerja sebelum masalah ini ditemukan Ombudsman?
Secara kelembagaan, Ditjen Pemasyarakatan mempunyai fungsi bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan.
Di wilayah, Divisi Pemasyarakatan juga mempunyai fungsi pembinaan, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas teknis.
Maka kalau benar ada “pasar kamar”, pemeriksaan jangan berhenti pada pertanyaan siapa yang menjual kamar. Tanyakan pula: mengapa sistem pengawasan tidak menemukan aktivitas itu lebih awal?
Kalau atasan mengetahui, mengapa dibiarkan? Kalau tidak mengetahui, mengapa tidak mengetahui? Kalau ada inspeksi berkala, apa hasilnya? Kalau laporan dari bawah tidak pernah muncul, apakah mekanisme pengaduannya bekerja?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting agar pemeriksaan tidak berhenti pada pencarian kambing hitam.
Sebab mencopot Kalapas memang mudah diumumkan. Tetapi satu orang pergi tidak otomatis membuat sistem menjadi sehat. Kalau akar masalahnya tetap, kepala baru hanya akan mewarisi persoalan lama.
Kita sudah melihat polanya: Bandung, Jakarta, Blitar, sekarang Bogor. Besok bisa saja daerah lain.
Karena itu, kasus Cibinong seharusnya menjadi alasan untuk melakukan audit nasional. Petakan seluruh bangunan di setiap lapas.
Cocokkan dengan fungsi resminya. Cocokkan penghuni dengan surat penempatan. Inventarisasi fasilitas. Periksa CCTV. Audit akses keluar-masuk. Periksa pungutan dan transaksi jika ditemukan indikasi komersialisasi.
Dengan begitu, kita tidak perlu menunggu Ombudsman menemukan “klaster” berikutnya.
Dan satu pertanyaan jangan ditinggalkan: Berapa harga kamar penjara?
Bukan karena kita ingin tahu tarif hotel di balik jeruji. Kita ingin tahu apakah pemasyarakatan benar-benar berjalan berdasarkan aturan yang sama, atau diam-diam telah tumbuh pasar kenyamanan bagi mereka yang mampu membayar.
Sebab penjara memang harus mempunyai tembok. Tetapi sistem yang baik tidak boleh mempunyai pintu belakang untuk orang yang punya uang.
Cak AT - Ahmadie Thaha
Ma'had Tadabbur al-Qur'an, 28/9/2026
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar