Esai

Terbukanya Gembok Pintu Kasus Penyetaraan Pendidikan Gibran (3-Habis) Munculnya Pasal 18 ayat 3

SW60Plus.com, 30 September 2026, 17:31 WIB
Arya Gunawan Usis
Arya Gunawan Usis
· 19x dilihat

EMPAT tahun setelah terbitnya Surat Keterangan Penyetaraan, lahirlah PKPU No. 19 Tahun 2023 yang juga tak kalah kontroversial. Pasal 169 huruf r UU Pemilu mensyaratkan calon Presiden dan Wakil Presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK atau sekolah lain yang sederajat, sedangkan Pasal 18 ayat (3) PKPU tersebut memberikan pengecualian tertentu terhadap kewajiban menyerahkan bukti kelulusan SMA bagi bakal calon berlatar pendidikan sekolah asing yang telah mempunyai bukti kelulusan perguruan tinggi. 


Di sinilah dua hal yang sering dicampuradukkan perlu dipisahkan secara tegas: kewajiban substantif untuk tamat pendidikan menengah dan dokumen yang digunakan untuk membuktikan bahwa kewajiban tersebut telah terpenuhi. Pengecualian terhadap suatu dokumen tidak dengan sendirinya dapat dibaca sebagai pengecualian terhadap persyaratan substantif yang diperintahkan undang-undang.


Persoalannya menjadi semakin menarik ketika sejarah kelahiran Pasal 18 ayat (3) ditelusuri. Menurut Denny Indrayana dkk. norma tersebut belum terdapat dalam draf RPKPU yang diuji publik pada 4 September 2023. Denny, dan juga Hadar Gumay (bisa dilihat di podcast ini: www.youtube.com/watch?v=AYhMmXFkzUM&t=284s) juga mengatakan tidak menemukannya ketika menelusuri rekaman video (dengan durasi lebih dari lima jam) pertemuan konsultasi KPU dengan Komisi II DPR, yang bisa diakses di YouTube. Keterangan tersebut masih merupakan dalil Pemohon dan tentu dapat dibantah KPU dengan dokumen resmi. Tetapi justru karena itu pertanyaannya menjadi sangat konkret: kapan norma tersebut pertama kali masuk, siapa yang mengusulkannya, di forum apa ia dibahas, apa pertimbangannya, dan bagaimana redaksinya berkembang sampai menjadi Pasal 18 ayat (3) dalam PKPU final?


Pertanyaan yang sama berlaku terhadap proses harmonisasi di Kemenkumham. Kalau RPKPU tersebut memang menjalani harmonisasi, perlu dipastikan apakah Pasal 18 ayat (3) sudah terdapat dalam naskah yang masuk ke proses tersebut, apakah ada pembahasan mengenai norma itu, serta bagaimana redaksinya sebelum dan sesudah harmonisasi. Naskah RPKPU, matriks harmonisasi, notulensi, daftar hadir dan surat-surat antarinstansi akan dapat menjawabnya tanpa perlu menggunakan istilah “pasal selundupan” sebagaimana yang digunakan oleh Denny dkk.


Di titik inilah sejumlah mata rantai mulai bertemu. Ada Surat Penyetaraan tahun 2019, ada Pasal 18 ayat (3) tahun 2023, kemudian ada proses pendaftaran Gibran sebagai calon Wapres. Dari persidangan MK di tanggal 23 September, sekarang diketahui secara terbuka bahwa KPU menerima Surat Penyetaraan tersebut tanpa melakukan verifikasi faktual langsung kepada instansi pendidikan. Ketika hakim Saldi Isra meminta dijelaskan instrumen lain yang dipakai untuk memastikan persyaratan Gibran, Ketua KPU menjawab bahwa instrumennya adalah “Surat Keterangan itu saja”.
Sekali lagi, fakta ini tidak secara mutlak membuktikan KPU melakukan pelanggaran.

Satu lembaga negara secara administratif mempunyai alasan untuk mempercayai dokumen yang diterbitkan lembaga pemerintah lain yang berwenang. Namun, pertanyaan hakim Saldi tetap sulit diabaikan: mengapa dalam Pilkada verifikasi dokumen pendidikan calon dapat dilakukan sampai ke sekolah, ataupun instansi penerbit atau penyelenggara Paket C, sedangkan terhadap calon Wapres standar pemeriksaannya sudah dianggap mencukupi hanya sebatas pada Surat Keterangan? Seharusnya, semakin tinggi jabatan yang diperebutkan, standar kehati-hatiannya  juga akan semakin tinggi dan ketat.


Keterangan Bawaslu kemudian menambahkan persoalan lain. Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu menjelaskan bahwa institusinya tidak melakukan verifikasi karena tidak mempunyai informasi yang diperlukan dan menghadapi keterbatasan akses terhadap dokumen pencalonan. Dengan demikian muncul keadaan yang patut diperiksa lebih jauh: KPU antara lain menyebut tidak adanya laporan, sementara lembaga yang bertugas melakukan pengawasan mengatakan tidak mempunyai akses dan informasi yang cukup untuk melakukan pemeriksaan. Lingkaran inilah yang membuat persoalannya bukan lagi sekadar soal Gibran, melainkan menyangkut desain pengawasan terhadap persyaratan calon Presiden dan Wapres.


Dokumen penyetaraan tersebut pun tidak serta-merta tersedia bagi publik sesudah pesta perhelatan Pilpres usai. Pengamat sekaligus praktisi kebijakan publik, Bonatua Silalahi, harus menempuh jalur sengketa keterbukaan informasi sebelum sejumlah dokumen terkait ijazah Gibran akhirnya dinyatakan terbuka. Surat Keterangan Penyetaraan baru diperoleh Bonatua pada 16 April 2026. Fakta ini tidak otomatis menghapus persoalan tenggang waktu PHPU yang hanya beberapa hari setelah penetapan hasil Pemilu, tetapi memberikan konteks penting terhadap pertanyaan mengapa persoalan tersebut baru dibawa sekarang. Sulit menuntut seseorang menggugat berdasarkan satu dokumen pada saat dokumen material yang menjadi dasar gugatannya sendiri belum dapat diperoleh.


Ada episode lain yang membuat persoalan keterbukaan semakin menarik. Pada 21 Agustus 2025 KPU menerbitkan Keputusan No. 731 Tahun 2025 yang menetapkan sejumlah dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden, termasuk bukti pendidikan, sebagai informasi yang dikecualikan selama lima tahun. Setelah keputusan tersebut memicu polemik dan protes, pada tanggal 16 September 2025 KPU mencabutnya melalui Keputusan No. 805 Tahun 2025 dengan alasan untuk memperluas akses publik, transparansi dan akuntabilitas. Perubahan sikap dalam waktu kurang dari sebulan itu bukan bukti keras bahwa kebijakan pertama dibuat untuk melindungi Gibran, tetapi menunjukkan bahwa batas antara privasi calon pejabat publik dan hak masyarakat memperoleh informasi mengenai persyaratan calon tampaknya memang tidak dikelola dengan baik. 


Persoalannya menjadi semakin pelik karena ketika dokumen itu akhirnya mulai terbuka dan dapat dipersoalkan, tahapan Pemilu telah lama selesai dan orang yang persyaratannya dipertanyakan bahkan sudah terpilih dan dilantik. Keadaan itulah yang kemudian melahirkan argumentasi lain dari para pendukung Gibran: karena dia sudah terpilih dan dilantik, seluruh persoalan pencalonannya haruslah dianggap selesai. Dari sudut kepastian hukum, argumentasi ini memang mempunyai bobot, sebab Pemilu tak mungkin dibiarkan terbuka untuk disengketakan tanpa batas, dan aturan PHPU memang menetapkan tenggang waktu yang sangat pendek. Namun, persoalan prosedural mengenai kapan sebuah sengketa dapat diajukan berbeda dengan pertanyaan faktual mengenai apakah syarat substantif dipenuhi ketika pencalonan berlangsung. Waktu dapat menutup satu forum hukum, tetapi waktu tidak mengubah fakta sejarah mengenai dokumen apa yang ada atau tidak ada pada tanggal tertentu.


Karena itu urutannya jangan dibalik. Pertanyaan pertama adalah apakah ketika mendaftarkan diri sebagai cawapres Gibran memang telah memenuhi syarat pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Pertanyaan kedua, kalau ternyata terdapat cacat, adalah apakah hampir dua tahun setelah pelantikan masih tersedia mekanisme konstitusional untuk mengoreksinya. Bisa saja MK akhirnya menyatakan pertanyaan kedua tertutup karena terkait dengan ihwal kewenangan, legal standing atau tenggang waktu; tetapi kesimpulan mengenai forum tidak dengan sendirinya mengubah jawaban faktual terhadap pertanyaan pertama.


Muncul pula argumentasi bahwa kalau pendidikan Gibran dipersoalkan, ijazah SMA Prabowo juga harus dibuka karena riwayat pendidikan luar negerinya juga tak tersedia secara rinci di ruang publik. Saya tidak melihat ada masalah dengan tuntutan semacam itu sepanjang didasarkan pada pertanyaan yang beralasan dan standar yang sama. Pasal 169 huruf r berlaku terhadap calon Presiden maupun calon Wapres, sehingga kalau bukti pendidikan Prabowo perlu diverifikasi, bukalah dan periksa dengan standar yang sama. Transparansi tidak boleh diterapkan hanya terhadap orang yang kebetulan sedang kita persoalkan.


Akan tetapi persoalan terkait ijazah Prabowo (jika nanti memang dimunculkan sebagai masalah), tentu tidak menjawab persoalan Gibran, sebagaimana kemungkinan adanya kekurangan dokumen Gibran juga tak dapat dipakai untuk menutupi kekurangan Prabowo kalau memang ada. Kalau dokumen Prabowo lengkap, maka tinggal ditunjukkan dan dengan itu persoalannya selesai bagi Prabowo. Sedangkan kalau dokumen Gibran lengkap, lakukan hal yang sama, dan persoalannya juga selesai bagi Gibran. Kekurangan seseorang tidak pernah menjadi bukti bahwa orang lain memenuhi persyaratan. Justru konsistensi seperti itulah yang diperlukan agar pembahasan ini tidak berubah menjadi pertarungan antar kubu politik.


Merangkai Fakta Membuat Terang
Kalau seluruh fakta yang telah didedahkan di bagian terdahulu dari catatan ini dirangkai dengan telaten, maka polanya menjadi jauh lebih mudah dan terang untuk dibaca. Gibran mempunyai sekitar 11 tahun masa pendidikan sampai tiba pada tahap Orchid Park Singapura, kemudian tercatat berada di UTS Insearch; KPU mencatat periode 2004–2007, Surat Penyetaraan menyebut penyelesaian Grade 12 pada 2006, sedangkan Ikhsan Katonde menyampaikan keterangan bahwa Gibran pernah mengatakan hanya sekitar enam bulan berada di sana. Pemerintah kemudian menerbitkan Surat Keterangan pada 6 Agustus 2019 yang bukan hanya menyatakan pendidikan tersebut mencapai Grade 12, tetapi secara spesifik menyetarakannya dengan SMK Peminatan Akuntansi dan Keuangan. Kredensial primer yang menjelaskan lompatan dari Insearch menuju ekuivalensi tersebut justru menjadi bagian yang paling dibutuhkan untuk menjernihkan semua kekusutan ini.


Empat tahun kemudian muncul Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 yang memberikan pengecualian tertentu terhadap bukti kelulusan pendidikan menengah; menurut penelusuran Pemohon, norma tersebut tidak terlihat dalam draft uji publik dan tidak ditemukan dalam rekaman konsultasi Komisi II yang mereka periksa. Ketika pencalonan berlangsung, KPU menerima Surat Penyetaraan tanpa verifikasi faktual lebih lanjut, sementara Bawaslu kemudian menjelaskan keterbatasan akses terhadap dokumen pencalonan. Setelah Pemilu selesai, dokumen penyetaraan baru terbuka melalui sengketa informasi, sedangkan pada 2025 KPU bahkan sempat menetapkan dokumen pendidikan capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan sebelum mencabut keputusan tersebut kurang dari sebulan kemudian. Tidak satu pun fakta itu secara sendiri-sendiri/terpisah membuktikan manipulasi, tetapi rangkaiannya menghasilkan cukup banyak pertanyaan sehingga menuntut jawaban yang tidak sederhana.

Seluruh keruwetan ini sebenarnya dapat diselesaikan jauh lebih sederhana dibandingkan dengan jalur yang dilewati sekarang, yaitu dengan langkah-langkah berikut ini: tunjukkan kredensial akhir Gibran dari Orchid Park, juga student record UTS Insearch yang mencatat tanggal dia memulai studi, nama program yang dia ikuti, hasil studi, status penuntasan studinya (atau mungkin pengunduran diri) tanggal penyelesaian serta kredensial yang diterbitkan. Tunjukkan pula transkrip akademik dan dokumen yang menjadi objek penyetaraan, kemudian lembar evaluasi Kemendikbud yang menerangkan bagaimana kredensial tersebut diterjemahkan menjadi Grade 12 dan selanjutnya setara SMK Peminatan Akuntansi dan Keuangan. Kalau seluruh dokumen itu bertemu, perdebatan mengenai substansi pendidikan Gibran dapat berakhir dengan terang benderang.
Hal yang sama berlaku terhadap Pasal 18 ayat (3). KPU dapat menunjukkan draf dokumennya sebelum dan sesudah uji publik, pihak yang mengusulkan norma tersebut, risalah pembahasan internal, naskah yang dikonsultasikan dengan Komisi II DPR, risalah rapat, naskah yang masuk ke Kemenkumham serta hasil harmonisasinya. Kalau jejak tersebut lengkap, tudingan bahwa norma itu tiba-tiba muncul atau sengaja dibuat untuk mengakomodasi seseorang (dalam hal ini Gibran) akan runtuh dengan sendirinya. Dalam perkara seperti ini, beberapa halaman risalah resmi jauh lebih berharga daripada ratusan halaman perdebatan di media sosial.


Catatan ini tidak saya niatkan sebagai ramalan bahwa Denny dkk. akan menang ataukah kalah setelah Mahkamah memeriksa secara tuntas permohonan ya g dia ajukan. Lewat catatan panjang ini, saya hanya ingin memisahkan apa yang sudah diketahui, apa yang baru berupa keterangan atau dalil, serta apa yang masih menjadi lubang dalam rangkaian fakta yang ada. 


Denny dkk setidaknya telah berhasil membawa pertanyaan yang selama ini berputar di ruang publik ke forum yang memaksa pihak-pihak terkait menjawab dengan dokumen dan keterangan resmi. Para hakim MK, terutama melalui pertanyaan dari para hakim Saldi Isra, Arsul Sani dan Enny Nurbaningsih, juga telah menunjukkan kesediaan menggali lapisan substantif di balik Surat Penyetaraan, PKPU dan proses verifikasi KPU, meskipun itu sama sekali belum memberi petunjuk pasti mengenai bagaimana mereka akhirnya akan memutus. Justru di situlah arti penting dari sidang pembuktian pada Rabu malam ini. Sidang tersebut bukanlah arena untuk menentukan siapa yang paling keras berteriak mendukung atau menyudutkan Gibran, melainkan satu kesempatan untuk mempertemukan berbagai mata rantai yang selama ini tercerai-berai. Setelah semua dokumen, saksi dan ahli diperiksa oleh Mahkamah, barulah kesimpulan yang lebih bertanggung jawab dapat dibuat.


Kita sudah mengetahui titik awal perjalanan pendidikan Gibran: Solo, Singapura, Sydney. Kita juga mengetahui titik akhirnya yaitu bahwa pemerintah Indonesia menerbitkan Surat Keterangan Penyetaraan, KPU menerima persyaratannya, Gibran mengikuti pilpres, terpilih bersama Prabowo dan kemudian dilantik menjadi Wapres. Namun, kini di bagian tengah-tengahnya ternyata terdapat pintu yang terkuak baru sebagian. Kita semua hanya bisa mengintip-intip untuk mencoba mencari hal-hal berikut ini: apa persisnya program yang ditempuh dan diselesaikan Gibran di UTS Insearch, kredensial apa yang diperoleh, bagaimana kredensial itu dinilai sebagai Grade 12 dan kemudian setara SMK Akuntansi dan Keuangan, bagaimana proses penyetaraannya berlangsung, bagaimana Pasal 18 ayat (3) lahir, serta seberapa jauh persyaratan tersebut diverifikasi dan diawasi ketika pencalonan berlangsung.


Pertanyaan akhirnya karena itu sebenarnya sederhana, meskipun konsekuensi hukumnya bisa sangat rumit: ketika mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Presiden Republik Indonesia pada 2023, apakah Gibran memang telah memenuhi persyaratan pendidikan minimum yakni tamat SMA atau sederajat sebagaimana diperintahkan UU Pemilu, dan adakah mata rantai dokumen yang utuh untuk membuktikannya? Kalau jawabannya “iya”, maka dokumen-dokumen tersebut semestinya dapat membuat seluruh persoalan menjadi terang dan sekaligus membersihkan kecurigaan yang selama ini berkembang. Namun, kalau ternyata mata rantainya tidak utuh, barulah kita berhadapan dengan pertanyaan hukum yang jauh lebih serius daripada sekadar polemik mengenai selembar dokumen yang menunjukkan Gibran menuntaskan jenjang pendidikan SMA. Untuk itulah sidang pembuktian di MK ini diperlukan, sebagai upaya untuk membuka seutuhnya pintu tersebut, sampai seluruh isi di balik dindingnya benar-benar terlihat dengan terang-benderang.*

Bagikan:

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar

0 / 2000