Deretan Korupsi Versi KPK
Mesin pembekuk korupsi KPK lagi berderak. Suaranya keras. Arahnya tajam. Lewat perangkat Operasi Tangkap Tangan (OTT), aparat antirasuah itu saat ini gencar membidik para kepala daerah. Sepanjang Januari–April 2026 saja, tercatat sudah ada sekitar 6-7 kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. OTT terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, pada Jumat (10/4/2026) menambah daftar panjang kepala daerah yang berurusan dengan pelangaran tipikor di awal tahun 2026 ini.
Sebelumnya, beberapa bupati sudah lebih dulu dicokok KPK. Diantaranya Bupati Rejang Lebong (Muhammad Fikri Thobari), Wali Kota Madiun (Maidi), dan Bupati Pati (Sudewo).
Fenomena di atas memberikan sinyal kuat bahwa timbunan sampah korupsi di rumah Indonesia ini memang menumpuk di aparat birokrasi kita.
Buktinya. Bukalah file di website KPK (kpk.go.id). Sejak KPK beroperasi sekitar 21 tahun lalu (2004-2025) jumlah personalia birokrasi yang dijaring KPK sebanyak 834 orang.
Rinciannya: gubernur (31 orang), bupati, walikota, atau wakil (207 orang), ASN-
eselon I, II, III, dan IV (454 orang) dan Kementerian dan Lembaga (42 orang).
Angka itu tidak termasuk hakim (21orang), jaksa (16 orang) dan polisi (6 orang).
Data 834 orang aparat birokrasi yang terjaring korupsi itu jauh melampaui angka korupsi unsur swasta (507 orang).
Data yang ironis. Mungkin bisa jadi materi lawakan satire komedian di panggung stand up comedy. Alkisah, dalam peragaan busana antar terduga koruptor di kantor KPK. Deretan pemakai busana berompi oranye KPK dari jajaran birokrasi--yang sudah digaji rakyat--jauh lebih panjang ketimbang deretan pelaku swasta.
Apa boleh buat. Melihat antrean panjang rompi oranye yang silih berganti dikenakan para kepala daerah dalam setahun terakhir—terutama lewat "panen" OTT di awal 2026 ini—sulit bagi kita untuk tidak merasa pesimistis pada upaya pemberantasan korupsi. Bahwa korupsi di Indonesia itu, mengutip diksi yang sering dipakai guru para wartawan: Rosihan Anwar, sudah pada tingkat "beyond the help". Dalam canda orang Betawi, Pak Ros menyebutnya: "gak ketulungan" alias sulit ditolong.
Apalagi harus jujur diakui. Fakta atau realitas memperlihatkan. Merujuk laporan Corruption Perceptions Index (CPI) 2025-- yang dirilis Transparency International-- Indonesia memperoleh skor 34 dari 100 dan berada di peringkat 109 dari 182 negara. Merosot dari tahun sebelumnya: skor 37 dan berada di peringkat 99 dunia.
Dulu pernah muncul sikap pesisimistis, skeptis dan pasrah menyimak aksi korupsi di negeri ini. Hingga muncul narasi sinisme: "Korupsi di Indonesia sudah membudaya. Atau korupsi sudah jadi budaya di Indonesia."
Fenomena korupsi yang terus meningkat belakangan ini di jajaran birokrasi, seperti mengonfirmasikan bahwa korupsi di Indonesia bukan lagi sekadar perilaku individu birokrat yang menyimpang. Melainkan sepertinya sudah berubah menjadi sebuah kebutuhan sistemik yang tak bisa lagi dibendung. Hampir pasti itu karena proses pembentukan birokrasi- terutama di jajaran pimpinan, yaitu, para kepala daerah yang serba transaksional.
Bukan rahasia dan bukan hal baru juga. "Biaya operasional" yang harus dikeluarkan para calon kepala daerah saat proses pemilihan, jelas harus dibayar setelah mereka berada di tahta kekuasan.
Ketika biaya untuk menjadi bupati mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah, sementara gaji resmi hanya belasan juta, maka korupsi bukan lagi sekedar pilihan. Melainkan menjadi kewajiban finansial yang harus diambil para kepala daerah tersebut. Meski pun, bisa jadi ada kepala daerah yang karena takut pada ancaman hukum, terpaksa membelot. Tidak melunasi utang politiknya kepada pendonor atau partainya.
Berapa tahun lalu, OTT KPK adalah berita besar yang meruntuhkan nyali pejabat. Sekarang, kayaknya, OTT terasa seperti operasi rutin belaka, yang makin kehilangan tajinya. Para pejabat tampaknya sudah melakukan kalkulasi risiko: “Kalau tertangkap, paling dipenjara beberapa tahun. Lalu keluar bui dengan harta yang masih tersisa banyak.”
Tidak adanya hukuman yang benar-benar memiskinkan atau mencabut hak politik secara permanen membuat penjara hanya dianggap sebagai "risiko jabatan" yang sebanding dengan hasil rampokannya.
Kegagalan Reformasi
Meningkatnya jumlah pelaku dan tersangka korupsi di birokrasi sudah lama juga jadi bahan diskusi dan kajian umun dan akademik. Dalam pelbagai forum di dalam dan luar negeri.
Beberapa hal yang yang sering disebutkan sebagai penyebab yang diharapkan bisa jadi bahan renungan untuk langkah koreksi bersama adalah:
Pertama, kegagalan partai politik. Parpol boleh dinilai gagal dalam melakukan kaderisasi. Fakta bahwa kader partai penguasa sekalipun tetap terjaring korupsi menunjukkan bahwa partai politik di Indonesia gagal total dalam menjalankan fungsi rekrutmen dan integritas para pemimpin pusat dan daerah. Partai lebih sering berfungsi sebagai "perahu sewaan" bagi pemilik modal daripada sekolah kepemimpinan yang jujur berintegritas untuk memajukan dan menyejahterakan rakyat.
Padahal reformasi sudah mengamanatkan diwujudkannya pemerintahan (pusat dan daerah) yang beraih, bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Dan itu melalui proses pemilu yang demokratis.
Kedua, politik transansaksional. Salah satu penyebab pasti meruyaknya aksi korupsi di birokrasi adalah karena merajalelanya praktik transaksional. Celakanya, sudah lebih lima kali pemilu dan pilkada berlangsung di Indonesia pasca refornasi, praktik politik uang sepertinya sudah tak bisa lagi dibendung.
Makanya, sistem menjadi rusak dan kacau. Tujuan sejati reformasi untuk terwujudnya pemerintahan yang bersih dari KKN kian jauh jadi harapan. Pesimisme atas langkah pemberantasan kotupsi saat ini, nyaris merata muncul di mana-mana.
Dan itu mencuatkan skeptisme pada sistem birokrasi dan politik kita saat ini. Tanpa terasa, ia seperti dirancang untuk gagal.
Dalam tingkat menengah di pemerintahan daerah, misalnya, seorang bupati atau walikota, yang ingin kerja jujur pun akan berhadapan dengan tekanan dari DPRD dan atau tuntutan konstituen yang beraroma serba transaksional. Dalam ekosistem yang beracun seperti itu, maka benih yang paling sehat sekalipun akan ikut membusuk.
Mampukah KPK memenuhi amanah reformasi? Saat ini tujuh tahun pasca revisi UU KPK, harapan KPK akan berhasil memberantas korupsi terus makin menipis.
Betul. KPK tetap melakukan penangkapan via OTT atau tidak. Di tengah tuduhan inkonsistensi sikap dan tindakan tebang pilih mereka terhadap pelaku korupsi.
Kita melihat mereka bergerak menangkapi para tersangka korupsi. Tapi, melihat lanskap atau peta bibit korupsi yang terus disemai oleh sistem yang kacau, maka upaya aparat KPK itu bak kerja menguras samudra dengan sendok.
Penangkapan adalah hilir, sementara hulunya—yaitu regulasi pendanaan partai, reformasi birokrasi, dan transparansi anggaran—tetap dibiarkan bocor.
Selama lubang di hulu tidak ditutup, berapa pun banyak bupati yang ditangkap, cadangan koruptor baru akan selalu tersedia untuk menggantikannya.
Walhasil, melihat realitas setahun terakhir, Indonesia sepertinya sedang berlari di tempat dalam hal pemberantasan korupsi. Kita merayakan penangkapan, namun mengabaikan kenyataan bahwa "pabrik" koruptornya masih beroperasi. Dengan kapasitas penuh.
Jika pola ini terus berlanjut, tanpa langka koreksi serius dan mendasar, maka pemberantasan korupsi hanya akan menjadi panggung atau teater hukum-- tanpa pernah menyentuh akar penyakitnya.*
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar