Devisa Tak Kenal Nasionalisme
PEMERINTAH tidak sedang bercanda. Kewajiban bagi eksportir sektor sumber daya alam menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) perbankan di dalam negeri tidak bisa ditawar. “Penempatan DHE SDA diwajibkan melalui Bank Himbara. Jadi, diwajibkan melalui Bank Himbara itu, ya,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa beberapa hari lalu.
Pemerintah berharap kebijakan yang mulai berlaku 1 Juni 2026 ini dapat memperkuat posisi cadangan devisa nasional, meningkatkan stabilitas nilai tukar rupiah, serta memperbesar manfaat hasil ekspor sumber daya alam bagi perekonomian domestik. Sebagai salah satu daya tariknya, pemerintah juga memberikan insentif pajak. “Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Tarif PPh atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA dapat mencapai 0% sesuai jangka waktu penempatan dana,” kata Purbaya.
Tujuan kebijakan ini mulia. Sulit mencari alasan untuk menolaknya. Siapa yang tidak ingin rupiah kuat? Siapa yang tidak ingin ekonomi nasional lebih tahan terhadap gejolak global?
Masalahnya, dalam ekonomi, niat baik sering kali harus berhadapan dengan kenyataan yang tidak selalu selaras dengan tujuannya.
Kita memang melihat fakta selama ini, eksportir lebih banyak menyimpan DHE di perbankan luar negeri. Bertahun-tahun tidak mau pulang. Sudah berkali-kali dirayu juga tetap saja asyik mendekam di luar negeri. Ada yang menilai pemanggilan pulang itu memiliki nilai patriotism dan nasionalisme.
Pemerintah kini mewajibkannya untuk pulang. Ikut membangun bangsa dan negara. Namun seperti banyak kisah kepulangan, persoalan utamanya bukan terletak pada ajakan pulang, melainkan pada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah rumah tempat kembali sudah cukup nyaman?
Dalam pengalaman kehidupan nyata, tidak semua anak rantau pulang hanya karena diminta. Sebagian pulang karena melihat peluang. Sebagian pulang karena merasa dihargai. Sebagian pulang karena masa depannya terlihat lebih baik di kampung halaman. Dan sebagian lagi memilih tetap merantau karena merasa rumahnya belum berubah.
Begitu pula dengan devisa. Jika pemerintah ingin dana ekspor tinggal lebih lama di dalam negeri, maka yang harus dibangun bukan hanya regulasi, melainkan juga alasan ekonomi yang kuat. Pasar keuangan yang dalam. Instrumen investasi yang kompetitif. Biaya transaksi yang efisien. Kepastian hukum yang terjaga. Stabilitas kebijakan yang tidak berubah setiap pergantian musim politik.
Uang lebih mirip tamu yang bisa memilih. Ia bisa datang. Ia bisa tinggal. Tetapi ia juga bisa pergi ketika merasa tidak nyaman. Maka ketika pemerintah menawarkan insentif pajak agar devisa betah di dalam negeri, langkah itu tentu patut diapresiasi. Hanya saja, insentif pajak ibarat memberi diskon kamar hotel.
Diskon memang menarik. Tetapi tamu tidak akan tinggal lama jika AC rusak, air panas tidak mengalir, dan pelayanan membuat frustrasi. Dengan kata lain, insentif membantu menarik uang masuk. Namun kepercayaanlah yang membuat uang bertahan.
Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan DHE SDA tidak akan ditentukan oleh seberapa lama devisa diwajibkan tinggal di Indonesia. Keberhasilannya akan diukur dari apakah setelah masa kewajiban berakhir, dana tersebut tetap memilih berada di Indonesia.
Jika tetap tinggal, berarti pemerintah berhasil membangun daya tarik. Jika buru-buru pergi, berarti yang tercipta hanyalah kepatuhan administratif. Dan dalam ekonomi, kepatuhan tidak selalu sama dengan kepercayaan.
Ada satu pelajaran sederhana yang perlu diingat dalam setiap kebijakan devisa: uang mungkin bisa dipanggil pulang dengan regulasi. Tetapi ia hanya akan menetap jika menemukan alasan untuk mencintai rumahnya. *
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar