Esai

Hai Kawan, Percayalah: Pers dan Wartawan "Never Die"

SW60Plus.com, 16 April 2026, 10:17 WIB
Ilham Bintang
Ilham Bintang
· 127x dilihat

"Pers tidak akan pernah mati. Itulah kekuatan terbesarnya tetapi juga menjadi kelemahan terbesarnya."

(  Henry Grunwald )

Satu hal penting dan mendasar yang kini kita hadapi : dunia sudah berubah. Namun banyak wartawan tidak mengerti bahwa dunia ini punya aturan main. Yang mengerti aturan mainnya akan cepat beradaptasi, sedangkan yang tidak mengerti, pasti akan kesulitan beradaptasi. Yang terburuk, karena tidak  mengetahui  aturan main itu menyebabkan  bertahan saja untuk sekadar mengerti beradaptasi akan teramat berat. Media baru, rumpun media sosial yang membuyarkan tatanan dan corong informasi, sebenarnya bukanlahn kiamat bagi wartawan dan pers. 

Dua malam lalu, teman sejawat, wartawan senior, memantik kembali diskusi dengan topik itu. Dia amat terganggu oleh tren di media sosial yang seakan merampas hak wartawan mengelola  informasi kepada publik. Ini beberapa pernyataannya. 

Pertama, media konvensional bekerja dengan  regulasi ketat. TV ada KPI.  Media cetak  ada Dewan Pers.  Sedang podcast ( YouTube) bebas merdeka. Suka-suka asalkan audiens suka. 

Kedua, media bekerja dengan standar tinggi.  Podcast sekadar mengandalkan bakat yg dipadu dengan selera audiens. 

Ketiga,  Podcast banyak mengambil konten media konvensional. Hanya sedikit yang melakukan sebaliknya.  Media saya tak mau mengutip podcast karena dilarang.  

Keempat, podcast biaya murah  dapat banyak Iklan. Media konvensional biaya mahal iklan kadang tak mampu tutup ongkos.  Saya bisa merasakan kepedihan itu. Benar. 
Sesuai  UU Pers 40/1999, wartawan memang memiliki hak menyebarkan informasi, membentuk pendapat umum dan kontrol sosial. Berhak  meragukan informasi dari mana pun sumbernya, termasuk dari presiden. Wartawan wajib memverikasi sebelum menerbitkan beritanya. 

Yang mungkin keliru, anggapan bahwa hak  itu seakan hanya monopoli wartawan yang sudah mendapat sertifikat kompetensi wartawan dari Dewan Pers. Yang menyalurkan beritanya melalui media cetak dan elektronik. Padahal, secara filosofis, informasi sesungguhnya adalah milik rakyat. Keterkaitan wartawan dengan hak yang disebut, itu lebih karena profesinya.  Padahal, UU Pers No 40/1999 juga mengakui hak rakyat, yang tidak berprofesi sebagai wartawan. Posisinya  tegas. Lebih tinggi derajatnya : Hak Koreksi. ( Pasal 17 UU Pers). Malah, wartawan terancam sanksi hukum jika mengabaikan itu. 

Salurannya, sudah jelas pula. Tidak hanya melalui media cetak dan elektronik, tetapi juga dengan segala saluran yang tersedia (Pasal 1 UU Pers). Media sosial salah satu saluran itu. Ribuan tokoh di Indonesia sudah menggunakan medsos untuk menyampaikan informasi dan gagasan. Hampir seluruh pejabat publik,  menteri, dan bahkan Presiden Jokowi aktif menggunakan akun medsosnya yang punya pengikut puluhan juta. 
Bagaimana dengan pertanggungjawabannya? 

Sumber hukum media sosial banyak. Salah satu  UU ITE ( Informasi dan Transaksi Elektronik ) yang digunakan aparat penegakan hukum. 
Hasil revisi UU ITE bulan Juni lalu, telah menghilangkan pasal-pasal karet yang multi tafsir, yang meresahkan masyarakat. Tapi ada satu hal yang penting diketahui wartawan. Bukan hanya masyarakat, tetapi individu wartawan sendiri pun akan berhadapan dengah  sanski UU ITE itu jika konten digitalnya bermasalah.  

Deddy Corbouzier dan Refly Harun yang produktif di YouTube sama derajatnya dengan dedengkot wartawan Indonesia seperti Karni Ilyas dan Najwa Shihab di YouTube. Atau wartawan dan budayawan Goenawan Mohammad, Menkopolhukan Mahfud MD, pengamat  politik Rocky Gerung, Muhammad Said Said Didu sama kedudukannya dengan YouTubers dari wartawan seperti Harsubeno Arif ( FNN), dan Rahma Sarita ( RealitaTV) di mata hukum. 


Uji Materi ditolak MK


Kawan wartawan senior yang disebut di awal, memang tidak sendiri dan bukan yang pertama yang masguk  terhadap rumpun media sosial 
Sebelumnya, tahun lalu, pengusaha media Hary Tanoe juga terganggu. Media televisi RCTI dan Inews milikmya, ia menyuarakan dan bahkan menggugat itu di Mahkawah Konstitusi.  Hary Tanoe meminta rumpun medsos, seperti YouTube, Netflix dan platform Over The Top (OTT)  dimasukkan dalam pengawasan UU Penyiaran no 32/2002. Namun, awal tahun 2021, gugatan itu ditolak MA. 

MK menilai tak diaturnya layanan OTT seperti YouTube hingga Netflix di UU Penyiaran bukan berarti layanan OTT memiliki kekosongan hukum. 

Sebab penegakan hukum atas pelanggaran konten layanan OTT telah ditentukan di berbagai UU seperti UU ITE, UU Pornografi, UU Hak Cipta, UU Perdagangan, KUHP, dan UU Pers. 

Khusus di UU ITE, kata MK, telah diatur mekanisme pengawasan terhadap konten layanan OTT agar tetap sejalan dengan falsafah dan dasar negara, yaitu Pancasila dan UUD 1945. Kementerian  Kominfo memiliki kewenangan untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik (konten internet) yang muatannya melanggar hukum. 

Dalam diskusi itu, ada kawan menyatakan sikap tegasnya. Tidak akan menjadikan konten digital di YouTube sebagai referensi pemberitaan di medianya. Itu tentu menjadi hak yang bersangkutan. Sebenarnya, di masa lalu, wartawan  pun tabu mengutip suatu berita dari sesama media pers. Bahkan ada konsensus, media menolak menyiarkan hak jawab satu pihak untuk satu berita   di media lain. 

Soal subsidi ke media mainstream 

Pandangan seperti itu sebenarnya sudah berkali- kali saya utarakan. Baik di dalam internal, seminar dan artikel juga baru baru ini  dalam rapat pengurus  PWI. 

Awal tahun, tidak  lama setelah keputusan MK, rapat  pleno PWI Pusat, selain mengupdate persiapan peringatan HPN, Ketua Umum PWI Atal Depari juga menyodorkan topik serupa, namun lebih mengenai kondisi pers yang memprihatinkan dewasa ini.  

Atal dan beberapa teman menginginkan supaya negara hadir melalui subsidi pemerintah  kepada media mainstream yang tengah terpuruk akibat disrupsi. Perjalanan bangsa bisa berbahaya jika media mainstream yang bekerja secara profesional dengan menerapkan prinsip kerja jurnalistik secara professional dibiarkan mati satu persatu, digantikan oleh media sosial.  Ada beberapa yang saya setuju dari pendapat  itu, tetapi ada juga yang tidak. 

Secara legalistik formal UU Pers no 40/1999  sudah menutup pintu keterlibatan pemerintah mengatur kehidupan pers. Itu memang menjadi komitmen insan pers pasca reformasi untuk mencegah terulangnya kooptasi pers seperti zaman Orde Baru maupun Orde Lama. Saya menguraikan profil UU Pers 40/99 yang sudah dirancang sedemikian rupa : mengembalikan urusan pers kepada  orang pers mengatur dunia mereka sendiri. Berbeda dengan UU Pokok Pers sebelumnya, di mana pengoperasiannya memerlukan Peraturan  Pemerintah ( PP) dan 
 Peraturan Menteri tehnis yang di masa Orde Baru menjadi celah pemerintah mengkooptasi pers. Bantuan pemerintah sebesar apapun tidak akan mungkin gratis, seperti kata ungkapan "tidak ada makan siang gratis ". 

Saya sudah menulis beberapa artikel yang menyanggah pendapat pers dan kewartawanan akan  mati dikalahkan oleh nitizen dan media sosial. 
Media memang bisa mati tapi pers tidak akan pernah mati. Demikian juga wartawannya, never die. Apa yang terjadi sekarang adalah fenomena disrupsi atau shifting dari platform cetak dan broadcasting ke media digital. Artinya, medianya yang mati, digantikan oleh platform baru, yaitu media digital. 
Sudah beberapa tahun ini saya mengamati keadaan disrupsi itu dan sudah mewanti- wanti jajaran redaksi di kantor media kami. Sebagai pelaku, saya menyaksikan sendiri sebagian program televisi dan tabloid kami mengalami penururan pemirsa dan pembaca cukup signifikan. Padahal, baru beberapa tahun lalu, program dan tabloid itu menyita perhatian publik, penayangan dan penerbitannya selalu ditunggu. 

Saya katakan kepada jajaran internal redaksi untuk segera berubah. Masyarakat  sudah mengambil jalannya sendiri untuk memperoleh informasi sesuai kebutuhannya. Mereka sudah mual membaca berita yang dirumuskan redaktur.  Bahkan, sebagian masyarakat  kini sudah mencoba memproduksi sendiri  konten digital yang menarik. Di dunia hiburan muncul raksasa YouTubers seperti Rahfi Ahmad, Baim Wong, Andre Tolany, untuk menyebut beberapa nama. Rezeki mereka berlimpah ruah dari YouTube. 

Pada tanggal 8 Februari 2020 di sela-sela  perayaan Hari Pers Nasional ( HPN) di Banjamasin, saya  diminta bicara  pada pengukuhan Jaringan Media Siber Indonesia ( JMSI) yang dipimpin wartawan senior Teguh Santosa. Keresahannya sama, tentang nasib wartawan. 
Saya mengatakan, sebagai wartawan justru saya belum pernah merasakan nikmat seperti sekarang. Media  sosial menyediakan halaman seluas samudera untuk kita isi dengan konten digital. Karya jurnalistik tentu saja  termasuk  di dalamnya. Seluruh perangkat kerjanya berada di satu  tangan berupa, satu smartphone saja cukup. Mesin itu tidak  mengenal jam kerja dan deadline. Tengah malam ada ide tinggal salurkan, begitupun waktu bangun subuh. Tidak ada birokrasi panjang seperti di media cetak maupun broadcasting. Bahwa, kita belum memahami bisnisnya, itu hal lain. Hanya persoalan waktu karena platform ini memang  baru. 
Wartawan  pendahulu kita juga dulu begitu ketika menerbitkan surat kabar di awal- awal. Lama baru  ketemu  kiatnya,  ketemu bisnisnya. Perhatikan saja koran-koran jaman dulu, belum banyak iklan sehingga fokus pada karya jurnalistik yang sarat dengan semangat perjuangan. Tidak ada beban. Rasanya mereka juga belum mengenal gaji, waktu itu. 

Dalam diskusi di forum PWI awal tahun ini, saya minta ditunjukkan media mainstream mana saja di Indonesia yang tidak membuat versi digital dari penerbitannya? Bahwa baru satu dua berhasil mendapatkan koin, sekali lagi itu semata soal waktu.  Surat kabar cetak Koran Tempo tutup 1 Januari 2021. Tapi bersamaan mereka terbitkan versi digitalnya, tinggal melangganinya saja. Murah dan praktis. Sebelum itu Kompas dan Majalah Tempo juga sudah melakukan  hal sama. 

Media mainstream mana yang mau dibantu? Sementara kita tahu 90 persen media mainstream dimiliki konglomerat. 
Suara Pembaharuan (cetak)  menyusul tutup 1 Februari tahun  2021. Ini bukti baik, penerbitnya bergelimang uang pun menyerah. Artinya, bukan karena persoalan modal yang membuat media cetak mati. James Ryadi pemilik Suara Pembaruan tentu telah menyadari percuma membakar- bakar uang, melawan arus deras digitalisasi sekarang. Malah kita heran kalau dia masih mempertahankan medianya yang lain. Tentu James menyadari mainset publik pembaca sudah berubah. Membaca berita media dalam versi cetak saat ini buat sebagian orang seperti mengunyah daun sirih, begitu jadulnya. Apalagi kalau isinya, kebanyakan siaran pers pemerintah, berisi pesan- pesan kekuasaan. Secara terselubung apalagi terang- terangan. 
Masayakat penonton dan pembaca  sudah sangat praktis, menonton film dan menonton berita pun lewat ponselnya.

Pagi itu, tiba-tiba Peter F Gontha menelpon, membawa topik sama untuk dibahas. 
" Dulu kita beli barang melalui online kita sabar menunggu sebulan. Makin maju, paling tahan kita menunggu seminggu, dan sekarang kita hanya mau menunggu sekian jam. Satu dua tahun lagi, barang yang menjadi kesukaan kita tiba-tiba akan muncul di depan pintu, sebelum diorder," cerita dia tentang tehnologi AT -- Artificial Intelligence--atau "kecerdasan buatan" yang sudsh di depan mata. 

Satu jam kami ngobrol. Dia menawarkan kerjasama untuk membuat tv flatform baru. 
"Semua koran akan mati, televisi juga, bahkan detik pun tidak sedigdaya dulu karena pesaing bermunculan," kuncinya. 

Sehari sebelum itu saya juga diskusi dengan Bung Fachry Muhammad, praktisi radio yang sukses. Dia menyambung topik sama. Dia juga mengeluh. 

Pers dan wartawan never die. Saya kembali bilang lagi begitu.  Secara sederhana saya contohkan, wartawan itu ibarat penyanyi senior yang mengalami penggantian platform dari piringan hitam, kaset, CD, dan entah apa lagi tehnologinya yang berkembang sekarang dan yang akan datang. Perkembangan tehnologi itu tidak mengebiri bakatnya, keindahan vokalnya, tidak juga membuat rusak ekonominya. Ayolah berubah, ayolah cepat beradaptasi. Tapi, sayang sekali,  banyak kawan wartawan masih terbuai fatamorgana. Merasa hanya di media konvensional kebenaran dan keadilan bisa disuarakan, diperjuangkan. Sampai ada yang sudah puluhan tahun medianya tutup, dan  praktis semenjak itu pula tidak lagi menulis apapun, tetapi secara gagah mengaku wartawan, mengantongi kartu pers dan bahkan duduk sebagai pengurus organisasi wartawan berpriode- priode. Disrupsi media lalu menjadi alasan barunya mengutuki keterpurukan media. Dengar ungkapan ahli: "Daripada terus menerus mengutuki kegelapan, lebih baik mulai nyalakan lilin.*
Bagikan:

Komentar 1

R
Renville Almatsier 20 April 2026, 05:48

No worries, Bung...Pers dan wartawan will never dies..Kita sambut hadirnya rumpun media sosial. Cuma.....yang membuat sementara pihak masgul adalah kesangsian apa semua "pemain" sudah siap "anu"nya dalam kondisi tanpa aturan dan kontrol ini. ? .

Tulis Komentar

0 / 2000