Ilusi Menyesatkan, Narasi Rasio Utang 40% PDB - Aman
Pertanyaan sepihak, juga kesimpulan-kesimpulan yang tidak digali lebih dalam,sesungguhnya belum layak dianggap sebagai berita. Informasi sumir atau sekadar cerita permukaan dari kenyataan yang lebih kompleks di dalamnya, lantas disebarkan ke ruang publik, berpotensi mengecoh (misleading information).
Belakangan ini kita menghadapi ketidaknyamanan ini. Contoh paling mutakhir adalah pernyataan pejabat publik di bidang keuangan tentang utang Indonesia masih aman, karena beban relatif utang terhadap ukuran ekonomi nasional masih di level 40% dari PDB.
Sementara negeri-negeri lain, rasio utangnya bisa 90%— ada juga yang 100% lebih— dari PDB mereka. Untuk “prestasi” yang masih harus dipertanyakan ulang ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahkan bilang kepada para wartawan: "Kenapa kok nggak ada tepuk tangan?"
Narasi ekonomi yang terjadi di ruang publik tersebut tentunya menyedihkan: para wartawan kurang semangat bertanya, sehingga menerima pernyataan sepihak pejabat publik begitu saja dan langsung diberitakan, atau Menteri Keuangan yang perlu rendah hati untuk meningkatkan kualitas komunikasi publiknya sehingga tidak misleading?
Untuk mengamankan dan menjaga keberlangsungan fiskal, menurut Undang-Undang Keuangan Negara, pemerintah memang boleh utang, sampai mencapai rasio tertinggi 60% PDB. Dengan berlindung di bawah undang-undang, Menteri Keuangan menyatakan utang masih aman. Dan para wartawan pun mengutip kalimat tersebut tanpa bertanya lebih jauh, langsung mereka siarkan.
Padahal ada sejumlah pertanyaan yang sepatutnya diajukan kepada menteri yang merasa paling pintar tersebut (setelah PDB kuartal pertama tumbuh 5,61%) di antara para menteri negara-negara sekitar (dan G20), yang tumbuh di bawah 5%, sambil mengakui bahwa langkah-langkah yang ditempuhnya merupakan perintah presiden.
Secara legal formal, utang 40% dari PDB memang tidak melanggar kepatuhan. Pertanyaannya, kalau pun aman secara legal, apakah ada jaminan aman (memberi benefit signifikan) juga bagi kedaulatan, kesehatan, dan kekuatan ekonomi nasional?
Narasi utang 40% dari PDB masih aman dapat menyebabkan timbulnya pernicious illusion (ilusi yang membius publik dan ini berbahaya), jika dipakai secara simplistis, politis, apalagi kalau dipublikasikan tanpa konteks kualitas ekonomi. Problem timbul bukan pada angka 40% PDB tersebut, tapi pada dinamika pelik di balik narasi tersebut.
Lembaga-lembaga internasional memang memakai rasio utang terhadap PDB sebagai salah satu indikator kesinambungan fiskal. Namun, ketika indikator itu jadi slogan politik — “tenang saja, masih aman” — muncul ilusi yang mencemaskan.
Membandingkan Indonesia dengan negara-negara lain yang memiliki rasio utangnya lebih tinggi, bahkan di atas 100% PDB, juga merupakan pernyataan yang harus dipertanyakan. Amerika, misalnya, rasio utangnya 120%; Jepang bahkan 250%; Singapura 170% PDB (gross debt). Harap diwaspadai, perbandingan ini memicu pertanyaan: Bukankah tiap negara memiliki kemampuan menanggung utang berbeda?
Jepang, misalnya, menjadi contoh ekstrem dengan utang sampai rasio 250% PDB, tapi tetap stabil. Karena memiliki ekonomi produktif yang menghasilkan kemampuan membayar jangka panjang. Utangnya kebanyakan dimiliki bank-bank domestik, warga Jepang sendiri, dan dana pensiun – sehingga tidak terlalu tergantung pada investor asing. Industrinya sangat kuat; mata uangnya, yen, dipercaya dunia, dan pasar percaya Jepang tidak akan sembrono gagal bayar.
Singapura? Pemerintahnya punya aset jauh lebih besar, cadangan devisa sangat besar, dan sovereign wealth fund sangat kuat. Temasek Holdings dan GIC (Government of Singapore Investment Corporation) mengelola investasi global bernilai raksasa.
Dari data terbaca, utang mereka produktif, melahirkan aktivitas ekonomi yang tumbuh berkelanjutan. Utang lebih mirip instrumen manajemen keuangan daripada kebutuhan untuk mengatasi krisis.
Sedangkan Indonesia? Pemerintah sepantasnya punya nyali untuk mengakui, rasio utang yang 40% PDB dan dibanggakan belum melampaui batas UU Keuangan tersebut dipakai untuk apa saja. Berapa persen untuk menopang pembayaran cicilan utang lama, berapa banyak untuk biaya politik, berapa yang dimanfaatkan untuk menopang pertumbuhan ekonomi?
Jadi sebenarnya bukan soal rasio terhadap PDB, tapi apakah Indonesia punya kapasitas ekonomi dan institusi yang kuat untuk mengelola dan mengembalikan utang tersebut?
Dalam kaitan ini, utang-utang luar negeri yang membengkak perlu juga dipertanyakan apakah seluruhnya diproses dan dikelola secara beradab, dalam arti jumlahnya sesuai dengan kebutuhan nyata suatu proyek atau hasil mark-up nilai proyek tersebut?
Kalangan konsultan Bank Dunia, misalnya, sering terkejut lantaran nilai proyek yang mereka bantu dalam studi kelayakan dari pelbagai perspektif, digelembungkan bahkan sampai 10 kali lipat. Proyek X yang menurut studi kelayakan bisa didanai dengan pinjaman Bank Dunia US 300 juta – bahkan kabarnya ada yang menambahkan angka 0, dari US 500 juta. Pihak Bank Dunia tidak akan mempersoalkan angkat tambahan tersebut sepanjang ada persetujuan dari kepala pemerintahan.
Tidak perlu heran jika terjadi, misalnya, pengadaan alat-alat canggih di rumah sakit, katakanlah radiologi mubazir; peralatan canggih tersebut teronggok diam di rumah sakit di daerah, karena mereka belum menyiapkan SDM untuk mengoperasikan dan belum ada dokter yang siap memanfaatkannya. Kelebihan dana hasil mark-up? Raib, entah ke
mana – wallahu alam.
Takeaway cerita di atas, para wartawan sepatutnya mampu mengembangkan curiosity, rasa ingin tahu lebih dalam setiap menghadapi pernyataan-pernyataan dari pejabat publik yang mengglorifikasi pencapaian” mereka. Ini merupakan tanggung jawab profesional media untuk mengisi ruang publik dengan informasi sehat. Para pejabat juga diharapkan tidak buru-buru menepuk dada atas angka-angka yang bisa menyesatkan. Apalagi membandingkan Indonesia dengan negara lain yang struktur politik-ekonominya serta perilaku kepemimpinan para pengelola negaranya tidak sama.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar