Indonesia Menuju Sistem “Juri-Jurian”?
Saya mengawali karier jurnalistik dengan meliput bidang hukum. Bergerak dari satu pengadilan ke pengadilan lain, dari kejaksaan ke kejaksaan. Editor hukum Harian Kompas saat itu adalah almarhum AM Dewabrata. Dari AMD—demikian ia biasa dipanggil—saya kerap mendapat doktrin mengenai prinsip penting dalam peliputan pengadilan: pengadilan adalah ruang yang merdeka dan tidak boleh dipengaruhi siapa pun.
Karena prinsip itu, pemberitaan mengenai persidangan hanya bertumpu pada fakta-fakta yang muncul di ruang sidang. Komentar, opini, maupun informasi yang berkembang di luar persidangan tidak memperoleh tempat di media massa. Filosofinya sederhana: majelis hakim harus memiliki ruang independen untuk menentukan salah atau tidaknya terdakwa, serta hukuman yang dianggap adil.
Prinsip yang sangat kaku itu memang terasa membatasi. Bagaimana jika terjadi error in persona? Saya pernah melanggar prinsip tersebut ketika meliput kasus pembunuhan Marsinah dan wartawan Bernas, Muhammad Syafrudin (Udin). Berbagai investigasi menunjukkan adanya dugaan error in persona dalam kedua perkara itu.
Akibat ketegangan tersebut, fakta-fakta di luar persidangan mulai mendapat tempat setelah melalui perdebatan keras di ruang redaksi. Misalnya, pengaduan pengacara Yudi Susanto, Trimoelja D. Soerjadi ke Komnas HAM. Trimoelja menyatakan Marsinah disiksa aparat militer dan Udin bukan dibunuh oleh Dwi Sumadji alias Iwik—yang saat itu akhirnya dituntut berat oleh jaksa.
Kini situasinya berubah jauh lebih drastis. Kekuasaan kehakiman berada dalam ujian ketika sistem peradilan pidana mulai kehilangan batas-batas dasarnya. Prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman yang dahulu dijaga ketat perlahan mengalami erosi. Dalam perspektif jurnalistik klasik, ketika perkara telah masuk pengadilan, ruang publik seharusnya hanya mengikuti fakta yang muncul di persidangan. Kini prinsip itu nyaris lenyap.
Persidangan tidak lagi sekadar pertarungan antara jaksa, penasihat hukum, saksi, ahli, terdakwa, dan alat bukti. Pengadilan kini menghadapi tekanan lain: gerakan ekstra-legal. Pertarungan hukum berubah menjadi pertarungan narasi. Ada opini publik yang tumbuh secara organik, tetapi ada pula opini yang tampak diorkestrasi. Media sosial, pemengaruh, petisi digital, hingga amicus curiae kini menjadi bagian dari arena peradilan. Tren baru lainnya, bersalah atau tidak bersalah ditanyakan ke responden melalui survei.
Apakah gejala ini akan membawa pengadilan Indonesia dengan sistem juri atau “juri-jurian”?
Dua perkara yang memperlihatkan gejala itu secara nyata adalah persidangan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dan persidangan mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim. Keduanya bukan lagi sekadar perkara hukum. Keduanya telah berubah menjadi pertarungan kredibilitas antara sistem legal dan tekanan ekstra-legal. Inikah pertanda bangsa ini memasuki era industrialisasi pengadilan setelah sebelumnya memasuki industrialisasi politik?
Pengadilan “Juri”?
Persidangan mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim memasuki fase yang makin sensitif setelah jaksa penuntut umum menuntut hukuman 18 tahun penjara dan pembayaran ganti rugi Rp 5,68 triliun. Tuntutan itu memicu kontroversi luas. Perdebatan tidak hanya berlangsung di ruang sidang, tetapi juga di media sosial, kanal YouTube, podcast, grup percakapan, hingga media arus utama. Berbagai analisis bermunculan. Sebagian disusun serius oleh ahli hukum, tetapi sebagian lain bercampur dengan opini politik, psikologi massa, bahkan propaganda digital.
Di era kecerdasan buatan (artificial intelligence), produksi opini menjadi jauh lebih cepat dan masif. Tulisan panjang, analisis hukum, hingga simulasi argumentasi kini dapat diproduksi dalam hitungan menit dan disebarkan secara viral.
Pada titik inilah sistem peradilan menghadapi tantangan baru: apakah hakim masih menjadi pusat gravitasi keadilan, atau justru hanya salah satu pemain dalam pertarungan opini?
Fenomena amicus curiae atau “sahabat pengadilan” juga semakin berkembang. Secara teoritik, amicus curiae dimaksudkan untuk memperkaya perspektif hakim. Namun, dalam praktik kontemporer, instrumen ini dapat berubah menjadi tekanan moral dan politik terhadap pengadilan.
Maka lahirlah pola baru dalam sistem peradilan Indonesia:
• pertarungan hukum di ruang sidang,
• pertarungan politik di DPR dan ruang kekuasaan,
• pertarungan narasi di media sosial,
• serta pertarungan legitimasi melalui petisi dan amicus curiae.
Jika pola ini berkembang tanpa batas yang jelas, asas praduga tak bersalah dan independensi hakim perlahan akan mengalami delegitimasi. Pengadilan berisiko berubah menjadi industri.
Karena itu, yang sedang terjadi saat ini bukan sekadar dinamika persidangan biasa. Indonesia mulai memasuki fase industrialisasi hukum. Perkara hukum diproduksi sebagai komoditas opini: dibentuk narasinya, diperkuat algoritmanya, dimobilisasi emosinya, lalu dipasarkan kepada publik. Kedua pihak melakukannya.
Dalam situasi seperti ini, hakim menghadapi tantangan yang jauh lebih berat: bukan sekadar memutus perkara, melainkan menjaga agar pengadilan tetap dipercaya sebagai ruang keadilan. Dan tugas itu jauh lebih sulit.
Dalam kasus Andrie Yunus, gejala serupa juga terlihat. Persidangan anggota BAIS memunculkan berbagai kontroversi: penggunaan istilah “kenakalan”, tekanan untuk menghadirkan korban, hingga kritik terhadap Mahkamah Militer. Publik mulai membangun kesimpulan sebelum putusan dibacakan. Ketika publik lebih percaya pada narasi dibanding proses hukum, sistem legal sesungguhnya sedang kehilangan otoritas moralnya.
Pekan ini memperlihatkan satu fenomena penting: hukum tidak lagi hanya diuji oleh fakta, tetapi juga oleh persepsi. Politik tidak lagi semata soal kebijakan, tetapi tentang kemampuan mengendalikan narasi.
Republik ini tampaknya sedang memasuki fase baru: ketika legalitas formal harus bersaing dengan legitimasi publik. Sejarah menunjukkan, ketika legitimasi mulai retak, stabilitas formal sering kali tidak cukup menyelamatkan keadaan.
Negara modern tidak runtuh hanya karena krisis ekonomi atau konflik politik. Ia mulai melemah ketika publik tidak lagi yakin apakah institusi masih bekerja untuk keadilan—atau sekadar bekerja untuk mempertahankan dirinya sendiri.
Siapa peduli dengan ini semua? Dulu bangsa ini punya advokat sekelas Yap Thiam Hien, Adnan Buyung Nasution, RO Tambunan, Suardi Tasrif, Harjono Tjitrosoebono yang berteriak lantang soal potensi robohnya negara hukum…..Kini, organisasi advokat banyak…namun tetap sepi dan sunyi….
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar