Esai

Kasasi di Atas Keadilan

SW60Plus.com, 20 April 2026, 08:32 WIB
Budiman Tanuredjo
Budiman Tanuredjo
· 1,232x dilihat

“...Saya minta jaksa tidak lagi berteori adanya putusan ‘bebas murni’ dan ‘bebas tidak murni’ untuk mencari-cari alasan mengajukan kasasi…”

— Yusril Ihza Mahendra, 7 Maret 2006


Kalimat Menteri Koordinator Hukum itu sempat memberi harapan. Ketika majelis hakim membebaskan Delpedro Marhaen, seorang aktivis yang dituduh terlibat dalam Prahara Agustus 2025, publik seperti melihat secercah terang dari lorong panjang ketidakpastian hukum. Vonis itu tegas. Tidak terbukti. Bukan manipulasi. Bukan penghasutan. Hanya ekspresi warga negara yang kecewa yang dalam demokrasi seharusnya dilindungi. Di titik itu, negara seharusnya bersikap, berhenti dan tidak perlu kasasi.

Menteri Yusril menyuarakan itu…

Namun kenyataannya, jaksa memilih untuk mengajukan kasasi. Di sinilah hukum berubah wajah. Bukan lagi sekadar instrumen keadilan tetapi arena pertarungan kepentingan. Pernyataan awal Yusril yang meminta jaksa tidak mengajukan kasasi, kemudian berbalik arah. Jaksa memikih kasasi. Sebulan kemudian, Yusril menyatakan menghormati langkah jaksa. Retorika berubah. Realitas berbicara lain. Pertanyaannya sederhana: siapa yang sesungguhnya mengambil keputusan dalam negara ini?

Dalam perspektif socio-legal theory, khususnya pemikiran Pierre Bourdieu, hukum bukanlah ruang netral. Ia adalah field of power—arena tempat berbagai aktor bertarung mempertahankan legitimasi dan simbol kekuasaan. Kasus Delpedro menunjukkan hal itu dengan telanjang. Putusan bebas bukan hanya soal benar atau salah. Ia menyentuh reputasi institusi, polisi yang menyelidik, jaksa yang menuntut, negara yang memproses Vonis bebas murni membuka satu risiko besar: negara bisa digugat balik. Di sinilah kasasi menjadi bukan lagi soal hukum melainkan soal penyelamatan wajah kekuasaan

Jika Delpedro tetap bebas murnir, maka muncul pertanyaan: Apakah penyidikan keliru? Apakah penuntutan dipaksakan? Apakah negara gegabah menahan warga selama beberapa bulan? Kasasi menjadi jalan untuk menunda jawaban atas pertanyaan itu. Bukan untuk mencari keadilan, tetapi untuk menjaga narasi. Ini yang oleh ilmuwan politik disebut sebagai “institutional self-preservation”— naluri lembaga untuk melindungi dirinya sendiri, bahkan di atas kepentingan keadilan.

Kini, beban berpindah ke Mahkamah Agung. Apakah MA akan berdiri seperti pengadilan tingkat pertama, independen, berani, dan setia pada fakta? Ataukah ia akan bergerak mengikuti arus kekuasaan? Dalam perspektif rule of law, keadilan bukan hanya soal prosedur, tetapi soal keberanian institusi untuk tidak tunduk pada tekanan politik. Kasasi Delpedro adalah ujian itu.
Namun kasus ini tidak berdiri sendiri. Ia adalah bagian dari bayang-bayang besar:

Prahara Agustus 2025. Ratusan aktivis diadili. Belasan nyawa melayang. Namun hingga kini, siapa yang bertanggung jawab? Apa motif politiknya? Belum jelas. Kasus Delpedro hanyalah satu fragmen dari puzzle yang belum disusun. Jika negara ingin memulihkan kepercayaan, ada langkah yang perlu dipikirkan.

Pertama, penggunaan hukum sebagai alat penyelamatan institusi sebaiknya dihindarkan dengan menghormati KUHAP dan dengan mengedepankan prinsip kepentingan terdakwa jika terjadi beda tafsir pasal. Hukum harus kembali menjadi alat keadilan—bukan alat legitimasi.
Kedua, Mahkamah Agung harus menjaga independensi secara utuh. Putusan kasasi harus berbasis hukum bukan tekanan. Ketiga, buka secara transparan hasil penyelidikan Prahara Agustus 2025. Tanpa kebenaran, tidak ada rekonsiliasi.

Kasus Delpedro bukan sekadar soal satu orang. Ia adalah cermin. Cermin tentang bagaimana negara memperlakukan warganya. Cermin tentang apakah hukum masih berdiri tegak— atau mulai condong mengikuti arah kekuasaan.

Dan sejarah selalu mencatat: bukan ketika hukum dilanggar, tetapi ketika pelanggaran itu dianggap biasa. Kini pertanyaannya tinggal satu: Apakah kita masih percaya hukum berdiri di atas keadilan atau sudah berjalan di belakang kekuasaan?

Publik menantikan bagaimana Mahkamah Agung memutuskan perkara itu. Ada dua kemungkinan. MA menolak kasasi jaksa dan Delpedero tetap bebas. Kedua, jaksa menerima kasasi jaksa dan memutuskan vonis sesuai dengan hukuman yang sudah dijalani. Itu adalah vonis tenggang rasa sesama penegak hukum. (Tulisan ini adalah pengkayaan dari tulisan di MemoBDM)


Bagikan:

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar

0 / 2000