Esai

Negara Kuat Tidak Cukup

SW60Plus.com, 31 Mei 2026, 07:34 WIB
Budiman Tanuredjo
Budiman Tanuredjo
· 232x dilihat

DUA artikel terbaru majalah ”The Economist” telah memunculkan perdebatan soal arah pembangunan ekonomi Indonesia yang disebut Fahri Hamzah sebagai Prabowonomics. Perdebatan ini harus disyukuri di tengah berkembangnya republic of fear. Diskursus adalah bentuk demokrasi deliberatif yang selayaknya dibangun.
Tulisan The Economist itu dijawab Fahri melalui tulisan bertajuk ”Prabowonomics Vs Neoliberal” (Kompas, 20 Mei 2026). Sebelumnya ada juga tulisan di Kompas yang menulis tentang Jokowinomics. Gejala ini menarik karena terjadinya personalisasi kekuasaan dalam demokrasi kontemporer. Sebelumnya ada juga Reaganomics di era Ronald Reagan dan Abenomics di era Shinzo Abe.

Tulisan Fahri yang juga Wakil Menteri Perumahan menarik didiskusikan karena mencoba mengembangkan polarisasi biner antara neoliberalisme yang bercirikan pasar bebas, eksploitasi, dan ketimpangan dengan Prabowonomics dalam arti nasionalisme, negara kuat, dan keadilan sosial. Masalahnya, apakah dikotomi itu tidak terlalu sederhana. Indonesia disebut sedang keluar dari jebakan neoliberalisme menuju model ekonomi nasionalistis yang lebih berdaulat. Negara diperkuat, intervensi diperbesar, hilirisasi diperluas, dan konsolidasi politik dianggap syarat bagi lompatan menuju Indonesia Emas 2045.

Kontranarasi yang dibangun Fahri ini menarik dikaji lebih dalam. Apalagi bagi bangsa yang lama merasa hanya menjadi pemasok bahan mentah bagi industri global. Namun, di tengah semangat membangun ”negara kuat”, ada satu pertanyaan mendasar yang justru belum terjawab dalam tulisan Fahri, bagaimana memastikan negara yang diperkuat itu tidak berubah menjadi alat konsolidasi elite? Konsolidasi elite itu mewujud dalam bentuk koalisi supermayoritas di parlemen, aliansi strategis ormas dengan negara, koalisi penguasa-pengusaha yang melumpuhkan checks and balances, dan kontrol atas narasi dalam perspektif Noam Chomsky.
Di titik inilah perdebatan tentang Prabowonomics menjadi penting.

Dalam dua dekade terakhir, Indonesia menghadapi paradoks. Demokrasi tumbuh, tetapi ketimpangan tetap tinggi. Sumber daya alam melimpah, tetapi industrialisasi lambat. Reformasi politik berlangsung, tetapi oligarki ekonomi justru semakin terkonsolidasi. Namun, menyimpulkan semua problem itu semata-mata sebagai akibat neoliberalisme apakah bukan penyederhanaan berlebihan. Sebab, realitas emipiris menunjukkan Indonesia sesungguhnya tidak pernah menjadi negara neoliberal murni. Negara tetap dominan melalui subsidi, BUMN, proteksionisme, intervensi harga, hingga pembatasan ekspor sumber daya alam.

Masalah terbesar Indonesia bukan semata-mata pasar bebas, melainkan juga lemahnya kelembagaan. Korupsi politik, birokrasi yang belum meritokratis, kepastian hukum yang rapuh, serta relasi kuasa antara politik dan bisnis yang terlalu intim menjadi hambatan utama pembangunan.

Ekonom Douglass North sejak lama mengingatkan bahwa kemajuan ekonomi sangat ditentukan oleh kualitas lembaga. Negara bisa kaya sumber daya, tetapi gagal maju jika institusi hukumnya lemah dan elite politik menggunakan negara untuk kepentingan sempit. Dalam perspektif North, pembangunan bukan soal besar atau kecilnya negara, melainkan soal apakah lembaga mampu menciptakan aturan main yang adil dan dapat dipercaya.

Oleh karena itu, memperbesar peran negara tanpa memperkuat lembaga pengawasan justru berisiko melahirkan problem baru: negara yang kuat, tetapi tidak akuntabel. Lembaga pengawasan bukan dikuatkan malah justru dilemahkan melalui berbagai mekanisme. Anggota DPR, Benny Harman, mengakui kehidupan di DPR seperti berada di dalam goa. Sementara Ahmad Doli Kurnia merasa kehidupannya sebagai anggota parlemen adalah parle (berbicara) tidak leluasa.

Keberhasilan negara-negara Asia Timur lahir bukan semata-mata karena intervensi negara, melainkan juga karena adanya embedded autonomy—negara yang kuat, profesional, dan relatif otonom dari kepentingan rente, tetapi tetap terhubung dengan dunia usaha secara produktif.

Di sinilah tantangan Indonesia berbeda. Negara memang kuat dalam banyak hal, tetapi sering kali belum cukup otonom dari tarik-menarik kepentingan politik dan oligarki ekonomi. Ketika negara diperbesar tanpa reformasi tata kelola, yang muncul bukan developmental state, melainkan rent-seeking state.

Perbandingan Danantara dengan Temasek Holdings atau Khazanah Nasional, misalnya, menarik secara retoris, tetapi problematik secara institusional. Temasek tumbuh dalam sistem meritokrasi, birokrasi disiplin, dan tingkat korupsi yang sangat rendah. Indonesia masih menghadapi problem klasik patronasi politik, intervensi elite, lemahnya pengawasan publik, dan nepotisme. Oleh karena itu, pertanyaan mendasarnya bukan apakah negara boleh mengelola aset strategis. Pertanyaan yang lebih penting adalah: siapa yang mengawasi negara?

Daron Acemoglu dan James A Robinson dalam Why Nations Fail mengingatkan bahwa negara yang terlalu terkonsentrasi tanpa institusi pengimbang cenderung menghasilkan extractive institutions—institusi yang akhirnya bekerja untuk memperkaya elite, bukan publik. Oleh karena itu, negara kuat saja tidak cukup. Negara harus dibatasi oleh hukum, transparansi, dan mekanisme akuntabilitas.

Dalam konteks Indonesia, argumentasi ini penting karena Pasal 33 UUD 1945 tidak dapat dibaca secara terpisah dari keseluruhan bangunan konstitusi. Memang benar Pasal 33 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Akan tetapi, UUD 1945 juga dengan tegas menyatakan dalam Pasal 1 Ayat (3): ”Negara Indonesia adalah negara hukum”. Artinya, kekuatan negara dalam mengelola ekonomi tetap harus tunduk pada prinsip negara hukum: ada pembatasan kekuasaan, mekanisme pengawasan, transparansi, independensi peradilan, dan jaminan akuntabilitas publik. Negara tidak boleh hanya kuat secara politik dan ekonomi, tetapi juga harus terkendali secara konstitusional.

Pasal 33 tidak dapat dijadikan legitimasi tunggal untuk memperbesar kekuasaan negara tanpa memperkuat mekanisme kontrol terhadap negara itu sendiri. Konstitusi Indonesia sejak awal sesungguhnya dibangun di atas keseimbangan: negara hadir untuk kesejahteraan rakyat, tetapi kekuasaan negara tetap dibatasi hukum.

Tulisan Fahri juga memandang konsolidasi politik sebagai syarat pembangunan. Secara tertentu, argumen itu memiliki dasar. Banyak negara Asia memang berhasil tumbuh melalui stabilitas politik dan kepemimpinan eksekutif yang kuat. Namun, stabilitas politik tanpa kontrol demokrasi juga menyimpan risiko besar. Guillermo O’Donnell menyebut gejala ini sebagai delegative democracy—ketika pemimpin yang dipilih secara demokratis merasa memiliki legitimasi penuh untuk memerintah tanpa kontrol institusional yang memadai. Dalam situasi seperti itu, parlemen, pers, lembaga hukum, bahkan oposisi dipandang sebagai penghambat efektivitas pemerintahan. Padahal, demokrasi tidak dirancang untuk menciptakan kekuasaan yang nyaman. Demokrasi dirancang untuk mencegah kekuasaan menjadi terlalu besar dan tidak bisa dikontrol yang pada akhirnya menjadi personal.
Dalam konteks yang lebih mutakhir, ilmuwan politik Steven Levitsky dan Lucan Way mengingatkan bahwa kemunduran demokrasi modern sering tidak melalui kudeta, tetapi lewat konsolidasi kekuasaan secara bertahap: pelemahan oposisi, penurunan independensi lembaga hukum, kooptasi institusi negara, dominasi politik yang terlalu besar, dan kontrol terhadap media.

Oleh karena itu, kritik terhadap konsolidasi kekuasaan tidak selalu dapat dianggap sebagai bias Barat atau ketakutan global terhadap Indonesia yang berdaulat. Dalam banyak kasus, kritik justru lahir dari kekhawatiran bahwa negara yang terlalu dominan tanpa pengawasan memadai dapat menjauh dari kepentingan rakyat yang ingin dilindunginya. Indonesia memang butuh keberanian untuk keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah. Hilirisasi penting. Industrialisasi strategis diperlukan. Investasi SDM seperti makan bergizi dapat menjadi langkah jangka panjang yang masuk akal. Namun, keberanian ekonomi saja tidak cukup.

Yang lebih menentukan adalah apakah Indonesia mampu membangun lembaga yang bersih, hukum yang independen, birokrasi profesional, dan pengawasan publik yang sehat. Tanpa itu semua, nasionalisme ekonomi berisiko berubah menjadi nasionalisme elite.

Indonesia membutuhkan negara yang kuat sekaligus terkendali. Negara yang berani mengambil peran strategis, tetapi tetap tunduk pada prinsip akuntabilitas, transparansi, dan demokrasi konstitusional. (Artikel ini telah dimuat di Harian Kompas,  25 Mei 2026)

Bagikan:

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar

0 / 2000