Esai

Politik Begitu Liar

SW60Plus.com, 04 November 2026, 17:36 WIB
Budiman Tanuredjo
Budiman Tanuredjo
· 58x dilihat

“Kok jadi begini negara kita. Kok begini liar politik kita.”


Kalimat itu ditulis Presiden keenam Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono melalui akun X miliknya, Rabu, 4 November 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.
SBY melanjutkan kegelisahannya. Seolah-olah untuk mendapatkan kekuasaan (political power), segala cara dibenarkan. Tidak peduli baik atau buruk. Bermoral atau tidak bermoral.


“Saya khawatir kalau akhirnya rakyat merasa takut dan tidak tenteram hidup di negaranya sendiri,” tulis Yudhoyono.


Pernyataan seorang mantan presiden yang pernah memimpin Indonesia selama sepuluh tahun itu patut direnungkan. Apalagi SBY bukan sekadar pengamat dari luar kekuasaan. Ia masih mempunyai pengaruh politik melalui Partai Demokrat yang menjadi bagian dari koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.


SBY tidak menjelaskan secara eksplisit peristiwa apa yang mendorongnya menulis kegelisahan tersebut. Namun, waktu kemunculannya berdekatan dengan pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang mengguncang lingkar kekuasaan.


Sehari sebelumnya, Selasa, 3 November 2026, Mabes Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, dan penghapusan data elektronik.


Ketiganya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Salah satu sasaran dugaan penyadapan adalah Presiden Prabowo Subianto sendiri. Sasaran lainnya dilaporkan mencakup pejabat negara, tokoh politik, aktivis masyarakat sipil, wartawan, dan pengusaha.


Kasus tersebut menimbulkan pertanyaan serius. Bagaimana mungkin perangkat pengawasan yang seharusnya digunakan untuk penegakan hukum justru diduga disalahgunakan untuk mengawasi Presiden dan warga negara? Siapa yang memerintahkan? Apa tujuannya? Siapa yang memperoleh informasi hasil penyadapan? Apakah informasi itu digunakan untuk kepentingan politik?
Pertanyaan  tersebut belum seluruhnya terjawab.


Status tersangka juga bukan berarti seseorang telah terbukti bersalah. Pembuktian harus dilakukan melalui proses peradilan yang terbuka, adil, dan menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, terlepas dari hasil akhirnya, pengungkapan perkara ini memperlihatkan betapa rentannya sistem pengawasan negara ketika akses terhadap teknologi dan informasi tidak disertai pengendalian yang memadai.


Ketika Kekuasaan Mengawasi Kekuasaan
Istana segera merespons perkembangan tersebut. Listyo Sigit diberhentikan dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bahkan menyebut perbuatan yang disangkakan berpotensi mengarah pada tindakan yang membahayakan kepentingan dan keselamatan negara, termasuk kemungkinan makar.
Pernyataan itu sangat serius.


Namun, dugaan penyadapan ilegal tidak otomatis membuktikan adanya makar. Makar mempunyai unsur hukum tersendiri yang harus dibuktikan. Bahkan, pernyataan mengenai kemungkinan makar perlu dibedakan dari hasil penyidikan. Sejauh informasi yang tersedia, motif penyadapan masih menjadi bagian dari pemeriksaan. Karena itu, publik perlu berhati-hati agar sebuah perkara pidana tidak segera berubah menjadi penghakiman politik.


Di sinilah kita melihat paradoks kekuasaan.


Negara membangun perangkat intelijen, kepolisian, dan sistem pengawasan untuk menjaga keamanan. Namun, perangkat yang sama dapat menimbulkan ancaman apabila digunakan di luar hukum dan mekanisme pertanggungjawaban.


Pemikir politik Hannah Arendt membedakan kekuasaan (power) dan kekerasan (violence). Dalam On Violence (1970), Arendt menjelaskan bahwa kekuasaan bertumpu pada kemampuan manusia bertindak bersama dan memperoleh dukungan. Kekerasan, sebaliknya, merupakan instrumen pemaksaan.


Pembedaan tersebut penting.


Kekuasaan yang memperoleh legitimasi tidak semestinya menggantungkan diri pada kemampuan mengintimidasi, mengawasi secara ilegal, atau menakut-nakuti orang lain. Apabila rasa takut menjadi bagian dari hubungan antara negara dan warga negara, yang terganggu bukan hanya kebebasan individu, melainkan juga dasar kepercayaan yang menopang kehidupan politik.


Kegelisahan SBY tentang rakyat yang merasa takut hidup di negaranya sendiri memperoleh relevansinya di sini.


Privasi Bukan Hak Istimewa Presiden
Pengungkapan dugaan penyadapan terhadap Presiden tentu merupakan persoalan keamanan negara. Namun, persoalannya tidak boleh berhenti pada perlindungan Presiden. Pusat Studi Komunikasi, Media, Budaya, dan Sistem Informasi (CMCI) bersama Laboratorium AI & Big Data Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran mengingatkan bahwa penyadapan ilegal merupakan ancaman terhadap hak warga negara.


Juru bicara Pusat Studi Komunikasi, Abie Besman, menekankan bahwa perkara tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari perspektif politik, relasi kekuasaan, atau identitas orang yang menjadi sasaran penyadapan. Masalah yang lebih mendasar adalah hak setiap warga negara atas privasi, keamanan komunikasi, dan perlindungan identitas diri. Dalam masyarakat digital, nomor telepon, rekaman percakapan, data pribadi, dan jejak komunikasi bukan sekadar kumpulan informasi teknis.


Semua itu merupakan bagian dari kehidupan pribadi seseorang.
Abie mengingatkan bahwa penyalahgunaan teknologi pengawasan dapat mengancam hak tersebut, siapa pun pelakunya dan siapa pun korbannya. Pernyataan itu didukung gambaran lebih luas mengenai kerentanan hak digital.
Data yang dihimpun SAFEnet sepanjang 2025 hingga pertengahan 2026, sebagaimana dikutip dalam pernyataan tersebut, mencatat 5.549 laporan pelanggaran hak digital.


Angka itu mencakup 135 laporan pelanggaran hak akses internet pada 2025, sebanyak 367 laporan pelanggaran kebebasan berekspresi pada 2025, sebanyak 1.087 laporan serangan dan insiden keamanan digital pada 2025–2026, serta 3.960 laporan kekerasan berbasis gender daring pada 2025–2026.
Kategori-kategori tersebut memang tidak semuanya berkaitan langsung dengan penyadapan. Namun, secara keseluruhan, data itu menggambarkan luasnya persoalan perlindungan hak warga dalam ruang digital.


CMCI dan Laboratorium AI & Big Data Unpad mendesak pengusutan yang transparan, independen, dan akuntabel. Mereka juga meminta pemeriksaan terhadap penggunaan sistem pengawasan dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat. Pada saat yang sama, mereka menolak politisasi perkara untuk kepentingan kelompok atau agenda kekuasaan tertentu. Pesannya jelas.


Privasi bukan hak istimewa pejabat negara. Privasi adalah hak setiap orang.
Presiden berhak atas perlindungan komunikasi pribadinya. Demikian pula wartawan, aktivis, pengusaha, akademisi, mahasiswa, dan warga negara biasa. Hak yang sama harus berlaku bagi mereka yang mendukung pemerintah maupun mereka yang mengkritiknya.


Politik yang Kehilangan Batas
Kegelisahan SBY muncul ketika pemerintahan Prabowo-Gibran memasuki tahun ketiga.


Situasi ekonomi menghadapi berbagai tekanan. Rupiah melemah. Pasar modal menghadapi persoalan kepercayaan investor, termasuk akibat penilaian MSCI. Tekanan fiskal dan persoalan lingkungan masih membayangi.
Pada saat yang sama, dinamika politik bergerak cepat.


Putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuka kembali perdebatan mengenai persyaratan pencalonannya pada Pemilu 2024.
Sejumlah politikus mulai berbicara tentang kemungkinan pengunduran diri atau pemberhentian Gibran.


Namun, kedua putusan tersebut tidak otomatis memberhentikan Wakil Presiden. Mekanisme pemberhentian tetap harus mengikuti ketentuan konstitusi.
Belum ada pula dasar yang cukup untuk menyatakan bahwa Gibran telah kehilangan seluruh dukungan politiknya. Kini muncul perkara dugaan penyadapan yang melibatkan mantan Kapolri dan pejabat tinggi kepolisian.


Rangkaian peristiwa itu memperlihatkan bahwa persoalan ekonomi, hukum, dan politik berkembang dalam waktu yang berdekatan. Namun, kedekatan waktu tidak otomatis membuktikan seluruh peristiwa tersebut merupakan bagian dari satu skenario politik. Justru di tengah situasi semacam ini, kehati-hatian diperlukan agar analisis tidak berubah menjadi spekulasi.


Pertanyaan yang patut diajukan adalah apakah mekanisme kelembagaan masih mampu menyelesaikan konflik secara tertib, ataukah persaingan kepentingan semakin banyak berlangsung melalui tekanan di luar prosedur demokratis.
Dalam ilmu politik, keadaan ketika persaingan elite kehilangan batas-batas yang disepakati dapat menimbulkan ketidakpastian. Setiap kelompok berusaha mempertahankan atau memperbesar pengaruhnya. Sementara itu, hukum, lembaga negara, dan informasi dapat menjadi arena perebutan kekuasaan.


Jika keadaan tersebut tidak dikendalikan, masyarakatlah yang akhirnya menanggung akibatnya.


Machiavelli dan Politik Berkeadaban
SBY meminta Presiden Prabowo menghidupkan kembali politik yang berkeadaban. Permintaan itu dapat dibaca sebagai kritik terhadap praktik politik yang mengutamakan perolehan dan pemeliharaan kekuasaan tanpa mempertimbangkan batas moral.


Kita sering menyebut praktik semacam itu sebagai politik Machiavellian.
Niccolò Machiavelli, melalui The Prince yang ditulis pada 1513, memang membahas bagaimana seorang penguasa memperoleh, mempertahankan, dan mengamankan kekuasaan dalam dunia politik yang penuh ketidakpastian.


Namun, pemikiran Machiavelli tidak tepat disederhanakan menjadi semboyan bahwa segala cara boleh dilakukan. Yang menarik dari Machiavelli adalah pengakuannya bahwa politik tidak selalu berlangsung menurut tuntutan moralitas pribadi. Penguasa sering menghadapi pilihan sulit antara keselamatan negara, stabilitas kekuasaan, dan tuntutan etika. Masalah muncul ketika pertimbangan mempertahankan kekuasaan berubah menjadi pembenaran bagi tindakan apa pun.


Hukum dapat diperlakukan sebagai alat. Institusi dapat digunakan untuk melindungi kelompok sendiri. Kritik dianggap ancaman. Dan persaingan politik berubah menjadi upaya saling menyingkirkan.


Dalam konteks demokrasi kontemporer, Kim Lane Scheppele menggunakan konsep autocratic legalism untuk menjelaskan bagaimana perubahan hukum dan penggunaan prosedur legal dapat dipakai untuk mengonsolidasikan kekuasaan sekaligus melemahkan pembatasan demokratis. Konsep tersebut tidak berarti setiap perubahan undang-undang atau tindakan penegakan hukum merupakan praktik otoriter.


Namun, ia mengingatkan bahwa legalitas formal saja tidak cukup untuk menjamin watak demokratis suatu tindakan. Kita perlu melihat apakah hukum digunakan secara setara, apakah lembaga pengawas tetap independen, dan apakah warga masih mempunyai ruang efektif untuk mengoreksi kekuasaan.


Di sinilah politik berkeadaban menemukan maknanya. Politik berkeadaban bukan politik tanpa persaingan. Bukan pula politik yang menuntut semua orang selalu sepakat dengan Presiden. Politik berkeadaban adalah politik yang mengakui adanya batas. Ada batas hukum. Ada batas kewenangan. Ada batas moral. Ada hak warga negara yang tidak boleh dikorbankan hanya karena kepentingan kekuasaan.


Mengembalikan Politik pada Aturan
Apa yang harus dilakukan Presiden Prabowo?
Pertama, memastikan pengusutan dugaan penyadapan ilegal berlangsung transparan dan independen. Penyidik harus menjelaskan bagaimana sistem pengawasan digunakan, siapa yang mempunyai akses, prosedur apa yang dilanggar, dan bagaimana dugaan penghapusan data elektronik terjadi.


Kedua, memastikan perkara tersebut tidak digunakan sebagai instrumen untuk menyelesaikan persaingan politik.
Ketiga, memperkuat pengawasan terhadap penggunaan teknologi penyadapan oleh lembaga negara.
Keempat, memberikan perlindungan yang sama kepada seluruh warga negara.
Perlindungan terhadap Presiden tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak privasi wartawan, aktivis, atau warga biasa.


Kelima, mengembalikan persaingan politik ke dalam mekanisme konstitusional.
Dalam bagian akhir cuitannya, SBY menyampaikan permohonan kepada Presiden Prabowo untuk menghidupkan kembali politik berkeadaban.


Ia menyebutnya sebagai panggilan sejarah dan amanah rakyat. Pernyataan itu patut ditujukan bukan hanya kepada Presiden, melainkan juga kepada seluruh elite politik, partai, aparat penegak hukum, dan penyelenggara negara.


Sebab politik yang liar tidak selalu lahir karena negara kekurangan aturan. Ia juga dapat tumbuh ketika orang-orang yang memegang kekuasaan merasa tidak lagi terikat oleh aturan tersebut.
Demokrasi membutuhkan persaingan. Tetapi persaingan harus mempunyai batas yang disepakati bersama. Tanpa batas, politik dapat berubah menjadi perebutan kekuasaan yang tidak pernah selesai.


Tanpa kepercayaan, negara dapat terus memperbesar perangkat pengawasannya, sementara masyarakat semakin kehilangan rasa aman. Dan tanpa etika, hukum dapat kehilangan maknanya sebagai pelindung warga negara.


Negara yang kuat bukanlah negara yang mampu mengetahui semua percakapan rakyatnya. Negara yang kuat adalah negara yang mampu membuat rakyat merasa aman berbicara tanpa takut diawasi secara sewenang-wenang.
Pada akhirnya, politik berkeadaban tidak cukup diminta melalui sebuah cuitan. Ia harus diperlihatkan melalui tindakan, keteladanan, pembatasan kekuasaan, dan keberanian menegakkan hukum bahkan ketika menyangkut orang-orang yang berada di lingkar kekuasaan sendiri.


Sebab yang paling berbahaya bukan hanya ketika politik menjadi liar. Yang lebih berbahaya adalah ketika keliaran itu dianggap sebagai sesuatu yang biasa. *

Bagikan:

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar

0 / 2000