Esai

Menyoroti Kasus Gibran Lewat Karma Phala

SW60Plus.com, 03 November 2026, 20:57 WIB
Mpu Jaya Prema
Mpu Jaya Prema
· 33x dilihat

KASUS yang dialami Gibran Rakabuming Raka sudah melebar ke mana-mana. Setiap hari orang membicarakannya. Belum pernah ada wakil presiden yang seheboh ini, bahkan mungkin di berbagai belahan bumi. Naik dengan usia muda yang belum memenuhi syarat umur sebagai calon wakil presiden, dan kini setelah dua tahun menjabat baru diketahui jika ia tak punya ijazah SMA (Sekolah Menengah Atas). 


Kok bisa? 


Padahal itu adalah syarat pendidikan yang utama. Jawabannya: karena dia anak presiden. Pejabat paling berkuasa di negeri ini.


Hiruk pikuk isu ini setiap hari berkumandang lewat layar kaca televisi, obrolan di kanal YouTube, dan sentilan humor (juga yang teramat kasar) di media sosial. Itu karena kasus Gibran bisa disoroti dari berbagai aspek. Ada masalah hukum, masalah politik, masalah etika, masalah keserakahan, juga masalah kebohongan. 


Dan kini, yang membuat saya ikut memberi ulasan di sini, ada yang mengaitkan kasus ini dengan karma phala. Ini ajaran leluhur Jawa masa lalu, yang kemudian dibawa ke Bali dan disatukan dengan ajaran Hindu lainnya. Itu yang membuat saya tertarik memberi ulasan. Jika tidak, siapa sih yang tidak bosan?


Ada beberapa celotehan di media sosial, terutama di aplikasi X (dulu Twitter) yang mengangkat kasus Giran itu dari sudut karma phala. Salah satunya diposting oleh Muhammad Said Didu, seorang aktivis, komentator dan mantan pejabat di BUMN. Said Didu menyebutkan kasus Gibran adalah berlakunya hukum karma. Masuk lewat pintu jendela keluar lewat pintu angin toilet. Lalu dia melanjutkan dua poin: Pertama, Gibran jadi Wapres atas putusan MK (dibantu oleh pamannya, Anwar Usman, saat itu Ketua MK). Kedua, Gibran akan diberhentikan sebagai Wapres juga lewat putusan MK dan MA yang menyatakan ijazah SMA Gibran tak ada.


Said Didu ingin mengatakan, karma phala pasti akan terjadi dan ia pun menutup postingan dengan kata yang dulu pernah populer: (Siapa) Menabur angin (dia) menuai badai.


Ajaran karma phala memang sesuatu yang pasti terjadi. Apa itu karma? Segala gerak atau aktivitas yang dilakukan, disengaja atau tidak, baik atau buruk, benar atau salah, disadari atau di luar kesadaran, kesemuanya disebut karma. Kata karma berasal dari kata "kr" (bahasa Sansekerta), yang  artinya bergerak atau berbuat. Ada pun kata phala (atau sama dengan pahala) adalah buah dan hasil dari perbuatan itu.


Dulu, leluhur orang Jawa menyebutkan ajaran ini dengan kata “ngunduh wohing pakarti” artinya sama saja, mendapatkan hasil dari perbuatan sendiri. Di dalam kitab Slokantara berbahasa Jawa ada disebutkan: "Karma phala ika palaing gawe hala ayu".

Artinya karma phala adalah akibat dari baik buruk suatu perbuatan. Hukum karma ini sangat berpengaruh terhadap baik buruknya segala mahkluk sesuai dengan perbuatan baik dan perbuatan buruknya yang dilakukan semasa hidup. Hukum karma dapat menentukan seseorang itu hidup bahagia atau menderita lahir bathin. Jika orang berbuat baik, pasti akan menerima hasil dari perbuatan baiknya itu. Demikian pula sebaliknya, setiap yang berbuat buruk, maka keburukan itu sendiri tidak bisa terelakkan.


Ini yang sekarang dialami oleh Gibran – jika kita merunut ke ajaran itu. Dulu, Oktober 2023, masyarakat menyaksikan drama tragedi di Mahkamah Konstitusi. Pasal 169 huruf q UU Pemilu ditafsir ulang lewat Putusan MK No. 90. Pasal itu menyebutkan syarat usia calon presiden dan wakil presiden adalah 40 tahun. Gibran belum berusia cukup saat itu. MK dengan ketua Anwar Usman menambahkan narasi di pasal itu dengan syarat pengalaman menjabat sebagai kepala daerah. Akibatnya, pintu yang tertutup untuk usia di bawah 40 tahun terbuka lebar bagi Gibran yang ketika itu sudah menjadi Wali Kota Solo.


Publik menyebut itu dosa original politik dinasti karena ayah Gibran masih menjabat presiden dan yang memimpin MK adalah pamannya. Tak ada perlawanan apa pun semuanya sah sesuai konstitusi. Kontitusi yang sudah diacak-acak.


Tiga tahun kemudian, 6 Oktober 2026, karma itu berpahala buruk. Gibran tersandung, bukan lagi soal usia. Tapi soal ijazah. MK dalam Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan: "Tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan paling rendah SLTA." Yang ada hanya certificate of attendance — bukti hadir, bukan bukti lulus — dari Orchid Park Secondary School Singapura (2002-2004) dan UTS Insearch Sydney (2004-2007).


Kemudian, Mahkamah Agung pada sidang kasasi 30 Oktober 2026 dalam perkara 742 K/TUN/2026, mengabulkan gugatan Subhan Palal. Amarnya: "Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri, kabul gugatan penggugat seluruhnya." Objeknyanya adalah Surat Keterangan Penyetaraan No. 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dari Dirjen Dikdasmen, yang dipakai Gibran sebagai syarat daftar Pilpres 2024. Putusan MA: “surat itu tidak sah dan batal demi hukum, harus ditarik dan dimusnahkan”.


Karma phala itu memang bisa lebih kejam dari “hukum duniawi”. Tiga tahun lalu, Gibran diloloskan secara curang oleh satu majelis konstitusi, kini dia medapat balasan dari dua majelis hakim tertinggi, MK dan MA. Dua pengadilan tertinggi sudah bicara dokumen yang sama: yang satu bilang tidak sah, yang satu bilang tidak terbukti lulus. 


Mau ngeyel apalagi? Bisa saja. Misalnya, dulu ketika syarat usia diubah, semua prosedur dibilang sah secara hukum. Putusan MK disebut final dan mengikat. Kritik moral dianggap iri. Malah disebut “sakit hati karena kalah”. Sekarang ketika surat penyetaraan ijazah dibatalkan MA, kubu yang sama bilang ini hanya sengketa tata usaha negara, tidak ada hubungannya dengan jabatan.


Saya tak bicara soal pemakzulan. Soal pemakzulan ada jalurnya dan saya bukan politisi. Saya cuma ingin mengingatkan: negara ini tidak boleh dibangun dengan dua standar penyetaraan. Kalau dulu syarat umur bisa dinegosiasi, hari ini publik terus nego syarat ijazah akan bahaya. Kalau dulu putusan MK No 90 dibilang tidak masalah, hari ini Putusan MA 742 juga harus dibilang tidak masalah, semuanya bisa dilaksanakan. Dan di titik itu, karma phala bekerja paling kejam: bukan hanya Gibran dan orang tuanya yang jatuh, tapi kepercayaan publik pada institusi — MK, MA, KPU, Kemendikdasmen — juga jatuh bersama.


Hukum karma yang di masa lalu lebih dikenal sebagai produk budaya (karena itu kitab rujukannya berbahasa Jawa Kuno) kini dibawa ke Bali melengkapi ajaran yang kemudian disebut Panca Srada – lima keyakinan utama dalam Hindu.  Yakni, (1) Percaya adanya Brahman (Tuhan Yang Maha Esa), (2) Percaya adanya Atman (jiwa/roh), (3) Percaya adanya karma phala (hasil dari perbuatan), (4)  Percaya adanya phunarbawa (reinkarnasi atau kelahiran berulang-ulang), (5) Percaya adanya moksa (kedamaian yang abadi).


Kelimanya menjadi satu kesatuan. Jika berbicara soal karma phala, orang harus yakin pula adanya phunarbawa. Kelima dasar ajaran itu tak bisa dipisahkan. Hukum karma berkaitan dengan reinkarnasi, karena karma itu melekat pada jiwa atau roh seseorang yang selalu dibawa dalam kehidupannya yang berulang.


Karena itu karma phala dibagi tiga jenis. Pertama disebut Sancita Karma Phala adalah hasil perbuatan orang dalam kehidupan terdahulu yang belum habis pahalanya dinikmati dan masih merupakan sisa yang menentukan kehidupan sekarang. Contoh, di kehidupan yang lalu, mungkin orang itu korupsi milyaran rupiah, namun karena sedang berkuasa atau pinter berkelit, pahalanya belum sempat dinikmati. Sekaranglah orang itu mendapatkan buahnya, misalnya, hidupnya jadi sengsara.
 
Yang kedua, Prarabda Karma Phala, hasil perbuatan pada kehidupan sekarang yang pahalanya diterima habis dalam kehidupan sekarang juga. Sekarang korupsi, kemudian tertangkap, diadili, dan dihukum bertahun-tahun. Lunas dalam satu kehidupan.


Yang ketiga, Kriyamana Karma Phala, hasil perbuatan yang tidak sempat dinikmati pada saat berbuat, sehingga harus diterima pada kehidupan yang akan datang. Misalnya, dalam kehidupan sekarang seseorang korupsi, tapi entah bagaimana tak berhasil dibuktikan karena kelicikan orang itu. Lalu dia meninggal dunia. Dalam kehidupan yang akan datang pahalanya baru diterima. Orang itu lahir sengsara.


Tentu itu contoh yang buruk. Contoh yang baik tinggal dibalik. Dalam kehidupan sekarang seseorang berbuat baik, santun, suka menolong, namun saat meninggal dunia orang itu tetap dalam kesederhanaan. Dalam kehidupan yang akan datang, dia dilahirkan menjadi orang yang bahagia, di mana tak ada penderitaan yang dialami.


Jadi, cepat atau lambat, dalam kehidupan sekarang atau nanti, segala hasil perbuatan itu pasti akan diterima, karena sudah merupakan hukum perbuatan. Karma phala pasti berjalan, hanya soal waktu saja kapan datangnya.


Karena itu saran saya untuk Gibran, karena usia Anda masih muda, berbalik arahlah menuju karma yang baik. Caranya kalau sadar berkarma dalam keburukan, hentikan hal itu. Mundurlah menjadi Wakil Presiden tanpa harus membuat orang repot yang memperburuk karma Anda. Lalu bertobat dan minta ampun. Tuangkan semakin banyak air karma baik ke diri Anda sehingga kadar dosa menjadi (nampak) mengecil. Waktu yang masih panjang bisa mengubah semuanya.


Untuk Ayahanda, tentu nasehat yang sama, tapi mungkin terlambat. Karna karma phala pasti selalu datang, hanya soal waktu, mungkin dalam kehidupan kelak baru bisa ditebus. Tapi bukankah Ayahanda bukan penganut Hindu yang tak percaya ada reinkarnasi? Saya punya banyak sahabat ulama Muslim yang selalu mengajarkan, di akhirat “hukuman itu” lebih dasyat. Maaf, saya tak bisa melanjutkan, mari kita senantiasa berbuat baik sebelum terlambat, kita tak tahu kapan Tuhan memanggil kita. Rahayu. **

Bagikan:

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar

0 / 2000