Runtuhnya Kredibilitas “Fit and Proper Test” DPR
NAMANYA keren Panitia Seleksi. Di DPR ada juga yang tak kalah kerennya: fit and proper test yang kadang diplesetkan menjadi fee and property. Panitia Seleksi melakukan tes kompetensi, tes integritas. Ada berbagai macam surat harus dipersiapkan. Ada catatan bebas kriminalitas dari kepolisian. Sedang di DPR adalah tes akseptabilitas politik. Kedua mesin itu kini tengah diujii. Bahkan, bisa dikatakan telah ambruk.
Kisahnya begini. Baru enam hari dilantik sebagai Ketua Ombusman Republik Indonesia, Herry Susanto justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung. Publik pun bertanya-tanya: bagaimana mungkin seorang pejabat negara yang baru saja lolos seluruh proses seleksi dan pelantikan ternyata sedang menghadapi persoalan hukum serius?
Kasus ini menarik bukan hanya karena menyangkut dugaan korupsi tata kelola tambang nikel dan suap Rp 1,5 miliar, melainkan juga karena membuka tabir tentang bagaimana negara bekerja atau justru gagal bekerja secara terkoordinasi.
Awalnya, banyak tafsir berkembang. Ada yang melihat ini sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas. Ada pula yang membacanya sebagai sinyal pertarungan kekuasaan antar-lembaga negara. “Ini memang misteri,” kata Ahmad Doli Kurnia, di ruang tamu BacktoBDM. Waktu penetapan tersangka yang sangat dekat setelah pelantikan memang menimbulkan spekulasi politik.
Namun perkembangan terbaru mengubah pembacaan itu menjadi lebih kompleks. Majelis Etik menemukan adanya kelalaian Panitia Seleksi dalam memeriksa data dan rekam jejak Heri Susanto. Temuan ini penting. Artinya, kasus tersebut tidak semata-mata bisa dijelaskan dengan teori penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan. Ada persoalan administratif dan tata kelola negara yang nyata. Dan justru di situlah persoalan besarnya.
Negara yang Bekerja Parsial
Dalam negara modern, seleksi pejabat publik seharusnya melalui sistem pemeriksaan berlapis. Rekam jejak etik, potensi konflik kepentingan, hingga status hukum mestinya menjadi bagian dari vetting process yang ketat. Apalagi jabatan Ketua Ombusman bukan posisi biasa.
Ombusman adalah lembaga pengawas pelayanan publik, simbol pengawasan etik terhadap birokrasi negara. Karena itu publik wajar bertanya: bagaimana mungkin proses hukum yang disebut telah berjalan tidak terdeteksi dalam proses seleksi? Apakah Panitia Seleksi tidak memperoleh informasi? Apakah lembaga penegak hukum tidak menyampaikan data?
Apakah DPR tidak mengetahui bahwa ada masalah dengan kandidat? Ataukah masing-masing institusi negara berjalan sendiri-sendiri tanpa koordinasi?
Teori Joel Migdal tentang state in society bisa menjadi relevan. Migdal menjelaskan bahwa negara sesungguhnya bukan entitas tunggal yang solid. Negara terdiri dari banyak institusi dengan kepentingan, logika, dan mekanisme kerja masing-masing. Akibatnya, negara sering tampil terfragmentasi.
Kasus Herry Susanto memperlihatkan gejala itu. Pansel bekerja sendiri. DPR menjalankan proses politiknya sendiri. Presiden melantik. Kejaksaan menjalankan proses hukumnya sendiri. Tidak tampak adanya integrasi antarlembaga. Yang muncul justru kesan negara bekerja parsial.
Krisis Kapasitas Negara
Kasus ini juga memperlihatkan persoalan kapasitas negara (state capacity). Negara modern tidak cukup hanya memiliki lembaga banyak. Yang lebih penting adalah kemampuan koordinasi, pertukaran data, dan integrasi sistem pengawasan. Ketika seorang pejabat strategis lolos seluruh tahapan seleksi lalu ditahan beberapa hari setelah dilantik, maka yang dipertanyakan bukan hanya individu tersebut, melainkan mutu sistem negara.
Publik akhirnya mempertanyakan: seberapa serius negara melakukan pemeriksaan pejabat publik? Apakah seleksi hanya formalitas administratif? Apakah mekanisme pengawasan etik hanya bersifat simbolik? Temuan Majelis Etik bahwa Panitia Seleksi lalai justru memperkuat dugaan adanya kelemahan sistemik dalam tata kelola kelembagaan negara.
Lalu apa tanggung jawab panitia seleksi dan DPR?
Demokrasi dan Fragmentasi Lembaga
Dalam demokrasi modern, lembaga negara memang dibentuk untuk saling mengawasi. Guillermo O’Donnell menyebutnya sebagai horizontal accountability — mekanisme kontrol antarlembaga dalam negara demokrasi. Idealnya, pengawasan itu menciptakan keseimbangan kekuasaan. Namun dalam praktik, pengawasan sering terlambat bekerja. Koreksi baru dilakukan setelah krisis terjadi.
Kasus ini menjadi contoh bagaimana mekanisme kontrol tidak berjalan sejak awal. Pengawasan baru muncul setelah pelantikan berlangsung dan penahanan terjadi. Akibatnya, yang rusak bukan hanya reputasi individu, tetapi juga legitimasi institusi. Ombusman terkena dampaknya. Panitia Seleksi terkena dampaknya. DPR terkena dampaknya. Bahkan pemerintah ikut terkena dampaknya.
Publik dan Krisis Kepercayaan
Di era demokrasi yang sedang mengalami tekanan, persoalan terbesar sebenarnya bukan hanya korupsi, tetapi krisis kepercayaan publik terhadap institusi negara. Publik mulai bertanya: apakah negara sungguh bekerja profesional? atau sekadar bergerak berdasarkan momentum dan tekanan politik?
Pertanyaan itu menjadi penting karena demokrasi pada akhirnya berdiri di atas kepercayaan publik terhadap institusi. Ketika proses seleksi pejabat publik dianggap tidak kredibel, sementara penegakan hukum tampak muncul secara mendadak, maka ruang spekulasi politik akan terbuka lebar. Dan dalam situasi seperti itu, negara kehilangan salah satu modal terpentingnya: legitimasi.
Membaca Kekuasaan
Kasus Ketua Ombusman ini pada akhirnya bukan sekadar perkara pidana. Ia adalah cermin tentang negara yang tampak belum sepenuhnya terintegrasi. Lembaga negara berjalan dengan logika masing-masing. Pengawasan bekerja terlambat. Koordinasi lemah. Dan publik menjadi penonton dari kekacauan antarsistem itu. Menyusul kemudian Anggota Ombudsman 2021-2026 Yeka Hendra Fatika ditetapkan sebagai tersangka perintangan proses hukum atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan minyak goreng.
Penegakan hukum tetap penting. Tidak boleh ada impunitas. Namun negara demokrasi juga membutuhkan tata kelola yang rapi, transparan, dan akuntabel. Sebab tanpa itu, setiap penegakan hukum akan selalu dicurigai. Dan setiap proses politik akan selalu kehilangan kepercayaan publik. Pada akhirnya, yang diuji bukan hanya Heri Susanto. Yang sedang diuji adalah kapasitas negara itu sendiri.
Tapi ah sudahlah….
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar