Esai

Transaksi dengan Oligarki, Kembali ke Otoritarianisme

SW60Plus.com, 20 April 2026, 20:06 WIB
Manuel Kaisiepo
Manuel Kaisiepo
· 392x dilihat
Masih ingat buku klasik karya Herbert Feith, The Decline of Constitutional Democracy in Indonesia?. Dalam buku ini Feith mengkaji kegagalan eksperimen demokrasi parlementer (liberal) di Indonesia dekade 1950-an.
Harapan besar atas prospek pertumbuhan demokrasi di Indonesia pada awal hingga medio 1950an, ternyata berujung  kegagalan dan kekecewaan pada tahun 1959.  Apakah hal serupa berulang kembali saat ini ? Berkebalikan dari optimisme tinggi awal Reformasi 1998, berbagai kajian dan juga berbagai indeks demokrasi menunjukkan, demokrasi di Indonesia pasca reformasi justru terus mengalami kemunduran.

Indeks kebebasan dari Freedom House dan indeks demokrasi dari The Economic Intelligence Unit (EIU) menunjukan kebebasan dan demokrasi Indonesia terus merosot. Bahkan dalam laporan 2024 EIU  menilai demokrasi Indonesia masuk kategori 'cacat' (flawed democracy).
Penilaian ini diberikan atas pertimbangan melemahnya fungsi kontrol oleh parlemen terhadap eksekutif, dan semakin menguatnya konsentrasi kekuasaan di tangan presiden.

Berbagai kajian terbaru  ilmu politik memperjelas fenomena lemahnya peran partai politik yang justru semakin dikooptasi oleh kekuasaan, terutama presiden. Fenomena itu  dijelaskan melalui konsep "presidentialised parties".

Kajian sebelumnya dari  Jammie S. Davidson (2018) menunjukkan  pertumbuhan demokrasi sejak awal Reformasi 1998 - 2004 memang terbukti dengan beberapa indikator inovasi. Tapi perkembangan ini mengalami stagnasi sejak medio 2000an, bahkan sejak  2014, menimbulkan polarisasi politik yang menghambat prospek demokrasi.

Berbagai kajian dalam buku yang disunting Thomas Power dan Eve Warburton juga menunjukkan demokrasi di Indonesia bukan saja mandeg, bahkan mundur. Judul bukunya,
Democracy in Indonesia: From Stagnation to Regression? (2020). Fenomena kemunduran demokrasi juga diikuti dengan kemorosotan hukum yang semakin menjadi subordinasi kekuasaan.

Politik hukum yang berkembang saat ini semakin memperlihatkan karakter authocratic-legalism, yang sesungguhnya jauh dari cita-cita negara hukum atau prinsip rule of law. Adakah harapan bagi perubahan ke arah kembalinya demokrasi di Indonesia ? Untuk saat ini, kita belum bisa menaruh banyak harapan.

Kajian terbaru, buku suntingan Sana Jaffrey dan Eve Warburton, The Jokowi Presidency: Indonesia’s Decade of Authoirtarian Revival (2025),  menegaskan pesimisme itu.
Buku ini  memperkuat kajian sebelumnya mengenai kemerosotan demokrasi di Indonesia saat ini.

Dengan menganalisis  model kepemimpinan presiden  Jokowi (2014 - 2024), Jaffrey dan Warburton bagaimana proses transformasi Jokowi. Dari sosok politisi 'outsider' populis sekaligus simbol harapan  demokrasi pada awal kepresidenannya, Jokowi ternyata kemudian menguatkan ancaman otoritarianisme. Dalam masa akhir jabatannya, Jokowi berubah menjadi sosok politisi 'insider' yang bertransaksi dengan oligarki, mengejar ambisi dinasti, dan berupaya melanggengkan kekuasaannya.

Menurut buku ini, dua dekade kepemimpinan Presiden Jokowi justru membawa Indonesia ke dalam kondisi ekonomi yang rapuh dan demokrasi hampa ("fragile economy and a hollow democracy"), sekaligus menandai kembalinya otoritarianisme model Orde Baru.*
Bagikan:

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar

0 / 2000