Esai

Kembali ke Nurani dan Kejujuran

SW60Plus.com, 29 Oktober 2026, 16:48 WIB
Budiman Tanuredjo
Budiman Tanuredjo
· 66x dilihat

DI tengah tekanan pasar keuangan, gejolak nilai rupiah, dan gelombang unjuk rasa di berbagai kota, Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI) mengeluarkan delapan seruan moral. Seruan itu lahir dari keprihatinan terhadap keadaan bangsa dan cara negara dikelola. Ada kegelisahan mengenai arah penggunaan kekuasaan, kualitas demokrasi, penegakan hukum, keadilan sosial, hingga masa depan lingkungan hidup.


Seruan tersebut dituangkan dalam Nota Kebangsaan FMKI yang disampaikan pada Rabu, 28 Oktober 2026, bertepatan dengan peringatan 98 tahun Sumpah Pemuda. Nota itu ditandatangani Ketua Umum FMKI Dewanto Handoko dan Sekretaris Umum Ari Nurcahyo.

Ada sesuatu yang menarik dari pilihan waktu dan pesan yang disampaikan FMKI. Hampir satu abad setelah para pemuda mengikrarkan persatuan Indonesia, kita kembali diingatkan pada persoalan yang lebih mendasar: untuk apa kekuasaan dijalankan, kepada siapa negara berpihak, dan bagaimana kepercayaan rakyat dapat dipulihkan?


Persatuan memang penting. Namun, persatuan tidak cukup dibangun melalui ajakan, slogan, atau retorika nasionalisme. Persatuan memerlukan keadilan. Keadilan membutuhkan hukum yang dipercaya. Dan hukum hanya akan memperoleh kepercayaan apabila dijalankan oleh pemegang kekuasaan yang mempunyai integritas.


Di situlah hati nurani menemukan relevansinya.


Hati Nurani dan Kekuasaan


Seruan pertama FMKI adalah mengembalikan hati nurani dalam penggunaan kekuasaan.


FMKI meminta  penyelenggara negara menjadikan suara rakyat sebagai bahan evaluasi, penderitaan masyarakat sebagai panggilan untuk bertindak, dan kepentingan umum sebagai ukuran utama dalam mengambil keputusan. Dalam Nota Kebangsaan itu, FMKI menegaskan bahwa hati nurani menuntut keberanian untuk mengakui kemungkinan kekeliruan kebijakan. Pemimpin harus bersedia mengubah keputusan apabila fakta menunjukkan kerugian bagi masyarakat. Kepentingan umum tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan pribadi, kelompok, jaringan, atau keuntungan politik jangka pendek.


FMKI juga mengingatkan bahwa kebesaran pemimpin tidak diukur dari ketiadaan kritik, melainkan dari kemampuannya mendengarkan kritik, membedakan kepentingan pribadi dari kepentingan bangsa, dan mengambil keputusan yang benar meskipun secara politik tidak selalu mudah.


Pesan ini terasa relevan ketika kritik terhadap kebijakan pemerintah tidak jarang dijawab dengan pembelaan, kemarahan, atau pencarian pihak yang dianggap sebagai penyebab persoalan. Padahal, kritik tidak selalu merupakan bentuk permusuhan. Kritik dapat menjadi peringatan bahwa ada sesuatu yang perlu diperbaiki.


Pemimpin yang mempunyai kekuasaan besar memang dapat memerintahkan banyak hal. Tetapi kekuasaan tidak otomatis memberikan kemampuan untuk membedakan keputusan yang benar dan yang keliru. Di sinilah hati nurani bekerja sebagai pengingat bahwa kekuasaan bukan tujuan pada dirinya sendiri. Kekuasaan adalah amanat untuk melayani.


Negara Hukum, Bukan Sekadar Hukum Negara
Seruan kedua adalah meneguhkan negara hukum dan demokrasi konstitusional.
FMKI meminta seluruh lembaga negara menempatkan Pancasila, UUD 1945, dan hukum sebagai pedoman sekaligus batas penggunaan kekuasaan. Pemisahan dan keseimbangan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus dijaga. DPR, DPD, dan DPRD didorong menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara mandiri dan substantif.


FMKI juga menolak penerapan hukum secara diskriminatif, pembentukan peraturan yang mengabaikan partisipasi bermakna masyarakat, serta tindakan yang mengintimidasi kritik yang sah. Warga yang haknya dilanggar harus memperoleh mekanisme pemulihan yang efektif.


Seruan ini mengingatkan kita pada perbedaan antara negara hukum dan negara yang sekadar menggunakan hukum sebagai instrumen kekuasaan. Dalam negara hukum, kekuasaan dibatasi oleh aturan. Sebaliknya, ketika hukum hanya diperlakukan sebagai alat untuk membenarkan keputusan penguasa, fungsi pembatasan itu dapat melemah.


Undang-undang memang dapat diubah melalui prosedur yang sah. Tetapi prosedur formal saja belum cukup untuk memastikan bahwa perubahan tersebut memperkuat demokrasi.


Pertanyaan yang harus selalu diajukan adalah apakah suatu perubahan hukum memperluas perlindungan hak warga dan memperkuat akuntabilitas, atau justru memperbesar kewenangan penguasa tanpa pengawasan yang sepadan.
Demokrasi memerlukan pemerintahan yang efektif. Tetapi efektivitas tidak boleh dibayar dengan hilangnya mekanisme pengawasan.


Kepercayaan Tidak Bisa Diperintahkan
Seruan ketiga menyangkut pemulihan ruang sipil dan kepercayaan publik.
FMKI mengingatkan bahwa kepercayaan publik tidak dapat dibangun hanya melalui slogan persatuan, komunikasi politik, atau kampanye keberhasilan. Kepercayaan tumbuh ketika warga memperoleh informasi yang benar, mengalami perlakuan yang adil, menyaksikan hukum diterapkan tanpa diskriminasi, dan mengetahui bahwa kritik tidak akan dibalas dengan intimidasi.


Karena itu, FMKI mendesakkan perlindungan nyata terhadap kebebasan pers, kebebasan akademik, kebebasan berpendapat, serta hak berkumpul dan berserikat. Partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan juga harus bermakna, bukan sekadar formalitas.


Pemerintah diminta menanggapi perbedaan pandangan melalui data, dialog, dan perbaikan kebijakan. Bukan dengan mendelegitimasi pengkritik atau menciptakan musuh bersama.
Ada pelajaran penting di sini.


Kepercayaan merupakan sesuatu yang diberikan masyarakat, bukan sesuatu yang dapat diperintahkan pemerintah.


Pemerintah boleh mempunyai perangkat komunikasi yang kuat. Ia dapat menjelaskan pencapaian dan membangun narasi keberhasilan. Namun, komunikasi tidak dapat menggantikan pengalaman nyata masyarakat.


Apabila rakyat merasakan ketidakadilan, komunikasi yang semakin keras belum tentu memulihkan kepercayaan.Kepercayaan justru tumbuh ketika pemerintah berani mengakui persoalan, membuka informasi, menerima koreksi, dan memperlihatkan perubahan.


Korupsi dan Konflik Kepentingan
Seruan keempat adalah membenahi tata kelola pemerintahan dan memberantas korupsi.


FMKI meminta konflik kepentingan diungkap dan ditangani secara serius. Lembaga pengawasan dan pemeriksa harus bekerja secara profesional, independen, serta bebas dari intervensi yang tidak semestinya.


Pelapor, saksi, jurnalis, akademisi, dan warga sipil yang dengan iktikad baik menyampaikan dugaan penyimpangan harus memperoleh perlindungan.
Pemberantasan korupsi tidak boleh hanya mengandalkan penindakan setelah kejahatan terjadi. FMKI menyerukan pendekatan yang mencakup pencegahan, pemeriksaan, penegakan hukum yang adil, serta pemulihan kerugian.


Pengaturan mengenai perampasan aset hasil korupsi juga perlu dikembangkan sesuai prinsip hukum dan penghormatan terhadap hak.
Seruan ini menjadi penting ketika konflik kepentingan dalam penyelenggaraan negara kerap dipandang sebagai persoalan administratif semata.


Padahal, konflik kepentingan dapat menjadi pintu masuk penyalahgunaan kewenangan.
Hubungan keluarga, jaringan pertemanan, kepentingan bisnis, dan kedekatan politik tidak selalu berarti telah terjadi korupsi. Namun, hubungan-hubungan itu dapat memengaruhi objektivitas keputusan apabila tidak diungkap dan dikelola secara transparan.


Pencegahan korupsi karena itu harus dimulai sebelum uang negara hilang.
Bukan hanya dengan menghukum pelaku, melainkan juga dengan membangun sistem yang mempersempit peluang penyimpangan.


Keadilan bagi Mereka yang Terpinggirkan
Seruan kelima adalah memperkuat keadilan sosial dan ekonomi.
FMKI meminta agar keselamatan dan martabat manusia menjadi prioritas dalam kebijakan fiskal, ketenagakerjaan, perlindungan sosial, pendidikan, kesehatan, perumahan, dan pelayanan dasar.


Kelompok miskin dan masyarakat yang kurang terlayani harus dilibatkan dalam perumusan kebijakan. Mereka tidak boleh hanya ditempatkan sebagai penerima bantuan atau objek program pemerintah.
Pesan terakhir ini penting direnungkan.


Menjaga Bumi, Melindungi Generasi Mendatang
Seruan keenam adalah menjaga keutuhan ciptaan dan hak generasi mendatang. FMKI memberikan perhatian khusus terhadap kebakaran hutan dan lahan yang berulang.
Pencegahan harus diperkuat melalui pengawasan wilayah rawan, pengelolaan tata air, kesiapsiagaan masyarakat, koordinasi lintas daerah, serta penegakan hukum yang transparan dan konsisten berdasarkan bukti.


Informasi mengenai perizinan, titik api, hasil investigasi, dan langkah pemulihan harus dibuka kepada publik. Masyarakat lokal dan masyarakat adat perlu dilibatkan dalam pencegahan, pemantauan, serta pengambilan keputusan.
FMKI juga menuntut pemulihan lingkungan dan perlindungan kesehatan masyarakat terdampak. Langkah itu harus mencakup layanan kesehatan, dukungan pendidikan, pemulihan mata pencaharian, dan mekanisme pengaduan.


Semua program pemulihan harus mempunyai penanggung jawab, target waktu, mekanisme pelaksanaan, dan pertanggungjawaban yang jelas.
Seruan ini memperluas pengertian keadilan. Keadilan tidak hanya berlaku bagi manusia yang hidup hari ini. Ada hak generasi mendatang yang harus diperhitungkan.


Teknologi untuk Manusia
Seruan ketujuh adalah menempatkan teknologi di bawah martabat manusia.
FMKI meminta kerangka regulasi dan etika digital yang menjamin perlindungan data pribadi, transparansi yang proporsional mengenai tujuan penggunaan teknologi, data utama, dan faktor-faktor yang memengaruhi keputusan sistem.


Sistem digital yang berdampak terhadap hak warga perlu melalui pengujian bias dan audit. Warga harus mempunyai mekanisme untuk mengajukan keberatan, sementara pengawasan manusia tetap tersedia.


Transformasi digital dan kecerdasan buatan juga harus disertai pendidikan kritis, literasi digital, pemerataan infrastruktur, perlindungan pekerja, dan pelatihan ulang.
Tidak boleh ada kelompok masyarakat yang ditinggalkan.


Seruan ini mengingatkan bahwa kemajuan teknologi tidak selalu identik dengan kemajuan kemanusiaan. Teknologi dapat mempercepat pelayanan publik. Tetapi teknologi juga dapat memperluas pengawasan, memperkuat diskriminasi, atau menghilangkan kesempatan kerja apabila tidak dikelola secara bertanggung jawab.
Kecerdasan buatan dapat membantu manusia mengambil keputusan. Namun, keputusan yang menyangkut hak, keselamatan, dan martabat manusia tidak boleh diserahkan begitu saja kepada sistem yang tidak dapat dipertanyakan.


Teknologi harus menjadi alat untuk memperluas kemampuan manusia, bukan menggantikan tanggung jawab moral manusia.


Pendidikan Hati Nurani
Seruan kedelapan adalah menghidupkan pendidikan etika publik dan hati nurani.
FMKI meminta agar nilai kejujuran, tanggung jawab, solidaritas, kesederhanaan, penghormatan terhadap martabat manusia, dan keberpihakan kepada mereka yang lemah diperkuat dalam pendidikan, pelayanan publik, kehidupan beragama, dunia usaha, keluarga, serta pembentukan kepemimpinan yang melayani.


Pendidikan kewargaan dan etika publik tidak boleh berhenti pada slogan. Nilai-nilai tersebut harus tampak dalam cara memilih pejabat, mengelola anggaran, melayani warga, menggunakan teknologi, menyelesaikan konflik, dan menerima koreksi.
Inilah seruan yang menurut saya menjadi pengikat tujuh seruan sebelumnya. Sebab persoalan bangsa tidak selalu muncul karena kekurangan aturan. Kita mempunyai banyak undang-undang, lembaga pengawasan, kode etik, dan pedoman perilaku.

Namun, aturan dapat kehilangan makna apabila orang yang menjalankannya tidak mempunyai kesediaan untuk bertindak benar.


Pendidikan etika tidak cukup dilakukan melalui ceramah mengenai kejujuran.
Anak-anak belajar tentang kejujuran dari perilaku orang dewasa. Pegawai belajar mengenai integritas dari tindakan atasannya. Masyarakat belajar tentang keadilan dari cara negara memperlakukan warganya.
Keteladanan merupakan pendidikan moral yang paling nyata.


Dari Seruan Menjadi Gerakan
Delapan seruan moral FMKI mencakup wilayah yang luas. Dari penggunaan kekuasaan hingga perlindungan lingkungan. Dari pemberantasan korupsi hingga kecerdasan buatan. Namun, semuanya bertemu pada satu prinsip: martabat manusia harus menjadi pusat penyelenggaraan negara.


Seruan ini juga menghadirkan tantangan bagi FMKI sendiri.
Bagaimana agar Nota Kebangsaan tidak berhenti sebagai dokumen yang dibacakan, diberitakan, lalu dilupakan?FMKI dapat mengembangkan kerja bersama organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, komunitas lintas agama, dan kelompok profesional untuk memantau tindak lanjut seruan tersebut.


Delapan seruan itu dapat diterjemahkan menjadi agenda yang lebih terukur: memantau perubahan peraturan yang berpengaruh terhadap demokrasi, mengawasi konflik kepentingan dalam jabatan publik, memperjuangkan perlindungan kebebasan sipil, serta mendorong transparansi penanganan kebakaran hutan dan lahan.


FMKI tidak harus mengerjakan semuanya sendiri. Justru kekuatannya dapat terletak pada kemampuan membangun jejaring dengan kelompok-kelompok masyarakat yang mempunyai kepedulian serupa.


Dalam masyarakat demokratis, organisasi masyarakat sipil dapat menjadi kekuatan penyeimbang (countervailing force). Ia tidak perlu merebut kekuasaan untuk memengaruhi arah kekuasaan. Ia dapat bekerja melalui pengetahuan, solidaritas, advokasi, dan keberanian menyampaikan koreksi.
Namun, untuk menjalankan peran itu, independensi merupakan syarat penting.
Organisasi masyarakat sipil harus mampu menjaga jarak yang sehat dari kepentingan politik praktis. Cukup dekat untuk berdialog dengan pemegang kekuasaan, tetapi tetap cukup merdeka untuk mengkritiknya.


Seruan moral juga tidak boleh hanya ditujukan kepada pemerintah. Dunia usaha, partai politik, lembaga pendidikan, organisasi keagamaan, dan masyarakat sendiri harus bersedia bercermin. Sebab kemerosotan etika publik bukan hanya persoalan mereka yang sedang berkuasa. Ia juga berkaitan dengan kebiasaan masyarakat membenarkan penyimpangan ketika dilakukan oleh kelompok sendiri.
Hati nurani tidak dapat menggantikan hukum. Tetapi tanpa hati nurani, hukum dapat kehilangan arah dan kekuasaan dapat kehilangan tujuan.


Barangkali dari situlah pemulihan kepercayaan publik harus dimulai.
Bukan dengan meminta rakyat lebih percaya kepada kekuasaan, melainkan dengan membuat kekuasaan kembali layak dipercaya. ***

Bagikan:

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar

0 / 2000