Esai

Ketika Uang Bersembunyi di Rumah Pejabat

SW60Plus.com, 21 September 2026, 18:22 WIB
Budiman Tanuredjo
Budiman Tanuredjo
· 117x dilihat

PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto akan genap berusia dua tahun pada 20 Oktober 2026. Approval ratingnya menurut sejumlah survei dalam tren menurun. Pidato spontan Presiden viral. Ada soal londo ireng. Ada soal pakar gobxxk. Istilah itu saya sensor karena kurang pantas didengarkan publik.


Belum sampai dua tahun, kursi Menteri Keuangan berganti tiga kali. Dari Sri Mulyani Indrawati, Purbaya Yudhi Sadewa, hingga Suahasil Nazara. Pergantian menteri merupakan hak prerogatif presiden. Tidak ada yang keliru secara konstitusional dengan pergantian itu. Namun, perubahan yang begitu cepat pada posisi bendahara negara mengundang pertanyaan mengenai kesinambungan kebijakan, stabilitas pengelolaan anggaran, dan arah ekonomi pemerintahan. Belum lagi soal cara pemberhentian menteri yang dirasakan publik kurang nguwongke.


Saya teringat masa sekolah dahulu. Guru meminta kami menghafalkan nama menteri. Jika pergantiannya secepat sekarang, barangkali murid sekolah dasar dan sekolah menengah pertama harus lebih sering memperbarui hafalannya. Saya hafal nama-nama menteri era Orde Baru. Tapi sekarang, susah menghafalkan nama menteri dan wakil menteri yang jumlahnya lebih dari 100 orang. Tentu persoalan negara jauh lebih serius daripada sekadar menghafalkan nama menteri.


Sepekan ini perkara korupsi yang melibatkan pejabat publik terus menyita perhatian. Ada dua wakil menteri yang sudah ditangkap dan diadili. Ada komandan pemberantas korupsi juga ikut mengkorupsi uang korupsi. Ada yang berstatus tersangka. Ada pula yang namanya baru muncul dalam pemberitaan. Ada tiga bekas petinggi BGN di penjara dan menunggu persidangan. Ada pula tokoh politik yang mencetak hattrick korupsi. Tapi dia tetap berada dalam jabatan.


Penangkapan belum vonis. Penyidikan bukan pembuktian kesalahan. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati, termasuk ketika yang diperiksa adalah pejabat yang selama ini berada di sekitar kekuasaan. Namun, di balik perkara itu, ada pertanyaan yang lebih mendasar.


Mengapa jabatan publik dipakai sebagai jalan mengumpulkan kekayaan pribadi? Persiapan Pemilu 2029 kah? Dalam sejumlah pengungkapan perkara korupsi, publik menyaksikan uang tunai, emas, dan mata uang asing ditemukan di rumah atau tempat penyimpanan yang berkaitan dengan pihak yang diperiksa.


Kita pernah menyaksikan penemuan uang tunai dan emas dalam jumlah luar biasa dalam perkara mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Rumah yang seharusnya menjadi tempat tinggal berubah menjadi tempat menyimpan kekayaan yang asal-usulnya harus dijelaskan melalui proses hukum. Begitu juga kafe.
Uang tidak sekadar angka. Ia mengundang tanya mengenai hubungan antara kekuasaan, jabatan, dan kekayaan. Dari mana uang itu berasal? Untuk siapa uang itu disimpan? Bagaimana uang dalam jumlah begitu besar dapat terkumpul? Dan mengapa sistem pengawasan tidak lebih dahulu mendeteksinya?


Bandit di Sekitar Kekuasaan
Ada buku yang ditulis I. Wibowo. Judulnya, Negara dan Bandit Demokrasi. Judulnya provokatif. Namun, ia mengajak kita memikirkan hubungan antara negara, demokrasi, dan perilaku elite yang memburu keuntungan dari kekuasaan. Salah satu kerangka yang relevan membaca persoalan itu datang dari ekonom politik Mancur Olson.


Dalam artikelnya, Dictatorship, Democracy, and Development (1993), Olson memperkenalkan perbedaan antara stationary bandit dan roving bandit. Bandit menetap menguasai suatu wilayah dalam jangka panjang. Ia mengeksploitasi masyarakat, tetapi mempunyai kepentingan agar masyarakat tetap produktif. Jika seluruh kekayaan rakyat dihabiskan hari ini, tidak ada lagi yang dapat dipungut esok hari.


Sebaliknya, bandit pengembara datang, mengambil sebanyak mungkin, kemudian pergi. Ia tidak mempunyai kepentingan jangka panjang terhadap masyarakat yang dieksploitasinya.


Dalam kerangka Olson, perbedaan itu berkaitan dengan jangka waktu kekuasaan dan insentif ekonomi penguasa. Bahkan, seorang penguasa yang semula mempunyai kepentingan jangka panjang dapat terdorong melakukan eksploitasi jangka pendek ketika merasa kekuasaannya segera berakhir.


Tentu Olson tidak sedang mengatakan bahwa pemerintahan otoriter lebih baik daripada demokrasi. Analisisnya membantu menjelaskan mengapa perlindungan hak milik, kepastian hukum, dan institusi yang membatasi kekuasaan penting bagi pembangunan. Namun, ada peringatan yang dapat kita petik. Ketika jabatan diperlakukan sebagai kesempatan sementara mengumpulkan kekayaan, negara berisiko berubah menjadi arena perburuan rente.


Menjadi Komoditas
Dalam ekonomi politik dikenal istilah rent-seeking, atau perburuan rente. Konsep ini menjelaskan upaya memperoleh keuntungan melalui penguasaan akses, privilese, atau keputusan negara, bukan terutama melalui penciptaan nilai ekonomi yang produktif. Jabatan publik menyediakan berbagai kewenangan. Ada kewenangan mengatur anggaran. Menerbitkan izin. Izin berubah menjadi komoditas. Proyek pemerintah menjadi sumber rente.


Pengangkatan pejabat dapat dipengaruhi transaksi kepentingan. Bahkan, proses penegakan hukum kerap diperjualbelikan. Tentu tidak semua pejabat melakukan hal tersebut. Tidak semua pergantian jabatan merupakan bagian dari perburuan rente. Tetapi sistem yang memberikan diskresi besar tanpa transparansi dan pengawasan efektif akan terus membuka peluang penyalahgunaan.


Di sinilah persoalan korupsi tidak cukup diselesaikan hanya dengan mengganti orang. Korupsi bukan persoalan moral individu. Ia juga persoalan desain institusi. Kita membutuhkan orang berintegritas. Tetapi negara tidak boleh menggantungkan keselamatannya hanya pada harapan bahwa setiap pejabat adalah orang baik. Sistem harus dirancang agar pejabat yang berniat menyalahgunakan kekuasaan menghadapi risiko besar untuk terdeteksi, diperiksa, dan dimintai pertanggungjawaban.


Dua Wajah Republik
Dalam perjalanan menuju Yogyakarta, saya mendengar cerita mengenai kehidupan masyarakat di bawah. Cerita sopir lain yang nggrundel soal situasi negeri ini. Soal perilaku pejabat yang ugal-ugalan dan korup. Soal kemarau panjang membuat panen menghadapi risiko gagal. Harga kebutuhan sehari-hari merambat naik. “Pemimpine kurang sak ons,” demikian sopir mobil online di Yogyakarta mengekspresikan kejengkelannya terhadap situasi republik. 


Cerita itu sederhana. Namun, di balik kesederhanaannya tersimpan gambaran kehidupan yang semakin berat. Bagi petani, kegagalan panen bukan sekadar penurunan angka produksi. Ia berarti hilangnya penghasilan yang sudah dinantikan berbulan-bulan. Bagi pekerja kecil, kenaikan harga kebutuhan pokok berarti semakin sedikit uang yang tersisa untuk keluarga. Bagi pengemudi, antrean bahan bakar berarti hilangnya waktu produktif. Waktu yang seharusnya digunakan untuk bekerja habis di depan stasiun pengisian bahan bakar.


Betapa jauh jarak antara dua pengalaman hidup di republik ini. Di satu sisi, ada perkara yang mengungkap uang tunai dan emas dalam jumlah luar biasa. Di sisi lain, ada rakyat yang harus menghitung pengeluaran untuk membeli beras, bahan bakar, dan kebutuhan sehari-hari. Tentu tidak semua kekayaan merupakan hasil kejahatan. Tidak semua pejabat hidup dalam kemewahan.


Namun, ketika kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana ditemukan dalam jumlah besar, sementara sebagian masyarakat menghadapi kesulitan ekonomi, kontras itu menghadirkan pertanyaan moral. Untuk siapa sesungguhnya negara bekerja? Pembukaan UUD 1945 memberikan jawaban yang terang. Negara didirikan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum. Jabatan bukan untuk memperkaya mereka yang kebetulan sedang memegang jabatan.


Lalu, apa yang dapat dilakukan warga ketika menghadapi keadaan seperti ini? Saya teringat pemikiran Albert O. Hirschman dalam Exit, Voice, and Loyalty. Perspektif itu sering saya pakai. Ketika organisasi mengalami kemerosotan, anggotanya dapat pergi, menyampaikan kritik, atau bertahan karena masih mempunyai harapan terhadap organisasi tersebut. Dalam kehidupan bernegara, pilihan untuk pergi tidak selalu tersedia.


Petani tidak bisa begitu saja meninggalkan sawahnya. Pekerja kecil tidak bisa begitu saja meninggalkan pekerjaannya. Sebagian besar warga tidak mempunyai kemewahan untuk meninggalkan republik ketika keadaan memburuk. Karena itu, suara warga menjadi sangat penting. Tetapi suara itu harus dibangun menjadi kekuatan yang terorganisasi, bukan sekadar kemarahan sesaat.


Warga dapat memulai dari lingkungan terdekat. Meminta keterbukaan anggaran desa dan daerah. Mengawasi proyek yang menggunakan uang publik. Memanfaatkan mekanisme permintaan informasi publik. Melaporkan dugaan penyimpangan dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Mendukung kerja pers independen dan organisasi masyarakat sipil.


Ketika menemukan dugaan korupsi, warga perlu mendokumentasikan fakta dan menggunakan saluran pengaduan resmi yang relevan. Jangan menyebarkan tuduhan yang belum teruji atau membahayakan diri sendiri. Perlindungan pelapor dan pendampingan hukum harus menjadi bagian dari perjuangan meminta pertanggungjawaban.


Warga juga perlu menagih kerja lembaga perwakilan. DPR dan DPRD bukan hanya tempat politisi berkumpul. Mereka punya fungsi pengawasan terhadap penggunaan uang negara. Pertanyaan mengenai anggaran, pengadaan, konflik kepentingan, dan hasil pembangunan harus terus diajukan. Ada satu hal lain yang tidak kalah penting. Jangan membiasakan diri membenarkan korupsi karena pelakunya berasal dari kelompok yang kita sukai, lalu mengecam korupsi hanya ketika pelakunya berasal dari kelompok yang tidak kita sukai. Standar moral harus berlaku sama.


Hukum harus berlaku sama. Dan kepentingan republik harus ditempatkan lebih tinggi daripada kesetiaan kepada tokoh atau kelompok. Kita tidak menghendaki negara dikuasai bandit menetap. Kita juga tidak menghendaki negara menjadi tempat persinggahan bandit pengembara. Yang dibutuhkan adalah negara yang kekuasaannya tunduk pada hukum dan bekerja untuk kepentingan warga.


Sopir mobil online berucap dalam bahasa Jawa yang penuh nuansa, “Pejabate wis podo bongko kabeh….”


Keras. 


Kereta berhenti di Stasiun Tugu. Saya merenung dan merefleksikan, “pejabate wis bongko.” Itu bahasa rakyat jalanan kalau dalam bahasa politik canggih inilah pemerintahan kakistokrasi.*

Bagikan:

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar

0 / 2000