Mengendus Pasal Makar
DI bawah cuaca mendung, Presiden Prabowo Subianto datang ke Cimahi (30/10/2026), meresmikan kampus baru SMA Taruna Nusantara. Para siswa mendengar pidato tentang pendidikan, disiplin, patriotisme, dan masa depan kader bangsa.
Namun, di tengah pidato itu, Presiden mengeluarkan peringatan yang terasa seperti bunyi sirene keamanan nasional. Ia mengingatkan kembali pelajaran pahit sejarah perpecahan bangsa akibat politik divide et impera.
Musuh datang membawa senjata, sementara sebagian penguasa lokal justru membuka pintu bagi penjajah. Politik pecah belah membuat saudara lebih suka bekerja sama dengan orang asing daripada bergandengan tangan dengan saudaranya sendiri.
Kalimat-kalimat itu terdengar seperti pelajaran sejarah. Namun, beberapa hari kemudian, Indonesia dihadapkan pada perkara yang membuat peringatan tersebut terasa jauh lebih aktual: dugaan penyadapan terhadap Presiden.
Bareskrim menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri sebagai tersangka. Penyidik menduga mereka memerintahkan penyadapan di luar prosedur terhadap sejumlah nomor telepon.
Sasaran penyadapan mencakup telepon Presiden, sejumlah pejabat, tokoh politik, pengusaha, media, dan tokoh masyarakat. Muncul pertanyaan: Apakah negara sedang menghadapi ancaman yang selama ini diperingatkan Presiden?
Apakah dugaan penyadapan yang berlangsung pada periode 2025–2026 itu sekadar kejahatan penyalahgunaan kewenangan, atau menyimpan tujuan yang lebih jauh, misalnya persekongkolan dengan sesama saudara untuk menjatuhkan atau sekadar menyingkirkan presiden?
Itu memunculkan pertanyaan lebih serius: mengapa Istana dan kalangan DPR di Senayan mulai mengenduskan pasal makar di aksi penyadapan Listyo?
Pada 4 November, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkap perkembangan yang membuat perkara ini memasuki babak lebih serius.
Menurut Yusril, penyidik menemukan indikasi awal yang mengarah pada kemungkinan tindak pidana makar. Ia menyebut Pasal 191 dan Pasal 193 KUHP Nasional sebagai ketentuan yang sedang didalami, dan nantinya akan ditetapkan penyidik.
Inilah yang membuat peristiwa Cimahi layak kita baca kembali. Presiden berbicara tentang ancaman terhadap negara. Beberapa hari kemudian, muncul dugaan penyadapan terhadap kepala negara, yang diduga mengarah ke makar.
Rangkaian waktu pidato Cimahi dan peristiwa penyadapan memberi aba-aba politik yang kuat. Meskipun, tentu, kita belum memiliki bukti bahwa peringatan Prabowo di Cimahi secara khusus merujuk pada kasus penyadapan ini.
Penyadapan ilegal jelas perkara serius. Apalagi itu dilakukan terhadap Presiden, dan bisa mengancamnya. Negara pun mengatur penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum dan keamanan melalui prosedur serta kewenangan tertentu.
Ketika seseorang menggunakan perangkat negara tanpa dasar hukum, ia menyalahgunakan kewenangan dan melanggar hak warga. Apalagi jika sasaran penyadapan mencakup kepala negara.
Namun, apakah penyadapan terhadap Presiden otomatis menjadi makar? Jawabannya: tidak otomatis. Hukum pidana menuntut pembuktian mengenai maksud, tujuan, dan motif perbuatan penyadapan yang dilakukan Listyo dan kawan-kawannya.
Penyadapan memang bisa menjadi bagian dari persiapan suatu kejahatan yang lebih besar. Tapi, untuk itu, penyidik harus membuktikan hubungan antara tindakan tersebut dan tujuan serangan terhadap Presiden atau pemerintah.
KUHP Nasional, melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, memberikan definisi makar dalam Pasal 160, dan membagi maka ke dalam beberapa kategori di Pasal 191-194.
Pasal 160 menyebut makar sebagai niat melakukan serangan yang sudah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut. Rumusan ini mengandung dua unsur penting: niat menyerang dan persiapan yang mewujudkan niat itu.
Kecurigaan, percakapan, atau tindakan ilegal saja belum cukup untuk menyimpulkan makar. Penyidik harus menunjukkan arah serangan dan persiapan nyata yang mendukung tujuan tersebut.
KUHP kemudian membagi makar ke dalam beberapa kategori. Pasal 191 mengatur makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Menurut pasal ini, pelaku harus memiliki maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau membuat Presiden tak mampu menjalankan pemerintahan. Ancaman hukumannya sangat berat: pidana mati, penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Prabowo memperingatkan ancaman terhadap Pancasila di Cimahi. Beberapa hari kemudian, dugaan penyadapan terhadap dirinya membuka kemungkinan makar. Apa hubungan keduanya?
Pasal berikutnya, 192, mengatur makar yang bertujuan memisahkan sebagian atau seluruh wilayah Indonesia dari NKRI. Kedua pasal tersebut memiliki sasaran dan unsur hukum yang berbeda.
Kemudian, pasal 193, mengatur makar terhadap pemerintah, dengan maksud menggulingkan. Pelaku menghadapi ancaman penjara paling lama 12 tahun, sedangkan pemimpin atau pengatur makar menghadapi ancaman paling lama 15 tahun.
Pasal 196 juga perlu mendapat perhatian. Ketentuan itu mengatur pidana bagi orang yang melakukan permufakatan jahat atau persiapan untuk tindak pidana makar sebagaimana tercantum dalam Pasal 191 sampai Pasal 194.
Jadi, di sini, penyidik tak harus menunggu sampai Presiden kehilangan kekuasaan atau pemerintah benar-benar tumbang. Namun, mereka tetap harus membuktikan adanya kesepakatan atau persiapan yang mengarah pada tindak pidana makar.
Yusril awalnya menyatakan belum melihat indikasi makar dalam kasus penyadapan. Dalam jumpa pers 3 November itu, ia menjelaskan bahwa penyidik menerapkan pasal-pasal terkait penyadapan dan tindak pidana informasi elektronik.
Sehari kemudian, Yusril menyampaikan perkembangan baru. Menurutnya, penyidik menemukan indikasi awal yang mengarah pada Pasal 191 dan 193.
Ia menjelaskan kemungkinan adanya upaya melumpuhkan Presiden agar tidak mampu menjalankan tugas dan kegiatan pemerintahan.
Meski begitu, Yusril mengingatkan bahwa penyidik masih harus mendalami fakta dan alat bukti. Ia juga menegaskan bahwa pasal makar belum menjadi sangkaan resmi terhadap para tersangka.
Perubahan penjelasan itu perlu kita cermati. Yusril tidak sedang mengumumkan bahwa Listyo dan dua tersangka lain terbukti melakukan makar.
Ia menyampaikan bahwa penyidikan mulai menemukan arah yang memungkinkan aparat mendalami pasal tersebut.
Perbedaan antara indikasi awal dan kesimpulan hukum sangat penting. Dalam perkara seberat makar, satu kata yang tergelincir dapat mengubah persepsi publik terhadap seseorang.
Mensesneg Prasetyo Hadi juga menyebut dugaan penyadapan dan penghapusan bukti elektronik berpotensi mengarah pada makar serta membahayakan keselamatan negara.
Presiden, menurut keterangan resmi pemerintah, memandang perkara ini secara serius. Pada hari yang sama, Prabowo juga menandatangani keputusan pemberhentian Listyo dari jabatan Kepala Kantor Staf Presiden.
Mahfud MD bahkan menghubungkan penyadapan terhadap Presiden dengan kemungkinan makar. Ia mempertanyakan tujuan penyadapan terhadap kepala negara jika tidak berkaitan dengan upaya makar.
Pendapat Mahfud patut kita perhatikan sebagai pandangan seorang ahli hukum tata negara. Namun, pendapat seorang pakar tetap memerlukan pembuktian melalui proses hukum.
Komisi III DPR pun meminta penyidik menelusuri siapa yang melakukan, memerintahkan, memfasilitasi, dan mengambil keuntungan dari dugaan penyadapan tersebut.
Pertanyaan pokok yang harus dibuktikan penyidik terletak pada tujuan penyadapan. Apakah para tersangka sekadar mengumpulkan informasi secara ilegal? Apakah mereka hendak mengendalikan keputusan Presiden?
Ataukah hasil sadapan mereka gunakan untuk menekan kepala negara, menghambat kebijakan, atau membuat Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan?
Penyidik harus mengurai semua kemungkinan itu melalui bukti yang dapat diuji. Mereka perlu menelusuri siapa yang memasukkan nomor telepon ke sistem penyadapan, siapa yang memberi perintah agar diketahui dalangnya.
Siapa pula yang mengoperasikan perangkat, siapa yang mengakses rekaman, dan siapa yang menerima hasilnya. Penyidik juga harus memeriksa komunikasi, dokumen, aliran informasi, serta tindakan yang menyusul setelah penyadapan.
Jika hasil sadapan hanya dipakai untuk kepentingan pribadi atau kelompok, penyidik tetap harus memproses pelanggaran yang terbukti.
Jika hasil itu menjadi bagian dari rencana untuk melumpuhkan Presiden atau menggulingkan pemerintah, penyidik harus menunjukkan hubungan langsung antara tindakan persiapan dan tujuan makar.
Hukum memerlukan bukti, bukan sekadar rangkaian dugaan yang tampak mencurigakan.
Di sinilah publik berhak meminta penjelasan lebih jauh. Pemerintah menyebut indikasi awal makar, tetapi masyarakat belum mengetahui bukti apa yang mengantar penyidik ke arah tersebut.
Apakah mereka menemukan komunikasi tentang rencana melumpuhkan Presiden? Apakah ada skenario untuk menghambat keputusan pemerintahan? Apakah hasil penyadapan mengalir kepada pihak yang hendak mengambil alih pengaruh atau kekuasaan?
Pertanyaan itu tidak mengganggu penyidikan. Justru pertanyaan tersebut membantu menjaga agar perkara berjalan di jalur hukum. Pemerintah perlu menyampaikan perkembangan secara terukur tanpa membocorkan materi yang dapat merusak proses pembuktian.
Kita juga perlu mengingat bahwa makar memiliki konsekuensi pidana yang sangat berat. Pasal 191 bahkan memuat ancaman pidana mati. Jangan biarkan istilah makar menjadi palu politik.
Karena itu, aparat harus menerapkan pasal tersebut dengan kehati-hatian luar biasa. Mereka harus membuktikan unsur niat, persiapan, dan tujuan serangan secara utuh.
Negara memiliki kewajiban melindungi Presiden dan menjaga kelangsungan pemerintahan. Pada saat yang sama, negara wajib melindungi setiap orang dari tuduhan yang tidak didukung bukti.
Kedua kewajiban itu berjalan beriringan. Penegakan hukum yang tergesa-gesa dapat merusak kepercayaan publik, sedangkan penyidikan yang berhenti di tengah jalan dapat membiarkan penyalahgunaan kekuasaan terus berlangsung.
Peringatan Prabowo di Cimahi kini memperoleh konteks baru. Presiden mengingatkan bangsa agar waspada terhadap pihak yang ingin memecah Indonesia.
Kasus penyadapan kemudian memperlihatkan kemungkinan ancaman yang datang dari penyalahgunaan alat dan kewenangan negara.
Kita belum mengetahui apakah kedua peristiwa itu memiliki hubungan. Namun, keduanya mengingatkan bahwa keamanan negara memerlukan pengawasan terhadap semua pihak, termasuk orang-orang yang memegang instrumen kekuasaan.
Negara harus menjelaskan perkara ini sampai ke akar. Jika bukti menunjukkan makar, hukum harus bekerja tanpa pandang jabatan.
Jika penyidik hanya menemukan kejahatan penyadapan dan penyalahgunaan kewenangan, mereka harus menegakkan pasal yang sesuai.
Jangan sampai istilah makar berubah menjadi palu politik yang menghantam siapa saja sebelum pengadilan memeriksa bukti.
Pada akhirnya, pertanyaan paling penting tetap sederhana: siapa yang hendak dilumpuhkan melalui penyadapan itu, dan untuk tujuan apa?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah perkara ini berhenti sebagai kejahatan penyadapan atau berkembang menjadi perkara makar.
Cimahi telah mengirimkan aba-aba. Kini publik menunggu bukti. Sebab, dalam negara hukum, sirene boleh berbunyi keras, tetapi palu hakim harus mengetuk berdasarkan fakta.
Cak AT - Ahmadie Thaha
Ma'had Tadabbur al-Qur'an, 5/11/2026
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar