Esai

Skandal Penyadapan Geng Listyo Sigit dan Tubuh (Kepala) Negara yang Terluka

SW60Plus.com, 05 November 2026, 13:53 WIB
Wahyu Muryadi
Wahyu Muryadi
· 21x dilihat

KEKUASAAN selalu melahirkan kesunyiannya sendiri. Di atas singgasana tertinggi sebuah republik, seorang pemimpin kerap kali berdiri dalam kesendirian yang pekat, dikelilingi oleh dinding istana yang bisu, namun ternyata memiliki telinga: sang presiden disadap bawahannya sendiri, Kepala Kepolisian RI (Kapolri) bersama geng sekutunya.


Kabar itu tentu saja pecah membawa serta kenyataan paling getir di republik ini. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal  Listyo Sigit Prabowo bersama lingkaran sekutunya (seperti Irjen.Pol.Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol.Eko Hadi Santoso) ditetapkan sebagai tersangka (plus Irjen Pol.Slamet Uliandi yang sedang diperiksa) atas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.


Kejadian ini menunjukkan bahwa dunia politik kita tidak sekadar diguncang oleh skandal hukum. Kita sedang dihadapkan pada sebuah tragedi eksistensial tentang runtuhnya rasa percaya di puncak menara gading. 
Penyadapan adalah upaya untuk mencuri keheningan orang lain. Ia adalah hasrat laten untuk meraba ketakutan, rencana, dan kelemahan manusia tanpa harus menatap matanya. Rentang tahun 2025 hingga 2026 menjadi saksi bagaimana deretan nomor telepon dimasukkan secara senyap ke dalam rahim Lawful Interception Management System (LIMS). 


Tanpa verifikasi, tanpa jubah penegakan hukum yang sah, sistem itu dipaksa bekerja layaknya pencuri di kegelapan malam. Targetnya bukan sembarang suara. Ia menembus dinding privasi seorang kepala negara, sekaligus kepala pemerintahan, merayap di antara frekuensi percakapan para menteri, tokoh politik, ormas, wartawan hingga pengusaha.


Kita tidak melihat ini sekadar sebagai pasal-pasal hukum yang dilanggar. Kita melihatnya sebagai sebuah cermin retak dari sifat dasar kekuasaan. Mengapa mereka yang telah diberi amanah memegang pedang keadilan justru mengarahkan matanya yang tak berkedip kepada sang nakhoda? Mengapa ada ketakutan yang begitu besar di dalam hati para pemegang otoritas sehingga mereka merasa perlu memiliki setiap getaran suara yang keluar dari mulut pemimpinnya sendiri?


Ada ironi yang mendalam pada teknologi bernama LIMS. Kata “Lawful” yang melekat padanya mengesankan sebuah keteraturan, sebuah hukum yang sakral untuk melindungi publik. Namun, ketika ia disalahgunakan di luar prosedur internal, kata itu gugur seperti daun kering. Alat yang diciptakan untuk menjaga keamanan negara beralih fungsi menjadi perpanjangan tangan dari rasa curiga yang paranoid.


Mereka yang berada di lingkaran kuasa, sering kali terjebak dalam ilusi bahwa mengetahui segala hal adalah bentuk keselamatan tertinggi. Penyadapan ilegal ini melambangkan keserakahan epistemik—sebuah ambisi untuk menjadi mahatahu di dunia yang fana. Melalui getaran gelombang elektromagnetik yang tertangkap oleh sebelas unit telepon genggam, iPad, dan kilatan data di dalam empat buah flashdisk yang kini disita, para pelaku mencoba merangkai mosaik rahasia.


Namun, apa yang sesungguhnya dicari ketika seseorang mengintip ke dalam ruang paling intim dari pikiran seorang Presiden? Benar, informasi adalah komoditas. Tetapi di atas segalanya, informasi adalah rasa aman yang semu. Dalam keheningan malam-malam penyadapan itu, ada jari-jari yang bergetar di atas papan ketik komputer sistem LIMS, memanen kata demi kata yang diucapkan Presiden Prabowo Subianto. Ada kepuasan neurotik yang aneh saat mengetahui apa yang tidak diketahui orang lain. Kekuasaan tidak lagi diukur dari seberapa besar pengaruh yang dipancarkan secara terbuka, melainkan dari seberapa dalam seseorang bisa menyusup ke dalam wilayah terlarang milik sesamanya.


Waktu selalu memiliki cara untuk menelanjangi kepalsuan. Memasuki bulan Oktober 2026, kepanikan tampaknya mulai merayap di lorong-lorong digital para tersangka. Perintah diturunkan agar petugas menghapus seluruh file hasil penyadapan, melenyapkan jejak log, dan membersihkan memori komputer dari dosa-dosa intersepsi yang telah menumpuk. Penghapusan data ini adalah upaya penyangkalan terhadap realitas. Ia seperti seorang pembunuh yang mencoba membasuh noda darah di atas karpet beludru, tapi lupa bahwa serat-serat kainnya telah telanjur merekam aroma kematian.


Momen penghapusan data ini mencerminkan ketakutan terdalam manusia akan pertanggungjawaban. Di hadapan mesin yang tak berjiwa, mereka mengira sejarah bisa diformat ulang dengan sekali klik. Tetapi takdir selalu mengirimkan saksinya sendiri. Seorang petugas—seorang manusia biasa yang nuraninya menolak untuk berkompromi dengan kegelapan—melihat kejanggalan tersebut dan memilih bersuara. Laporan polisi tanggal 30 Oktober 2026 adalah titik balik tatkala tirai kepalsuan itu disingkap.
Ketika data dihapus, ada asumsi bahwa misteri itu akan terkubur selamanya. Namun di bawah langit republik ini, suara-suara yang dibungkam justru sering kali bergaung lebih keras lewat keheningan yang ditinggalkannya. Kasus ini bukanlah sekadar penyalahgunaan wewenang sektoral. Tapi ia adalah pengingat bahwa di era digital, tidak ada ruang yang benar-benar kedap dari kebenaran. Apa yang dibisikkan di kamar-kamar tersembunyi pada akhirnya akan diteriakkan dari atas atap rumah.


Menteri Yusril Ihza Mahendra dengan nada getir menyatakan bahwa insiden ini bukanlah masalah sederhana, melainkan persoalan sangat serius bagi sebuah negara.

Bayangkanlah sebuah rumah besar bernama Indonesia, ternyata penjaga pintu gerbang utamanya diam-diam memasang lubang intip di kamar tidur sang pemilik rumah. Ketika institusi sekelas Polri harus menghadapi kenyataan bahwa mantan pimpinan tertingginya menjadi aktor utama dalam pengintipan digital ini, struktur kepercayaan publik mengalami keretakan yang sangat dalam.


Semula aparat hukum menegaskan bahwa tidak ada indikasi gerakan makar—bahwa ini "murni" perbuatan oknum demi tindak pidana penyadapan. Tapi efek psikologisnya terlanjur menjalar ke mana-mana. Maka sudah tepat sikap Istana Kepresidenan mengkategorikan tindakan penyadapan ilegal yang dilakukan oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama lingkaran sekutunya terhadap Presiden Prabowo Subianto sebagai perbuatan yang mengarah pada tindakan makar. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu, 4 November 2026.


Delik makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden yang dahulu berada di Pasal 104 KUHP lama, kini dipindahkan ke Pasal 191 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023). Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan atau menjadikan Presiden atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, bisa diancam sanksi pidana meliputi penjara paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup bahkan pidana mati. Dalam KUHP Baru, jika kejahatan keamanan negara ini melibatkan pejabat publik atau aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangannya, sanksi pidana maksimal di atas dapat ditambah sepertiganya.


Melalui skandal mengerikan ini, kita dipaksa merenungkan kembali: jika seorang Presiden, sosok yang dikawal oleh Paspampres dan dilindungi oleh protokol keamanan tertinggi negara, masih bisa ditembus komunikasinya oleh aparatur negaranya sendiri, lalu bagaimanakah nasib kita-kita yang notabene warga negara biasa? Bagaimanakah nasib para aktivis, jurnalis, pengusaha, dan manusia-manusia merdeka yang suaranya tidak memiliki benteng pelindung sama sekali?


Ini adalah luka eksistensial pada tubuh demokrasi kita. Penyadapan ilegal tanpa prosedur penegakan hukum yang sah adalah bentuk kekerasan terselubung terhadap kebebasan manusia. Ia merampas hak paling mendasar dari seorang individu: hak untuk merasa aman dalam kesendirian pemikirannya. Ketika instrumen negara digunakan untuk mengawasi warga atau pimpinannya secara sewenang-wenang, esensi dari kontrak sosial antara rakyat dan penguasa seolah runtuh menjadi puing-puing digital.


Kini, ruang-ruang interogasi di kepolisian, menjadi saksi bisu dari proses hukum yang berjalan. Jeratan pasal berlapis dengan ancaman hukuman terberat menanti di ujung jalan peradilan. Di sisi lain, pemerintah bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mulai sibuk merancang evaluasi total terhadap seluruh alat sadap yang dimiliki oleh lembaga-lembaga negara. Protokol diperketat, sistem diverifikasi ulang, dan pejabat istana diganti.


Di luar urusan teknokratis dan legalitas hukum itu, marilah kita merenung lebih jauh ke dalam diri kita sendiri sebagai sebuah bangsa. Skandal penyadapan Listyo Sigit dkk terhadap Presiden Prabowo adalah sebuah memoar kelam tentang kesepian kekuasaan. Ia mengajarkan kita bahwa di tengah gemerlap era kecerdasan buatan dan konektivitas tanpa batas, tantangan terbesar kemanusiaan kita tetaplah sama sejak ribuan tahun lalu, yakni bagaimana menjaga integritas ketika tidak ada orang lain yang melihat.


Teknologi hanyalah perpanjangan dari hati manusia. Jika hati dipenuhi oleh syak wasangka, ambisi tak terbatas, dan ketakutan akan kehilangan kendali, maka alat secanggih apa pun akan diubah menjadi senjata untuk melukai sesama. Di akhir hari, ketika sebelas telepon genggam itu mati dan flashdisk-flashdisk itu tersimpan di dalam laci barang bukti, yang tersisa hanyalah ruang kosong yang sunyi. Sebuah ruang, tempat kita sebagai sebuah bangsa, harus kembali belajar mengeja arti dari sebuah kata yang amat mahal dan rapuh: kepercayaan.*

Bagikan:

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar

0 / 2000