Pers Indonesia Adalah Pers Perjuangan
INDONESIA telah mengenal pengelolaan pers sebagai sebuah industri sejak era Harian Sinar Harapan di bawah kepemimpinan Hendrikus Gerardus (H.G.) Rorimpandey, J.C.T. Simorangkir, dan Subagyo P.R. Konsep itu kemudian dikembangkan secara profesional oleh Jakob Oetama melalui Harian Kompas. Kompas berhasil membangun perusahaan media yang kuat sekaligus mempertahankan jurnalisme yang mengedepankan kemanusiaan, kecerdasan, dan kepentingan masyarakat.
Namun, industri pers tidak berarti pers tanpa idealisme. Sama sekali tidak. Industri pers merujuk pada cara pengelolaan perusahaan media secara profesional. Di dalamnya terdapat proses produksi dan distribusi informasi, pemasaran, pengelolaan sumber daya manusia, pembiayaan operasional, serta upaya memperoleh laba untuk menjaga keberlanjutan usaha.
Pengelolaan secara industrial justru diperlukan untuk menopang idealisme pers. Perusahaan pers membutuhkan pendapatan untuk membiayai wartawan, redaktur, fotografer, tenaga teknologi, pemasaran, dan berbagai unsur pendukung lainnya. Pers yang sehat secara ekonomi memiliki kemampuan lebih besar untuk meningkatkan kualitas jurnalistik, melakukan peliputan mendalam, menjaga independensi redaksi, dan melindungi kesejahteraan para pekerjanya.
Karena itu, tidak seharusnya industri dan idealisme pers dipertentangkan. Industri merupakan fondasi ekonomi, sedangkan idealisme menjadi jiwa dan arah perjuangan pers. Tanpa pengelolaan usaha yang sehat, pers akan sulit mempertahankan kualitas dan independensinya. Sebaliknya, tanpa idealisme, perusahaan pers akan kehilangan kepercayaan publik dan alasan utama keberadaannya.
Sejarah menunjukkan bahwa pers Indonesia pada hakikatnya adalah pers perjuangan. Pada masa sebelum kemerdekaan, pers menjadi sarana membangkitkan kesadaran kebangsaan dan menyuarakan cita-cita kemerdekaan. Setelah Proklamasi, terutama pada masa Agresi Militer Belanda I dan II hingga pergolakan PRRI–Permesta, pers ikut mempertahankan kemerdekaan dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Semangat pers perjuangan tetap relevan hingga hari ini, meskipun tantangan yang dihadapi telah berubah. Pers tidak lagi berjuang mengusir penjajah dengan pengertian fisik, tetapi memperjuangkan keutuhan NKRI, kemajuan demokrasi, kesejahteraan rakyat, dan tegaknya keadilan. Pers juga memiliki tanggung jawab untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, mempersempit kesenjangan sosial, serta mengawal terwujudnya Generasi Emas Indonesia 2045.
Pada era digital dan media sosial yang berkembang sangat pesat, perjuangan pers menjadi semakin penting. Masyarakat dibanjiri informasi yang beredar dalam hitungan detik, tetapi tidak semuanya telah diverifikasi. Pers profesional harus berdiri di garis depan untuk melawan hoaks, misinformasi, dan disinformasi melalui pemberitaan yang faktual, akurat, berimbang, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Tugas tersebut sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 3 ayat (1) menegaskan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Dengan fungsi itu, pers tidak sekadar menyampaikan kabar, tetapi juga memperluas pengetahuan, mencerdaskan kehidupan bangsa, menyediakan hiburan yang sehat, dan mengawasi penyelenggaraan kekuasaan.
Sementara itu, Pasal 6 mengamanatkan pers nasional untuk memenuhi hak masyarakat mengetahui informasi; menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, supremasi hukum, dan hak asasi manusia; serta menghormati kebinekaan. Pers juga bertugas mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Dengan demikian, industrialisasi pers bukanlah ancaman terhadap idealisme. Justru sebaliknya, industri pers yang dikelola secara profesional, transparan, sehat, dan berkelanjutan merupakan prasyarat untuk menjaga independensi sekaligus memperkuat idealisme jurnalistik. Pers yang sehat secara ekonomi akan lebih mampu menjalankan tugas sejarahnya sebagai pers perjuangan: berjuang untuk kebenaran, keadilan, demokrasi, kesejahteraan rakyat, dan kemajuan Indonesia.
Apresiasi saya yang setinggi-tingginya kepada semua rekan yang masih bekerja sebagai awak pers —teristimewa mereka yang berperan menjaga bottom line perusahaan media—, memproduksi berita dan opini untuk masyarakat, ikut meliterasi publik, dan membawa negara bangsa ini ke level yang lebih baik sebagaimana cita-cita proklamasi. (PD)
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar