Pisah Pemilu 2029
DULU orang berpikir seribu kali sebelum membawa urusan bernilai beberapa ribu rupiah ke pengadilan. Bayangan tentang pengadilan sangat menakutkan: ongkos mahal, waktu terbuang, prosedur rumit, serta gedung penuh orang berjas dengan berkas tebal.
Kini keadaan berubah total. Rakyat bahkan membawa urusan sisa kuota internet ke Mahkamah Konstitusi (MK). Fenomena ini bukan terjadi karena rakyat mendadak hobi berperkara. Ada alasan yang lebih menarik: rakyat mulai paham bahwa konstitusi bukan sekadar buku tebal yang dibacakan saat upacara kenegaraan.
Apalagi perkara besar, misalnya soal pemilu. Maka pada 12 Agustus 2026, meski menolak permohonan Nomor 256/PUU-XXIV/2026, MK kembali menegaskan bahwa DPR dan pemerintah harus menyelesaikan seluruh aturan hukum Pemilu 2029 sebelum tahapan pemilu dimulai.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim MK menekankan bahwa tidak ada pilihan lain selain menuntaskan revisi undang-undang sebagai konsekuensi wajib dari Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. Ini perkara besar, sebab yang sedang dipertaruhkan kepastian hukum tentang bagaimana rakyat menggunakan hak pilihnya pada 2029.
Menariknya, persoalan sebesar itu berada dalam satu lanskap yang sama dengan perkara-perkara yang kelihatannya jauh lebih sederhana. Gugatan sisa kuota internet menjadi ilustrasi menarik. Seorang warga mendatangi MK karena tak terima sisa kuota internetnya hangus saat masa paket recehan itu berakhir.
Dari perkara kuota internet yang receh ini, kita langsung berhadapan dengan masalah yang jauh lebih masif: rancangan Pemilu 2029. Jika sisa kuota internet saja bisa memicu gugatan atas nama hak konstitusional, apalagi tata cara 270 juta lebih warga negara dalam memilih wakil dan pemimpinnya.
Pada mulanya Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. MK merombak total tata cara pemilu mulai tahun 2029. MK memisahkan pemilu nasional —pemilihan Presiden/Wakil Presiden, DPR, dan DPD— dari pemilu daerah —pemilihan DPRD dan kepala daerah. Paling cepat dua tahun atau paling lama dua setengah tahun setelah pelantikan Presiden dan anggota DPR/DPD, baru diadakan pemilu daerah.
Langkah ini memiliki alasan dasar yang sangat kuat. Pemilu 2024 membuktikan betapa beratnya menggelar pemungutan suara dengan lima jenis surat suara sekaligus dalam satu hari. KPU menilai pemisahan jadwal ini dapat memangkas beban kerja petugas di lapangan, mencegah jatuhnya korban akibat kelelahan, serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu secara keseluruhan.
Jadi, perubahan ini bukan sekadar urusan menggeser kalender dari Februari ke November atau mengubah jeda lima tahun menjadi dua tahun. Keputusan ini menentukan mutu demokrasi kita.
Selama ini, saat rakyat harus memilih Presiden, DPR, DPD, DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sekaligus dalam satu waktu yang padat, pemilih terpaksa mencerna terlalu banyak nama calon. Demokrasi pun berubah menjadi pesta prasmanan politik. Semua menu tertumpuk di meja, tapi pemilih tidak sempat mencicipi rasanya satu per satu.
Pemisahan pemilu memberi ruang bagi pemilih untuk menilai kinerja pemerintah pusat terlebih dahulu sebelum mereka menentukan pilihan pada tingkat daerah. MK berargumen bahwa jeda dua hingga dua setengah tahun menjadi masa evaluasi yang ideal bagi masyarakat untuk menilai kinerja pemerintahan nasional.
Namun, keputusan sebesar ini secara otomatis menciptakan kerumitan baru. Sistem lama sudah telanjur mencetak jadwal jabatan para pejabat daerah berdasarkan pemilu serentak.
Saat kalender pemilu bergeser, masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah ikut terdampak. Siapa pejabat yang harus memperpanjang masa jabatan? Sampai kapan masa jabatan itu berlaku? Kapan pemilu daerah digelar secara pasti? Bagaimana syarat pencalonan kepala daerah jika jarak dengan pemilu legislatif berubah?
Pekerjaan rumah yang menumpuk ini tidak bisa selesai cukup dengan kalimat “nanti diatur dalam undang-undang”. Masalahnya, undang-undang pelaksana itu sendiri belum selesai dibahas.
Pada Agustus 2025, MK sempat menegur DPR dan pemerintah karena belum menindaklanjuti Putusan 135 tadi. Dalam perkara Nomor 124/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima karena pembentuk undang-undang belum merumuskan pasal tindak lanjutnya.
Setahun berlalu, masalah ini tetap menggantung tanpa kepastian. Karena itulah penegasan MK pada 12 Agustus 2026 menjadi penting. Putusan terbaru itu memang bukan putusan yang memerintahkan desain pemilu baru.
MK bahkan menolak permohonan Nomor 256/PUU-XXIV/2026. Tapi melalui pertimbangannya, MK kembali mengingatkan bahwa seluruh kerangka hukum Pemilu 2029 harus diselesaikan sebelum tahapannya dimulai.
Inilah sisi ganjil dalam praktik negara hukum kita. Mahkamah sudah mengetok arsitektur utamanya, tetapi pembentuk undang-undang tak kunjung menyelesaikan cetak birunya.
Seorang anggota Komisi II DPR bahkan sempat mempertanyakan konsistensi MK. Ia menilai Putusan 135 bertentangan dengan Putusan 55/PUU-XVII/2019 yang dulu memberi kebebasan kepada DPR dan pemerintah untuk memilih salah satu dari beberapa model pemilu serentak.
Kajian akademis terbaru juga mencatat bahwa pemisahan pemilu akan memicu ketidakpastian hukum dan mengganggu periodesitas jabatan DPRD jika tidak ada aturan transisi yang jelas.
Namun, kita perlu memisahkan dua persoalan ini secara jernih. Pertama, tepat atau tidaknya Putusan MK Nomor 135. Kita boleh memperdebatkan masalah ini secara akademis, menguliknya secara politik, atau bahkan mengkritiknya secara terbuka.
Kedua, nasib putusan yang sudah berlaku sah tetapi dibiarkan menggantung akibat keengganan pembentuk undang-undang menyesuaikan aturan. Ini dua hal yang sangat berbeda.
Dalam negara hukum, jika DPR dan pemerintah tidak menyetujui putusan MK, jalan resminya adalah mengamandemen konstitusi atau membuat undang-undang baru yang selaras dengan konstitusi dan putusan MK tersebut. Lembaga negara tidak boleh membiarkan sistem hukum terombang-ambing dalam pola pikir “nanti kita pikirkan”.
Sebab pihak yang paling dirugikan akibat ketidakpastian hukum ini bukanlah hakim MK, anggota DPR, atau pengamat politik. Pihak yang paling dirugikan adalah rakyat sebagai pemilih.
Kita sering membicarakan rakyat seolah-olah mereka hanya berguna setiap lima tahun sekali: datang ke TPS, mencoblos kertas suara, memasukkannya ke kotak, lalu pulang dengan jari bertinta biru. Padahal rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi di negara ini.
MK sudah mengetok pemisahan pemilu nasional dan daerah untuk 2029, tetapi DPR dan pemerintah belum juga merampungkan undang-undang pelaksanaannya.
Jika rakyat sudah cukup kritis mempertanyakan alasan kuota yang sudah dibeli bisa hangus, negara jangan sekali-kali meremehkan daya kritis mereka dalam mempertanyakan alasan desain pemilu diubah tanpa kepastian aturan.
Saya justru menilai lonjakan kasus di MK sebagai tanda demokrasi yang sehat—dengan satu catatan tebal. Kita jangan sampai menjadikan MK sebagai tempat pembuangan sampah bagi semua masalah yang gagal diselesaikan oleh lembaga negara lain.
Masalah desain pemilu wajib tuntas di tangan pembentuk undang-undang segera setelah MK mengeluarkan putusan. Mahkamah adalah benteng penjaga konstitusi, bukan bengkel darurat untuk memperbaiki semua kabel kusut yang sengaja dibiarkan oleh lembaga negara lain.
Demokrasi yang sehat bukanlah demokrasi yang memaksa rakyatnya rajin menggugat ke pengadilan. Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang menjamin hak-hak rakyat secara otomatis, sehingga mereka tidak perlu bertarung di pengadilan setiap kali memilih wakil rakyat atau menjalani hidup sehari-hari.
Namun jika pada akhirnya rakyat terpaksa mendatangi Mahkamah untuk memperjuangkan hal-hal yang dianggap “recehan”, jangan sekali-kali kita tertawakan. Hal yang terbilang receh pun bisa menjadi tolok ukur keadilan.
Sebab konstitusi yang cuma berguna untuk urusan perebutan kekuasaan adalah konstitusi yang berdiri terlalu jauh dari rakyatnya. Konstitusi baru menemukan marwahnya saat warga biasa tanpa kekuasaan sanggup berdiri tegap di hadapan negara dan berkata: uang saya mungkin kecil, suara saya mungkin cuma satu, tapi hak saya tetaplah hak yang harus dilindungi.
Dan khusus untuk urusan Pemilu 2029, pesannya jauh lebih sederhana. Jangan biarkan rakyat datang ke TPS membawa hak pilih yang besar, sementara negara masih sibuk memegang kalender hukum yang belum selesai.
Cak AT - Ahmadie Thaha
Ma'had Tadabbur al-Qur'an, 15/8/2026
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar