Esai

“Ring of Fire” dan Kebakaran Hutan

SW60Plus.com, 14 Oktober 2026, 08:19 WIB
Budiman Tanuredjo
Budiman Tanuredjo
· 181x dilihat

ASAP menyesakkan napas. Penjelasan pejabat seharusnya menjernihkan persoalan. Namun, ketika kebakaran hutan dan lahan dikaitkan dengan ring of fire, yang muncul justru pertanyaan: apakah pemerintah sedang menjelaskan bencana atau mencari alasan untuk meminta permakluman?


Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Syahganda Nainggolan mendapat kritik setelah menyinggung posisi Indonesia di Cincin Api Pasifik dalam penjelasannya mengenai penanganan kebakaran hutan dan lahan. “Indonesia kan berada di ring of fire, yang rentan terjadi bencana. Tapi, kita harus yakin bahwa Indonesia akan menjadi negara yang lebih kuat dan punya resilien terhadap berbagai kemungkinan,” katanya.


Dalam kesempatan yang sama, Syahganda meminta pengertian negara tetangga yang ikut terdampak asap. Ia mengatakan bahwa ketika tidak mengirimkan asap, hutan Indonesia juga mengirimkan oksigen ke Malaysia dan Singapura. Kebakaran itu disebutnya sebagai sesuatu yang berada di luar kesalahan manusia: “Ini benar-benar beyond human error.”


Di sinilah persoalannya.

Warga yang kesulitan bernapas membutuhkan perlindungan. Negara tetangga yang terdampak membutuhkan penjelasan dan kerja sama. Pernyataan mengenai oksigen dari hutan Indonesia tidak menjawab keduanya. Manfaat hutan tidak dapat dijadikan alasan untuk meminta orang menerima asap kebakaran.


Komunikasi publik dalam situasi bencana membutuhkan ketepatan pengetahuan, kepekaan terhadap penderitaan, dan kesediaan mempertanggungjawabkan tindakan. Salah memilih penjelasan bisa membuat negara terasa semakin jauh dari warga yang sedang membutuhkan pertolongan.


Ring of fire adalah istilah untuk jalur aktivitas tektonik dan vulkanik di sekitar Samudra Pasifik. Ia menjelaskan kerawanan terhadap gempa bumi dan letusan gunung api. Kata “api” dalam istilah itu bukanlah api yang membakar hutan dan lahan.


Mengaitkan posisi Indonesia di Cincin Api dengan kebakaran hutan tidak menjelaskan penyebab kebakaran hutan dan lahan. Dua persoalan itu memiliki mekanisme yang berbeda. Kekeliruan ini perlu diluruskan karena penjelasan pejabat ikut membentuk cara masyarakat memahami bencana.


Lebih jauh, menyebut kebakaran sebagai kejadian yang sepenuhnya disebabkan faktor alam berisiko menutup pertanyaan tentang tanggung jawab manusia. Cuaca kering dapat memperbesar kerentanan dan menyulitkan pemadaman. Namun, asal api, kondisi lahan, praktik pembukaan lahan, pengawasan, dan kepatuhan pemegang konsesi tetap harus diperiksa.


Penyebab setiap kebakaran harus dibuktikan. Pemerintah tidak semestinya lebih dahulu membebaskan seluruh tindakan manusia dari kemungkinan tanggung jawab.
Problem kebijakan


Dalam obrolan Ruang Tamu BacktoBDM, aktivis Greenpeace Iqbal Damanik menyoroti dimensi kebijakan dalam kebakaran hutan dan lahan di Sumatra dan Kalimantan. Pandangan itu mengajak kita melihat kebakaran hutan dan lahan  melampaui pekerjaan memadamkan api: bagaimana lahan dikelola, bagaimana izin diawasi, dan bagaimana pelanggaran ditindak.


Jika kebakaran terus berulang, pertanyaannya bukan hanya berapa banyak api berhasil dipadamkan. Kita juga perlu bertanya mengapa pencegahan belum mampu memutus pengulangannya.


Gerakan Nurani Bangsa (GNB) menyampaikan seruan terbuka pada 13 Oktober 2026. Gerakan ini mendesak penetapan kebakaran hutan dan lahan sebagai bencana nasional dan meminta perlindungan warga menjadi prioritas utama. GNB juga menyerukan perbaikan komunikasi publik, keterbukaan terhadap bantuan, pelayanan kesehatan bagi kelompok rentan, serta penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.


Seruan tersebut patut dibaca sebagai pengingat etis. Ukuran keberhasilan penanganan bencana adalah keselamatan warga. Pemerintah perlu menjelaskan kebutuhan di lapangan, kemampuan yang tersedia, serta kekurangan yang masih harus dipenuhi. Dengan keterbukaan itu, publik dapat menilai apakah penanganannya sudah memadai.


Menerima bantuan yang diperlukan merupakan bagian dari tanggung jawab melindungi kehidupan. Kerja sama dengan negara sahabat pun membutuhkan kerendahan hati, terutama ketika dampak kebakaran melintasi batas negara.


Pada saat yang sama, pelayanan kesehatan harus menjangkau mereka yang paling rentan: anak-anak, perempuan hamil, lansia, dan warga dengan penyakit tertentu. Penderitaan mereka tidak boleh tenggelam di balik perdebatan istilah maupun pembelaan terhadap citra pemerintah.


Penegakan hukum juga harus berjalan adil dan transparan. Korporasi yang memiliki kewajiban menjaga lahannya perlu diperiksa apabila terdapat dugaan pelanggaran. Warga pun berhak mengetahui tindak lanjut pemeriksaan itu. Pemadaman tanpa pembenahan tata kelola hanya menyisakan kemungkinan bahwa bencana serupa akan kembali.


Bagi warga, sikap kritis berarti menuntut penjelasan yang dapat diuji: dari mana api berasal, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana korban dilindungi, dan apa yang diubah agar kebakaran tidak berulang. Kritik perlu diarahkan pada jawaban dan tindakan konkret.


Negara yang tangguh tampak dari kemampuannya melindungi warga, mengakui kekurangan, menerima pertolongan, dan memperbaiki kebijakan. *

Bagikan:

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar

0 / 2000