Sayembara Berhadiah Ijazah Gibran
DENNY Indrayana, pakar hukum tata negara yang juga mantan wakil Menteri Hukum sepertinya tidak main-main. Lewat akun Instagram-nya pada 9 Agustus 2026, ia mengumumkan sayembara berhadiah Rp100 juta bagi siapa pun yang mampu menunjukkan atau mendapatkan ijazah SMA/sederajat asli milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Tawaran itu disertai ancaman politik: jika dokumen itu bisa ditunjukkan, Denny akan menghentikan desakan agar Gibran mundur. Jika tidak, ia menuntut Gibran mengundurkan diri karena tidak memenuhi syarat pendidikan minimal yang diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Apakah Denny serius atau mau bercanda? Logika Denny beda sekali dengan logika saya, mungkin karena ini berkaitan dengan bahasa. Saya berlatar wartawan yang sehari-hari bergelut dengan bahasa dan logikanya sesuai dengan apa yang tersurat. Dalam poster sayembara itu Denny jelas menyebutkan “menunjukkan ijazah asli SMA/sederajat”. Lengkapnya ia uraikan kembali dalam lisan dan tulisan. “Siapa pun yang bisa menunjukkan atau mendapatkan ijazah SMA/sederajat Mas Gibran, akan saya berikan hadiah Rp100 juta.” Ada yang saya suka dari Denny, nampaknya seyembara ini tak sepenuhnya bermuatan kebencian. Denny masih menyebut Gibran dengan Mas. Hahaha…
Tapi di mana logika itu salah? Gibran ketika mencalonkan diri sebagai Walikota Solo di bulan September 2020 tidak menyertakan ijazah SMA atau sederajat. Padahal Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan syarat walikota adalah SMA/Sederajat. Namun Gibran menyebutkan pendidikannya dengan lengkap. Pendidikan terakhir dicantumkan sebagai sarjana (S-1) dari Management Development Institute of Singapore (MDIS). Sedang untuk memenuhi syarat minimal SMA/sederajat, dokumen yang digunakan merujuk pendidikan di Orchid Park Secondary School dan UTS Insearch, Australia. Dokumen ini diperkuat dengan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah 2019 oleh pejabat Kemendikbud. Nah, dokumen serupa itulah yang juga dipakai Gibran ketika menjadi calon wakil presiden menjelang Pilpires 2024.
Anak ini luar biasa. Dilantik bulan Februari 2021 sebagai walikota Solo, ia tak perlu menyelesaikan tugasnya sebagai walikota. Langsung bisa menjadi wakil presiden. Bahkan dengan umur yang belum cukup sesuai konstitusi. Luar biasa hebatnya Mas kita ini. Siapa dulu bapaknya: Joko Widodo, yang saat itu menjadi presiden kita semua.
Nah, jika Denny Indrayana kini mempersoalkan Mas Gibran – selanjutnya sebutan Mas saya tanggalkan karena saya sudah lansia – bukan soal ijazah SMA atau sederajat itu yang harus disayembarakan. Wong ijazahnya tak ada. Tapi, apakah surat penyetaraan oleh pejabat tinggi Mendikbud itu sah secara hukum sebagai syarat calon wakil presiden?
Saya uraikan dulu riwayat pendidikan Gibran sesuai data yang tercatat di KPU Solo. Gibran menempuh pendidikan dasar dan menengah pertama di Solo, lalu berpindah ke Orchid Park Secondary School di Singapura (2002–2004) dan UTS Insearch di Sydney, Australia (2004–2007). Setelah itu ia melanjutkan ke Management Development Institute of Singapore (MDIS) hingga memperoleh gelar sarjana melalui mitra University of Bradford.
Ada pun Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tertanggal 6 Agustus 2019 nomor 9149/D.DI/KS/2019. Surat itu menyatakan bahwa Gibran “telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch, Sydney, Australia pada tahun 2006” dan dinilai memiliki pengetahuan setara dengan tamatan SMK peminatan akuntansi dan keuangan di Indonesia.
Dalam Undang-undang Pemilu disebutkan syarat presiden dan wakil presiden adalah: “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat.” Apakah pendidikan Grade 12 di UTS Insearch, Sydney, itu “sederajat” dengan SMA sehingga bisa “disetarakan”, ini yang seharusnya dipersoalkan. Termasuk oleh Denny Indrayana untuk disayembarakan siapa yang menemukan jawabannya sebagai pemenang.
Di sini perdebatan bisa panjang, sepanjang kasus ijazah Joko Widodo – ini ternyata bapaknya Gibran -- karena pasti ada pro dan kontra. Ada yang menyebutkan UTS Insearch itu hanya semacam kursus persiapan masuk universitas, bukan sekolah menengah formal yang setara dengan SMA/SMK tiga tahun di Indonesia.
Namun masih lumayan, selain Denny yang getol membicarakan soal ijazah Gibran, ada orang lain lagi yang mau bekerja partikelir. Ada pengacara yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Hakim sudah dibentuk dan berencana memanggil pejabat dari dua direktorat jenderal terkait di Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menjelaskan dasar penerbitan “surat penyetaraan” ijazah Gibran.
Apakah mempersoalkan hal ini penting? Soal penting, saya setuju, meski saya jauh dari orang politik. Kasus ini menyentuh prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Jika seorang warga biasa harus memenuhi syarat pendidikan formal secara ketat untuk jabatan tertentu, mengapa pejabat tertinggi boleh mengandalkan surat keterangan yang keabsahannya diperdebatkan? Polisi dan tentara muda saja harus menyertakan ijazahnya, kenapa wakil presiden tidak? Apalagi konstitusi diobrak abrik atas nama kekuasaan. Bagi saya ini soal Gibran atau bukan, ini soal siapa pun.
Namun bahwa kecerdasan seseorang dan berwibawanya kepemimpinan bukan soal ijazah. Para wakil rakyat kita di Senayan sebagian besar sarjana, bahkan strata dua atau tiga. Profesor juga banyak termasuk berembel-embel kehormatan. Tapi apa mereka cerdas? Banyak undang-undang yang tumpah tindih antara satu dan lainnya. Ada yang ngomongnya belepotan dan juga bahasanya tak standar. Ada yang tak bisa membedakan kata “rubah” dengan “ubah” dan “mengubah” apalagi yang lebih sepele bagaimana kata “di” yang dipisah dan digabung.
Pemimpin yang cerdas dan berwibawa tak harus sarjana. Saya terpaksa tanpa minta izin menyebut nama Susi Pudjiastuti, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan. Susi tidak tamat SMA atau yang sederajat secara formal. Tapi lewat kesetaraan, yakni apa yang disebut Program Paket C. Ini program paket yang sah adanya dengan durasi belajar yang sama panjangnya dengan SMA, Cuma bukan di suatu tempat dan jadwal waktu yang ketat. Siapa yang menyebutkan Ibu Susi gagal sebagai Menteri? Berapa kapal ikan pencuri yang ditenggelamkan?
Secara kebetulan di tengah polemik ijazah ini, Gubernur Jawa Barat Deddy Mulyadi mengeluarkan ide kontrofersial. Jabatan kepala desa tak harus punya ijazah formal. Yang lebih penting adalah kemampuan memimpin, kedekatan dengan warga, dan integritas dalam mengelola desa. Pandangan semacam itu mengandung kebenaran praktis. Sejarah Indonesia penuh dengan pemimpin hebat yang tidak memiliki gelar tinggi, namun mampu membawa perubahan nyata lewat pengalaman, kecerdasan praktis, dan karakter.
Namun, apakah itu berarti kecerdasan dan kepemimpinan seseorang sama sekali tidak bergantung pada pendidikan formal? Apakah kampus harus ditutup? Tidak sesederhana itu. Pendidikan formal —terutama pada tingkat menengah ke atas— memberikan fondasi pengetahuan, kemampuan berpikir sistematis, literasi hukum dan administrasi, serta disiplin yang sulit digantikan sepenuhnya oleh pengalaman semata. Ijazah memang bukan jaminan kecerdasan, tetapi ia adalah bukti verifikasi minimal bahwa seseorang telah menempuh proses pembelajaran yang diakui negara.
Sayang sekali, hari-hari belakangan ini kita sibuk menguji ijazah orang lain, palsu atau asli. Bukan mempermasalahkan kecerdasan orang itu dan bagaimana gagasannya untuk kebaikan bangsa dan negara. Mungkin di situ dilemanya, berangkat dari ketidak mampuan seseorang dan prilakunya yang nyebelin apalagi suka berbohong, maka orang pun jadi bernafsu: mereka itu lulusan apa sih? Nah mulai.
*
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar