Abiyasa dan Seni Mengundurkan Diri: Ketika Etika Bicara Sebelum Hukum Mengetuk Palu
PERISTIWA pengunduran diri seorang pejabat publik di negara kita selalu menyiratkan sebuah paradoks menarik, bahwasanya hukum dan etika ternyata tidak selalu berjalan dengan kecepatan yang sama.
Hukum itu, setidaknya dalam kacamata saya, lambat karena ia butuh proses. Ia memerlukan bukti, penyelidikan, pembelaan, hingga putusan pengadilan yang inkrah. Sebaliknya, etika kerap berbicara jauh lebih awal. Mengapa? Karena jika hukum bergerak di atas rel aturan formal, etika lahir dari ranah nurani, kepatutan, dan tanggung jawab moral. Ketika saya menjadi dosen di Institut Komunikasi dan Bisnis London School of Public Relation ( LSPR ) saya banyak membicarakan ini dengan mahasiswa saya. Mata kuliah yang saya ampu ketika itu adalah Etiket dan Protokol.
Dalam negara hukum, asas praduga tak bersalah adalah fondasi keadilan yang mutlak. Namun, ruang publik punya hukumnya sendiri yang tidak kalah sakral, yaitu yang dikenal dengan kepercayaan publik atau Public Trust.
Seorang pejabat publik bukanlah sekadar bagian dari birokrasi atau pemegang wewenang administratif. Ia adalah wajah dari institusi yang dipimpinnya. Ketika sang pejabat masuk dalam pusaran kontroversi, termasuk korupsi, masalahnya tidak lagi personal. Kewibawaan lembaga tempat ia bekerja, pun dipertaruhkan.
Di titik inilah, etika dan hukum melontarkan pertanyaan yang berbeda, namun saling melengkapi. Hukum bertanya: "Apakah orang ini terbukti bersalah? Etika bertanya: "Apakah lembaga ini masih bisa bekerja dengan dipercaya masyarakat jika pejabat tersebut tetap bertahan?"
Oleh karena itu, mundur di tengah sorotan bukan selalu berarti mengakui kesalahan. Mundur dapat dipahami sebagai sebuah pilihan moral yang elegan. Mengundurkan diri diambil agar proses hukum bisa berjalan jernih tanpa bayang-bayang konflik kepentingan, sekaligus menjaga agar institusi tetap tegak berdiri mendapat legitimasi masyarakat.
Dalam khazanah pewayangan Jawa, ada teladan luar biasa soal ini pada figur Abiyasa (Wiyasa) melalui lakon Abiyasa Lengser Keprabon.
Abiyasa tidak kehilangan takhta Hastinapura karena kalah perang atau dikudeta, apalagi diduga, atau terlibat penyalah gunaan wewenang. Ia memilih berhenti atas kesadaran sendiri. Ia tahu bahwa keberlanjutan dan kesehatan kerajaan jauh lebih penting daripada ego kekuasaannya.
Dalam budaya Jawa, langkah Abiyasa ini disebut: Lengser keprabon, madeg pandhita.
Langkah Ngabiyasa ini, seorang pemimpin tidak menjadi kerdil saat turun dari singgasana. Sebaliknya, ia sedang naik kelas menuju pengabdian yang lebih suci yaitu menjadi penjaga nilai, pemberi nasihat, dan mata air kebijaksanaan.
Abiyasa paham betul satu hal yang sering dilupakan pemimpin modern bahwa Jabatan bukanlah identitas diri. Jabatan hanyalah amanah pinjaman yang suatu hari wajib dikembalikan. Yang harus mati-matian dijaga bukan kekuasaannya, melainkan kehormatan dari amanah tersebut. Filosofi Abiyasa ini juga menjadi salah satu ajaran agama ketika seseorang memegang kekuasaan. Ia memandangnya sebagai amanah dan tanggung jawab.
Menariknya, esensi dari "Model Abiyasa" ini justru hidup subur di negara yang sama sekali tidak mengenal dunia kelir dan wayang, seperti Jepang dan Korea Selatan.
Di Jepang, etika birokrasi menempatkan kehormatan negara di atas segalanya. Pejabat memilih mundur demi memulihkan martabat lembaga, bukan karena ego pribadi.
Di Korea Selatan, pengunduran diri pejabat di tengah reformasi kelembagaan dilakukan agar pembenahan organisasi bisa berjalan objektif, tanpa terbebani oleh sentimen negatif pada figur tertentu.
Tentu, setiap pengunduran diri memiliki konteks uniknya masing-masing. Ada yang karena merasa tak lagi mampu, ada pula karena tekanan dugaan pelanggaran. Namun, semua bermuara pada satu kesadaran yaitu menjaga public trust institusi tempat ia mengabdikan diri. Mengundurkan diri jauh lebih mendesak daripada mempertahankan hak kursi jabatan.
Manajemen modern sangat fasih mengajarkan kita bagaimana cara menjadi pemimpin, cara meraih kekuasaan, dan mengelolanya. Namun, ilmu manajemen modern hampir tidak pernah mengajarkan bagaimana cara berhenti menjadi pemimpin. Di sinilah manajemen modern gagal mendalami filosofi mulia Lengser Keprabon.
Filosofi ini mengingatkan bahwa kebesaran sejati seorang pemimpin justru diuji bukan saat ia menerima mandat, melainkan saat ia mampu melepaskannya dengan lapang dada demi kemaslahatan yang lebih besar.
Yang masih patut menjadi bahan perenungan dalam konteks Indonesia ialah, apakah pengunduran diri seorang pejabat publik lahir dari kesadaran etis sebagaimana diteladankan Abiyasa yaitu demi menjaga kepercayaan publik dan kemaslahatan bangsa, atau lebih merupakan respons terhadap dinamika yang berkembang di sekitarnya ?
Subhanallaah. Kisah dalam Pewayangan Jawa adalah karya budaya adiluhung, yang tidak sekedar menjadi hiburan melainkan cerminan kehidupan. Setiap tokoh, lakon dan simbolnya berakar pada falsafah etis, spiritual serta memuliakan suara hati nurani dalam mencapai kesempurnaan hidup.