Feature

Pengendara Pedati dan Kebakaran Hutan

SW60Plus.com, 24 September 2026, 06:14 WIB
Budiman Tanuredjo
Budiman Tanuredjo
· 16x dilihat

NAMANYA Iqbal Damanik. Manajer kampanye iklim dan Energi Greenpeace Indonesia. Kini, Iqbal ditunjuk sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim Kabinet Bayangan. Ia pernah disebut Wahabi Lingkungan ketika begitu getol mengadvokasi kerusakan lingkungan di Raja Ampat akibat pertambangan.


Pekan lalu saya mengundang Iqbal ke podcast Ruang Tamu BacktoBDM. Ruang Tamu adalah adalah ruang tamu dalam arti yang sebenarnya yang saya jadikan “studio” untuk membincangkan isu republik di ruang publik. Sebagaimana layaknya seorang aktivis, Iqbal datang begitu santai. Ia datang naik ojek online, membawa tas punggung layaknya seorang aktivis.


Ia begitu getol membela lingkungan. Ia tampak begitu lugas dan argumentatif ketika berdebat soal lingkungan dan perubahan iklim. Namun Iqbal berkaca-kaca ketika saya bertanya, “Apa mimpimu ketika bangsa ini berusia 100 tahun.” 


“Saya ingin anak-anak  saya masih bisa menikmati alam Indonesia, Raja Ampat dan tempat lain yang begitu indah.”


Iqbal dan lingkungan terasa begitu menyatu. Ia merasakan getirnya kerusakan lingkungan yang dihancurkan oleh kerakusan manusia. Ia mengkhawatirkan pulau-pulau yang indah di timur Indonesia, tenggelam ketika pemanasan global terus terjadi tanpa bisa dikendalikan.


Dalam percakapan di Ruang Tamu, kami berbincang soal kebakaran hutan di Kalimantan. Asap mengepul, jarak pandang menyusut, dan warga harus menghirup udara yang tercemar. Dalam bahan yang disampaikan kepada saya, lebih dari 1.400 titik panas disebut terdeteksi sepanjang kebakaran Agustus hingga September 2026. Asapnya bahkan dilaporkan melintasi batas negara.


Berbicara soal kebakaran hutan, yang menarik perhatian saya bukan hanya penjelasannya tentang api. Iqbal justru mengajak melihat apa yang terjadi jauh sebelum api muncul. Menurut dia, para ahli telah memberikan peringatan sejak akhir 2025 mengenai potensi kemarau panjang dan meningkatnya risiko kebakaran hutan. Peringatan serupa, katanya, juga datang dari Badan Riset dan Inovasi Nasional pada awal 2026.


Mengapa peringatan itu tidak cukup menggerakkan langkah pencegahan? 
Lulusan  dari Universitas Sumatera Utara jurusan komunikasi (2019) dan magister ilmu politik UI (2002) menjawab dengan sebuah perumpamaan.


Bayangkan seseorang mengendarai pedati. Orang-orang sudah memperingatkan bahwa ada lubang di depan. Namun, pengendara terus berjalan hingga pedatinya terperosok. Setelah itu, semua tenaga dikerahkan untuk mengeluarkannya dari lubang.


Begitulah Iqbal menggambarkan penanganan kebakaran hutan. Para petugas, relawan, BNPB, TNI, dan Polri bekerja memadamkan api. Ia tidak menyangkal kerja mereka. Namun, baginya, pekerjaan itu ibarat mengeluarkan pedati yang telanjur terperosok. Pertanyaan yang lebih mendasar ialah mengapa lubang yang sudah diketahui tidak dihindari.


Api yang bermula sebelum kemarau
Dalam percakapan kami, Iqbal mengingatkan bahwa kemarau panjang dan El Niño bukan satu-satunya penjelasan bagi kebakaran hutan. Ada kondisi ekologis yang membuat lahan semakin rentan terbakar. Salah satunya ialah kerusakan gambut.


Gambut yang semestinya basah dapat mengering ketika tata airnya terganggu oleh kanal-kanal yang dibangun untuk kepentingan pemanfaatan lahan. Dalam keadaan kering, gambut mudah terbakar dan apinya sulit dipadamkan.


Iqbal kemudian mengajukan pandangan yang keras. Ketika ditanya apakah hutan terbakar atau dibakar, ia mengatakan bahwa tanggung jawab tidak boleh dibatasi hanya pada orang yang menyalakan api. Kebijakan yang memungkinkan gambut mengering juga harus diperiksa.


Ia bahkan menyebut pemerintah sebagai pihak yang turut bertanggung jawab melalui kebijakan perizinan dan pengelolaan lahan.
Saya menangkap pernyataan itu sebagai ajakan untuk memperluas cara kita memahami tanggung jawab. Penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran tetap diperlukan. Namun, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada orang yang tertangkap di lapangan. Siapa pemegang izin lahannya? Bagaimana pengawasan dilakukan? Apakah kewajiban menjaga tata air gambut dipenuhi? Mengapa kebakaran dapat berulang di kawasan yang sama?


Iqbal menyebut hampir separuh titik panas berada di wilayah konsesi. Angka dan kaitannya dengan pelaku pembakaran tentu memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Keberadaan titik panas di suatu konsesi tidak dengan sendirinya membuktikan siapa yang menyalakan api.


Namun, pertanyaan mengenai tanggung jawab pemegang izin tetap relevan. Negara tidak cukup hanya menghitung jumlah orang yang ditangkap. Negara juga perlu menjelaskan bagaimana kewenangan pemberian izin, pengawasan, dan penegakan hukum dijalankan.


Ketika ilmu pengetahuan tidak menjadi rujukan
Ada bagian lain dari percakapan yang mengusik saya.
Iqbal mempertanyakan mengapa dalam pembahasan penanganan kebakaran muncul gagasan memadamkan api dengan tepung ubi, sementara pemerintah memiliki kementerian, tenaga ahli, dan perangkat khusus seperti Manggala Agni. Ia mengakui memiliki banyak kritik terhadap Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup. Namun, ia percaya bahwa di dalam kedua institusi itu terdapat orang-orang yang memahami karakter kebakaran hutan dan kondisi lapangan.


Mengapa pengetahuan mereka tidak ditempatkan di depan? Pertanyaan tersebut membawa percakapan kami melampaui persoalan kebakaran hutan. Pemerintahan modern tidak mungkin hanya bertumpu pada kehendak pemimpin. Ia memerlukan lembaga yang bekerja, data yang dipercaya, dan keahlian yang didengarkan. Pemimpin tentu berhak mengambil keputusan. Namun, keputusan yang baik memerlukan kesediaan untuk mendengar orang yang mengetahui persoalannya.


Peringatan ilmiah tidak selalu dapat memastikan kapan dan di mana bencana akan terjadi. Akan tetapi, peringatan memberi kesempatan kepada negara untuk bersiap, memperkuat pencegahan, dan mengurangi risiko.Ilmu pengetahuan tidak menjanjikan bahwa setiap bencana dapat dihindari. Ia membantu kita agar tidak memasuki bahaya tanpa persiapan.


Siapa yang mengurus sebelum api menyala?
Iqbal juga menyoroti perubahan kelembagaan setelah Badan Restorasi Gambut dan Mangrove tidak dilanjutkan sebagai lembaga tersendiri. Baginya, keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan tentang kesinambungan agenda pemulihan gambut.


Ia mengaitkannya dengan persoalan anggaran penanggulangan bencana dan kejelasan komando ketika kebakaran meluas. Angka pemangkasan anggaran yang ia kemukakan perlu dibaca bersama dokumen anggaran dan pembagian kewenangan antarlembaga. Namun, pokok kegelisahannya jelas: apakah pencegahan memperoleh perhatian dan sumber daya yang sepadan dengan besarnya risiko?


Iqbal menunjuk Kementerian Kehutanan sebagai institusi yang perlu tampil menjelaskan penanganan kebakaran, terutama karena memiliki pengetahuan teknis dan Manggala Agni. BNPB, menurut dia, memegang peran penting ketika kebakaran berkembang menjadi bencana.
Ia juga mengakui bahwa Menteri Kehutanan dan jajaran di lapangan telah bergerak. Kritiknya bukan bahwa tidak ada pekerjaan sama sekali, melainkan apakah pekerjaan itu telah dimulai cukup dini dan didukung kapasitas yang memadai.


Di sinilah saya melihat perbedaan antara negara yang sibuk ketika bencana terjadi dan negara yang bekerja sebelum bencana datang. Yang pertama mudah terlihat. Ada kunjungan pejabat, rapat koordinasi, pesawat pemadam, dan laporan jumlah personel yang dikerahkan.


Yang kedua sering tidak menarik perhatian. Memulihkan gambut, menjaga tinggi muka air, memeriksa kepatuhan pemegang konsesi, menyediakan anggaran pencegahan, dan menindaklanjuti peringatan ilmiah tidak selalu menghasilkan gambar yang dramatis. Padahal, pekerjaan yang tidak terlihat itulah yang dapat menentukan apakah sebuah bencana membesar atau berhasil dibatasi.
Seusai percakapan dengan Iqbal, saya kembali memikirkan perumpamaan pedati tadi.


Kita tentu patut menghargai mereka yang bekerja mengeluarkan pedati dari lubang. Tetapi penghargaan itu tidak boleh menghapus pertanyaan mengapa peringatan tentang lubang diabaikan.


Bagi saya, di situlah makna negara pengurus diuji. Negara bukan hanya hadir ketika rakyat sudah menjadi korban. Negara juga harus bekerja ketika bahaya masih berupa peringatan. Api mungkin telah dipadamkan. Namun, selama gambut belum dipulihkan, pengawasan belum diperbaiki, dan pengetahuan para ahli belum sungguh-sungguh didengarkan, pertanyaan yang sama akan datang lagi bersama musim kemarau berikutnya.*

Bagikan:

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar

0 / 2000