Agustus Berlalu, Terus Apa?
AGUSTUS telah berlalu. Suasana mencekam bakal terjadi kerusuhan besar tidak terjadi. Akan tetapi persoalan yang ditinggalkannya belum selesai.
Demonstrasi 27 Agustus 2026 berlangsung dengan multi wajah. Ribuan orang menyampaikan tuntutan politik secara damai. Pimpinan DPR menerima perwakilan demonstran dan memberikan komitmen untuk mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset. Namun ada juga demonstran yang jangankan bertemu Pimpinan DPR, mendekati gedung DPR pun susah.
Setelah sebagian besar massa dari Pati membubarkan diri. Kericuhan pecah di Kamis malam. Fasilitas umum dirusak, bentrokan terjadi. Ratusan orang ditangkap. Bambang Setiawan tewas dikeroyok massa. Berbagai macam video beredar luas. Ada yang benar. Tapi tentu saja ada distorsi informasi.
Pimpinan ormas membantah terlibat kerusuhan. Polisi membantah ikut mengawal truk membawa orang memegang bambu. Truk itu dirusak massa. Tapi faktanya, ada truk membawa massa, membawa kayu dan melalui jalan tol. Dan, ada korban.
Ini tantangan bagi polisi untuk membongkar siapa pelaku pengeroyokan. Siapa truk yang membawa massa. Siapa pula yang merusak CCTV di kawasan Pejompongan yang tampak jelas dalam video beredar. Gubernur Jakarta Pramono Anung menjenguk ke keluarga almarhum Bambang Setiawan. Langkah itu patut diapresiasi.
Agustus kembali membawa korban. Tahun 2025, Affan Kurniawan. Tahun 2026, Bambang Setiawan.
Apa yang bisa dibaca dari Peristiwa Agustus 2026.
Botok “naik kelas” dari pemimpin lokal meloncat ke panggung nasional. Eksistensi Botok di Pati bisa meningkat. Wakil Ketua DPR mendapatkan keuntungan politik. Bank Mandiri kedodoran karena reputasinya terganggu. Polisi relatif sukses menangani unjuk rasa. Namun, ia dituntut untuk mengungkap pengeroyokan terhadap Budi Setiawan.
Pola Agustus 2026 mirip dengan Kerusuhan Mei 1998. Ada masa tandingan. Tahun 1998 disebut Pamswakarsa. Terjadi benturan dan jatuhlah korban.
RUU Perampasan Aset seakan menjadi kanal dari berbagai isu kurang bersahabat dengan pemerintah. Misalnya, isu soal militerisme, isu proyek korupsi di MBG, isu soal Koperasi Desa Merah Putih, bencana di Flores dan kebakaran di Kalimantan.
Kini memasuki September, pertanyaan publik berubah. Bukan lagi sekadar siapa yang turun ke jalan, tetapi apa yang akan dilakukan negara setelah seluruh tuntutan disampaikan. Tanggal 31 Agustus menjadi simbol politik. Sejumlah tuntutan reformasi yang lahir dari Prahara Agustus 2025—reformasi kepolisian, pengembalian TNI ke fungsi pertahanan, pembenahan DPR dan partai politik, pengesahan UU Perampasan Aset, penguatan KPK, hingga evaluasi kebijakan ekonomi—telah memperoleh waktu satu tahun.
Kini saatnya menghitung. Mana yang telah dilaksanakan? Mana yang masih berupa janji? Dan mana yang tidak pernah benar-benar dikerjakan?
Politik: Dari Demonstrasi ke Tagihan Politik
Pekan ini dampak politik demonstrasi 27 Agustus kemungkinan masih akan terasa. Aliansi Masyarakat Pati Bersatu mendapatkan komitmen tertulis DPR agar RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Peristiwa itu menarik karena memperlihatkan fenomena baru dalam politik Indonesia: kelompok masyarakat dari daerah datang langsung ke pusat kekuasaan membawa satu tuntutan dan memperoleh respons politik. Ketika partai politik semakin sulit memainkan fungsi artikulasi kepentingan masyarakat, tuntutan warga mulai disampaikan langsung kepada negara.
Fenomena ini perlu dicermati. Jika berhasil, pola yang sama dapat ditiru berbagai kelompok masyarakat lain. Politik jalanan akan semakin menjadi kanal alternatif ketika parlemen dan partai politik dianggap tidak cukup mewakili keresahan warga. DPR telah menjadi cabang dari eksekutif. Pemerintah juga akan menghadapi pertanyaan mengenai apa yang sebenarnya terjadi setelah demonstrasi berakhir.
Polisi menyebut telah menemukan kelompok penggerak, perekrut, dan penyandang dana kerusuhan. Jika benar terdapat organisasi atau aktor yang secara khusus memobilisasi massa untuk melakukan kekerasan, publik berhak mengetahui siapa mereka. Namun penyelidikan harus dilakukan secara transparan, termasuk terhadap pengorganisasian sejumlah truk pengangkut massa yang katanya ikut mengamankan Jakarta.
Pekan ini karena itu berpotensi menjadi pertarungan narasi: apakah 27 Agustus akan dikenang sebagai gerakan masyarakat menuntut pemberantasan korupsi atau justru tenggelam oleh narasi kerusuhan dan mengakibatkan seorang warga tewas dikeroyok massa. Apakah polisi akan mengusutnya?
Hukum: Menagih Kesetaraan
Di bidang hukum, perhatian utama tetap tertuju pada RUU Perampasan Aset. Setelah DPR memberikan komitmen politik mengesahkannya pada Desember, pertanyaan publik seharusnya mulai bergeser. Bukan hanya kapan undang-undang itu disahkan, tetapi undang-undang seperti apa yang akan dilahirkan. Perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana, mekanisme pembuktian, perlindungan pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah, serta pengelolaan aset rampasan akan menjadi isu penting.
Pengesahan yang terburu-buru hanya untuk meredakan tekanan publik dapat melahirkan undang-undang yang bermasalah. UU Perampasan Aset harus kuat menghadapi koruptor, tetapi pada saat yang sama tetap tunduk pada prinsip negara hukum.
Perkara mantan JAM Pidsus Febrie Adriansyah juga memasuki babak baru setelah pengadilan menolak gugatan praperadilannya. Status tersangka dan penahanannya tetap sah. Kini beban berada pada Kejaksaan Agung.
Apakah institusi itu mampu menuntaskan penyidikan terhadap bekas pejabat tingginya sendiri secara transparan dan bebas konflik kepentingan?
Perkara Febrie bukan lagi semata perkara seorang jaksa. Ia telah menjadi ujian kredibilitas institusi Kejaksaan. Publik juga akan mengikuti perkembangan perkara kuota haji, dugaan korupsi CSR Bank Indonesia-OJK, serta proses hukum terhadap para tersangka kericuhan 27 Agustus.
Jumlah anak dan remaja yang turut diamankan dalam kerusuhan harus mendapatkan perhatian khusus. Negara perlu memastikan proses hukum tidak mengabaikan prinsip perlindungan anak. Semua perkara itu akhirnya bertemu pada satu prinsip sederhana: equality before the law.
Apakah hukum memperlakukan demonstran jalanan, pejabat tinggi, anggota DPR, dan aparat negara dengan standar yang sama? ***
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar