Esai

Ancaman Anjlok ke “Standalone Market” Bagian 2 (dari 3 tulisan)

SW60Plus.com, 01 November 2026, 10:29 WIB
Arya Gunawan Usis
Arya Gunawan Usis
· 14x dilihat

DALAM  bulan-bulan berikutnya, komunikasi antara MSCI dan otoritas Indonesia berlangsung semakin intensif. OJK menyatakan telah melakukan 16 kali komunikasi dan pertemuan dengan MSCI sepanjang Februari hingga Oktober 2026. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang dipermasalahkan MSCI telah menjadi perhatian resmi dan berkelanjutan, bukan sesuatu yang tiba-tiba muncul ketika pasar saham terpuruk. Namun, intensitas pertemuan belum merupakan jawaban apakah langkah pembenahan yang dijanjikan telah menghasilkan perubahan nyata.

Di akhir September 2026, Pandu bertemu Chief Executive Officer MSCI, Henry Fernandez, di New York. Pembicaraan yang berlangsung tertutup tersebut merupakan bagian dari komunikasi mengenai kondisi dan pembenahan pasar modal Indonesia. Tak ada bukti bahwa Pandu menggunakan pertemuan tersebut untuk kepentingan SS, ataupun untuk mempengaruhi penilaian MSCI demi keuntungan pribadi.

Di tanggal 7 Oktober 2026, terjadi peristiwa lainnya. Pada hari itu perhatian pasar tertuju pada transaksi penyeberangan saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) senilai sekitar Rp 26,1 triliun. Transaksi sebesar itu berlangsung di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap konsentrasi kepemilikan saham berkapitalisasi besar. 

Puncak ketegangan terjadi pada 15 Oktober 2026 waktu New York, ketika MSCI mengumumkan konsultasi mengenai kemungkinan menurunkan klasifikasi Indonesia dari Emerging Market langsung menjadi Standalone Market (yakni kategori pasar saham yang ditempatkan secara tersendiri oleh penyedia indeks global karena tidak memenuhi kriteria untuk bergabung dalam kelompok pasar maju, berkembang, maupun frontier; yang bisa berakibat berkurangnya minat investor institusional dari luar negeri. Kategori tersebut juga akan membuat Indonesia sejajar dengan Argentina, Zimbabwe, Lebanon, dan beberapa negara lainnya). 

Ancaman ini jelas jauh lebih serius daripada penurunan satu tingkat ke kategori Frontier Market. Indonesia telah menyandang status Emerging Market sejak 1989, sehingga kemungkinan perubahan tersebut tentu akan merupakan pukulan terhadap reputasi pasar modal nasional. Namun, penting dicatat bahwa MSCI baru membuka konsultasi, belum mengambil keputusan final. Masukan akan diterima hingga 30 April 2027, sementara keputusan dijadwalkan akan disampaikan di tanggal 30 Juni 2027.

Pasar merespons dengan kepanikan. Pada 16 Oktober, IHSG dilaporkan anjlok hingga 11,57 persen dan perdagangan sempat dihentikan sementara. Tekanan tersebut terjadi setelah investor asing menarik dana dalam jumlah besar dari pasar saham Indonesia. Ancaman MSCI memperburuk suasana karena penurunan klasifikasi dapat memaksa pengelola dana yang mengikuti indeks untuk menyesuaikan portofolionya, termasuk mengurangi eksposur terhadap saham Indonesia.

Pada hari yang sama, OJK menetapkan sanksi terhadap sejumlah pihak terkait perkara perdagangan DSSA serta penawaran umum saham BREN dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Surat sanksi diserahkan pada 21 Oktober. Total nilai denda utama mencapai Rp 2,1 triliun, yaitu masing-masing sebesar Rp 1,5 triliun kepada PT SMT dalam perkara manipulasi perdagangan DSSA, Rp 500 miliar kepada AH Ltd terkait pengaburan informasi pemesanan saham BREN, dan Rp 100 miliar kepada TC Pte Ltd dalam perkara CUAN. Selain itu, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada sembilan anggota bursa dan peringatan tertulis kepada delapan tenaga pemasaran yang menangani pesanan terkait DSSA.

SS termasuk dalam sembilan perusahaan efek tersebut. Seseorang dengan inisial R, yang menjabat direktur PT SS, juga dikenai pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek elama satu tahun. Dengan demikian, denda Rp 1,5 triliun dalam perkara DSSA bukanlah denda kepada SS, terlebih lagi kepada Pandu. Pembedaan ini penting karena perkara yang sama melibatkan berbagai pihak dengan bentuk pelanggaran dan tanggung jawab yang berbeda.

OJK menyatakan pemeriksaannya telah berlangsung jauh sebelum pengumuman MSCI dan membantah anggapan bahwa sanksi tersebut sekadar respons sesaat terhadap tekanan internasional. Penjelasan ini perlu diperhitungkan, sebab penyidikan transaksi pasar modal yang kompleks memang dapat membutuhkan waktu panjang. Namun, urutan peristiwanya tetap mengundang pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan, yaitu mengapa keluhan investor yang sudah muncul sejak 2025 baru berujung pada penindakan besar ketika reputasi pasar modal Indonesia terancam? 

Dua pekan kemudian, yakni 29 Oktober, Bloomberg mengungkap kepemilikan Pandu di SS. Rangkaian peristiwanya kini terlihat lebih jelas: keluhan investor pada 2025, peringatan MSCI pada awal 2026, pengeluaran sejumlah saham dari indeks, pertemuan Pandu dengan CEO MSCI pada akhir September, ancaman penurunan klasifikasi pada 15 Oktober, penetapan sanksi OJK sehari kemudian, dan pengungkapan kepemilikan Pandu pada 29 Oktober. Tentu saja tidak semua peristiwa itu mempunyai hubungan sebab-akibat langsung. Namun, keseluruhannya memperlihatkan bagaimana persoalan transparansi kepemilikan, integritas perdagangan, pengawasan regulator, dan kepentingan pribadi seorang pejabat investasi negara akhirnya bertemu dalam satu krisis kepercayaan.

Jejak SS dan Perdagangan Terkoordinasi


Untuk memahami mengapa perkara ini cukup serius, kita perlu melihat bagaimana manipulasi pasar dapat berlangsung. Dalam perdagangan yang sehat, harga saham terbentuk melalui pertemuan penawaran dan permintaan dari pelaku yang mengambil keputusan secara independen. Namun, ketika sejumlah rekening dikendalikan atau dikoordinasikan oleh pihak yang sama, transaksi dapat digunakan untuk menciptakan kesan adanya aktivitas pasar yang sebenarnya tidak mencerminkan permintaan dan penawaran yang wajar. Kenaikan harga kemudian dapat menarik investor lain yang mengira sedang menyaksikan meningkatnya minat pasar.

Salah satu bentuknya adalah apa yang dikenal sebagai wash trading, yakni transaksi jual-beli yang tidak menghasilkan perubahan kepemilikan manfaat secara nyata. Praktek lain adalah transaksi yang diatur sebelumnya untuk menciptakan gambaran menyesatkan mengenai harga atau volume perdagangan. Pelaku juga dapat menggunakan rekening atas nama pihak berbeda, termasuk melalui perusahaan perantara atau pemegang saham nominal, sehingga kepemilikan yang sesungguhnya terkonsentrasi tampak seolah-olah tersebar ke sejumlah pemilik. Tentu saja tidak setiap transaksi terencana merupakan pelanggaran, tetapi transaksi yang dengan sengaja menciptakan gambaran palsu mengenai keadaan pasar, dapat digolongkan dalam tindakan manipulasi.

Menurut OJK, manipulasi perdagangan DSSA dilakukan oleh nasabah melalui beberapa anggota bursa secara terencana dan terstruktur, sehingga menyebabkan harga saham meningkat secara signifikan. Dalam perkara BREN dan CUAN, pihak regulator menemukan pengaburan identitas pihak yang melakukan pemesanan saham, sehingga sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengendali perusahaan memperoleh penjatahan dalam jumlah besar. Akibatnya, kepemilikan menjadi terkonsentrasi dan jumlah saham yang benar-benar tersedia di pasar terbatas. Temuan tersebut menjelaskan mengapa masalah yang disorot MSCI bukan sekadar persoalan teknis penghitungan indeks, melainkan menyangkut integritas pembentukan harga dan keterbukaan kepemilikan.

Data perdagangan yang terkait dengan SS memang bisa menimbulkan kecurigaan. Bloomberg melaporkan nilai transaksi yang ditangani SS mencapai sekitar Rp 60,6 triliun selama 12 bulan, lebih dari tiga kali lipat volume perusahaan sekuritas pembanding. Data lain menunjukkan SS menjadi salah satu pembeli bersih terbesar saham DSSA, dengan akumulasi sekitar 20,6 juta lot senilai Rp 1,1 triliun dalam periode setahun. Aktivitas pembelian juga tercatat pada saham CUAN, salah satu emiten ya g muncul dalam rangkaian penindakan OJK.

Angka-angka itu penting, tetapi harus dibaca dengan hati-hati. Nilai transaksi Rp 60,6 triliun bukan keuntungan SS, bukan pula nilai manipulasi yang telah terbukti. Pembelian bersih melalui satu perusahaan sekuritas juga tidak otomatis berarti perusahaan tersebut membeli saham untuk rekeningnya sendiri; transaksi dapat dilakukan atas nama nasabah yang berbeda. Untuk memastikan adanya manipulasi, pemeriksa harus menelusuri hubungan antarrekening, pemilik manfaat akhir, instruksi perdagangan, serta apakah transaksi tertentu dirancang untuk mempengaruhi harga secara menyesatkan.

Perusahaan sekuritas mempunyai kewajiban mengenali nasabah, memantau transaksi mencurigakan, dan memastikan kegiatan perantaraannya mematuhi peraturan pasar modal. Karena itu, keterlibatan perusahaan efek dalam transaksi yang melanggar ketentuan menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem kepatuhan dan pengawasan internalnya. Namun, tanggung jawab perusahaan dan manajemennya harus dibedakan dari tanggung jawab pemegang saham. Seorang investor minoritas tidak otomatis mengetahui, apalagi memerintahkan, seluruh transaksi yang dilakukan perusahaan tempat dia menanamkan modal.

Pembedaan inilah yang relevan dalam menilai posisi Pandu. Menurut laporan Bloomberg, kepemilikan 27,5 persen di SS diperolehnya melalui PT Asha Artha Sehati, sedangkan 72,5 persen sisanya berada pada PT Ascend Bangun Persada, yang dikaitkan dengan Yonggi Tanuwidjaja. Pandu menyatakan tidak terlibat dalam manajemen, operasional, atau keputusan perdagangan SS. Sejauh informasi yang tersedia, OJK juga tidak menjatuhkan sanksi personal kepadanya.

Namun, kepemilikan minoritas sebesar 27,5 persen tetaplah merupakan kepentingan ekonomi yang nyata. Pemilik minoritas yang memegang saham sejumlah tersebut bisa saja mempunyai arti penting dalam tata kelola perusahaan, bergantung pada anggaran dasar, perjanjian pemegang saham, dan hak-hak korporasi yang melekat padanya. Karena itu, status investor pasif sebaiknya tidak hanya dipahami bahwa seseorang tidak menjalankan operasional harian. Perlu dilakukan penelusuran lebih jauh, misalnya apakah sang pemilik minoritas tersebut memiliki hak khusus, menerima laporan tertentu, atau mempunyai hubungan ekonomi lain, yang kesemuanya itu perlu diungkapkan manakala si pemilik saham minoritas tersebut dipercaya untuk menerima jabatan publik.

Pada titik inilah muncul persoalan etis yang belum dijawab secara memadai. Seorang CIO Danantara mempunyai tanggung jawab terhadap pengelolaan kekayaan negara dan hubungan dengan investor internasional. Kepemilikannya dalam perusahaan sekuritas yang terkena sanksi terkait manipulasi pasar menimbulkan pertanyaan mengenai kepatutan, bahkan biar pun dia sama sekali tidak mengetahui transaksi yang dipersoalkan. Tanpa penjelasan mengenai pengungkapan kepentingan dan pemeriksaan independen, keadaan tersebut sangat sulit dibenarkan dari sudut standar tata kelola yang semestinya berlaku bagi pengelola investasi negara.

Persoalannya tentu akan berubah secara mendasar apabila kelak ditemukan bukti bahwa Pandu mengetahui, memerintahkan, mengarahkan, membiayai, atau turut mengendalikan transaksi manipulatif. Dalam keadaan demikian, pemeriksaan tidak lagi terbatas pada kepatutan etis, melainkan dapat memasuki wilayah pertanggungjawaban hukum pribadi, bergantung pada bukti dan unsur pelanggaran yang terpenuhi. Sebaliknya, jika tidak ditemukan keterlibatan tersebut, pertanyaan etis tetap tidak gugur. Apakah kepemilikan itu telah dilaporkan, dinilai secara independen, dan ditangani melalui mekanisme pencegahan konflik kepentingan yang memadai? (BERSAMBUNG KE BAGIAN 3)

Bagikan:

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar

0 / 2000