Riwayat Bisnis Pandu (bagian 3 dari 3 tulisan)
Kasus SS bukan satu-satunya alasan untuk menelaah hubungan antara kegiatan bisnis Pandu dan tanggung jawabnya di Danantara. Sebelum menjabat CIO, dia telah berkecimpung dalam sejumlah sektor yang kemudian menjadi bagian dari prioritas investasi yang telah, sedang atau akan dilakukan oleh Danantara. Pengalamannya mencakup bisnis di bidang energi,
infrastruktur digital, pusat data, kendaraan listrik, serta kegiatan usaha yang berkaitan dengan transisi energi. Pengalaman tersebut tentu merupakan modal profesional, tetapi juga menuntut pemetaan yang cermat terhadap kepentingan ekonomi yang mungkin masih dimilikinya.
Salah satu contohnya adalah pengembangan pusat data melalui jejaring investasi Indies Capital Partners dan kerja sama dengan EdgeConneX. Sektor ini semakin strategis seiring pertumbuhan ekonomi digital, layanan komputasi awan (cloud computing), dan kecerdasan buatan. Pembangunan pusat data membutuhkan modal besar, pasokan listrik, jaringan telekomunikasi, serta berbagai bentuk dukungan infrastruktur. Tak mengherankan apabila Danantara kemudian memandangnya sebagai salah satu peluang investasi.
Persoalannya bukan bahwa Pandu pernah berkecimpung dalam industri tersebut. Hal yang perlu dipastikan adalah apakah dia masih mempunyai kepentingan ekonomi pada perusahaan yang berpotensi menjadi mitra atau penerima investasi Danantara. Jika ada, apakah kepentingan tersebut telah diungkapkan dan apakah dia diwajibkan tidak ikut mengambil keputusan yang relevan? Tanpa informasi itu, kesamaan sektor usaha belum cukup untuk menyimpulkan tentang adanya atau telah terjadinya konflik kepentingan aktual, tetapi sudah cukup untuk menjadi alasan melakukan pemeriksaan.
Persinggungan lain terdapat pada kendaraan listrik. Melalui keterlibatannya dalam TBS Energi Utama, Pandu mempunyai pengalaman dalam pengembangan Electrum, perusahaan patungan TBS dan GoTo yang bergerak dalam ekosistem sepeda motor listrik serta penukaran baterai. Di bulan Juni 2025, Danantara menyatakan sedang mengevaluasi peluang investasi dalam ekosistem baterai kendaraan listrik. Kemudian, pada September 2026, Danantara Investment Management mengumumkan kesepakatan awal yang tidak mengikat dengan VKTR dan Bakrie & Brothers untuk menjajaki investasi mobilitas listrik komersial.
Kedua kegiatan tersebut tidak bisa dipakai sebagai bukti bahwa Danantara telah menyalurkan dana kepada Electrum atau perusahaan yang menguntungkan Pandu. Namun, kesamaan bidang usaha memperlihatkan mengapa pemeriksaan kepentingan ekonomi pribadi perlu dilakukan sejak awal. Hal yang sama berlaku pada pengelolaan limbah. TBS telah mengembangkan usaha di sektor tersebut, sementara Danantara pada April 2026 membentuk PT Daya Energi Bersih Nusantara, atau DENERA, untuk mengembangkan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik.
Pusat data, kendaraan listrik, dan pengolahan limbah merupakan tiga contoh sektor yang memperlihatkan luasnya kemungkinan persinggungan antara pengalaman bisnis Pandu dan mandat investasi Danantara. Persinggungan tersebut dapat menghasilkan manfaat karena pejabat yang bersangkutan memahami industri tertentu dan mempunyai jejaring profesional yang kuat. Namun, manfaat itu tidak menghilangkan kebutuhan untuk memeriksa kepemilikan, hubungan bisnis, serta keterlibatan dalam pengambilan keputusan. Justru semakin luas jejaring seorang pengelola investasi negara, semakin penting pula dibangun sistem yang mampu memisahkan kepentingan pribadinya dari kepentingan publik.
Otak-Atik Definisi Korupsi
Kita semua tentu mengetahui ada hubungan keluarga yang juga relevan untuk disertakan dalam membaca keseluruhan persoalan ini. Pandu adalah putra ekonom Sjahrir dari perkawinannya dengan Nurmala Kartini Pandjaitan. Sedangkan Kartini adalah adik kandung Luhut Binsar Panjaitan (LBP). Jadi, Pandu adalah keponakan langsung dari LBP. Tak ada yang salah dengan hubungan keluarga tersebut, dan karena itu tak bisa menjadikannya sebagai bukti bahwa keduanya bekerja sama untuk memperoleh keuntungan pribadi. Namun, ketika Pandu memegang posisi strategis dalam pengelolaan investasi negara, sementara LBP memimpin Dewan Ekonomi Nasional (DEN), maka hubungan tersebut menjadi konteks yang layak mendapat perhatian secara cermat.
Di bulan Oktober 2026, LBP menyampaikan pandangan mengenai perlunya penyempurnaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terutama dalam penerapan unsur kerugian negara terhadap keputusan bisnis. Dia mengkhawatirkan bahwa pengelola investasi negara dapat menghadapi risiko pidana ketika keputusan yang dibuat secara profesional ternyata menghasilkan kerugian. Dalam laporan jurnalistik BBC News Indonesia (bisa dilihat di tautan ini: https://www.bbc.com/indonesia/articles/cmgqwz04003qo), LBP secara khusus menyebut bahwa pendekatan hukum yang terlalu menekankan kerugian negara dapat memberatkan Danantara dalam menjalankan kegiatan bisnis. Pernyataan tersebut segera mengundang perdebatan mengenai batas antara risiko komersial dan penyalahgunaan kewenangan.
Kekhawatiran terhadap kriminalisasi keputusan bisnis sebenarnya mempunyai dasar yang dapat dipahami. Tidak setiap investasi yang merugi merupakan korupsi. Keputusan yang dibuat berdasarkan informasi memadai, melalui prosedur yang sah, dan dengan itikad baik dapat menghasilkan kerugian akibat perubahan pasar atau kegagalan komersial. Menghukum seseorang hanya karena keputusan bisnisnya tidak menghasilkan keuntungan dapat melumpuhkan keberanian mengambil risiko. Padahal keberanian seperti itu adalah salah satu modal utama yang diperlukan dalam pengelolaan investasi.
Ketika kekayaan negara dalam jumlah raksasa dikelola oleh mereka yang juga memiliki kepentingan bisnis, bagaimana cara memastikan keduanya tidak saling bersinggungan?
Namun, di saat yang sama, perlindungan tersebut tentu tak boleh dijadikan perisai untuk mendapatkan kekebalan hukum. Kerugian investasi harus dibedakan dari kerugian yang timbul akibat penyalahgunaan kewenangan, manipulasi informasi, transaksi dengan pihak yang saling berhubungan, atau kepentingan pribadi yang sengaja disembunyikan. Perbedaan ini menjadi sangat penting bagi Danantara, mengingat besarnya aset yang dikelola dan luasnya jejaring bisnis para pengurusnya. Tanpa transparansi mengenai proses pengambilan keputusan dan kepentingan ekonomi dari mereka-mereka yang terlibat, batas antara risiko bisnis yang sah dan penyalahgunaan kewenangan akan semakin sulit ditentukan.
Setelah muncul kritik terhadap usulannya itu, posisi LBP tampak agak bergeser. Dia menjelaskan bahwa pemerintah tak bermaksud menghapus unsur kerugian negara dari UU Tipikor. DEN menyatakan bahwa pembenahan yang akan diusulkan mencakup kepastian pembuktian, perlindungan terhadap keputusan bisnis yang sah, dan perluasan cakupan delik korupsi sesuai United Nations Convention against Corruption (UNCAC; Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi). Salah satu konsep yang dikemukakan adalah business judgment rule, yakni perlindungan terhadap pengambil keputusan bisnis yang bertindak dengan itikad baik, mengikuti prosedur, dan bebas dari benturan kepentingan.
Justru syarat terakhir itulah yang tentu menarik untuk diketahui lebih jauh dan rinci oleh publik. Bagaimana negara memastikan bahwa keputusan investasi benar-benar bebas dari benturan kepentingan jika hubungan ekonomi pribadi para pengambil keputusan tidak diungkapkan secara memadai? Bagaimana menilai itikad baik apabila hubungan dengan calon mitra investasi tidak terdokumentasi dengan jelas? Dan bagaimana memberikan perlindungan hukum kepada pengelola investasi apabila sistem pengawasan internal tidak mampu menunjukkan bahwa keputusan dibuat ecara independen?
Hubungan keluarga antara Pandu dan LBP tentu tidak dapat dijadikan dasar dan serta-merta dianggap sebagai pemicu bahwa LBP mengajukan usulan perubahan UU Tipikor tersebut dengan membawa maksud tersembunyi yakni untuk melindungi Pandu. Tak ada bukti yang bisa mendukung kesimpulan semacam itu, kendati wajar juga jika ada sebagian kalangan yang bercuriga jika melihat waktunya yang berdekatan dengan pengungkapan Bloomberg mengenai adanya kaitan antara Pandu dan SS.
Namun demikian, adanya hubungan keluarga dan strategisnya posisi keduanya dalam lingkaran kebijakan ekonomi negara, serta perdebatan mengenai perlindungan keputusan investasi, secara jelas menunjukkan pentingnya mekanisme yang bisa memastikan bahwa pengambilan satu kebijakan publik tidak dipengaruhi kepentingan pribadi atau hubungan kekerabatan. Negara dapat dan semestinya menetapkan kewajiban pengungkapan, pembatasan keterlibatan dalam keputusan tertentu, serta pengawasan independen terhadap situasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Antara kepatuhan hukum dan kepatutan etis
Perdebatan mengenai Pandu memperlihatkan betapa pentingnya membedakan tiga hal berikut ini: kepemilikan saham yang sah, potensi konflik kepentingan, dan keterlibatan dalam pelanggaran hukum. Ketiganya tidak boleh dicampuradukkan. Seseorang dapat memiliki saham secara sah tanpa mengetahui pelanggaran yang dilakukan perusahaan tempat dia berinvestasi. Sebaliknya, seseorang juga bisa saja tak terbukti melakukan tindak pidana, namun tetap berada dalam situasi yang menuntut pengungkapan kepentingan dan pemeriksaan dari segi kepatutan atau etika.
Pernyataan Pandu bahwa memiliki saham di satu perusahaan tidak berarti menjadi bagian dari manajemennya, memang benar sebagai prinsip umum. Namun, analogi tersebut belum menjawab seluruh persoalan. Kedudukan seorang investor biasa berbeda dari pejabat yang dipercaya mengelola kekayaan negara dan menjalin hubungan dengan investor internasional. Standar kepatutan yang melekat pada jabatan tersebut tidak berhenti pada batas tanggung jawab hukum seorang pemegang saham minoritas.
Pengungkapan yang dilakukan oleh Bloomberg seharusnya menjadi kesempatan bagi Danantara untuk menjelaskan secara terbuka, menyeluruh dan rinci mengenai standar yang berlaku bagi para pengurusnya. Apakah terdapat kewajiban pelaporan kepemilikan saham dan kepentingan ekonomi pribadi? Apakah laporan tersebut diperiksa oleh pihak yang independen? Bagaimana prosedur yang diterapkan apabila pengurus memiliki hubungan dengan perusahaan yang berpotensi menjadi mitra investasi, penerima pembiayaan, atau pihak yang berkepentingan terhadap kebijakan lembaga?
Pertanyaan serupa berlaku bagi OJK. Publik perlu mengetahui bagaimana pemeriksaan terhadap transaksi DSSA dilakukan, kapan pola perdagangan yang mencurigakan pertama kali terdeteksi, dan bagaimana regulator menilai tanggung jawab perusahaan sekuritas serta pihak-pihak yang terlibat. Tidak seluruh informasi penyidikan harus diumumkan ketika proses hukum masih berlangsung. Namun, penjelasan yang memadai mengenai dasar dan perkembangan penindakan merupakan bagian penting dari upaya memulihkan kepercayaan pasar.
Kasus MSCI menunjukkan bahwa kepercayaan investor internasional tidak dapat dibangun hanya melalui pernyataan mengenai fundamental ekonomi yang kuat. Indonesia memang memiliki pasar modal besar, jumlah investor domestik yang terus bertambah, dan perusahaan-perusahaan dengan prospek usaha menjanjikan. Namun, investor global juga menilai apakah kepemilikan saham dapat ditelusuri, transaksi berlangsung secara wajar, dan regulator mampu bertindak tegas jika terjadi pelanggaran. Ketika aspek-aspek tersebut diragukan, besarnya kapitalisasi pasar justru dapat menjadi sumber pertanyaan, dan bukan menjadi hal yang dapat dibanggakan.
Bagi Danantara, pelajaran itu seharusnya lebih mendasar lagi. Lembaga yang mengelola kekayaan negara dalam skala luar biasa besar tidak dapat hanya mengandalkan kemampuan para pengurusnya menarik investasi dan menjalin hubungan dengan pemilik modal internasional. Ada hal yang juga tak kalah penting, yakni kemampuan lembaga tersebut untuk menunjukkan bahwa setiap keputusan investasi dibuat melalui proses yang dapat diperiksa, bebas dari pengaruh kepentingan pribadi, dan berada di bawah pengawasan yang sungguh-sungguh independen.
Sesungguhnya Danantara tak kekurangan perangkat pengawasan. Ada Dewan Pengawas, Komite Audit, Komite Etik, pengawasan Presiden dan DPR, serta pemeriksaan BPK. Namun, keberadaan perangkat tersebut belum dengan sendirinya menjamin berjalannya proses checks and balances yang efektif. Persoalan mendasarnya bukan hanya siapa mengawasi siapa, melainkan seberapa independen pengawas dari pihak yang diawasinya, sejauh mana mereka mempunyai akses terhadap informasi, dan apakah mereka mampu mencegah atau mengoreksi keputusan yang mengandung benturan kepentingan.
Kekhawatiran mengenai tata kelola Danantara bukan pula sesuatu yang baru, apalagi sekadar prasangka para pengkritiknya. Dalam laporan Indonesia Economic Prospects edisi Juni 2025, Bank Dunia telah mengingatkan bahwa model Danantara -- yang memadukan fungsi pengelolaan investasi dengan mandat pembangunan nasional yang luas -- mengandung risiko fiskal dan tata kelola yang kompleks. Bank Dunia secara khusus menganjurkan penerapan apa yang dikenal sebagai "Santiago Principles" (yang dicetuskan di Santiago, Chile, di bulan Oktober 2008), yakni 24 prinsip internasional mengenai tata kelola dana kekayaan negara (sovereign wealth funds), serta pedoman OECD (Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan) tentang tata kelola BUMN.
Prinsip-prinsip tersebut antara lain menekankan independensi operasional, kejelasan pertanggungjawaban, audit independen, transparansi informasi, pengendalian internal, dan pengelolaan risiko. Peringatan itu patut mendapat perhatian serius, terlebih karena Bank Dunia juga menyoroti latar belakang bisnis dan rangkap jabatan sejumlah pimpinan Danantara, termasuk Pandu.
Dengan demikian, ujian sesungguhnya bagi Danantara bukan terletak pada seberapa lengkap struktur organisasi dan perangkat etik yang dimilikinya, melainkan pada kesediaan menerapkan prinsip-prinsip tersebut secara konsisten, termasuk ketika keputusan investasi bersinggungan dengan kepentingan bisnis para pengelolanya sendiri. Dalam lembaga yang menguasai aset negara sedemikian besar, tata kelola yang baik tidak cukup dinyatakan melalui peraturan, kode etik, atau janji transparansi. Tata kelola itu harus dapat dibuktikan melalui keputusan yang dapat ditelusuri, pengawasan yang independen, dan keberanian membatasi kewenangan sendiri ketika kepentingan pribadi berpotensi bertabrakan dengan kepentingan publik.
Kemampuan untuk menjawab semua tuntunan itulah yang akan menentukan apakah Danantara layak dipercaya mengelola kekayaan negara dalam jumlah super masif, yang kini berada dalam genggaman sekaligus menjadi tanggung jawabnya.(SELESAI)
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar