Esai

Bale Si Gala-Gala dan Kebakaran Hutan Kalimantan

SW60Plus.com, 23 Agustus 2026, 21:27 WIB
Kabul Budiono
Kabul Budiono
· 159x dilihat

ADA sebuah kisah dalam Mahabharata yang kemudian menjadi cerita pewayangan dan sejak dahulu melekat dalam ingatan masyarakat  yaitu Bale Si Gala-Gala.
Dikisahkan, Pandawa dibuatkan sebuah bangunan atau bale di kawasan hutan. Sebagian besar bahan rumah terbuat dari bahan yang mudah terbakar. Rumah itu bukan tempat perlindungan, melainkan jebakan. Sengkuni dan pihak Korawa merancangnya sebagai siasat untuk membinasakan Pandawa. Duryudana dan Sengkuni mengundang Pandawa ke Bale Si Gala-Gala untuk sebuah perjamuan.
Pada malam yang telah direncanakan, ketika Pandawa tertidur, Bale Si Gala-Gala dibakar. Api berkobar, tetapi Pandawa berhasil menyelamatkan diri. Bima atau Werkudara, yang memiliki intuisi adanya bahaya, membawa kakak dan adik-adiknya keluar dari kepungan api. Jalan keluar dari marabahaya itu ditunjukkan oleh musang putih melalui sebuah lubang.
Api dalam kisah itu bukan sekadar api. Ia menjadi simbol sebuah kejahatan yang direncanakan, sebuah tipu muslihat yang menggunakan api sebagai alat untuk mencapai tujuan.
Di musim kemarau ini, api kembali menjadi berita. Bukan api dalam cerita pewayangan, tetapi api yang membakar hutan dan lahan di Kalimantan, menyebabkan gumpalan asap, mengancam kesehatan masyarakat, merusak ekosistem, dan menimbulkan kerugian ekonomi. Asap yang terbawa angin bahkan dirasakan oleh tetangga di sebelah utara Kalimantan, yaitu Sarawak, Malaysia.
Tentu saja, saya tidak menyamakan begitu saja Bale Si Gala-Gala dengan kebakaran hutan di Kalimantan. Dalam kisah Mahabharata, kesengajaan membakar merupakan bagian dari cerita. Sedangkan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan, penyebab setiap kebakaran harus dibuktikan melalui penyelidikan.
Lalu, mengapa kisah Bale Si Gala-Gala menjadi menarik sebagai bahan perenungan?
Barangkali karena kisah itu mengingatkan kita bahwa api yang kecil dapat menjadi bencana besar ketika manusia kehilangan kendali atasnya. Pun ketika dalam pewayangan Pandawa tidak mengetahui adanya rencana jahat Sengkuni, kebakaran hutan dan lahan sudah mendapatkan tanda tanda. Di antanya musim kering akibat kemarau panjang, daerah yang rentan kebakaran, dan pengalaman terjadinya kebakaran tahun tahun sebelumnya.
Dalam Bale Si Gala-Gala, api sengaja digunakan untuk mencapai suatu tujuan. Dalam karhutla, kita tidak boleh begitu saja menuduh setiap kebakaran sebagai kesengajaan. Namun ketika api telah menyala dan tidak segera dikendalikan, akibatnya dapat meluas jauh melampaui tempat dan tujuan awalnya. 
 Angka yang mengkhawatirkan
Data resmi Sistem Pemantauan Karhutla (SiPongi) Kementerian Kehutanan menunjukkan bahwa pada periode Januari–Juni 2026, luas areal karhutla di Indonesia telah mencapai 107.465,47 hektare. Angka ini meningkat sekitar 366 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025. Angka tersebut menunjukkan bahwa karhutla masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan penanganan berkelanjutan.
Kalimantan menjadi salah satu episentrum persoalan. Catatan yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan bahwa sepanjang Januari–Juli 2026, luas indikatif lahan terbakar di Kalimantan mencapai sekitar 33.837 hektare, dengan puluhan ribu titik panas terpantau.
Kalimantan Barat bahkan tercatat sebagai salah satu wilayah dengan luas karhutla terbesar. Data SiPongi per 11 Agustus 2026 mencatat luas areal terbakar di Kalimantan Barat sekitar 28.680 hektare. Angka-angka tersebut bukan sekadar statistik. Di balik setiap hektar  yang terbakar ada pohon yang hilang, satwa yang kehilangan habitat, masyarakat yang menghirup asap, petani yang terganggu aktivitasnya, penerbangan yang terdampak, serta biaya negara yang terus bertambah. Dampaknya terhadap kesehatan masyarakat juga tidak dapat dianggap ringan. Di Palangka Raya, misalnya, kualitas udara sempat diberitakan mencapai kategori berbahaya akibat kabut asap dan jelaga dari karhutla.
Karhutla akhirnya bukan hanya persoalan kehutanan. Ia menjadi persoalan kesehatan, ekonomi, transportasi, pendidikan, dan kualitas kehidupan masyarakat.
Presiden turun ke Kalimantan
Situasi tersebut membuat kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Kalimantan pada Sabtu, 22 Agustus 2026, menjadi perhatian publik.
Presiden meninjau penanganan karhutla di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah serta memimpin rapat koordinasi penanganan kebakaran. Pemerintah mengerahkan ribuan personel dan memperkuat dukungan helikopter serta peralatan pemadaman. Bahkan pemerintah menyatakan akan menambah sekitar 1.200 prajurit TNI dari Jawa untuk memperkuat operasi penanganan karhutla di Kalimantan. Kehadiran Presiden tentu menunjukkan bahwa persoalan karhutla dipandang serius.
Namun yang menjadi penting kemudian adalah: sejauh mana arahan dan instruksi Presiden Prabowo dapat segera dilaksanakan secara efektif?
Pertanyaan ini penting karena yang terbakar bukan hanya lahan tetapi yang ikut terbakar adalah masa depan. Semakin lama penanganan terhadap kebakaran hutan dan lahan, semakin luas dan besar dampak yang ditimbulkan.
Presiden juga memberikan instruksi yang tidak kalah penting: pihak-pihak yang terbukti menjadi penyebab kebakaran, baik perorangan maupun korporasi, harus ditindak tegas sesuai hukum.
Refleksi  Bale Si Gala-Gala  
Pandawa tidak pernah menduga bahwa jamuan di Bale Si Gala-Gala adalah sebuah jebakan. Intrik membakar tempat perjamuan di tengah hutan disembunyikan dengan rapi. Bima menyelamatkan saudara-saudaranya karena memiliki intuisi akan adanya bahaya.
Sedangkan dalam kehidupan modern, menindak orang atau pihak yang menjadi penyebab kebakaran tidak cukup dengan intuisi. Harus ada bukti. Dan bukti itu harus ditemukan melalui penyelidikan, penyidikan, dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dua tersangka dan pertanyaan yang lebih besar
Pada 22 Agustus 2026, sebagaimana diberitakan Detik.com, polisi berhasil menangkap dua orang yang diduga sengaja membakar lahan di kawasan Jalan Kalibata atau Jalan G. Obos XIV Gang Kenanga, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya.
Keduanya diduga membakar lahan pada 17 Agustus 2026 demi mendapatkan imbalan uang dari pemilik lahan. Api kemudian merambat hingga membakar lahan di sekitarnya. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 50 x 20 meter. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain korek api gas, senter kepala, serta sampel abu dan arang bekas pembakaran.
Berita itu tentu patut diapresiasi. Jika seseorang terbukti sengaja membakar lahan dan perbuatannya menimbulkan kerugian bagi masyarakat, memang sudah seharusnya hukum ditegakkan. Tetapi berita penangkapan dua orang tersebut sekaligus menghadirkan pertanyaan yang lebih besar.
Menangkap orang kecil dan tindak lanjutnya.
Apakah ketegasan hukum akan berhenti pada orang yang memegang korek api? Bagaimana dengan orang yang menyuruh? Bagaimana dengan pihak yang memperoleh keuntungan? Dan bagaimana jika suatu saat terbukti bahwa ada kepentingan korporasi di balik sebuah kebakaran?
Tentu kita tidak boleh menuduh korporasi tertentu tanpa bukti. Tetapi justru karena Presiden sendiri telah meminta agar perorangan maupun korporasi yang terbukti menjadi penyebab kebakaran ditindak, masyarakat berhak menunggu pembuktian dan penegakan hukum yang sama-sama tegas.
Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum sangat mudah menemukan tangan yang memegang korek api, tetapi terlalu sulit menemukan tangan yang mungkin berada di belakangnya, termasuk korporasi. Padahal Presiden Prabowo ingin penegak hukum melakukan penyelidikan. Bahwasanya di belakang tidak terbukti, itu tentu bisa menjadi bahan diskusi. 
Di sinilah kita dapat meminjam metafora Bale Si Gala-Gala. Dalam cerita pewayangan, kita mengenal Sengkuni sebagai tokoh yang merancang siasat. Dalam kehidupan nyata, tentu kita tidak sedang mencari Sengkuni dalam dunia  pewayangan.

Bagikan:

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar

0 / 2000