Esai

Bertemu Raja Hantu Bicarakan Ijazah

SW60Plus.com, 06 Juli 2026, 16:17 WIB
Mpu Jaya Prema
Mpu Jaya Prema
· 117x dilihat

PENASARAN dengan catatan Cak AT (Ahmadie Thaha) yang menyoroti sekitar karut marut ijazah Joko Widodo di media ini (“Hantu Selembar Ijazah”),  saya pun menemui Raja Hantu. Yang saya temui bukan sembarang hantu, tetapi Rajanya. Di dunia hantu, beliau (apa boleh hantu disebut beliau?)  dijuluki Raja Hantu Segala Bangsa, lantaran tak ada satu suku bangsa pun yang tak memperhatikan kata-katanya. Saya pun begitu, kadang percaya kadang tidak apa yang beliau, eh, dia, katakan. Jadi hasil obrolan ini, masih terbuka ruang perdebatan yang tak perlu dipertengkarkan.


Pokok pembicaraan saya tetap masalah ijazah Jokowi yang sudah sekitar empat tahun jadi soal. Begitu silih berganti isu merebak di negeri ini, ada keracunan makan bergizi gratis, ada calon manager koperasi meninggal dunia karena dilatih kemiliteran, soal keaslian ijazah Pak Jokowi tak pernah surut. Di mana masalahnya? Ternyata Raja

Hantu, konon pemegang otoritas kebenaran di negeri ini, juga bingung. Beliau, ya, sebut saja beliau, belum menyiapkan hasil final. Entah di mana tersendatnya, mungkin saja masih menunggu persembahan berupa sesajen. Bukan kembang dengan menyan tetapi amplop coklat dari berbagai pihak yang berkepentingan. Maklum ini hantu modern. Amplop persembahan itu pun tak bisa dikembalikan kecuali kepepet karena ketahuan lantaran yang memberikan ditangkap aparat.


Bocoran yang saya terima dari Raja Hantu adalah berupa alternatif penyelesaian kasus ijazah Pak Jokowi. Kurang lebih begini.


Alternatif pertama: Dr Tifa tetap akan dihukum, ya, sekitar 2 sampai 3 tahun terbukti bersalah lewat pasal-pasal ujaran kebencian dalam UU ITE. Jalannya persidangan sederhana saja, untuk apa diruwetkan kalau memang bisa digampangkan. Bukankah hukum itu harus cepat dan murah. Menurut penuturan Raja Hantu pada saya, dalam persidangan  Jokowi memperlihatkan ijazahnya. Semua yang berkepentingan melihat, meraba dan menerawang ijazah itu. Persis seperti anjuran memeriksa uang palsu. Lalu pihak dr. Tifa dan pengacaranya nyaris teriak: “Seribu persen palsu”. Pengunjung ada yang bersorak. Jokowi sendiri tenang saja.
Majelis Hakim lalu memanggil Rektor UGM Prof Ova Emilia dan beberapa staf yang dibawanya. Hakim bertanya: "Profesor, apakah benar kalian memberikan ijazah ini?” Rektor menjawab: "Benar Yang Mulia.”
“Apakah barangnya yang ini?” Hakim sembari mempelihatkan ijazah itu.
“Tidak ada yang lain, itulah satu-satunya Yang Mulia".


Dialog masih panjang sebagaimana yang dituturkan Raja Hantu. Saya tak mau mengutip dialog itu di sini, toh kalian sudah pada tahu semuanya. Bagaimana Jokowi saat mendaftar kuliah, siapa temannya, situasinya saat kuliah kerja nyata, sampai membuat skripsi dan wisuda.


Tibalah saatnya Majelis Hakim minta dr. Tifa menanggapi soal itu. Tifa berkata dengan suara yang runtut: "Saya mau buktikan lewat berbagai penelitian saya, Yang Mulia. Ijazah itu palsu." Hakim langsung menyela: "Saudari terdakwa, sidang ini bukan urusan ijazah palsu, ini soal fitnah, ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Sekarang coba saya tanya saksi korban Bapak Joko Widodo, Raja Adat berbagai daerah."


Pak Joko tampil menjawab dengan kalem: "Yang Mulia hakim, meski pun saya diangkat rakyat sebagai Raja Alam Adat Nusantara di berbagai daerah, saya tetaplah orang desa yang menjunjung tinggi budaya luhur bangsa.”
“To the point saja Pak…”


“Baik Yang Mulia.  Saya mendapat penghargaan setelah sekian tahun belajar di universitas terkenal seperti Gadjah Mada. Penghargaan itu disebut ijazah. Barangnya sudah kita lihat bersama. Kalau yang memberi penghargaan itu menyebutnya barang asli, ya, aslilah barang itu. Kalau barang itu palsu, ya palsulah barang itu. Apa urusan dengan saya? Asli atau palsu, ya, tanya yang memberikan. Kalau masih diragukan, gugatlah mereka. Bukan menyeret dan menghina-hina saya. Kasus ini dari awal sudah keliru mau merendahkan saya.... Padahal…"


"Cukup,” Majelis Hakim menyela. “Majelis hakim sepakat, karena sampai saat ini tak ada keputusan hukum soal status ijazah itu dan bahkan yang menggugat keaslian ijazah itu ke UGM tidak ada, dalam perkara ini ijazah dianggap tak ada persoalan. Jadi sidang hanya akan memeriksa berita acara di sekitar pencemaran nama baik. Sidang dilanjutkan pekan depan."


Saya terpesona mendengar secuil jalannya sidang lewat penuturan Si Raja Hantu. Tentu sidang selanjutnya juga dikabarkan pada saya, namun saya kok tak berminat. Pertanyaan saya sederhana, bukankah soal keaslian ijazah Jokowi itu harus diperiksa lebih dulu? Kalau ternyata ijazah Pak Jokowi itu palsu, berarti dr. Tifa (dan kemudian Roy Suryo) mengatakan hal yang sebenarnya, bukan memfitnah. Kalau ternyata ijazah itu asli, barulah kedua peneliti ini membuat fitnah. Pendapat saya ini disetujui Prof Mahfud MD, eh maaf, saya kebetulan sependapat dengan Prof. Mahfud.


Hal ini saya sampaikan ke Raja Hantu, ternyata dia tertawa: "Dasarnya memeriksa ijazah Jokowi itu apa? Tak ada gugatan yang menjadi landasan untuk memeriksa ijazah itu. Kalau semua ijazah pejabat diragukan betapa repotnya negeri ini."
Saya kaget. Raja Hantu ini meminta saya untuk lebih memahami aspek hukum. Lalu dia seperti berceramah – dan saya dengarkan saja tanpa mau menyela sekalipun. Dia katakan, kasus ini murni pencemaran nama baik. Kasus ini adalah delik aduan (klacht delict). Proses hukumnya bergantung pada pengaduan dari korban dalam hal ini Pak Jokowi. Tak ada dalam pengaduan itu untuk memeriksa ijazah.
“Saya malah menyiapkan alternatif lain yang lebih adem kalau pihak Jokowi setuju,” sambung Raja Hantu.
"Apa itu?"
"Pada sidang ketika Jokowi hadir pertama kali, dia harus menyatakan secara terbuka bahwa dia mencabut laporan untuk dr Tifa dan Roy Suryo. Maka dengan cara itu majelis hakim menghentikan sidang. Tifa dan Roy bebas. Kasus ini kan karena laporan Jokowi, delik aduan, bukan  pidana umum kayak orang curi ayam."


Karena melihat saya melongo, Raja Hantu meneruskan: “Menurut KUHP pengadu berhak mencabut pengaduannya. Pencabutan pengaduan bisa menjadi dasar penghentian perkara oleh jaksa atau hakim, terutama dengan pertimbangan tidak ada kepentingan umum yang lebih besar. Apalagi para pihak berdamai. Dalam praktik, banyak kasus pencemaran nama baik yang dihentikan setelah korban mencabut pengaduan atau berdamai, meski sudah di sidang.”


Saya kini penasaran. Tifa dan Roy Suryo bisa saja berdamai. Namanya manusia banyak pertimbangan, meski saat ini Tifa ngotot melawan. Tapi bagaimana dengan status ijazah Jokowi itu? Saya berani tanyakan ini ke Raja Hantu.


"Ya mengambang terserah apa keyakinan orang,” jawabnya pendek. Karena saya diam Raja Hantu menyambung: “Apa itu penting untuk bangsa dan negara ini? Syarat presiden itu hanya tamatan SMA, Jokowi sudah menyerahkan ijazah itu. Apa presiden-presiden sebelumnya diperiksa ijazah sarjananya? Apa tokoh-tokoh bangsa ini semua punya ijazah perguruan tinggi dan semuanya asli? Mau tokoh masa lalu? Apakah Maha Patih Gajahmada, Prabu Udayana, Prabu Airlagga, tamatan universitas, kok namanya jadi nama universitas?”
“Protes,” saya tersinggung. “Mengusut keaslian ijazah Jokowi adalah masalah besar. Ini soal penipuan, ini soal kebohongan, soal tercemar yang dilakukan seorang pemimpin negara, seorang….”
“Ayo teruskan…..” Raja Hantu itu berdiri bercakak pinggang:


Oh, saya jadi takut, baru sadar yang saya hadapi ini hantu, Rajanya lagi. Bukan teman yang biasa diajak debat dalam podcat. Saya pun diam.
Ternyata hantu itu kemudian lembut: “Lho kok diam. Sudah saya bilang, jika ini masalahnya besar buat negara, menyangkut kebohonan dan penipuan yang dilakukan mantan presiden, mbok ya ada yang melaporkan gugatan secara resmi ke UGM sebagai instansi resmi yang mengeluarkan ijazah Jokowi itu. Jangan cuma omon-omon dan ngompori di media sosial saja. Lho, berani nggak? Jangan-jangan memang takut. Sampai detik ini tak ada yang melaporkan secara hukum pihak UGM yang mengeluarkan ijazah palsu.”


Saya tiba-tiba takut beneran, karena yang saya hadapi hantu. Legenda rakyat menyebutkan hantu itu jahat dan suka memecah belah. Saya jadi kapok menemui hantu, sumpah. **

Bagikan:

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar

0 / 2000