Esai

Dari Balik Pagar Istana Bogor: Tertib Komunikasi dan Kerentanan Kepercayaan Publik

SW60Plus.com, 18 Oktober 2026, 17:44 WIB
Kabul Budiono
Kabul Budiono
· 277x dilihat

KEDATANGAN beruntun para menteri, wakil menteri, pimpinan lembaga, hingga petinggi TNI-Polri ke Istana Kepresidenan Bogor pada Jumat malam, 16 Oktober 2026, segera menyedot perhatian publik. Kehadiran jajaran pemerintahan dalam jumlah besar memunculkan pertanyaan mengenai agenda penting apakah yang hendak dibahas Presiden Prabowo Subianto bersama para pembantunya pada malam itu?


Pertanyaan tersebut bukan muncul tanpa alasan. Sejak Jumat siang, sejumlah media nasional memberitakan rencana rapat kabinet di Istana Bogor dengan mengutip keterangan pejabat yang bersangkutan. Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi, misalnya, secara eksplisit membenarkan bahwa Presiden akan memimpin rapat kabinet dengan agenda monitoring dan pengendalian implementasi program Asta Cita di masing-masing kementerian dan lembaga. 


Pemberitaan mengenai rapat kabinet di Istana Bogor tidak dapat begitu saja disebut sebagai spekulasi wartawan.
TribunnewsBogor.com mengutip pernyataan Viva Yoga Mauladi yang membenarkan adanya rapat kabinet yang akan dipimpin Presiden Prabowo. Ia menjelaskan bahwa agenda pertemuan berkaitan dengan monitoring dan pengendalian implementasi program Asta Cita di masing-masing kementerian dan lembaga.


Pernyataan serupa diberitakan detikcom. Sementara itu, Antara melaporkan kedatangan jajaran kabinet ke Istana Bogor pada Jumat malam. Dalam pemberitaan Tribunnews, Kepala Bakom RI Syahganda Nainggolan dan Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Budiman Sudjatmiko juga disebut mengonfirmasi kabar mengenai agenda tersebut.


Budiman, menurut laporan itu, mengaku belum mengetahui arahan apa yang akan disampaikan Presiden.


Rangkaian pemberitaan tersebut menjelaskan mengapa masyarakat dan wartawan memahami pertemuan malam itu sebagai rapat kabinet. Persepsi itu terbentuk berdasarkan keterangan pejabat yang dikutip secara terbuka oleh media. 
Ketika acara berlangsung, para wartawan sejak menjelang petang, berusaha meliput apapun yang terlihat di luar Istana dari balik pagar Istana Bogor. Dari siaran langsung salah satu saluran YouTube stasiun televisi, terlihat persiapan pasukan, dan seorang berpakaian penari berjalan mendekati Istana, mobil mobil dinas yang masuk dan keluar istana. 


Keesokan harinya, Sabtu, baru ada penjelasan resmi dari Badan Komunikasi Pemerintah. merilis penjelasan resmi. Kepala Bakom Syahganda Nainggolan sebegaimana dikutip Antara  dan media lainnya, menyatakan bahwa acara Jumat malam merupakan  jamuan makan malam kenegaraan untuk Wakil Perdana Menteri Rusia Denis Manturov. Menurut penjelasan itu, Presiden memperkenalkan anggota kabinet kepada tamu Rusia, disertai sambutan dan pertunjukan seni budaya.


Perbedaan antara informasi awal dan penjelasan resmi berikutnya inilah yang menarik dicermati. Persoalannya tidak berhenti pada pertanyaan apakah acara tersebut merupakan rapat kabinet atau jamuan makan malam kenegaraan. Ada persoalan yang lebih mendasar yaitu bagaimana informasi mengenai kegiatan resmi Presiden disampaikan kepada publik oleh sebagian pejabat pemerintah, bagaimana perbedaan informasi itu terjadi, dan bagaimana pemerintah menjaga kepercayaan masyarakat ketika penjelasan yang berbeda muncul dalam waktu berdekatan?


Di tengah kehidupan publik yang semakin dipengaruhi informasi media digital, persoalan komunikasi negara bukan lagi perkara teknis hubungan masyarakat. Ia telah menjadi bagian penting dari tata kelola pemerintahan dan pemeliharaan kepercayaan publik.


Refleksi Orde Baru

Bagaimanapun kejadian di Istana Bogor dapat menjadi perhatian dan memicu kilas balik komunikasi publik di masa Orde Baru.


Peristiwa di Istana Bogor mengingatkan saya pada pengalaman ketika bertugas sebagai reporter Radio Republik Indonesia (RRI) di Istana Negara pada masa pemerintahan Presiden Soeharto.


Saya meliput hampir setiap acara kenegaraan, termasuk jamuan kenegaraan yang diselenggarakan untuk menghormati tamu negara. Awak media, diberikan tempat untuk meliput agar acara berjalan tertib. Dalam peliputan itu, saya melaporkan urutan kedatangan tamu di Istana Negara, pengaturan tempat duduk atau seating arrangement, serta pidato kenegaraan masing masing Kepala Negara. Untuk memperkuat laporan, saya juga mengutip langsung suara dari pidato yang disampaikan dalam acara tersebut. 


Pengalaman tersebut merupakan kesaksian langsung mengenai praktik peliputan jamuan kenegaraan pada masa itu. Melalui siaran radio, dan media massa pada jaman itu, masyarakat dapat memperoleh informasi tentang bagaimana Kepala Negara melakukan penyambutan tamu negara, dan mengetahui  dan pesan diplomatik yang disampaikan Presiden.


Kenyataan  tersebut memperlihatkan bahwa penyelenggaraan acara kenegaraan dan penyampaian informasi kepada masyarakat dapat berjalan berdampingan. Penghormatan terhadap tamu negara yang didasarkan pada prinsip reciprocality atau kesetaraan, tidak harus dipertentangkan dengan kepentingan publik untuk mengetahui kegiatan resmi pemerintah.


Dalam konteks ini, peristiwa  di Istana Bogor Jumat malam itu memunculkan pertanyaan yang relevan yaitu  apakah acara kenegaraan telah dikelola secara tertib, dan komunikasi mengenai kegiatan itu diterima publik denghan  tidak menimbulkan kesimpangsiuran yang sebenarnya dapat dihindari.


Yang pasti perihal pengaturan acara kenegaraan dan acara resmi, sudah ada aturannya. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan mengatur tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan dalam acara kenegaraan maupun acara resmi. Keprotokolan merupakan bagian dari penyelenggaraan negara yang mencerminkan kehormatan dan kewibawaan institusi. Dalam Undang Undang Keprotokolan penyelenggara acara adalah Kementerian Sekretaris Negara. Setiap acara menggunakan undangan resmi dari Kemensesneg.


Akan tetapi, persoalan akses pers dan keterbukaan informasi perlu dianalisis dengan landasan yang tepat. UU Keprotokolan tidak dengan sendirinya mewajibkan setiap jamuan kenegaraan disiarkan langsung atau terbuka bagi seluruh wartawan   Prinsip keterbukaan informasi publik, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menjadi salah satu landasan penting dalam membangun hubungan antara badan publik dan masyarakat, dengan tetap memperhatikan informasi yang memang dikecualikan menurut hukum.


Artinya, ada perbedaan antara informasi yang secara sah tidak dapat dibuka dan informasi mengenai kegiatan resmi yang sebenarnya dapat dijelaskan kepada publik.
Dalam kasus Istana Bogor, persoalan yang layak dikritisi bukanlah semata-mata mengapa wartawan tidak berada di dalam ruangan atau mengapa jamuan tidak disiarkan secara langsung. Kritik yang lebih mendasar adalah mengapa informasi awal mengenai rapat kabinet dan penjelasan resmi berikutnya memiliki perbedaan yang perlu diterangkan kepada masyarakat.


Pemerintah tidak harus membuka seluruh percakapan internalnya. Namun, pemerintah berkepentingan memastikan bahwa informasi yang disampaikan melalui pejabat dan saluran resminya tidak menimbulkan kebingungan yang dapat dihindari.
Kewibawaan negara tidak hanya tercermin dalam tata upacara, penghormatan kepada tamu, atau kemegahan tempat acara. Kewibawaan juga tercermin dalam kemampuan institusi negara memberikan informasi yang tertib, akurat, dan dapat dipercaya. 
Pada masa lalu, informasi mengenai suatu kegiatan kenegaraan bergerak melalui saluran media yang relatif terbatas. Berita radio, televisi, dan surat kabar memiliki jadwal serta proses editorial yang memberi ruang bagi verifikasi sebelum informasi menjangkau sebagian besar masyarakat.


Kini, situasinya berbeda.
Satu kutipan pejabat dapat segera dipublikasikan oleh banyak media. Judul berita kemudian beredar di media sosial, disertai komentar, potongan video, tangkapan layar, dan penafsiran pengguna. Dalam waktu singkat, informasi awal tidak hanya menjadi berita, tetapi juga bahan bagi pembentukan opini mengenai situasi pemerintahan.


Ketika muncul klarifikasi yang berbeda, penjelasan baru tersebut harus bersaing dengan informasi awal yang telanjur dibagikan, dibicarakan, dan mungkin telah digunakan untuk membangun persepsi.


Dalam kondisi seperti itu, koreksi faktual tidak selalu serta-merta menghapus persepsi yang sudah terbentuk. Sebagian orang mungkin menerima penjelasan terbaru. Sebagian lainnya mungkin meragukannya. Ada pula yang mempertahankan kesimpulan awal karena telah terikat pada opini yang berkembang di lingkungan sosial atau kelompok informasi mereka.


Peristiwa di Istana Bogor pada Jumat malam, 16 Oktober 2026, dapat  memberikan pelajaran penting mengenai hubungan antara penyelenggaraan acara kenegaraan, kerja pers, dan komunikasi pemerintahan.  


Dalam masyarakat digital, informasi yang tidak tertib dapat berkembang menjadi persepsi.Persepsi yang dibiarkan tanpa penjelasan dapat berubah menjadi keraguan, dan keraguan yang berulang dapat menggerus kepercayaan atau membangkitkan distrust. Penjelasan resmi pemerintah berpacu dengaan hadirnya informasi dan pembentukan opini melalui media sosial. Apalagi ketika sedang muncul berita berita yang meresahkan seperti kondisi IHSG yang anjlok, karhutla yang belum bisa diatasi, atau wacana perihal impeachment Gibran selaku Wapres. Sudah barang pasti, keadaan sosial, politik dan ekonomi, menjadikan kejelasan komunikasi  menjadi  bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga kepercayaan publik.*

Bagikan:

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar

0 / 2000