Dari Frekuensi ke Algoritma: Ke Mana Arah Penyiaran Indonesia?
SAHABAT saya pernah mengirimkan gambar yang disertai audio suara seorang penyiar. Mereka kemudian bertanya kepada saya, “Apakah ini suara Pak Kabul?”
Saya pun menyimaknya dengan saksama. Karena penasaran, saya mencoba merekam suara saya sendiri, kemudian membandingkannya dengan suara yang ada dalam kiriman tersebut.
Hasilnya cukup mengejutkan. Suara itu memang sangat mendekati suara saya.
Kepada beberapa sahabat saya mengatakan bahwa suara tersebut bukan suara saya. Tetapi saya juga mengatakan, boleh jadi suara itu merupakan hasil rekayasa teknologi informasi yang mampu mengadaptasi, meniru, bahkan menyulih suara seseorang.
Pengalaman sederhana itu membuat saya berpikir mengenai betapa jauh teknologi komunikasi telah berubah.
Dulu, suara seorang penyiar hanya dapat terdengar apabila sang penyiar benar-benar berada di depan mikrofon. Suaranya keluar dari studio, dipancarkan melalui gelombang radio, kemudian diterima oleh pesawat radio milik pendengar. Sekarang, suara seseorang dapat direkam, dipelajari, ditiru, dan diproduksi kembali oleh teknologi. Bahkan seseorang dapat “berbicara” tanpa pernah mengucapkan kalimat tersebut.
Kalau suara saja dapat ditiru sedemikian meyakinkan, bagaimana dengan gambar dan video? Dan bagaimana jika teknologi semacam itu digunakan untuk menghasilkan informasi yang seolah-olah benar-benar berasal dari seseorang?
Di sinilah kita mulai memasuki wajah baru dunia penyiaran di era digital.
Dari Pilihan Pendengar ke Pilihan Algoritma
Saya mengalami sendiri perjalanan panjang dunia penyiaran. Pada masa awal, radio merupakan salah satu media utama masyarakat untuk mendapatkan informasi dan hiburan. Salah satu acara yang dahulu sangat populer adalah “Pilihan Pendengar
Pendengar mengirimkan surat, kartu pos, atau menelepon untuk meminta lagu. Penyiar membacakan nama pengirim, menyampaikan salam, kemudian memutar lagu yang diminta. ”Radio Sonora, sejauh ini masih menyiarkan acara AMKM, Anda Meminta Kami Memutarkan.” Ada hubungan yang sangat personal.
Sekarang pola hubungan itu berubah secara drastis.
Kita dapat membuka aplikasi musik. Berdasarkan lagu yang pernah kita dengarkan, penyanyi yang kita sukai, genre yang sering kita pilih, bahkan kebiasaan kita mendengarkan musik, aplikasi dapat memperkirakan lagu apa yang kemungkinan besar kita sukai. Tidak hanya satu lagu. Algoritma bahkan dapat menyusun playlist khusus untuk kita.
Contoh sederhana tentang lagu ini sebenarnya menggambarkan perubahan yang jauh lebih besar. Dulu manusia memilih konten. Sekarang semakin banyak konten yang dipilihkan oleh mesin.
Ketika Gatekeeper Berubah
Perubahan tersebut tidak hanya terjadi dalam musik. Dahulu batas antara radio, televisi, dan media cetak relatif jelas. Radio adalah radio, televisi adalah televisi, sedangkan koran adalah koran. Sekarang batas itu semakin kabur.
Program televisi dapat ditonton melalui YouTube. Siaran radio dapat didengarkan melalui streaming. Podcast dapat diproduksi oleh siapa saja. Seseorang dengan telepon pintar bahkan dapat membuat dan menyebarkan konten kepada jutaan orang. Muncul influencer yang bahkan lebih terkenal daripada penyiar atau host televisi, dari artis, tokoh masyarakat, hingga guru besar perguruan tinggi terkemuka.
Batas antara penyiar, wartawan, content creator, dan pengguna media sosial menjadi semakin tipis. Yang lebih menarik, masyarakat sekarang tidak selalu memilih sendiri informasi yang ingin dilihat. Algoritma ikut memilihkannya.
Apa yang kita tonton, apa yang kita sukai, berapa lama kita melihat sebuah video, bahkan apa yang kita lewatkan, dapat menjadi bahan bagi sistem untuk menentukan konten berikutnya. Dulu gatekeeper informasi adalah manusiayakni redaktur, editor, produser, dan pengelola lembaga penyiaran. Sekarang sebagian fungsi itu semakin banyak dilakukan oleh algoritma.
Ketika yang Viral Mengalahkan yang Penting
Di sinilah persoalan baru muncul. Sebuah informasi dapat menjadi viral dalam hitungan menit. Tetapi kecepatan tidak selalu identik dengan kebenaran. Yang paling banyak ditonton belum tentu yang paling penting. Yang paling sering dibagikan belum tentu yang paling benar. Dan yang paling menarik perhatian belum tentu yang paling bermanfaat bagi masyarakat.
Platform digital pada dasarnya bekerja dalam logika perhatian. Semakin lama seseorang berada di dalam platform, semakin besar nilai ekonominya yang relevan di era digital.
RUU Penyiaran di Tengah Perubahan Zaman
Dalam konteks inilah pembahasan perubahan Undang-Undang Penyiaran menjadi penting.
Pada 31 Agustus 2026, Baleg DPR menyetujui RUU Perubahan Ketiga UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagai RUU inisiatif DPR untuk dibawa ke Rapat Paripurna. Pembahasan tersebut antara lain mencakup konten dan platform digital.
Sebelumnya, pembahasan RUU juga telah menyinggung perubahan mendasar dalam ekosistem penyiaran akibat digitalisasi, konvergensi media, serta perubahan pola produksi, distribusi, dan konsumsi konten. Bahkan persoalan AI dan dampaknya terhadap pekerja seni telah mulai mendapat perhatian dalam pembahasan.
Ini tentu merupakan langkah penting. Namun, kita perlu mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar yaitu, “Apakah regulasi mampu bergerak secepat teknologi?”
UU Penyiaran yang lahir pada 2002 berada dalam konteks teknologi yang sangat berbeda dengan sekarang. Media sosial belum menjadi kekuatan seperti saat ini. Streaming, podcast, short video, platform OTT, voice cloning, dan AI belum menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.
Karena itu, pembaruan UU Penyiaran jangan hanya mengejar teknologi yang sudah berkembang. Regulasi harus memiliki pandangan jauh ke depan.
Jangan sampai kita membuat aturan untuk menghadapi teknologi hari ini, sementara ketika aturan itu selesai, teknologinya sudah memasuki babak berikutnya. Pertanyaan yang sungguh singnifikan adalah Ke mana dan Mengatur Mengenai Apa Undang Undang Pemnyiaran Ke Depan ?
Inilah salah satu tantangan yang mesti dijawab oleh para legislator di Senayan. Mengapa? Sebab sebagaimana halnya Undang Undang Nomor 32 tahun 2002, rancangan UU Penyiaran yang sudah disyahkan di Baleg, adalah produk inisiatif DPR RI.
(bersambung pada Masihkah RRI dan TVRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik – Diperlukan )
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar