Gibran Mundur Saja
"Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri. Kabul gugatan penggugat seluruhnya."
Itulah bunyi singkat amar putusan Mahkamah Agung (MA) yang terpampang di laman resmi Kepaniteraan MA, Jumat, 30 Oktober 2026.
Jadi, sudah terang benderang. MA mengabulkan kasasi HM Subhan, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, mengadili sendiri perkara tersebut, dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Dengan demikian, Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dari Kementerian Pendidikan tentang penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, serta harus ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan, sebagaimana diminta dalam gugatan Subhan.
Kursi kekuasaan Gibran pun kini kehilangan salah satu kaki penyangganya. Sebab, surat itulah yang selama ini menjadi dokumen pengganti ijazah SMA untuk memenuhi persyaratan pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
Ketika MA menyatakan dokumen tersebut tidak sah dan batal -- bukan dibatalkan -- persoalan pencalonan Gibran memasuki babak hukum yang jauh lebih serius. Sangat serius.
Ini bukan lagi sekadar polemik di media sosial tentang riwayat pendidikan seseorang.
Pengadilan tertinggi dalam lingkungan peradilan umum dan tata usaha negara telah mengambil keputusan melalui majelis kasasi. Gugatan yang sebelumnya kandas di PTUN Jakarta dan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta kini justru memperoleh kemenangan di tingkat MA.
Subhan menggugat surat penyetaraan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019.
Ia mengajukan tuntutan agar pengadilan menyatakan surat tersebut tidak sah, batal, memerintahkan penarikannya untuk dimusnahkan, serta menghukum pihak tergugat membayar biaya perkara. MA mengabulkan seluruh gugatan itu.
Perkara ini menyentuh ketentuan yang sangat mendasar. Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden menamatkan pendidikan paling rendah SMA, madrasah aliyah, SMK, atau sekolah lain yang sederajat.
Persyaratan tersebut berlaku bagi setiap orang yang ingin menduduki jabatan tertinggi dalam pemerintahan melalui pemilihan umum.
Pertanyaannya sekarang: dengan batalnya surat penyetaraan itu, dokumen apa yang dapat digunakan Gibran untuk membuktikan bahwa ia memenuhi persyaratan pendidikan tersebut?
Gibran memang pernah menyatakan siap membuka seluruh dokumen pendidikannya. Bahkan, ketika gugatan PTUN Jakarta yang diajukan PT Mercy Toga Kirana dicabut, ia menyayangkan keputusan penggugat.
Ia mengaku telah menyiapkan dokumen pendidikan dari SD hingga perguruan tinggi untuk menghadapi pembuktian di persidangan.
Silakan. Publik tentu menunggu pembuktian itu. Namun, persoalannya sekarang lebih spesifik.
Gibran kini perlu menjelaskan status pendidikan SMA-nya dan menunjukkan dokumen kelulusan yang memenuhi ketentuan undang-undang. Dokumen SD atau perguruan tinggi tidak dengan sendirinya menjawab persoalan keabsahan penyetaraan pendidikan SMA.
Tentu kita harus membedakan dua hal. MA memutus keabsahan surat penyetaraan, bukan menjatuhkan putusan pidana tentang pemalsuan ijazah atau menyatakan seluruh riwayat pendidikan Gibran palsu.
Namun, karena surat tersebut menjadi dokumen persyaratan pencalonannya, pembatalan itu membawa konsekuensi serius yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan bantahan atau pernyataan pers.
Lebih jauh, perkara ini membuka pertanyaan tentang tanggung jawab birokrasi. Kementerian Pendidikan harus menjelaskan dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut.
Dokumen apa yang menjadi bahan pemeriksaan? Siapa yang memverifikasi? Bagaimana kementerian menentukan kesetaraan pendidikan Gibran? Mengapa dokumen yang diterbitkan pejabat negara itu akhirnya dinyatakan tidak sah oleh MA?
KPU pun perlu menjelaskan proses pemeriksaan persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024. Lembaga penyelenggara pemilu memegang tanggung jawab memastikan setiap pasangan calon memenuhi seluruh ketentuan undang-undang.
Pemeriksaan dokumen harus mengikuti standar yang sama, siapa pun nama calon dan siapa pun orang di belakangnya.
Namun, pertanyaan paling besar sekarang menyangkut kelanjutan jabatan Gibran sebagai wakil presiden. Apakah putusan MA otomatis menggugurkan jabatannya?
MA mengabulkan seluruh gugatan pembatalan surat penyetaraan SMA Gibran. Dokumen yang dipakai untuk pencalonan wapres kini dinyatakan tidak sah. Apa konsekuensinya?
Secara konstitusional, jawabannya tidak sesederhana itu. Pasal 7A UUD 1945 mengatur pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.
Pasal 7B menetapkan mekanisme yang harus ditempuh: DPR mengajukan pendapat kepada Mahkamah Konstitusi, MK memeriksa dan memutusnya, kemudian MPR mengambil keputusan sesuai ketentuan konstitusi. 
Artinya, putusan MA tidak otomatis mengosongkan kursi wakil presiden. Namun, putusan tersebut memberikan dasar persoalan hukum yang sangat serius untuk diperiksa dalam kerangka konstitusi.
DPR tidak bisa begitu saja mengabaikannya. Jika bukti menunjukkan Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan, persoalan ini menyentuh langsung ketentuan tentang kelayakan seseorang menduduki jabatan wakil presiden.
Di sinilah DPR harus menjalankan fungsi pengawasannya. Para anggota dewan perlu meminta penjelasan KPU dan kementerian terkait, mempelajari salinan lengkap putusan MA, lalu menilai konsekuensi hukumnya. Mereka tidak boleh membiarkan persoalan sebesar ini mengambang tanpa kepastian.
Gibran sendiri menghadapi pilihan yang tidak ringan. Ia mungkin saja, meskipun sulit, dapat membuktikan bahwa dirinya memenuhi persyaratan pendidikan melalui dokumen yang sah.
Jika bukti itu tak tersedia, ia perlu mempertimbangkan tanggung jawab politik atas pencalonan dan jabatan yang sekarang diembannya.
Saya berpendapat, lebih baik Gibran segera mengunduran diri sebagai salah satu pilihan politik. Sementara itu, mekanisme pemberhentian tetap mengikuti konstitusi.
Peristiwa ini mengingatkan kita bahwa jabatan publik berdiri di atas kepercayaan dan kepastian hukum.
Seorang calon boleh memiliki dukungan partai sebesar apa pun, tetapi persyaratan undang-undang tetap mengikatnya. Kekuasaan tidak boleh menyediakan jalan khusus untuk melewati ketentuan yang berlaku bagi warga negara lainnya.
Kita juga perlu mengingat bahwa persoalan ini bermula dari dokumen yang diterbitkan oleh lembaga pemerintah. Karena itu, tanggung jawab tidak cukup dibebankan kepada pemegang surat.
Pejabat yang menerbitkan dan lembaga yang memeriksa dokumen tersebut harus menjelaskan prosesnya secara terbuka. Negara harus memastikan bahwa administrasi publik tidak tunduk kepada kepentingan politik.
Bayangkan sebuah kursi yang kehilangan salah satu kaki penyangganya. Kursi itu mungkin masih berdiri untuk sementara, tetapi siapa pun yang melihatnya tentu mempertanyakan kekuatan dan kelayakannya.
Begitulah posisi politik Gibran sekarang. Putusan MA belum menjatuhkannya dari jabatan, tetapi telah mengguncang salah satu dasar hukum yang menopang pencalonannya.
Karena itu, kiamat politik Gibran bukan semata-mata soal apakah ia besok masih duduk sebagai wakil presiden. Persoalan sesungguhnya ialah bagaimana ia mempertanggungjawabkan syarat pencalonannya di hadapan hukum dan rakyat.
Jika dokumen pengganti ijazah SMA yang ia gunakan sudah dinyatakan tidak sah, ia harus menunjukkan bukti lain yang dapat menjawab persoalan tersebut.
Palu MA sudah berbunyi. Kini giliran Gibran, KPU, Kementerian Pendidikan, dan DPR menjawab konsekuensi putusan itu.
Jangan sampai hukum berhenti pada selembar amar, sementara persoalan konstitusional yang ditimbulkannya dibiarkan menggantung.
Sebab, dalam sebuah republik, kursi kekuasaan harus berdiri di atas hukum. Bukan hukum yang harus menyesuaikan diri dengan kursi kekuasaan.
Cak AT - Ahmadie Thaha
Ma'had Tadabbur al-Qur'an, 2/11/2026
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar