Esai

Ketenangan yang Dijanjikan, Ketidaktenaganan yang Muncul: Jejer Pewayangan

SW60Plus.com, 02 November 2026, 08:29 WIB
Kabul Budiono
Kabul Budiono
· 33x dilihat

DALAM tradisi pementasan wayang kulit Jawa, sebuah lakon biasanya diawali dengan adegan pembuka atau  jejer. Dalang membuka cerita dengan pasewakan agung atau pegelaran sidang terbuka sebuah kerajaan yang  yang tenteram, damai, tertib, dan sejahtera. Dalam ungkapan pedalangan, janturan atau ungkapan  yang akrab terdengar, antara lain: “Rep sidem data pitana, anenggih negara pundita, negara ingkang kangge purwaning carita.Negri kang ka eka adi dasa purwa....... tok tok tok ”  


Dalam adegan jejer, suasana negara digambarkan berada dalam keadaan baik. Raja menjalankan pemerintahan, pejabat berada pada kedudukannya, dan kehidupan masyarakat berlangsung tenteram. Namun, ketenteraman dalam adegan pembuka bukan berarti perjalanan negara akan selalu bebas dari persoalan. Justru dari suasana yang tenang itulah sebuah cerita kemudian berkembang, menghadirkan berbagai konflik, ujian kepemimpinan, dan persoalan kehidupan yang harus diselesaikan.


Analogi tersebut menarik untuk merefleksikan kehidupan politik Indonesia, setelah melewati Pemilu 2024, ketika semestinya bangsa ini memasuki suasana jejer yang baru. Kontestasi politik telah selesai, presiden dan wakil presiden terpilih telah dilantik, dan seluruh elemen bangsa diharapkan bersatu untuk membangun negara. Suasana ketenangan dan optimisme menjadi modal penting bagi pemerintahan yang baru, dipandu pemimpin baru yang sudah menjanjikan ketenangan dan kesejahteraan.


Janji Mengenai Ketenangan
Pada 25 Oktober 2023, di Indonesia Arena, kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, Gibran Rakabuming Raka, tampil bersama Prabowo Subianto setelah diumumkan sebagai pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju.


Dalam kesempatan tersebut, Gibran menyampaikan kalimat yang kemudian cukup populer dalam pemberitaan media nasional.
“Tenang saja Pak Prabowo, tenang saja Pak, saya sudah ada di sini.”
Kalimat pendek tersebut bukan sekadar ungkapan seorang calon wakil presiden kepada calon presidennya. Dalam suasana politik menjelang Pilpres 2024, kalimat itu menghadirkan pesan kepercayaan diri dan kesiapan untuk mendampingi Prabowo dalam kontestasi politik yang akan berlangsung.


Prabowo tampak menyambut kehadiran Gibran dengan penuh kegembiraan dan keyakinan. Hadirin yang memadati Indonesia Arena, tidak terkecuali para ketua Umum Partai Politik pendukung pasangan Capres Cawapres, kelihatan mukanya sumringah alias cerah ceria bahagia. Pasangan ini kemudian melaju dalam kontestasi Pilpres 2024 dan berhasil memenangkan pemilihan. Kemenangan tersebut tentu menjadi momentum kebahagiaan bagi keduanya dan seluruh kekuatan politik yang mengusung mereka, dan tentu 58 persen pemilihnya.


Pada 20 Oktober 2024, Prabowo dan Gibran resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.


Janji ketenangan yang disampaikan Gibran seolah menemukan bentuknya dalam perjalanan politik tersebut. Prabowo tidak lagi sendirian dalam kontestasi. Gibran telah berada di sampingnya, dan keduanya berhasil mencapai tujuan politik yang diperjuangkan.


Namun, politik sering kali menyimpan ironi. Ungkapan yang dahulu dimaksudkan untuk menghadirkan ketenangan, beberapa tahun kemudian justru berhadapan dengan situasi yang menimbulkan ketidaktenangan.


Ketika Persoalan Lama Kembali Muncul
Persoalan mengenai riwayat pendidikan Gibran sesungguhnya bukan hal baru. Sejak proses pencalonannya sebagai wakil presiden, latar belakang pendidikan dan dokumen penyetaraannya telah menjadi bahan perdebatan publik.


Persoalan tersebut kembali memperoleh perhatian setelah Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung mengeluarkan putusan pada Oktober 2026. Secara khusus, pada 30 Oktober 2026, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi terkait Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran dan menyatakan dokumen tersebut tidak sah serta batal demi hukum.


Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi juga telah memutus permohonan yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran. Meskipun permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon, pertimbangan MK turut menjadi perhatian publik terkait bukti pendidikan yang dipersoalkan.


Kita tidak perlu menguraikan panjang lebar pertimbangan hukum dari berbagai putusan tersebut. Mahkamah telah menjalankan kewenangannya. Hal yang kemudian menjadi perhatian adalah implikasi politik dan kenegaraan dari perkembangan tersebut.


Di tengah masyarakat, muncul kembali pertanyaan mengenai pemenuhan persyaratan pencalonan wakil presiden. Bahkan, berkembang wacana ketidakpercayaan sebagian kalangan, terhadap Gibran yang disertai pembicaraan mengenai kemungkinan pemberhentian dari jabatannya.


Tentu, wacana politik tidak dengan sendirinya menjadi keputusan konstitusional. Pemberhentian presiden atau wakil presiden memiliki mekanisme tersendiri sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Namun, berkembangnya wacana tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini telah melampaui perdebatan administratif mengenai dokumen pendidikan.


Kini, yang dipertaruhkan juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan dan institusi negara.


Persoalan yang Lebih Besar daripada Ijazah
Sesungguhnya, persoalan ini tidak seharusnya berhenti pada perdebatan mengenai selembar ijazah atau surat penyetaraan pendidikan. Yang lebih mendasar adalah bagaimana negara memastikan bahwa setiap orang yang menduduki jabatan publik telah melalui proses yang sesuai dengan ketentuan hukum.


Dalam negara demokrasi, jabatan presiden dan wakil presiden bukan semata-mata hasil kemenangan dalam pemilihan umum. Jabatan tersebut juga membawa tanggung jawab moral, politik, dan konstitusional. Kemenangan dalam pemilu memang memberikan mandat rakyat, tetapi mandat tersebut tidak menghapus kewajiban untuk mempertanggungjawabkan proses yang mengantarkan seseorang ke tampuk kekuasaan.


Karena itu, pertanyaan masyarakat mengenai persyaratan pejabat publik tidak seharusnya dianggap sebagai gangguan terhadap stabilitas pemerintahan. Kritik dan pertanyaan merupakan bagian dari kehidupan demokrasi, sepanjang disampaikan berdasarkan fakta dan tetap menghormati hukum.


Di sisi lain, kita juga perlu menghindari penghakiman politik yang mendahului mekanisme konstitusional. Persoalan ini harus diselesaikan melalui prosedur yang berlaku, bukan melalui tekanan atau pertentangan politik semata.


Apa yang Perlu Ditunjukkan Presiden Prabowo?
Di sinilah kita kembali kepada peristiwa Oktober 2023. Ketika Gibran menyampaikan, “Tenang saja Pak Prabowo, saya sudah ada di sini,” Prabowo tampak bahagia dan percaya diri menyambut kehadiran pendamping politiknya. Keduanya kemudian merasakan kebahagiaan yang lebih besar setelah memenangkan Pilpres 2024.
Kini, ketika muncul persoalan yang menyangkut wakil presidennya dan berkembang wacana ketidakpercayaan publik, apa yang perlu ditunjukkan Presiden Prabowo?


Apakah Presiden cukup menyerahkan persoalan tersebut kepada proses hukum dan menganggapnya sebagai urusan pribadi Wakil Presiden? Ataukah sebagai pemimpin pemerintahan, Presiden perlu menunjukkan sikap kenegarawanan dengan memastikan bahwa persoalan ini ditangani secara terbuka, bertanggung jawab, dan tidak mengabaikan kepentingan publik?


Loyalitas politik kepada seseorang yang telah dipilih sebagai pendamping tentu merupakan bagian dari hubungan politik. Namun, ketika seseorang telah menjadi wakil presiden, persoalannya tidak lagi semata-mata menyangkut hubungan pribadi atau kemitraan politik. Ada kepentingan yang jauh lebih besar, yaitu kehormatan lembaga kepresidenan dan kepercayaan seluruh rakyat.
Karena itu, publik tentu menantikan bagaimana Prabowo menunjukkan kepemimpinannya dalam situasi seperti sekarang.  


Jika dahulu Prabowo menyambut kehadiran Gibran dengan penuh keyakinan, kini publik menantikan bagaimana keyakinan itu diwujudkan dalam sikap kenegarawanan.
Sebab, tanggung jawab seorang presiden bukan hanya menjaga orang-orang yang berada di sampingnya, melainkan menjaga kepercayaan seluruh rakyat yang dipimpinnya.


Siapa yang Harus Menghadirkan Kembali Ketenangan?
Pertanyaan berikutnya adalah siapa yang harus mengambil tanggung jawab untuk menghadirkan kembali ketenangan dalam kehidupan bernegara?


Pemerintah, khususnya kementerian yang terkait dengan penerbitan dokumen penyetaraan pendidikan, perlu memberikan penjelasan secara terbuka dan menindaklanjuti putusan pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat membutuhkan kejelasan, bukan spekulasi yang terus berkembang.


DPR juga perlu menjalankan fungsi pengawasan secara obyektif dan bertanggung jawab. Jika berkembang pendapat mengenai perlunya pemberhentian Wakil Presiden, DPR harus menyikapinya berdasarkan fakta dan mekanisme konstitusional, bukan sekadar mengikuti arus pertentangan politik.


Partai-partai politik, terutama yang berada dalam koalisi pemerintahan, juga mempunyai tanggung jawab untuk mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan kelompok. Jangan sampai persoalan ini justru menjadi ajang saling melindungi atau saling menyalahkan demi kepentingan politik jangka pendek. 


Dengan demikian, menghadirkan kembali ketenangan bukanlah tugas satu orang atau satu lembaga. Ini merupakan tanggung jawab bersama seluruh institusi demokrasi, sesuai dengan fungsi dan kewenangannya masing-masing.


Gibran, Ketenangan yang Harus Dibuktikan
Pada akhirnya, kita kembali kepada ungkapan Gibran pada 25 Oktober 2023: “Tenang saja Pak Prabowo, saya sudah ada di sini.”


Kini, setelah perjalanan politik membawa keduanya ke puncak kepemimpinan nasional, ungkapan tersebut memperoleh makna dan tuntutan yang berbeda. Jika dahulu kehadiran Gibran dimaksudkan untuk memberikan keyakinan kepada Prabowo, kini publik patut bertanya dengan kalimat “ Bagaimana Gibran mempertanggungjawabkan kehadirannya agar tetap mampu menghadirkan ketenangan bagi Prabowo dan bagi kehidupan bernegara?


Gibran tentu perlu menunjukkan bahwa kehadirannya sebagai Wakil Presiden bukan sekadar memenuhi posisi pendamping Presiden. Ia perlu menjawab pertanyaan publik secara terbuka, menunjukkan sikap bertanggung jawab, menghormati proses hukum, dan menjaga kehormatan jabatan yang dipercayakan kepadanya.
Sementara itu, Prabowo sebagai Presiden juga dihadapkan pada tanggung jawab kenegarawanan. Ia perlu menunjukkan bahwa loyalitas politik kepada wakilnya tidak boleh mengesampingkan kepentingan bangsa. Keterbukaan, ketegasan, dan kesediaan memastikan persoalan diselesaikan sesuai hukum merupakan bagian dari tanggung jawab seorang pemimpin terhadap rakyatnya.


Dalam pewayangan, ketenteraman sebuah negara tidak hanya ditentukan oleh kehadiran raja dan para pembantunya, tetapi oleh kemampuan mereka menjaga keadilan, ketertiban, dan kesejahteraan rakyat.


Demikian pula Indonesia. Ketenangan tidak cukup dijanjikan melalui kata-kata. Ia harus dibuktikan melalui sikap, tindakan, dan tanggung jawab para pemimpinnya. Sebab, pertanyaan akhirnya bukan lagi apakah Gibran sudah berada di samping Prabowo, melainkan apakah kehadirannya benar-benar mampu menghadirkan ketenangan bagi Presiden dan seluruh rakyat Indonesia. 


Tentu, pada akhirnya, negara tidak boleh hanya meminta rakyat untuk selalu tenang. Negara harus terlebih dahulu memastikan bahwa rakyat memiliki alasan untuk merasa selalu  tenang. *

Bagikan:

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar

0 / 2000