Ironi Menyakitkan, Dana Bencana pun Dikorupsi
KABAR ini benar-benar ironis. Ketika banyak bencana terjadi di berbagai wilayah Indonesia, tega-teganya penanggungjawab penanggulangan bencana menyelewengkan anggaran siap pakai untuk ditimbun dan dikorupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sebanyak 14 orang diamankan, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian dan pihak swasta. KPK menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan sejumlah emas. Dugaan perkara berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, termasuk yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan.
Inilah ironi yang sulit diabaikan.
Bencana bagi rakyat menjadi berkah bagi mereka yang bermental korup. Bagi korban, bencana adalah kehilangan. Bagi mereka, anggaran kebencanaan justru berpotensi menjadi peluang. Inilah sisi paling menyakitkan dari perkara ini. Bayangkan seseorang yang rumahnya hanyut diterjang banjir. Ia mengungsi, kehilangan pekerjaan, dan menunggu bantuan untuk menyambung hidup. Di tempat lain, anggaran disiapkan agar negara dapat bergerak cepat membantu orang seperti dirinya. Anggaran itu amanat publik untuk menghadapi keadaan darurat.
KPK sejauh ini baru menduga terjadi korupsi dan penyimpangan anggaran. Namun operasi tangkap tangan (OTT) tak akan dilakukan jika indikasi, bahkan bukti, tidak mencukupi. Kita masih menunggu perkembangan kasus ini. Tapi jika anggaran publik itu benar-benar diselewengkan, maka yang dirampas bukan semata-mata uang negara. Yang dipertaruhkan adalah hak korban untuk memperoleh pertolongan yang layak.
Kita menyadari, pengadaan barang dan jasa dalam keadaan darurat menuntut kecepatan. Tidak mungkin pemerintah menunggu bencana selesai untuk membeli kebutuhan korban. Tetapi, apakah kecepatan harus dibayar dengan pengawasan yang longgar? Apakah status darurat bisa berubah menjadi keadaan yang nyaman bagi praktik lancung?
Keadaan darurat justru menuntut tanggung jawab yang lebih besar. Ketika waktu sangat terbatas dan masyarakat sedang menderita, setiap keputusan pengadaan harus semakin berhati-hati, bukan semakin bebas dari pemeriksaan.
Kalau tidak, kita akan menghadapi paradoks yang memalukan: negara bergegas menyelamatkan korban, sementara sistem pengadaannya justru berisiko membuka jalan bagi mereka yang ingin mengambil keuntungan dari keadaan.
Pengawasan
Ada pula pertanyaan yang tak kalah penting: ke mana pengawasan internal selama ini? Bukankah lembaga negara memiliki inspektorat, mekanisme pemeriksaan, dan prosedur pertanggungjawaban anggaran?
Jika dugaan penyimpangan baru terungkap melalui OTT, apakah sistem pengawasan bekerja efektif, atau baru bergerak setelah aparat penegak hukum datang?
Pertanyaan ini tidak berarti bahwa setiap OTT membuktikan kegagalan seluruh sistem. Namun, pemerintah tidak boleh puas hanya dengan pernyataan bahwa proses hukum dihormati. Menghormati proses hukum adalah kewajiban, bukan prestasi yang patut dirayakan.
KPK harus menelusuri aliran uang, proses pengadaan, hubungan dengan penyedia, dan pihak-pihak yang mengambil keputusan. Jangan sampai penanganan perkara hanya berhenti pada beberapa orang, sementara kemungkinan jaringan dan pola penyimpangannya tidak dibongkar. Audit juga diperlukan untuk memastikan apakah barang dan jasa yang dibeli sesuai dengan harga, kualitas, jumlah, serta kebutuhan di lapangan.
Pemerintah harus memastikan bahwa pengadaan darurat tetap cepat, tetapi tidak kehilangan transparansi. Setiap rupiah harus dapat ditelusuri. Setiap keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan. Dan setiap orang yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya harus menghadapi konsekuensi hukum.
Sebab, korupsi tidak menjadi lebih ringan hanya karena dilakukan dalam keadaan darurat. Sebaliknya, jika terbukti menyasar dana kemanusiaan, bobot moralnya justru semakin berat.
Kita sudah terlalu sering mendengar janji memperkuat integritas, memperbaiki tata kelola, dan menutup celah korupsi. Tetapi, jika dugaan penyimpangan terus muncul di berbagai sektor, publik berhak bertanya: berapa banyak lagi peringatan yang diperlukan sebelum pengawasan benar-benar bekerja?
Jangan sampai pemberantasan korupsi hanya menjadi urusan menangkap pelaku setelah uang berpindah tangan, bukan mencegah agar uang rakyat sejak awal tidak disalahgunakan.
Negara boleh kalah cepat menghadapi datangnya bencana alam. Tetapi negara tidak boleh kalah oleh keserakahan orang-orang yang diberi amanat untuk menanganinya.
Dimana Nurani
Banjir bisa menghanyutkan rumah. Gempa bisa meruntuhkan bangunan. Kebakaran hutan bisa melalap lahan dan mengusir masyarakat dari ruang hidupnya. Semua itu sudah cukup menyengsarakan rakyat.
Jangan tambahkan penderitaan mereka dengan dugaan korupsi atas dana yang seharusnya menjadi penyelamat.
Sungguh ironis jika korban bencana harus menunggu bantuan, sementara integritas pengelolaan anggarannya justru dipertanyakan.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan BNPB bukanlah besarnya anggaran yang terserap, banyaknya pengadaan yang diselesaikan, atau panjangnya daftar program yang dilaporkan. Ukurannya adalah seberapa cepat dan layak masyarakat memperoleh pertolongan, serta seberapa bersih uang publik dikelola.
Dana kebencanaan bukan ladang rente. Korban bencana bukan kesempatan bisnis. Dan jabatan publik bukan tiket untuk menikmati penderitaan orang lain.
Sebab, ketika dana untuk menolong korban bencana pun diduga dikorupsi, yang sedang dilanda bencana bukan hanya rakyat. Nurani penyelenggara negaralah yang patut dipertanyakan. *
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar