Ketika Febrie Bebas Borgol dan Rompi Jingga
SEPOTONG fragmen yang mengusik kesadaran publik, baru saja kita saksikan. Seorang pejabat penegak hukum Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), berjalan melintasi sorot kamera di malam yang pekat.
Tak ada rompi warna jingga di tubuhnya. Tak ada borgol yang mengikat kedua pergelangan tangannya. Ia melangkah tegak, mengenakan pakaian rapih, seolah sedang menghadiri rapat dinas. Bukan sedang menjalani pertanggungjawaban di hadapan hukum.
Pemandangan ini terasa anomali. Apalagi bagi mereka yang terbiasa melihat hukum bekerja di jalanan—pada pencuri ayam yang wajahnya lebam, atau pada pencopet angkot yang digiring dengan kepala menunduk dalam lilitan rantai. Situasi ganjil ini barangkali semakin menegaskan satu hal yang sudah lama kita takuti: bahwa hukum, pada titik tertentu, ternyata mengenal kasta. Hukum bisa memperlihatkan wajahnya yang rapuh.
Di ruang publik, simbol sejatinya bukanlah sekadar hiasan. Simbol adalah bahasa tanpa suara yang berbicara langsung kepada rasa keadilan bersama. Ketika seorang tersangka korupsi berjalan tanpa rompi tahanan dan tanpa borgol, ada sebuah narasi yang sedang diselundupkan ke dalam benak kita. Narasi itu berbisik: ia berbeda dari mereka.
Padahal, di kertas, hukum kita menolak diskriminasi visual. Tengok saja Instruksi Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standardisasi Pakaian Tahanan Kejaksaan RI, atau Peraturan Komisi (Perkom) KPK Nomor 05 Tahun 2012. Kedua aturan itu lahir dari rahim yang sama: sebuah kesadaran bahwa mereka yang diduga merampok uang rakyat harus diberi penanda yang jelas. Rompi merah muda itu adalah batas demarkasi moral antara warga negara yang patuh dan pesakitan.
Begitu pula dengan dua lingkaran besi yang mengunci pergelangan tangan. Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor PER-005/A/JA/03/2013 tentang SOP Pengawalan dan Pengamanan Tahanan telah tegas menggariskan: setiap tersangka yang dipindahkan di ruang publik wajib diborgol. Ini bukan sekadar perkara taktik agar tahanan tidak melarikan diri. Borgol merupakan pernyataan hukum bahwa kekuasaan sipil sang pejabat telah dicabut oleh negara.
Namun, mengapa sederet aturan yang hitam-putih itu mendadak menjadi abu-abu ketika menyentuh tubuh seorang pejabat tinggi negara? Mengapa kain poliester menyala dan logam dingin itu enggan singgah di tubuh seorang elite penguasa? Bagaimana rasanya menjadi penonton dari ketidakadilan yang telanjang ini?
Mari kita hadapkan fragmen ini pada cermin realitas sosial di sebelah sana yang jamak terlihat. Coba dibandingkan dengan perlakuan perkara korupsi yang menjerat para kepala daerah, politisi gurem, atau pengusaha yang tak punya "saham" di dalam tubuh institusi penegak hukum.
Kita saksikan seorang bupati dari daerah terpencil, atau seorang pegawai negeri golongan rendah yang terjerat pungli jutaan rupiah, langsung digiring keluar gedung dengan rompi jingga melekat ketat sejak hari pertama pemeriksaan status tersangka mereka diumumkan. Tangan mereka terikat besi, kepala mereka terpaksa menunduk di bawah kawalan ketat aparat bersenjata.
Tak ada ruang untuk negosiasi estetika. Tak ada waktu untuk merapikan kerah kemeja. Hukum bekerja dengan mekanis, dingin, dan tanpa ampun mengekspos aib mereka ke layar televisi pemirsa di seluruh negeri.
Mengapa kontras ini begitu telanjang? Di sinilah teater hukum mementaskan ironinya. Hukum tertulis selalu menyisakan celah, sebuah ruang gelap bernama "diskresi subyektif penyidik". Alasan prosedural dideretkan untuk membenarkan mengapa para tersangka korupsi harus diborgol, tapi ada seseorang yang boleh melenggang bebas. Hukum memang selalu punya gudang penuh istilah latin dan kalimat bersayap untuk membenarkan ketimpangan di lapangan.
Namun, keadilan tak bersemayam di dalam pasal-pasal atau dokumen prosedur tetap. Keadilan tinggal di dalam persepsi orang-orang yang sehari-hari merasa tak berdaya di hadapan kekuasaan. Ketika asas equality before the law—kesetaraan di hadapan hukum—hanya menjadi hafalan wajib mahasiswa semester satu di fakultas hukum, maka teks-teks hukum itu berubah menjadi kertas kosong yang kehilangan jiwanya.
Michel Foucault, pemikir Prancis yang sangat berpengaruh pada abad ke-20, yang gemar menguliti kuasa, pernah menulis dalam Discipline and Punish tentang bagaimana tubuh manusia diorganisasikan oleh negara. Tubuh narapidana adalah wilayah tatkala negara memamerkan kedaulatannya. Disiplin itu ditunjukkan lewat seragam dan rantai. Borgol adalah perpanjangan tangan negara yang tegas mengatakan: “Tubuhmu kini bukan milikmu lagi, ia milik hukum.”
Maka, ketika seseorang yang berada dalam pusaran perkara besar dibiarkan berjalan melenggang dengan tangan bebas melambai, negara seolah sedang ragu mengklaim tubuh itu. Ada rasa segan yang ganjil. Ada rasa hormat yang tersisa dari para penegak hukum kepada sejawat atau elite mereka. Lembaga yang seharusnya menjadi panglima dalam memberantas korupsi, justru terlihat gamang menghadapi bagian dari dirinya sendiri. Aparat hukum tiba-tiba kehilangan keberanian menatap lingkaran kekuasaan yang mengitarinya.
Dampak sosialnya sungguh mengerikan. Publik menyaksikan bahwa hukum sipil bisa ditekuk oleh status sosial dan jabatan. Dalam situasi ini yang runtuh bukan sekadar wibawa lembaga peradilan, melainkan social contract—kontrak sosial yang merekatkan kita sebagai sebuah bangsa.
Thomas Hobbes, filsuf Inggris pada abad ke-17, pernah mengingatkan bahwa tanpa hukum yang dipercaya dan ditaati bersama, masyarakat akan jatuh ke dalam kondisi bellum omnium contra omnes—perang semua melawan semua. Tersebab hukum diciptakan agar manusia tidak saling memangsa. Namun, syarat mutlak agar hukum berfungsi adalah kepercayaan (trust). Tatkala kepercayaan itu menguap, lalu apa yang masih tersisa?
Mungkin sinisme yang akut. Bagi seorang buruh tani yang tanahnya digusur, atau seorang sopir truk yang harus membayar pungli, melihat ketimpangan ini melahirkan kesimpulan berbahaya: bahwa aturan hanyalah jaring laba-laba. Ia hanya mampu menangkap lalat-lalat kecil yang lemah, namun akan robek dan hancur berantakan ketika ditabrak tawon-tawon besar yang berkuasa.
Bisa gawat jikalau masyarakat sudah sampai pada titik sinisme tertinggi. Mereka tak lagi melihat hukum sebagai pelindung, melainkan sebagai alat penindas. Dampaknya nyata dalam kehidupan sehari-hari: lahirnya budaya main hakim sendiri, apatisme terhadap pemilu, hingga pembangkangan sipil yang tak patuh pada aturan negara. Mengapa rakyat harus patuh membayar pajak atau menaati lampu lalu lintas, jika mereka yang berada di puncak piramida kekuasaan bisa mengangkangi prosedur hukum tanpa kehilangan kehormatan visualnya?
Ketimpangan antara idealisme hukum dan realitas lapangan ini bukan sekadar masalah estetika formil. Ini adalah pembusukan moral atas sebuah institusi. Ketika penegak hukum gagal menunjukkan sikap konsisten terhadap aturan yang mereka bikin, maka mereka sedang merobek legitimasi negara dengan tangan mereka sendiri.
Kita merindukan tegaknya hukum yang tak pandang bulu. Hal itu ditandai ketika seorang pejabat tinggi bisa duduk di kursi pemeriksaan dengan kerentanan yang sama seperti rakyat jelata. Kita merindukan ketegasan yang lahir dari kesadaran bahwa hukum ada untuk melindungi yang lemah dan membatasi yang kuat. Bukan sebaliknya.
Sebab itu mari kita rawat bersama sistem hukum yang berkeadilan, sehat dan digdaya. Kita tentunya ingin membangun sebuah republik yang kokoh atas dasar keadilan bagi semua. Bukan tunduk pada oligarki hukum melalui jeratan pasal-pasal yang timpang dan ganjil saat diterapkan: hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Borgol dan rompi tahanan mungkin hanyalah benda mati: kain poliester tipis dan dua lingkaran besi. Namun, ketika dinafikan pada tubuh seorang pejabat yang diperiksa, apalagi sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, sesungguhnya kita sedang melihat lubang besar dalam sistem peradilan. Sebuah lubang galian yang jika terus dibiarkan, akan menelan habis sisa-sisa kepercayaan kita pada kata "keadilan".*
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar