Esai

Ketika Rekening Ikut Dibungkam

SW60Plus.com, 24 Agustus 2026, 19:45 WIB
Budiman Tanuredjo
Budiman Tanuredjo
· 543x dilihat

ADA banyak cara membungkam suara warga. Pada masa lalu, caranya relatif mudah dikenali. Surat kabar dibredel. Aktivis ditangkap. Demonstrasi dibubarkan. Buku dilarang. Orang yang terlalu keras mengkritik kekuasaan bisa dipanggil aparat. Pembungkaman punya wajah yang jelas. Demokrasi mengubah banyak hal. Orang boleh berdemonstrasi. Media bebas memberitakan. Kritik kepada presiden berseliweran setiap hari di media sosial.  Tetapi kebebasan tidak hanya ditentukan oleh apakah seseorang boleh berbicara. Kebebasan juga ditentukan oleh apakah seseorang punya kemampuan  menggunakan haknya.

Karena itu saya terusik membaca persoalan rekening Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu. Rekeningnya di Bank Mandiri yang berisi sekitar Rp 80,9 juta tidak dapat digunakan. Di dalamnya terdapat uang pribadi dan sumbangan masyarakat untuk membiayai perjalanan, konsumsi, penginapan, dan berbagai kebutuhan warga Pati yang hendak menyampaikan aspirasi di Jakarta.

Bank Mandiri menyebut rekening tersebut diblokir atas permintaan penegak hukum. PPATK menyatakan tidak meminta pemblokiran. Polda Metro Jaya memberikan terminologi berbeda. Polisi mengatakan bukan meminta "pemblokiran", melainkan "penundaan transaksi" selama lima hari kerja. Di sinilah persoalannya menjadi lebih besar daripada Rp 80,9 juta.

Pemblokiran atau Penundaan?
Pemblokiran punya konsekuensi hukum. Penundaan transaksi  mempunyai dasar, prosedur, pejabat yang berwenang, dan persyaratan hukum tertentu. Karena itu perbedaan keterangan antara bank dan kepolisian tjangan  dianggap sebagai persoalan semantik. Publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. 
Persoalan ini bukan soal rekening Supriyono dengan Bank Mandiri. Akan tetapi kepercayaan masyarakat pada perbankan. Bisnis perbankan adalah bisnis kepercayaan. Sekali kepercayaan tercederai, situasinya akan menjasi sensitive. Dalam perbakan dikenal  kerahasiaan perbankan. Sekali kerahadiaan perbankan ditabrak, akan berdampak besar pada industri kekuangan.


Dan yang paling penting: apa hubungan uang dalam rekening tersebut dengan tindak pidana yang sedang ditangani? Pertanyaan itu penting karena penjelasan kepolisian justru memunculkan pertanyaan berikutnya. Polisi dikabarkan masih akan meminta keterangan pemilik rekening, menelusuri aliran dana, dan berkoordinasi dengan sejumlah lembaga. Disebut pula kemungkinan adanya uang yang berasal dari judi daring, narkotika, atau pihak tertentu yang ingin "membuat Jakarta tidak aman".


Semua itu tentu boleh diselidiki jika memang terdapat indikasi awal yang memadai. Tetapi logika negara hukum tidak boleh dibalik. Jangan menahan uang terlebih dahulu, kemudian mencari tindak pidananya belakangan. Negara hukum bekerja dari dugaan tindak pidana menuju tindakan hukum. Bukan dari tindakan hukum menuju pencarian dugaan tindak pidana. Perbedaannya kelihatannya tipis. Sesungguhnya di sanalah batas antara rule of law dan kesewenang-wenangan berada.


Ancaman Keamanan?
Ada satu frasa lain yang perlu diperhatikan: "membuat Jakarta tidak aman". Kata "aman" memang terdengar baik. Siapa yang tidak menginginkan Jakarta aman? Tetapi sejarah kekuasaan mengajarkan bahwa kata-kata yang tampaknya netral dapat mempunyai akibat politik ketika definisinya sepenuhnya berada di tangan negara. Apa yang dimaksud tidak aman? Membawa senjata tentu dapat mengancam keamanan. Melakukan kekerasan juga dapat mengancam keamanan. Tetapi datang ke Jakarta untuk menyampaikan pendapat? Mengumpulkan uang untuk menyewa bus? Membeli makanan bagi demonstran? Bahwa ada risiko terhadap keamanan iya.


Di negara demokratis, semua itu semestinya dibaca pertama-tama sebagai bagian dari aktivitas warga negara. Demonstrasi bukan kejahatan. Mengkritik pemerintah tidak dilarang.. Dan membantu biaya warga untuk menyampaikan pendapat tidak dengan sendirinya merupakan pembiayaan tindakan kriminal. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.


Tetapi hak konstitusional itu akan menjadi  formal apabila negara berkata, "Silakan berdemonstrasi," sementara sarana yang memungkinkan demonstrasi berlangsung justru diputus. Orang boleh datang ke Jakarta. Tetapi uang untuk membeli tiket tidak bisa digunakan. Orang boleh berdemonstrasi. Tetapi uang untuk membeli makan tidak dapat dicairkan. Orang boleh menginap. Tetapi rekening untuk membayar penginapan tidak dapat diakses. Secara formal tidak ada demonstrasi yang dilarang. Secara substantif, kemampuan berdemonstrasi bisa dilumpuhkan.


Pembungkaman Zaman Baru
Inilah yang seharusnya membuat kita waspada. Pembatasan kebebasan dalam demokrasi modern tidak selalu berbentuk larangan. Kekuasaan tidak harus mengatakan: "Anda dilarang berdemonstrasi." Cukup membuat biaya untuk berdemonstrasi menjadi sangat mahal. Tidak harus membubarkan organisasi. Cukup mempersulit sumber dayanya.


Tidak perlu menangkap aktivis. Cukup membuat orang yang membantu aktivis mulai berpikir dua kali. Di situlah muncul apa yang dalam studi kebebasan sipil dikenal sebagai chilling effect. Orang akhirnya membatasi dirinya sendiri bukan karena secara eksplisit dilarang, tetapi karena takut terhadap konsekuensi yang mungkin muncul.
Bayangkan apabila orang yang menyumbang Rp100.000 untuk membantu demonstrasi kemudian khawatir rekeningnya akan diperiksa. Bayangkan seorang pemilik warung berpikir dua kali menerima transfer pembayaran konsumsi peserta aksi. Bayangkan sopir bus khawatir rekeningnya ikut ditelusuri karena mengantar demonstran. Tidak ada undang-undang yang melarang mereka. 


Dari Pati ke Mana-mana
Kasus ini jangan hanya dilihat sebagai persoalan warga Pati. Hari ini mungkin rekening untuk membiayai demonstrasi. Besok persoalannya bisa melebar. Masyarakat mengumpulkan dana untuk korban bencana. Warga membantu biaya pengobatan tetangganya. Kelompok masyarakat sipil mengumpulkan bantuan bagi korban pelanggaran HAM. Mahasiswa melakukan urunan untuk mengadakan aksi. Jurnalis menggalang solidaritas untuk rekannya.


Indonesia mempunyai tradisi sosial yang sangat panjang tentang urunan. Kita mengenalnya sebagai gotong royong. Teknologi hanya mengubah caranya. Dahulu uang dimasukkan ke kotak. Sekarang ditransfer melalui rekening. Jangan sampai perubahan teknologi membuat gotong royong warga tiba-tiba diperlakukan seolah-olah aktivitas keuangan yang mencurigakan.


Tentu saja pengumpulan dana publik tidak berada di luar hukum.Transparansi diperlukan. Akuntabilitas diperlukan. Jika ada indikasi pencucian uang, penipuan, pendanaan kejahatan, atau penyalahgunaan sumbangan, aparat wajib bertindak. Tetapi justru karena kewenangan negara sangat besar, standar pembuktiannya harus jelas. Semakin besar kekuasaan negara memasuki ruang privat warga, semakin tinggi pula tuntutan akuntabilitasnya.


Bank Hidup dari Kepercayaan
Ada aktor lain dalam persoalan ini: Bank Mandiri. Bank mungkin mengatakan bahwa tindakannya dilakukan atas permintaan aparat. Tetapi bank bukan sekadar brankas yang menjalankan setiap permintaan yang datang. Bank adalah institusi yang terikat hukum dan mempunyai kewajiban melindungi nasabahnya.


Karena itu bank perlu memastikan: apakah permintaan tersebut datang dari pejabat yang berwenang? Apakah dasar hukumnya terpenuhi? Apakah menggunakan dasar hukum UU Tindak Pidana Pencucian Uang atau menggunakan KUHAP? Apakah prosedurnya dijalankan? Apakah nasabah memperoleh pemberitahuan sebagaimana mestinya? 


Pertanyaan ini penting karena bisnis perbankan sebenarnya menjual satu komoditas yang tidak terlihat: kepercayaan. Kita menyimpan uang di bank karena percaya uang itu aman. Kita menerima gaji melalui bank karena percaya dapat mengambilnya ketika diperlukan. Kita melakukan transaksi digital karena percaya bank tidak akan menghalangi akses terhadap uang kita tanpa alasan hukum yang sah. Sekali kepercayaan itu retak, persoalannya tidak lagi mengenai satu rekening.


Orang mulai bertanya: Apakah uang saya benar-benar aman jika suatu hari saya berbeda pendapat dengan pemerintah? Ketika saya berbeda pendapat dengan bupati? Dengan gubernur? Terus aparat penegak hukum minta rekening ditunda.  Pertanyaan semacam itu seharusnya tidak pernah muncul dalam sistem perbankan yang sehat. Karena itu Bank Mandiri berkepentingan menjelaskan kasus ini secara terbuka. Bukan semata-mata untuk membela dirinya, tetapi untuk menjaga kepercayaan seluruh nasabah.


Polisi mempunyai tugas yang tidak ringan.Jika memang terdapat transaksi mencurigakan, aliran dana kejahatan, pendanaan kekerasan, narkotika, judi daring, atau tindak pidana lainnya, polisi bukan hanya berhak menyelidiki. Polisi wajib menyelidikinya. Masyarakat sipil tidak boleh menggunakan kebebasan berpendapat sebagai tameng untuk melindungi tindak pidana. Tetapi prinsip yang sama berlaku sebaliknya. Negara tidak boleh menggunakan penegakan hukum sebagai pintu belakang untuk membatasi kebebasan berpendapat. Karena itulah yang kita perlukan bukan saling menuduh. Yang kita perlukan adalah transparansi. Polda Metro Jaya dapat menjelaskan dasar tindakannya.


Bank Mandiri dapat membuka prosedur yang digunakannya. PPATK dapat menjelaskan apakah mekanisme yang ditempuh sesuai dengan rezim pencegahan pencucian uang. OJK dapat memastikan perlindungan nasabah berjalan. Komnas HAM dan Ombudsman dapat melihat apakah terdapat persoalan hak asasi atau maladministrasi. Biarkan institusi bekerja. Tetapi biarkan pula publik mengawasi institusi.


Usul saya. Tidak perlu ada pemblokiran atau penundaan transaksi. Langkah itu membuat citra buruk pemerintah. Aksi penyampaian pendapat justru harus dikawal karena itu diatur dalam teks konstitusi. Pemblokiran atau penundaan rekening hanya akan menambah krisis kepercayaan kelas menengah pada perbankan dan pemerintah. Reputasi Bank Mandiri remuk redam karena langkah kepolisian. Biaya pemulihan Bank Mandiri dan perbankan Indonesia akan lebih mahal daripada jumlah rekening yang diblokir…
Kasihan negeri ini….

Bagikan:

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar

0 / 2000