Esai

Kisah Bungker Pejabat

SW60Plus.com, 14 Juli 2026, 08:14 WIB
Budiman Tanuredjo
Budiman Tanuredjo
· 463x dilihat

KEPALA Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin tampil ke depan publik. Kapolri mendatangi  Jaksa Agung dan menyampaikan pesan: kedua lembaga itu solid. Jangan pernah berpikir ada rivalitas di antara mereka. Pesan itulah yang kiranya akan disampaikan. Ada perdamaian. 

Hubungan antara Polri dan Kejaksaan merenggang menyusul aksi heroik penggeledahan di sejumlah tempat yang terafiliasi dengan bekas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Ditemukan emas 74 kilogram, dan mata uang asing Singapura dan Amerika serta rupiah yang jumlahnya sekitar Rp 474 miliar. Itu baru yang diumumkan. Menyusul kemudian muncul pemberitaan bahwa kejaksaan agung akan menyusur SPPG di Jawa Tengah, termasuk yang dikelola oleh Polri.

Langkah itu bagus. Penyusuran SPPG bermasalah harus dilakukan. Makan Bergizi Gratis terlanjur menjadi bancakan uang rakyat berkedok gizi. Namun seiring dengan perkembangan penyelidikan,  semua langkah itu berhenti. Febrie Adriansyah mundur sebagai JAM Pidsus, ditetapkan sebagai tersangka, namun kasusnya diserahkan ke Kejaksaan Agung. Febrie kabarnya sudah dicekal. Tapi dimana Febrie tidak diketahui publik? Apakah dia masih di Indonesia?

Penyerahan perkara Febrie ke Kejaksaan memang janggal. Sama halnya dengan penetapan tersangka Febrie sebelum diperiksa oleh Polri. Ada pertanyaan di sana: bagaimana Polri menetapkan tersangka sementara Febrie belum pernah diperiksa? Ada juga pertanyaan lain, apakah pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung sebagai bentuk P-21 sebagai tanda berkas telah siap disidangkan atau memang mempersilakan kejaksaan agung menindaklanjuti penyidikan terhadap Febrie.


Patut diduga di balik pelimpahan kasus ke kejaksaan adalah kepentingan politik! Di titik inilah akal sehat publik mulai terusik. Seandainya perkara dilimpahkan ke KPK lebih masuk akal.


Bagaimana mungkin perkara yang melibatkan seorang pejabat tinggi Kejaksaan diserahkan kepada institusi yang selama ini dipimpinnya sendiri? Meskipun mekanisme hukum memiliki dasar normatif, secara etika publik keputusan tersebut membuka ruang konflik kepentingan yang sulit diabaikan. Dalam negara hukum, keadilan tidak cukup hanya ditegakkan. Keadilan juga harus tampak ditegakkan (justice must not only be done, but must also be seen to be done). Dan itu akan menjadi jebakan bagi kejaksaan agung maupun pemerintahan sendiri.
Yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang pejabat, melainkan kredibilitas seluruh sistem penegakan hukum.


Peristiwa itu mengingatkan saya saat KPK dan Polri berebut kewenangan untuk memeriksa mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo. KPK dan Polri sama-sama merasa berwenang. Terjadi “Cicak-Buaya 2” di tahun 2012. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memanggil Pimpinan KPK dan Kapolri Timur Pradopo ke Istana. Dan Presiden Yudhoyono memutuskan: kasus simulator SIM yang melibatkan Djoko Susilo ditangani KPK. Proses berlanjut dan Djoko Susilo dihukum.


Merujuk pada kasus Djoko Susilo, penyerahkan perkara Febrie patut diduga melibatkan otoritas lebih tinggi. Dalam bahasa politik itu itu adalah political settlement antar elite. Political settlement boleh-boleh saja dilakukan tapi tidak boleh mengorbankan penegakan hukum. Ketika bangsa ini dikepung korupsi momen jaksa Febrie dengan bungker-bungker emas dan valuta asing adalah momentum untuk membersihkan republik dari setan dan iblis korupsi, meminjam istilah Hashim Djojohadikusomo.

Momentum Febrie dan sejumlahnya Zarof Ricar, bekas Pejabat MA, adalah momentum untuk membersihkan bangsa dari perilaku korup. Sayang memang, kasus Zarof tidak dijadikan titik pangkal pembersihan namun didekati dengan pendepatan yuridis formal dan akibatnya bungker-bungker pejabat bermunculan.

Biarkanlah bungker-bungker pejabat dibongkar untuk membersihkan negeri ini dari korupsi yang telah mengepung negeri. Dari Gedung Bundar yang tengah disoroti, pusat Badan Gizi Nasional, gubernur dan bupati di seluruh Indonesia, adalah wujud kehancuran negeri digerogori korupsi.

Pemerintahan ini baru berjalan dua tahun. Tapi terasa begitu kedodoran dalam tata kelola.


Di sisi lain, berbagai perkara korupsi yang telah lebih dahulu menyita perhatian publik juga belum selesai. Penyidikan dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional diperkirakan terus berkembang setelah menyeret pejabat tinggi dan membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain. Publik juga menunggu perkembangan penyelidikan dugaan korupsi di sektor imigrasi, bea cukai, serta pengusutan kuota haji.


Jika seluruh perkara besar ini bergerak bersamaan, maka pekan ini akan menjadi ujian terhadap konsistensi negara dalam menjalankan prinsip equality before the law. Apakah hukum benar-benar berlaku sama bagi semua, atau masih dipengaruhi oleh posisi dan kekuasaan para pelakunya? Atau yang sebenarnya terjadi adalah penggunaan pasal-pasal hukum untuk kepentingan politik?*

Bagikan:

Komentar 2

B
Bayuntoro 14 Juli 2026, 17:27

Ya , Indonesia darurat korupsi , dgn Mega korupsi yg banyak ditemukan setelah menara Telkomsel, Pertamina ,timah , kini MBG dan bunker Jampidsus. Perang terhadap korupsi saatnya dilakukan dengan memeriksa semua kediaman dan rumah semua pejabat dan terutama mantan pejabat terhadap brankas brankas yg bikin masyarakat melongo.. katanya penegak hukum namun berakhir dgn masalah hukum. Dulu mungkin dipuja, bila ditemukan brankas yg tidak masuk akal maka bisa tercapai pertobatan nasional. Ternyata?


B
Budiman Tanuredjo 15 Juli 2026, 07:09

ngeri negara ini mas bayu. mari kita perbaiki bersama sama sejauh kita bisa

Tulis Komentar

0 / 2000