Esai

Kudatuli, Londo Ireng, dan Ujian Demokrasi

SW60Plus.com, 27 Juli 2026, 08:45 WIB
Budiman Tanuredjo
Budiman Tanuredjo
· 286x dilihat

SENIN, 27 Juli 2026, genap tiga puluh tahun Peristiwa 27 Juli 1996 atau yang dikenal sebagai Kudatuli (Kerusuhan Dua Puluh Tujuh Juli). Tiga dekade lalu, kantor PDI di Jalan Diponegoro No. 58, Jakarta, diserbu oleh kelompok massa yang didukung aparat keamanan. Kantor itu menjadi ruang perlawanan pendukung Megawati Soekarnoputri terhadap rezim Orde Baru. Penyerbuan tersebut memicu kerusuhan di berbagai sudut Jakarta. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat sedikitnya lima orang tewas, puluhan luka-luka, dan banyak lainnya mengalami penangkapan serta kehilangan kebebasan.


"Kudatuli adalah salah satu serangan paling brutal terhadap demokrasi pada masa Orde Baru," ujar pemikir kebhinekaan Sukidi Mulyadi dalam refleksi 30 Tahun Kudatuli di Jakarta. Penilaian itu tidak berlebihan. Kudatuli bukan sekadar konflik internal sebuah partai politik, melainkan gambaran bagaimana negara menggunakan kekuasaan untuk membungkam oposisi dan mengendalikan ruang publik.


Menjelang kejatuhan Orde Baru, kehidupan pers berada di bawah kontrol yang sangat ketat. Redaksi media tidak bebas menentukan judul maupun pilihan kata. Bahkan nama "Megawati Soekarnoputri" dilarang muncul; media dipaksa menggunakan sebutan "Megawati Taufik Kiemas". Bahasa menjadi instrumen kekuasaan. Melalui pengendalian informasi, rezim berusaha membentuk persepsi publik sekaligus menyingkirkan narasi yang dianggap mengancam legitimasi pemerintah.


Dalam konteks itu, Orde Baru juga membangun narasi mengenai adanya "setan gundul" sebagai dalang kerusuhan. Ketua Umum Partai Rakyat Demokratik (PRD), Budiman Sudjatmiko, dipidana dengan tuduhan subversi. Sejumlah aktivis PRD lainnya diburu dan ditangkap. Tiga puluh tahun kemudian, ironi sejarah muncul ketika Budiman justru menjadi bagian dari pemerintahan.


Namun persoalan terbesar Kudatuli bukan hanya kekerasan yang terjadi. Yang lebih mendasar adalah tidak adanya pertanggungjawaban hukum yang memadai. Impunitas menjadi pola yang berulang dalam sejarah politik Indonesia. Pelanggaran hak asasi manusia yang berat sering kali berlalu tanpa penyelesaian, sementara para pelakunya tidak pernah benar-benar dimintai pertanggungjawaban. 


Dalam peringatan Kudatuli tahun ini, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali mempertanyakan hal yang sama. "Siapa yang memerintahkan penciptaan konflik di internal PDI? Siapa yang merancang pembunuhan demokrasi?" Terlepas dari konteks politik yang melingkupinya, pertanyaan tersebut sesungguhnya menyentuh persoalan yang lebih mendasar: apakah negara memiliki keberanian menyelesaikan pelanggaran politik masa lalu secara adil dan terbuka?


Dua tahun setelah Kudatuli, Indonesia diguncang kerusuhan 12–14 Mei 1998 yang mengakhiri kekuasaan Presiden Soeharto setelah 32 tahun memimpin. Empat belas menteri mengundurkan diri dan Soeharto akhirnya meletakkan jabatan. Namun, sebagaimana Kudatuli, tragedi Mei 1998 juga meninggalkan luka yang hingga kini belum sepenuhnya memperoleh penyelesaian hukum.


Reformasi kemudian membuka babak baru. Presiden B.J. Habibie melakukan liberalisasi politik secara cepat: membebaskan pers, membuka ruang bagi pembentukan partai-partai politik, memperluas kebebasan berkumpul dan berpendapat, serta menghapus berbagai pembatasan politik Orde Baru. Pada masanya banyak orang meremehkan Habibie. Namun perjalanan sejarah menunjukkan bahwa ia menjadi salah satu arsitek penting demokrasi Indonesia modern. Habibie memahami bahwa kebebasan sipil, kebebasan berpendapat, dan kebebasan pers bukanlah ancaman bagi negara, melainkan fondasi negara demokrasi yang menghormati hak asasi manusia.


Filsuf Jürgen Habermas menyebut ruang semacam itu sebagai public sphere, ruang publik tempat warga negara dapat berdialog, mengkritik, dan mengawasi kekuasaan secara bebas. Demokrasi memperoleh legitimasi bukan karena berhasil membungkam kritik, melainkan karena mampu menjawab kritik dengan argumentasi yang rasional. Pers, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan warga negara menjadi bagian penting dari ruang publik tersebut.


Tiga puluh tahun setelah Kudatuli, demokrasi Indonesia memang masih berdiri, tetapi mulai menghadapi berbagai ujian. Kritik semakin sering dipersepsikan sebagai sikap anti-negara. Mereka yang menyampaikan pandangan berbeda kadang dipersilakan "pergi ke luar negeri". Akademisi, aktivis masyarakat sipil, organisasi nonpemerintah, bahkan wartawan dan jurnalis kritis diberi label sebagai "londo ireng".


Secara historis, istilah londo ireng merujuk pada orang yang dianggap mengabdi kepada kepentingan kolonial atau kekuatan asing dengan mengkhianati bangsanya sendiri. Ketika istilah tersebut digunakan dalam ruang politik kontemporer, maknanya bergeser menjadi pelabelan terhadap pihak-pihak yang menyampaikan kritik. Dalam ilmu politik, pelabelan seperti ini dikenal sebagai delegitimization of dissent, yakni upaya melemahkan kredibilitas pengkritik tanpa menjawab substansi kritiknya.


Padahal, kritik merupakan bagian inheren dari demokrasi. Dalam praktik jurnalistik, kritik bukanlah tindakan permusuhan terhadap negara. Kritik adalah bentuk pengawasan publik (social accountability). Pers menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketika media mengkritik pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis, misalnya, kritik tersebut lahir dari fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik. Ketika kemudian muncul dugaan korupsi dalam pelaksanaan program tersebut, kritik itu justru memperoleh relevansinya. Demikian pula ketika media secara konsisten mengungkap praktik korupsi, penyalahgunaan kewenangan, maupun lemahnya integritas aparat penegak hukum. Kritik semacam itu bukan propaganda, melainkan bagian dari mekanisme akuntabilitas dalam negara demokrasi.


Peringatan Kudatuli juga penting dilihat dalam konteks global. Dalam satu dekade terakhir, berbagai penelitian menunjukkan bahwa banyak negara mengalami kemunduran demokrasi (democratic backsliding). Ilmuwan politik Nancy Bermeo menjelaskan bahwa kemunduran demokrasi masa kini jarang terjadi melalui kudeta militer seperti pada abad ke-20. Demokrasi lebih sering melemah secara bertahap melalui pelemahan lembaga-lembaga pengawas, pembatasan ruang kritik, tekanan terhadap masyarakat sipil, dan delegitimasi media yang kritis.


Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt dalam How Democracies Die melengkapi analisis tersebut. Mereka menunjukkan bahwa demokrasi modern lebih sering mati secara perlahan melalui mekanisme yang tampak legal dan konstitusional. Pemerintah yang lahir dari pemilu tetap dapat mengikis kualitas demokrasi dengan melemahkan mekanisme checks and balances, mempersempit ruang oposisi, dan membangun narasi bahwa kritik terhadap pemerintah identik dengan ancaman terhadap negara. Proses ini mereka sebut sebagai democratic erosion.


Levitsky dan Ziblatt juga mengingatkan adanya empat gejala awal kemunduran demokrasi: penolakan terhadap aturan main demokrasi; delegitimasi lawan politik; toleransi terhadap kekerasan politik; serta kecenderungan membatasi kebebasan sipil, termasuk kebebasan pers dan kebebasan berpendapat. Keempat indikator tersebut bukanlah alat untuk memberi cap kepada suatu pemerintahan, melainkan menjadi pengingat bahwa demokrasi membutuhkan kewaspadaan terus-menerus agar tidak terkikis sedikit demi sedikit.


Karena itu, memperingati tiga puluh tahun Kudatuli seharusnya tidak berhenti pada mengenang sebuah tragedi. Peringatan ini menjadi momentum untuk bertanya kepada diri sendiri: apakah demokrasi Indonesia masih memiliki keberanian menerima kritik sebagai bagian dari kehidupan bernegara?


Demokrasi tidak hanya diukur dari penyelenggaraan pemilu yang bebas. Demokrasi juga diukur dari keberanian negara menghormati kebebasan berpendapat, dari kesediaan pemerintah mendengar suara yang berbeda, dari independensi pers, dan dari kemampuan penegak hukum memperlakukan setiap warga negara secara setara di hadapan hukum.


Sejarah Kudatuli mengingatkan bahwa ketika kritik dibungkam, demokrasi mulai kehilangan ruhnya. Tiga puluh tahun kemudian, pertanyaan yang paling relevan bukan lagi apakah Indonesia adalah negara demokrasi. Pertanyaannya adalah: apakah kita masih setia menjaga nilai-nilai demokrasi yang lahir dari pengorbanan Reformasi?
Sebagaimana diingatkan Sukidi Mulyadi, setiap rezim yang membangun politik ketakutan pada akhirnya hanya dapat dilawan oleh warga negara yang berani mengatakan kebenaran. *

Bagikan:

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar

0 / 2000