Esai

Menimbang Pernyataan Presiden soal 'Londo Ireng' #301

SW60Plus.com, 17 Agustus 2026, 17:28 WIB
Primus Dorimulu
Primus Dorimulu
· 25x dilihat

PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto tentang sebagian wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat yang dikaitkannya dengan istilah “londo ireng” telah menimbulkan perdebatan. Pernyataan itu disampaikan Presiden pada puncak peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center, 23 Juli 2026. Sejumlah organisasi jurnalis kemudian memprotesnya. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama lima organisasi jurnalis dan media bahkan meminta Presiden meminta maaf karena menilai pelabelan tersebut dapat merendahkan dan mendelegitimasi profesi wartawan. (AJI⁠)

Kritik itu perlu didengar. Presiden Republik Indonesia bukan hanya kepala pemerintahan. Ia juga kepala negara. Setiap kata seorang Presiden mempunyai resonansi jauh lebih besar dibandingkan ucapan warga biasa, pengamat, bahkan politisi. Karena itu, penggunaan istilah yang secara historis mempunyai konotasi pengkhianatan atau keberpihakan kepada penjajah memang selayaknya dilakukan dengan sangat hati-hati, terutama jika diletakkan berdekatan dengan penyebutan profesi seperti wartawan.

Namun, adil juga berarti kita tidak tergesa-gesa menyimpulkan bahwa Presiden sedang menyatakan permusuhan terhadap pers. Sebelum menghakimi sebuah kalimat, kita perlu berusaha memahami konteks dan maksud yang hendak disampaikan. Kritik terhadap pilihan kata Presiden tetap sah, tetapi kritik yang beradab seharusnya membedakan antara mengkritik diksi dan menuduh niat.

Saya tidak yakin Presiden Prabowo sedang berada dalam posisi menyepelekan peranan media massa, apalagi bermaksud memusuhi pers Indonesia secara keseluruhan. Prabowo berkali-kali mengedepankan pentingnya memperbanyak kawan dan menghindari permusuhan. Karena itu, sulit membayangkan Presiden sengaja hendak menjadikan ribuan perusahaan pers dan puluhan ribu wartawan Indonesia sebagai lawan pemerintah.

Data Dewan Pers memperlihatkan besarnya ekosistem tersebut. Hingga akhir Mei 2026 terdapat 1.277 perusahaan pers berstatus Terverifikasi Faktual dan 198 berstatus Terverifikasi Administratif. Angka itu pun bukan keseluruhan media yang hidup di Indonesia. Di luar daftar tersebut masih terdapat berbagai perusahaan pers dan media yang proses verifikasinya belum selesai atau harus memperbarui sertifikasinya. Dewan Pers sendiri menegaskan verifikasi diperlukan untuk memastikan perusahaan pers mempunyai tata kelola yang profesional, kredibel, dan bertanggung jawab. (Dewan Pers⁠)

Karena itu, mungkin lebih produktif apabila kita menyelami substansi kegelisahan Presiden. Prabowo adalah seseorang yang puluhan tahun ditempa dalam pendidikan militer dan dinas ketentaraan, pernah menjadi Panglima Kostrad, kemudian Menteri Pertahanan, dan kini Presiden Republik Indonesia. Sangat mungkin Presiden mempunyai informasi mengenai pendanaan luar negeri kepada sebagian organisasi masyarakat sipil ataupun media. Persoalannya kemudian bukan apakah pendanaan asing itu ada. Pendanaan lintas negara memang merupakan kenyataan dalam dunia modern. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: untuk apa dana itu diberikan, bagaimana transparansinya, dan apakah pemberi dana ikut menentukan independensi penerimanya?

Kita juga harus adil: bantuan asing tidak dengan sendirinya buruk. Menganggap setiap rupiah dari luar negeri sebagai instrumen penjajahan merupakan penyederhanaan yang tidak sesuai fakta. Indonesia sendiri selama puluhan tahun memperoleh manfaat dari kerja sama internasional dalam kesehatan, pendidikan, penelitian, lingkungan hidup, pengentasan kemiskinan, penguatan institusi, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Contohnya dapat diperiksa secara terbuka. Ford Foundation pada September 2025 memberikan hibah 200.000 dollar AS  kepada The Reform Initiatives Indonesia untuk program peningkatan kapasitas pejabat pemerintah tingkat nasional dan daerah agar mampu meningkatkan inovasi dan efektivitas pelayanan publik. Ford Foundation juga memberikan 250.000 dollar AS  kepada Universitas Indonesia untuk peningkatan pengetahuan dan kapasitas terkait carbon pricing di tingkat daerah. Ada pula dukungan lebih dari 1 juta dollar AS  kepada Yayasan Pendidikan Internasional Indonesia untuk program pembelajaran, pertukaran pengetahuan, pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan, pengurangan ketimpangan, pendidikan, kebijakan publik, dan bidang lainnya. (Ford Foundation⁠)

Contoh tersebut memperlihatkan bahwa asal dana tidak dapat menjadi satu-satunya dasar untuk menilai sebuah kegiatan. Yang harus diuji adalah tujuan, transparansi, akuntabilitas, konflik kepentingan, dan independensi penerimanya. Dana dari dalam negeri pun dapat mempunyai kepentingan. Sebaliknya, dana dari luar negeri dapat digunakan untuk tujuan yang bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.

Tetapi kita juga tidak boleh naif. Dalam hubungan internasional dikenal berbagai instrumen soft power. Negara, yayasan, perusahaan, lembaga filantropi, organisasi internasional, bahkan kelompok kepentingan dapat menggunakan bantuan, beasiswa, penelitian, kebudayaan, media, dan berbagai program sosial untuk membangun pengaruh. Itu bukan fenomena yang khas Indonesia. Ia merupakan bagian dari kompetisi gagasan dan kepentingan dalam hubungan antarnegara.

Karena itu, jika sebuah media menerima pembiayaan dari luar negeri, pertanyaan yang sah bukanlah langsung menuduhnya sebagai antek asing. Pertanyaannya: Apakah sumber dana diumumkan secara transparan? Apakah pemberi dana mempunyai pengaruh terhadap agenda editorial? Apakah redaksi tetap bebas menentukan apa yang diberitakan? Apakah ada kepentingan ekonomi atau geopolitik yang disembunyikan?

Sebaliknya, pemerintah juga tidak boleh menggunakan fakta adanya pendanaan asing sebagai dasar untuk mendiskreditkan media yang kritis. Kritik terhadap pemerintah bukan bukti ketidaknasionalisan. Media justru mempunyai kewajiban mengawasi kekuasaan. Pers yang hanya memuji pemerintah juga bukan pers yang sehat.

Di sinilah pernyataan “londo ireng” sebaiknya ditempatkan secara proporsional. Jika yang hendak diperingatkan Presiden adalah bahaya ketika kepentingan asing mengendalikan narasi publik Indonesia, kekhawatiran itu layak didiskusikan. Tetapi jika istilah tersebut dipahami sebagai cap terhadap wartawan hanya karena pemberitaannya kritis kepada pemerintah, kita harus menolaknya. Kritik bukan pengkhianatan. Berbeda pendapat bukan berarti tidak cinta Indonesia.

Reaksi AJI dan organisasi jurnalis karena itu juga harus dihormati. Mereka menilai istilah “londo ireng” mempunyai konotasi pengkhianatan dan dapat menimbulkan stigma terhadap wartawan. Kekhawatiran tersebut mempunyai dasar karena kata-kata seorang kepala negara dapat memengaruhi bagaimana masyarakat memperlakukan profesi pers. (AJI⁠)

Pada saat yang sama, insan pers juga perlu melakukan introspeksi. Kebebasan pers bukan kebebasan tanpa tanggung jawab. Media wajib melakukan verifikasi, memberikan ruang bagi pihak yang diberitakan, membedakan fakta dengan opini, menghindari konflik kepentingan, dan mengoreksi kesalahan. Kebebasan pers akan kuat apabila pers sendiri menjaga kredibilitasnya.

Pers Indonesia mempunyai akar sejarah yang istimewa. Ia bukan sekadar industri informasi. Jauh sebelum Republik berdiri, surat kabar dan para wartawan ikut membentuk kesadaran kebangsaan. Pers menjadi tempat gagasan tentang Indonesia dibicarakan ketika Indonesia sebagai negara bahkan belum lahir.

Lihatlah orang-orang yang berada di sekitar perumusan Proklamasi. Sayuti Melik, yang mengetik naskah Proklamasi setelah dirumuskan Sukarno, Mohammad Hatta, dan Ahmad Subardjo, berkecimpung dalam dunia jurnalistik dan pergerakan. BM Diah, yang berada dalam lingkaran peristiwa bersejarah tersebut dan kemudian menyelamatkan naskah tulisan tangan Proklamasi, adalah wartawan. Dalam sejarah Republik, wartawan tidak berdiri di luar perjuangan Indonesia. Mereka adalah bagian dari perjuangan itu.

Semangat pers perjuangan tentu tidak berarti media harus menjadi corong pemerintah. Justru di negara demokrasi, bentuk perjuangan pers telah berkembang. Membongkar korupsi adalah perjuangan. Menjelaskan kebijakan pemerintah secara objektif adalah perjuangan. Mengkritik kebijakan yang keliru adalah perjuangan. Memberitakan keberhasilan pemerintah secara proporsional juga perjuangan. Membela masyarakat yang tidak mempunyai suara adalah perjuangan. Dan menjaga kepentingan nasional dari manipulasi informasi, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, juga perjuangan.

Jika semangat itulah yang sebenarnya ingin dibangkitkan Presiden Prabowo melalui kritiknya, saya kira insan pers dapat menangkap pesan tersebut tanpa harus menerima begitu saja pilihan istilah “londo ireng”. Kita dapat berkata kepada Presiden: kami memahami kegelisahan Bapak, tetapi izinkan kami mengingatkan bahwa pilihan kata seorang Presiden sangat menentukan. Kritik kepada pers diperlukan, tetapi jangan sampai kritik berubah menjadi stigma.

Dan setelah perdebatan itu, ada persoalan yang menurut saya jauh lebih mendesak: pemerintah sendiri harus kembali mempercayai media arus utama.

Ada ironi dalam hubungan pemerintah dan pers hari ini. Hampir setiap pejabat eksekutif, legislatif, bahkan lembaga yudikatif mempunyai akun media sosial. Menteri, kepala lembaga, anggota DPR, pemerintah daerah, hingga institusi negara berlomba menyampaikan informasi melalui Instagram, TikTok, YouTube, X, dan berbagai platform digital. Media sosial telah menjadi alat komunikasi yang sangat efektif, dan kita tidak mungkin memutar waktu untuk menolaknya.

Media Sosial Bukan Pengganti Jurnalisme

Di media sosial, siapa pun dapat menjadi penerbit. Informasi dapat menyebar kepada jutaan orang sebelum diverifikasi. Algoritma bekerja berdasarkan keterlibatan pengguna, bukan berdasarkan standar kebenaran jurnalistik. Informasi yang mengejutkan, membuat marah, atau mengonfirmasi prasangka bahkan sering lebih mudah menyebar daripada informasi yang telah diperiksa dengan hati-hati.

Media arus utama memang tidak sempurna. Wartawan dapat salah. Redaksi dapat keliru. Perusahaan media dapat mempunyai kepentingan. Tetapi ada perbedaan kelembagaan yang fundamental. Perusahaan pers mempunyai penanggung jawab dan alamat yang jelas. Wartawan tunduk pada Kode Etik Jurnalistik. Perusahaan pers berada dalam kerangka Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ada mekanisme hak jawab, hak koreksi, pengaduan, dan penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers.

Dewan Pers bahkan melakukan verifikasi perusahaan pers untuk memastikan adanya tata kelola yang profesional dan bertanggung jawab. Hingga Mei 2026 terdapat 1.277 perusahaan pers dengan status Terverifikasi Faktual dan 198 Terverifikasi Administratif. Itu merupakan infrastruktur akuntabilitas yang tidak dimiliki oleh setiap akun anonim atau pembuat konten di media sosial. (Dewan Pers⁠)

Karena itu, saya justru berharap polemik “londo ireng” menjadi momentum rekonsiliasi yang lebih substantif antara pemerintah dan pers. Presiden dapat mengingatkan media agar tidak menjadi instrumen kepentingan siapa pun,  asing maupun domestik. Media dapat mengingatkan Presiden bahwa kritik merupakan bagian dari demokrasi dan bahwa diksi kepala negara mempunyai konsekuensi. Pemerintah membuka diri terhadap kritik, sementara pers meningkatkan disiplin verifikasi dan transparansi, termasuk transparansi konflik kepentingan dan sumber pendanaan yang berpotensi memengaruhi independensi editorial.

Hubungan Presiden dengan pers tidak perlu menjadi hubungan antara dua kubu yang saling mencurigai. Pemerintah membutuhkan pers yang kredibel untuk menjelaskan kebijakan kepada rakyat. Pers membutuhkan pemerintah yang terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang benar. Dan rakyat membutuhkan keduanya.

Presiden Prabowo adalah Presiden seluruh rakyat Indonesia, termasuk Presiden bagi wartawan yang memujinya maupun wartawan yang mengkritiknya. Sebaliknya, pers Indonesia bukan musuh pemerintah. Pers yang profesional justru dapat menjadi salah satu benteng Republik dari hoaks, manipulasi informasi, propaganda, korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan—jika memang ada—intervensi kepentingan asing.

Karena itu, merespons istilah “londo ireng” tidak perlu dengan kemarahan yang melahirkan kemarahan baru. Kita dapat mengkritik Presiden tanpa kehilangan penghormatan kepada kepala negara. Presiden pun dapat mengkritik pers tanpa membuat pers merasa ditempatkan sebagai musuh negara.

Kita di Rumah yang Sama: Indonesia

Dan mungkin di situlah titik temunya. Pemerintah yang kuat membutuhkan pers yang kuat. Pers yang merdeka membutuhkan negara demokratis yang kuat. Keduanya tidak harus selalu sepakat, tetapi keduanya harus sama-sama bekerja agar Republik ini semakin baik.

Jika itu yang kita sepakati, perdebatan tentang “londo ireng” tidak berakhir sebagai pertengkaran mengenai sebuah istilah. Ia justru dapat menjadi kesempatan untuk mengingat kembali satu prinsip yang jauh lebih penting: cinta Indonesia tidak hanya mempunyai satu suara, dan kritik yang dilakukan dengan fakta, tanggung jawab, serta niat memperbaiki bangsa juga merupakan bentuk patriotisme.*

Bagikan:

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar

0 / 2000