Menunggu yang Tak Kunjung Muncul
APA daya, saya mungkin termasuk dalam sebagian masyarakat yang kecewa. Dalam pidato Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Bhayangkara dua hari lalu, isu reformasi tidak mendapat perhatian khusus. Hal ini menimbulkan pertanyaan, mana dia itu tindak-lanjut reformasi yang selama ini kita tunggu-tunggu ?
Hari Bhayangkara selalu menjadi momentum melakukan refleksi sejauh mana Kepolisian Republik Indonesia telah berkembang menjadi institusi yang profesional modern dan semakin dipercaya masyarakat. Tahun ini harapan itu terasa semakin membuncah. Banyak kalangan menantikan`penegasan mengenai perlunya reformasi dalam tubuh Polri. Terlebih setelah kerja Tim Percepatan Reformasi Polri yang diharapkan mampu mendorong perubahan yang lebih mendasar, belum tuntas.
Dengan tenang Presiden dalam pidatonya hanya mengulang idiom lama. Beliau mengingatkan bahwa Indonesia membutuhkan “kepolisian yang tangguh, unggul bersih dan dicintai rakyat. Ia juga berpesan, “Jangan sekali-kali mengecewakan rakyat kita”. Beberapa kali muncul “kawal demokrasi”, “tajam ke bawah, tumpul ke atas”, “menjaga masyarakat”,” dicintai rakyat”, kata-kata yang sudah biasa mampir di telinga kita. Bahkan sudah kita dengar didengungkan Presiden Soeharto di era Orde Baru dalam idato pada Rapim ABRI, 1979.
Agaknya Presiden kurang peka terhadap keluhan masyarakat mengenai kinerja Polri selama ini. Padahal dalam draf RUU Polri yang diinisiasi DPR baru-baru ini, pemerintah telah menyusun 112 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diharapkan menjadi peraturan kepolisian (Kompas, 5 Juni 2026). Semua masalah itu pula yang dirasakan sebagai kelemahan dan telah memicu dibentuknya tim reformasi. Ada harapan agar Presiden bisa mengontrol secara langsung Polri agar polisi tidak terjebak menjadi alat kekuasaan politik, meminimalisasi kemungkinan terjadinya diskriminasi dalam penegakan hukum terhadap pihak-pihak tertentu yang mempunyai pandangan berbeda dengan kekuasaan. Karena polisi seharusnya menjadi aparat penegak hukum yang profesional dan netral.
Apalagi masyarakat, termasuk saya, baru saja dikecewakan oleh RUU Polri yang kini tengah diuji di Mahkamah Konstitusi. Ketika masyarakat berharap adanya pembatasan jabatan sipil bagi anggota polri, yang muncul justru informasi tentang perpanjangan batas usia pensiunan jenderal polisi.
Harus diakui sebagian besar anggota Polri menjalankan tugasnya dengan penuh dedikasi bahkan mempertaruhkan keselamatan demi melindungi masyarakat. Justru karrena itu reformasi menjadi penting agar nama baik mayoritas anggota yang profesional tidak terus tercoreng oleh ulah segelintir oknum. Seperti berita yang muncul hari ini, ada brigjen polisi aktif tersangka korupsi BGN (Kompas, 3 Juli 2026).
Masih banyak pekerjaan rumah yang perlu dIselesaikan. Penegakan disiplin tehadap anggota yang melakukan pelanggaran harus.secara konsisten tanpa pandang bulu. Rekrutmen dan promosi jabatan perlu dilakukan benar-benar didasarkan pada kompetensi dan prestasi. Penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat harus dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan. Di tingkat pelayanan praktik percaloan pungutan liar atau sikap arogan oknum aparat harus lebih diberantas ke akarnya.
Reformasi juga perlu menyentuh budaya organisasi. Anggota Polri harus semakin dibiasakan untuk mendengar kritik, menghormati hak-hak warga, serta mengedepankan pendekatan persuasif. Di era keterbukaan informasi, profesionalisme tidak hanya diukur dari keberhasilan mengungkap kejahatan tetapi juga dari kemampuan membangun kepercayaan masyarakat.
Dalam bahasa populernya, kita ingin melihat polisi yang lebih profesional dalam penegakan hukum, lebih humanis dalam melayani warga, serta lebih transparan dan akuntabe setiap penanganan perkara.
Publik tidak menuntut Polri menjadi institusi yang sempurna. Yang diharapkan publik sesungguhnya tidak berlebihan. Semua sudah tercakup dalam nilai-nilai Tribrata yang jadi pedoman hidup setiap anggota Polri : 1) sebagai abdi utama nusa dan bangsa (rastrasewakottama) 2) sebagai warga negara teladan (nagar janottama) 3) wajib menjaga ketertiban pribadi dari rakyat (jana anisasana dharma). Untuk mengemban tugas tugas dan tanggung jawab berat itu, polisi pun dibekali kewenangan khusus yang disebut diskresi.
Pada akhirnya polisi yang dicintai rakyat bukan lahir dari slogan atau pidato, melainkan dari tindakan. Kepercayaan publik dibangun sedikit demi sedikit melalui keteladanan, profesionalisme, dan keberpihakan kepada keadilan. Itulah warisan terbaik yang dapat diwijudkan pada setiap peringatan Hari Bhayangkara.
Ayolah, Pak Presiden kita tuntaskan reformasi yang ditunggu-tunggu ini. *
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar