Esai

“Officium Nobile” yang Ternoda

SW60Plus.com, 23 Juli 2026, 12:12 WIB
Wahyu Muryadi
Wahyu Muryadi
· 389x dilihat

KITA melihatnya di layar kaca—atau di layar telepon genggam kita yang kian hari kian sempit memerangkap kewarasan. Seorang lelaki yang jemarinya berat oleh kemilau batu mulia, tetapi kata-katanya meluncur begitu ringan, seumpama air selokan yang meluap kotor setelah hujan sore hari di sudut kumuh Jakarta.
Hotman Paris Hutapea, seorang pengacara yang hidup dari ribuan lembar pasal dan teks hukum yang kaku, mendadak alpa. Ia lupa bahwa di luar ruang sidang yang ber-AC, di luar diktum-diktum kering yang tertulis di atas kertas segel, ada sesuatu yang jauh lebih purba, lebih penting tapi rapuh: kemanusiaan dan adab.
"Lu punya otak nggak sih?"
Sebuah pernyataan retoris yang sejatinya tak pantas keluar dari mulut seorang cendekiawan hukum, apalagi dari sosok yang menasbihkan dirinya sebagai pembela keadilan. Lontaran tersebut bukan sekadar letupan emosi sesaat belaka. Ini adalah cerminan dari watak yang merasa berada di kasta tertinggi, menganggap profesi lain—dalam hal ini jurnalis—hanya sebatas pion yang bisa dibentak dan direndahkan. Menghina wartawan yang sedang meliput sama saja dengan meludahi wajah kebebasan berpendapat di negeri ini yang justeru dijamin konstitusi.
Lalu, di mana letak etika profesi yang agung, yang luhur, yang disebut-sebut sebagai officium nobile? Pertanyaan mendasar ini rasanya telah menguap entah ke mana, dikalahkan oleh ego yang membumbung tinggi. 
Benar, memang, bahwa dalam membela seorang klien, seorang advokat dituntut melakukan pembelaan secara gigih dan berani. Tetapi kegigihan tak pernah mensyaratkan hilangnya kesopanan, apalagi tata krama manusia. Ketika mulut mulai menyemburkan kata-kata kotor, maka pada saat itu pula sang advokat telah kehilangan moralitasnya.
Kalimat itu melesat dari bibirnya di pelataran Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 17 Juli 2026 lalu. Diucapkan di tengah konperensi pers, seusai kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, diperiksa sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 
Kalimat pendek yang terlontar dari sepasang bibir yang terlalu terbiasa menang dalam perkara kepailitan dan sengketa para naga. Sebuah ego raksasa yang mengira bahwa ruang publik adalah halaman belakang rumahnya sendiri, tempat ia bisa memaki siapa saja yang gagal memujanya.
Hotman menghardik seorang jurnalis, seorang pencatat sejarah kecil yang berdiri membawa mikrofon dan kamera. Jurnalis itu hanya sedang mengajukan pertanyaan—sebuah tugas konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun, di mata sang borjuis, pertanyaan yang berulang adalah gangguan. Ketidakpahaman adalah dosa turunan yang sah untuk diludahi dengan kata shut up atau ungkapan kasar: "tanya kakekmu".
Begitulah, kekuasaan yang dibalut pamer kekayaan melimpah kerap kali menderita amnesia terhadap rasa malu. Ketika kata-kata yang keluar dari mulut seorang penegak hukum yang bergelar officium noble—profesi yang mulia—berubah menjadi serupa comberan, kita sebenarnya tidak sedang menyaksikan sebuah perdebatan hukum yang bernas atau pembelaan klien yang gigih. 
Kita sedang melihat keruntuhan puing-puing adab di panggung terbuka. Kebencian yang telanjang dari kelas atas yang merasa terganggu kehadiran sang pencari kebenaran yang bertanya terlalu banyak.
Kini, setelah badai kecaman berembus dari berbagai sudut, sang pengacara buru-buru mengunggah video permintaan maaf di akun instagram pribadinya. Ia berdalih emosinya tersulut karena dicecar pertanyaan yang sama secara bertubi-tubi. Namun, sebuah permintaan maaf lewat video berdurasi singkat yang dibuat sambil lalu, terasa seperti kosmetik yang murah. Ia mencoba menghapus noda lumpur di wajahnya dengan saputangan sutra, tanpa benar-benar membersihkan sumber mata airnya yang keruh. 
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan Media Independen Online (MIO) Indonesia tidak terkecoh. Laporan polisi tetap melaju di meja penyidik, menjeratnya dengan Pasal 242 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (baru) yang mengancam pelaku pidana penghinaan golongan dengan hukuman penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp200 juta.
Mari kita rehat sejenak sembari merenung: sejatinya hukuman seperti apa yang paling adil bagi sepotong lidah yang telah kehilangan kompas moralnya?
Mungkin kita tidak perlu tergesa-gesa bicara tentang pengapnya jeruji besi penjara. Bagi seorang narsisis akut yang hidupnya kerap disorot lampu kamera dan jumlah pengikut di media sosial, penjara fisik kadangkala justru bertransformasi menjadi panggung baru. Penjara terlalu sederhana untuk meredam keangkuhan yang berurat berakar begitu mendalam.
Hukuman yang paling tajam, sekaligus paling menghancurkan bagi seorang pencinta diri sendiri adalah: keheningan.
Dewan Kehormatan organisasi profesi advokat tempat dia bernaung, seperti seruan Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) mustinya tak tinggal diam. Mereka seharusnya tidak sekadar menjatuhkan sanksi administratif atau skorsing yang remeh, tapi harus berani merenggut jubah kebesarannya, mencopot predikat "pengacara kondang" itu dari pundaknya.
Biarkan ia mengalami apa yang dirasakan oleh para jurnalis dan orang-orang kecil yang pernah dihardiknya: menjadi manusia biasa yang rentan, yang tidak lagi dikerumuni oleh lensa kamera yang memuja.
Hukuman sejati bagi seseorang yang jiwanya dahaga akan tepuk tangan adalah ketika dunia memutuskan untuk berpaling. Ketika ia memamerkan berlian barunya, dan publik menguap bosan, lalu menutup layar ponsel mereka. Ketika ia menyemburkan amarahnya, dan tanggapan yang ia terima hanyalah kesunyian yang dingin. Pengabaian publik adalah sebuah eksekusi sunyi bagi ego yang bengkak.
Sebab pada akhirnya, hukum dan keadilan bukanlah tentang siapa yang memiliki jemari paling berkilau. Bukan buat siapa yang mengendarai mobil sport paling cepat, atau siapa yang mampu membentak paling keras di depan lobi hotel mewah. Hukum adalah tentang merawat sisa-sisa kemanusiaan kita yang rapuh di tengah dunia yang makin brutal. 
Ketika mulut seorang penegak hukum berubah menjadi saluran limbah yang merendahkan martabat sesama manusia, ia sebenarnya tak sedang merusak reputasi sang jurnalis yang ia maki. Ia justru sedang menelanjangi dirinya sendiri di depan khalayak. Memperlihatkan betapa miskin dan gersangnya jiwa yang bersembunyi di balik tumpukan harta dan kemewahan yang ia pamerkan setiap hari.
Profesi advokat pada hakikatnya adalah pilar penting dalam penegakan hukum. Seorang pengacara hadir untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan hak asasi manusia dihormati. Akan tetapi, fungsi mulia ini akan hancur lebur manakala sang pengacara justru menjelma menjadi sosok yang kebal hukum, merendahkan profesi lain, dan merasa bisa mengatur segalanya.
Perilaku Hotman Paris dalam kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang turut mencatut nama Presiden Prabowo Subianto juga menunjukkan bagaimana celotehnya kebablasan dan tidak berdasar pada realitas ketatanegaraan.
Di atas langit, masih ada langit. Kekayaan dan ketenaran bukanlah lisensi untuk bertindak sewenang-wenang dan melanggar etika. Hukuman yang tegas, baik secara etik maupun pidana, bukanlah bentuk pembunuhan karakter ataupun kriminalisasi. Ini adalah bentuk pembersihan marwah profesi hukum itu sendiri.
Sudah saatnya negara dan organisasi profesi menunjukkan taringnya. Biarlah proses hukum dan etik berjalan tanpa intervensi. Hanya dengan penghukuman yang adil dan beradab, martabat profesi advokat dapat kembali dipulihkan. Sebab itu hukum harus menjadi panglima. Bukan alat tawar-menawar bagi mereka yang merasa paling berkuasa di ruang peradilan.

Wahyu Muryadi.

Bagikan:

Komentar 1

J
Jose Asmanu 24 Juli 2026, 05:46

Butuh figur seperti anda untuk memotivasi para jurnalis senior yang rapuh

Tulis Komentar

0 / 2000