Esai

Pelemahan Merangkak dan Perlahan

SW60Plus.com, 03 Agustus 2026, 08:38 WIB
Budiman Tanuredjo
Budiman Tanuredjo
· 310x dilihat

ILMUWAN politik Nancy Bermeo (2016) menulis gejala executive aggrandizement atau penggelembungan kekuasaan eksekutif. Proses ketika kekuasaan eksekutif terus meluas bukan melalui kudeta, melainkan melalui pelemahan merangkak dan bertahap  terhadap institusi yang semestinya menjadi pengimbangnya. 


Gejala itu mulai terasa saat Presiden Jokowi merevisi UU KPK tahun 2019 dan menempatkan KPK dalam rumpun kekuasaan eksekutif dan melakukan ASN-nisasi. Gejala itu tampaknya masih berlanjut dalam format kian meluas.  Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto  belum genap dua tahun. Namun tanda yang muncul mulai terbaca. Ada gejala pelemahan institusi independen, parlemen  kehilangan daya kontrol, ruang kritik yang dipersempit melalui stigmatisasi "antek asing" atau "londo ireng", ruang sipil mulai dimasuki militer, apakah masih aktif atau sudah purnawiran, hingga pembusukan lembaga penegak hukum, membentuk satu pola yang saling berkaitan. 


Dalam konteks Indonesia, saya menyebut gejala ini sebagai “pelemahan merangkak”.  Yang merangkak bukan hanya kekuasaan eksekutif yang semakin meluas, tetapi  pelemahan institusi yang semestinya menjadi penyeimbang, seperti parlemen, partai politik, DPD, media massa, dan organisasi masyarakat.  Perubahan itu tidak terjadi sekaligus. Ia berlangsung perlahan, legal, bahkan sering dibenarkan atas nama efisiensi, stabilitas, atau kepentingan nasional. Justru karena berlangsung sedikit demi sedikit, publik sering terlambat menyadari bahwa lanskap demokrasi telah berubah.


Pelemahan merangkak adalah proses pelemahan institusi demokrasi yang berlangsung secara bertahap, legal, dan sering kali tidak disadari publik. Tidak terjadi melalui pembubaran lembaga atau kudeta, melainkan melalui serangkaian perubahan kecil yang secara kumulatif mengurangi independensi, kapasitas, dan fungsi pengawasan terhadap kekuasaan.
Stigmatisasi  itu mungkin diucapkan sebagai retorika politik. Namun bagi mereka yang memilih tetap tinggal untuk memperbaiki republik, ia terasa menyakitkan.  Seolah-olah mencintai negeri hanya boleh dilakukan hanya dengan cara memuji pemerintah. Padahal dalam demokrasi, kritik bukan tanda permusuhan. Kritik adalah bentuk kepedulian yang paling jujur.


Yang lebih mengkhawatirkan bukan sekadar kerasnya bahasa politik. Yang lebih mengkhawatirkan adalah pembusukan institusi. Gedung Bundar Kejaksaan Agung, yang selama puluhan tahun menjadi simbol penegakan hukum, kini menjadi sorotan karena pejabat nomor satunya dalam bidang pemberantasan korupsi terseret perkara.

Publik menyaksikan penggeledahan, temuan bungker berisi emas dan valuta asing, serta saling silang narasi antarpenegak hukum. Di Gedung Merah Putih KPK, ironi yang sama muncul. Pegawai KPK terlibat pemerasan terhadap kepala daerah yang sedang diproses. Ketua KPK pernah berstatus tersangka, tetapi proses hukumnya berhenti di tengah jalan. Selama setahun ini, sudah 12 kepala daerah terjerat KPK. Lalu mau apa?


Proyek Makan Bergizi Gratis yang bertujuan mulia pun tidak luput dari dugaan penyimpangan. Program yang dibangun atas nama kepentingan anak-anak Indonesia justru menjadi ladang bancakan bagi sebagian orang. Korupsi tidak lagi berada di pinggiran. Ia masuk ke jantung lembaga yang dibentuk untuk memberantas korupsi.


Di sektor ekonomi dan keuangan, gejala lain muncul. Ketua Otoritas Jasa Keuangan mengundurkan diri. Wakil Ketua OJK juga mundur. Mereka mundur dengan secarik kertas bertulisan tangan dibubuhi meterai. Disusul kemudian Gubernur Bank Indonesia. Publik bertanya-tanya: apa yang sedang terjadi? Kekhawatiran muncul bukan semata karena pergantian pejabat. Melainkan karena muncul kesan bahwa lembaga independen perlahan ditarik semakin dekat ke orbit kekuasaan eksekutif.

Ada gejala penggelembungan kekuasan eksekutif (executive aggrandizement). Masuknya Danantara ke forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan memunculkan pertanyaan baru mengenai batas-batas kelembagaan dan independensi.


Zaenal Arifin Mochtar pernah mengingatkan tentang kecenderungan negara yang semakin terpusat pada satu simpul kekuasaan. Ketika semua institusi bergerak ke arah yang sama, mekanisme saling mengawasi mulai kehilangan makna.
Francis Fukuyama menyebut gejala ini sebagai political decay. Kemunduran politik bukan terjadi karena negara kehilangan lembaga. Justru sebaliknya. Lembaga masih ada. Undang-undang tetap berlaku. Jabatan tetap terisi. Namun fungsi institusi perlahan bergeser dari melayani kepentingan publik menjadi melayani kepentingan kekuasaan. Yang membusuk bukan gedungnya. Melainkan integritasnya.


Di tengah permainan narasi, korupsi tetap berjalan. Belasan kepala daerah kembali ditangkap KPK. Padahal mereka telah mengikuti retret, menerima pembekalan, bahkan diingatkan agar tidak menyalahgunakan jabatan. Pesan moral ternyata kalah oleh godaan kekuasaan. Karena korupsi bukan terutama persoalan pengetahuan. Ia adalah persoalan integritas.


Yang paling mengkhawatirkan sesungguhnya adalah suasana batin masyarakat. Survei Ipsos pada Agustus 2025 menunjukkan mayoritas Generasi Z menyimpan kecemasan terhadap masa depan Indonesia. Sebanyak 68 persen mengkhawatirkan korupsi politik. 55 persen mencemaskan pengangguran. 47 persen mengkhawatirkan kemiskinan dan ketimpangan sosial.


Menariknya, justru generasi muda yang paling merasakan kegelisahan itu. Mereka bukan generasi yang mengalami Orde Baru. Mereka tumbuh di era demokrasi. Namun justru mereka mulai kehilangan optimisme terhadap masa depan. Saya menyebut keadaan ini sebagai situasi tintrim. Masih ada harapan. Tetapi kecemasan tumbuh lebih cepat daripada harapan. Permukaan tampak tenang. Namun di bawahnya, keresahan terus menumpuk.


Albert O. Hirschman, dalam Exit, Voice, and Loyalty, menjelaskan bahwa ketika warga negara menghadapi keadaan yang memburuk, mereka memiliki tiga pilihan.Keluar (exit). Bersuara (voice). Atau tetap setia (loyalty). Yang berbahaya adalah ketika suara kritis justru dijawab dengan ajakan untuk keluar dari negeri sendiri. Padahal demokrasi membutuhkan voice. Bukan memaksa orang memilih exit. Negara yang sehat memperkuat ruang dialog. Bukan mempersempitnya.


Dalam budaya Jawa dikenal falsafah ngalah, ngalih, ngamuk. Mula-mula orang memilih mengalah demi menjaga harmoni. Jika tetap tidak didengar, ia beralih mencari ruang lain untuk menyuarakan kegelisahannya. Tetapi ketika ruang itu pun ditutup, yang tersisa adalah ngamuk—ledakan kemarahan akibat akumulasi kekecewaan. Demokrasi yang sehat seharusnya berhenti pada tahap voice, bukan memaksa warganya memasuki tahap ngamuk.
Situasi ini yang harus dijaga.

Bagikan:

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar

0 / 2000