Esai

Perlukah, RRI dan TVRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik?

SW60Plus.com, 09 September 2026, 13:18 WIB
Kabul Budiono
Kabul Budiono
· 23x dilihat

PADA 8 September 2026, DPR  melalui Rapat Paripurna menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagai RUU usul inisiatif DPR untuk selanjutnya dibahas bersama pemerintah.


Ini  bukan sekadar berita tentang perubahan sebuah undang-undang. Ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar yaitu untuk apa sebenarnya Indonesia memiliki media publik? Atau   apakah Indonesia masih memerlukan RRI dan TVRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik? Apakah perkembangan teknologi, tuntutan efisiensi dan konvergensi media memang mengharuskan RRI dan TVRI dilebur menjadi satu lembaga baru bernama Radio Televisi Republik Indonesia atau RTRI?


Pertanyaan ini tidak sederhana. Sebab yang sedang dibicarakan bukan hanya peleburan dua organisasi, melainkan masa depan Lembaga Penyiatan media publik Indonesia.


Saya ikut dalam  sebagian perjalanan panjang penyiaran Indonesia sebagai broadcaster. Karena itu, saya melihat persoalan ini bukan semata dari sudut kelembagaan, tetapi juga dari pengalaman panjang perubahan paradigma penyiaran kita.


Pada masa Orde Baru, RRI dan TVRI berada dalam struktur pemerintahan dan menjalankan fungsi komunikasi pemerintah. UU Nomor 24 Tahun 1997 bahkan menggunakan istilah Lembaga Penyiaran Pemerintah.


Reformasi 1998 kemudian mengubah paradigma tersebut. Melalui UU Nomor 32 Tahun 2002, RRI dan TVRI ditempatkan sebagai Lembaga Penyiaran Publik: lembaga yang didirikan oleh negara, tetapi harus independen, netral, tidak komersial dan memberikan pelayanan untuk kepentingan masyarakat.


Perubahan ini sangat fundamental. Media pemerintah berbicara kepada masyarakat atas nama pemerintah. Media publik bekerja untuk kepentingan publik.
Karena itu, ketika kita membicarakan RTRI, jangan sampai perubahan kelembagaan justru mengaburkan makna penting yang lahir dari Reformasi tersebut.


Ada satu pengalaman pribadi yang kembali mengusik pikiran saya ketika mengikuti perkembangan gagasan RTRI. Saya teringat sebuah buku yang sudah saya miliki dan baca sejak lama, Broadcasting & Convergence: New Articulations of the Public Service Remit, karya suntingan Taisto Hujanen dan Gregory Ferrell Lowe, yang diterbitkan Nordicom pada 2003.Buku tersebut lahir dari perdebatan mengenai masa depan public service broadcasting di tengah perkembangan teknologi dan konvergensi media. Salah satu pertanyaan yang diajukan sangat menarik: apakah penyiaran akan bertahan dalam era konvergensi, dan jika bertahan, dalam bentuk seperti apa?


Dua puluh tiga tahun kemudian, pertanyaan itu terasa sangat relevan bagi Indonesia.
Dulu kita mengenal Public Service Broadcasting atau PSB. Media utamanya radio dan televisi. Sekarang publik hidup dalam ekosistem yang jauh lebih luas: radio, televisi, internet, streaming, podcast, media sosial, aplikasi, audio on demand dan video on demand. Karena itu, konsep Public Service Media atau PSM menjadi semakin penting.
Pertanyaannya bukan lagi bagaimana RRI mempertahankan radio atau bagaimana TVRI mempertahankan televisi. Pertanyaan yang lebih penting adalah: bagaimana media publik tetap hadir ketika masyarakatnya sendiri sudah hidup dalam ekosistem digital?


Di sinilah gagasan RTRI menjadi menarik. Tetapi konvergensi teknologi tidak otomatis harus berarti peleburan seluruh identitas media.


Dalam draf RTRI yang beredar digunakan istilah “peleburan” RRI, TVRI dan LPPL menjadi RTRI. Istilah ini perlu kita cermati karena peleburan bukan sekadar kerja sama atau integrasi. Ada entitas lama yang dilebur dan kemudian lahir entitas baru.  Saya lebih memilih istilah integrasi daripada peleburan yang dalam bahasa Inggris adalah merger.  Yang perlu disatukan adalah sistem, sumber daya dan ekosistemnya; bukan menghilangkan identitas layanan yang telah dibangun RRI dan TVRI selama puluhan tahun.” Lalu pertanyaan selanjutnya adalah setelah RRI dan TVRI dilebur, bagaimana dengan identitas RRI dan TVRI? 


RRI bukan sekadar nama organisasi. RRI adalah bagian dari sejarah komunikasi bangsa dan memiliki hubungan emosional dengan pendengarnya. Demikian pula TVRI bukan sekadar stasiun televisi. TVRI adalah bagian dari memori audiovisual masyarakat Indonesia. Argumentasi ini dapat mengacu pada adagium populer jaman Bung Karno yaitu Jasmerah, jangan lupa sejarah. 


Pengalaman BBC menarik untuk dijadikan salah satu bahan pembanding. BBC merupakan satu institusi public service media, tetapi layanan televisi dan radionya tetap mempunyai identitas masing-masing. BBC One dan BBC Two tetap dikenal sebagai layanan televisi. BBC Radio 1, Radio 2, Radio 3 dan Radio 4 tetap mempunyai karakter radio yang berbeda. 


Maka jika RTRI akhirnya dibentuk, saya lebih membayangkannya sebagai satu ekosistem media publik dengan beberapa identitas layanan yang kuat, bukan sebagai lembaga baru yang membuat RRI dan TVRI kehilangan karakter.
RTRI dapat menjadi rumah besarnya sebagaimana BBC.  RRI tetap menjadi identitas radio dan audio. TVRI tetap menjadi identitas televisi dan video. LPPL tetap menjadi wajah pelayanan publik di tingkat lokal. Sedangkan ruang digital menjadi ruang bersama yang menghubungkan semuanya.


Dengan demikian, yang berubah adalah ekosistemnya, bukan jiwa medianya.
Lalu apa yang sebenarnya perlu diintegrasikan? Yang layak diintegrasikan adalah hal-hal yang memang dapat memperkuat efisiensi dan pelayanan publik tata kelola strategis, infrastruktur teknologi, pusat data, platform digital, riset dan data audiens, fungsi pendukung tertentu, arsip, serta sumber daya informasi yang dapat dimanfaatkan bersama.


Produksi juga dapat dibuat lebih terintegrasi. Satu liputan tidak harus hanya menjadi berita radio atau berita televisi. Dari satu sumber informasi yang telah diverifikasi, dapat lahir berita radio, berita televisi, artikel digital, podcast, video pendek maupun konten media sosial.


Tetapi ada batas yang menurut saya tidak boleh dilanggar. Karakter radio harus tetap menjadi kekuatan RTRI. Karakter televisi harus tetap menjadi kekuatan RTRI. Kompetensi jurnalistik, budaya kerja, kreativitas redaksi dan sejarah masing-masing media harus tetap dihormati. 


Karena itu saya lebih memilih rumusan peleburan diartikan sebagai pengintegrasiaan dengan membentuk ekosistemnya dengan mengintegrasikan sumber sumber daya serta diversifikasi pelayanannya seusai digitalisasi.   
Mari kita bayangkan jika terjadi bencana besar di sebuah daerah.


Dalam satu ekosistem RTRI, informasi dapat dikumpulkan dan diverifikasi bersama. RRI mengolahnya menjadi live report, wawancara, berita radio dan podcast. TVRI mengembangkan laporan televisi dan visual. LPPL memberikan informasi yang paling dekat dengan masyarakat setempat. Platform digital RTRI menyebarkannya melalui artikel, video, infografik, streaming dan berbagai bentuk on demand.


Produknya berbeda, tetapi sumber daya dan sistem informasinya dapat bersinergi.  
Indonesia  memerlukan media publik yang kuat. Di tengah serbuan media sosial yang di drive oleh algortima, harus ada Public Service Media yang dapat menjadi acuan kebenaran informasi. Kita membutuhkan lembaga yang mampu menjangkau masyarakat sampai pelosok, menyediakan informasi yang tidak selalu menarik bagi pasar komersial, menjaga kebudayaan, memberikan pendidikan, menyediakan informasi yang terpercaya dan menjadi ruang publik bagi masyarakat.  


Karena itu, ukuran keberhasilan RTRI nantinya bukan hanya berapa besar organisasi yang berhasil dibangun, berapa banyak aset yang berhasil disatukan atau berapa besar efisiensi anggaran yang diperoleh. Ukuran yang lebih penting adalah apakah masyarakat merasa memiliki kepercayaan pada media tersebut dan merasa memerlukannya ?  Apakah media itu benar-benar bekerja untuk kepentingan publik, menjembatani keberagaman, dan mencarikan alternatif solusi bagi persoalan yang dihadapi masyarakat. Dan yang juga tidak kalah penting adalah menjadi wahana kontrol sosial bagi kebijakan dan tindakan suprastruktur politik dan lembaga negara.

Serta menjadi media pengembang heteroginitas budaya dan media pendidikan. 
Mengenai kepercayaan publik kita dapat bercermin dari BBC. Ofcom ( Semacam KPI nya Inggris ) pada 2025 menemukan bahwa 68% pengguna reguler BBC TV News menilai tingkat kepercayaannya tinggi, sementara 70% menilai akurasi pemberitaannya tinggi. BBC juga tetap menjadi sumber berita yang paling banyak digunakan di Inggris. TVRI pada tahun 2022 menurut survey Reuters Institute merupakan satu di antara 3 televisi yang dipercaya masyarakat. Ini dapat menjadi modal manakala berintegrasi dalam RTRI.  


Karena itu saya justru melihat RTRI sebagai kesempatan untuk membangun kembali media publik Indonesia agar lebih kuat menghadapi perubahan zaman dan menguatkan elan pelayanan kepada masyarakatnya. 
Tetapi peleburan, demikian diksi yang digunakan dalam draf usulan RUU Penyiaran Perubahan, harus memiliki batas dan lebih bermakna integrasi.


Kita boleh menyatukan tata kelola, teknologi, data, infrastruktur, platform dan berbagai sumber daya pendukung. Kita boleh membangun satu ekosistem informasi dan produksi yang lebih efisien.  


Kelahiran RTRI, kita harapkan bukan sekadar terbentuknya lembaga baru dengan nama baru. Saya membayangkan RTRI sebagai rumah besarnya. RRI sebagai suara radionya.TVRI sebagai wajah televisinya. LPPL sebagai kedekatan lokalnya. Digital sebagai ruang barunya. 


Pada akhirnya, RTRI mengingat keluasan jangkauannya,  jangan akhirnya malah mewujud atau diarahkan kembali menjadi  just the mouthpiece of the government.   
Sebagaimana idealitas ketika mencantumkan secara ekplisit RRI dan TVRI dalam UU Penyiaran 2002, Lembaga Penyiaran Publik dibentuk untuk  menjalankan fungsi yang lebih tinggi yaitu melayani kepentingan publik, menjadi jembatan komunikasi positip antara rakyat dan lembaga negara, khususnya pemerintah. Dia juga menjadi wadah kritik konstruktif yang mampu mendekonstruksi kebijakan yang government heavy.


Dan karena itu, barangkali pertanyaan terpenting dalam perubahan UU Penyiaran bukan lagi “Apakah RRI dan TVRI masih diperlukan.   RTRI boleh berdiri namun sebagaimana  BBC, ABC, RTM, nama RRI danTVRI jangan dilupakan, setidaknya untuk penanda stasun atau call station. Mengenai hal ini tentu perlu dirumuskan secara teknis dalam pembahasan dan penyusunan UU RTRI.  


Pertanyaan yang sangat signifikas berkenaan dengan RTRI adalah  “Media publik seperti apa yang diperlukan Indonesia di masa depan?” Jawabannya adalah perubahan paradigma dari Public Service Broadcasting, menjadi Public Service Media yang melayani publik dalam multiplatform services, dengan tetap menerapkan secaraa konsisten independen, imparsial, non komersil, dan berorientasi pada kebutuhan rakyat.  


It is better late than never ? Terlambat harus diakui, sebab UU Penyiaran baru akan direkonstruksi setelah berlaku 24 tahun, ketika  negara negara maju yang demokratis  sudah  mengubah paradigma dan pengelolaan, dari Public Service Broadcasting menjadi Public Service Media,  


Tetapi “ better late than never,  jangan    justru  mengembalikan fungsi penyiaran publik dari LPP - Lembaga Penyiaran Publik, kembali menjadi LPP – Lembaga Penyiaran Pemerintah. ( MKB )

Bagikan:

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar

0 / 2000