Feature

Alarm Papua Telah Menyala….

SW60Plus.com, 07 Juni 2026, 17:34 WIB
Budiman Tanuredjo
Budiman Tanuredjo
· 192x dilihat

SABTU 6 Juni 2026, auditorium Pasca Sarjana STF Driyarkara Jakarta ramai. Pada saat itu, Budi Hernawan, PhD, Tommy Albert Tobing dan Hans Giovani, menyampaikan hasil penelitian mereka soal “Konflik Bersenjata Non-Internasional di Papua dan Dampak Kemanusiaan di Tanah Papua dalam Perspektif Hukum Humaniter Internasional”.  Budi Hernawan meraih PhD dari Australian National University dan penulis buku:   Torture and Peacebuilding in Indonesia: The case of Papua. Ia juga tengah meneliti soal konflik bersenjata di Papua, Myanmar dan Thailand.

Enam dekade  Papua tetaplah merana. Banyak lembaga memberi perhatian soal Papua. Tapi pernah ada solusi jelas. Seorang peneliti yang hadir berbisik, “Papua tetap jadi laboratorium apapun.” Jaleswari Pramodhawardani, Kepala Lab 45, saat menanggapi laporan hasil riset mengatakan, “Papua bukan soal hukum semata tapi konflik yang dikelola dan bukan untuk diselesaikan.” Jaleswari meyakini konlik di Papua yang tak kunjung usai berakar dari perebutan sumber daya alam. 

Hadir dalam seminar itu Ketua STF Driyarkara Simon Lili Tjahjadi dan Direktur Pascasarjana STF Karlina Supelli, anggota Komisi Nasional HAM Amiruddin Al Rahab dan mantan anggota Komnas HAM Beka Ulung… Karlina dalam sambutan penutupnya mengatakan, riset soal Papua dibahas di kampus agar kampus tidak menjadi menara gading. Ia menghendaki kampus bisa menjadi bagian untuk memberikan kontribusi keilmuan untuk menyelesaikan problem di dalam masyarakat….

Temuan penelitian lapangan itu paling tidak menunjukkan sejumlah hal. Warga sipil telah menjadi korban akibat konflik bersenjata. Di empat kabupaten yang jadi sampel penelitian, Maybrat, Nduga, Intan Jaya dan Pegunungan Bintang – terdapat 100.000 pengungsi internal di Papua. Banyak di antara mereka hidup di pengungsian berkepanjangan tanpa solusi. Sekolah,  gereja, fasilitas kesehatan, infrastruktur sipil telah rusak dan diduduki  sehingga  tidak dapat digunakan.  karena konflik bersenjata. Namun demikian, demikian laporan itu, akses kemanusiaan amat terbatas. “Seratus ribu di Papua adalah jumlah yang sangat besar,” ujar Budi Hernawan yang Tim peneliti merekomendasikan agar pemerintah Indonesia mengakui bahwa konflik bersenjata non-internasional terjadi di Papua dan ditegakkannya hukum humaniter internasional. Pengakuan tersebut tidak mengubah status hukum para pihak menurut hukum domestik tetapi memastikan rezim hukum humaniter internasional berlaku sepenuhnya bagi TNI, TPNPB, termasuk kewenangan mereka terhadap penduduk sipil.

Saat ini, tim peneliti menyebut, operasi militer oleh TNI dan Polri di Papua, berlangsung tanpa dasar hukum domestik  yang jelas, di luar kerangka yang ditetapkan hukum Indonesia mengenai operasi militer, serta tanpa pengawasan dan akuntabilitas parlemen. Perilaku kedua belah pihak, jika diukur berdasarkan standar hukum humaniter internasional mengindikasikan potensi pelanggaran- termasuk pembunuhan kilat terhadap warga sipil, serangan terhadap obyek yang dilindungi,  penahanan sewenang-wenang, penyanderaan dan perlakuan tidak manusiawi.

Akibat dari itu semua krisis kemanusiaan sedang berlangsung di Papua, termasuk 100.000 pengungsi internal, tanpa perlindungan hukum dan akses kemanusiaan yang memadai. 
Ketergantungan terus menerus pada pendekatan keamanan dan pembangunan, tanpa penyelesaian politik dan tanpa pengakuan terhadap karakter hukum konflik, akan memperburuk situasi.

Tim peneliti merekomendasikan kepada pemerintah untuk menetapkan status hukum di Papua secara jelas agar pengawasan parlemen bisa berjalan, transparansi anggaran dan akuntabilitas. Tim juga merekomendasikan semua pihak untuk memasuki pembicaraan damai untuk mengakhiri konflik di Papua.

Jaleswari mengatakan, kehadiran TNI di Papua di luar kerangka hukumnya sendiri. Padahal, dalam pasal 5 UU No 34/2004 TNI hanya bergerak berdasarkan keputusan politik negara. Operasi Militer Perang dan Operasi Militer Selain Perang adalah dua jalur tugas TNI. OMSP harus berdasarkan keputusan politik bersama pemerintah dan DPR.  Ia menambahkan tidak ada keputusan presiden yang menetapkan Papua sebagai daerah konflik. Tidak ada pembelakuan  resmi keadaan darurat. Tidak ada juga keputusan presiden yang mengesakan operasi milter selain perang.

Masalah yang kian memperparah keadaaan, menurut Jaleswari adalah pengawasan parlemen yang lumpuh. Rapat Komisi I DPR yang membidangi pertahanan hanya membahas anggaran, bukan otorisasi  operasional. “Tidak ada satupun RDP yang menghasilkan persetujuan formal pengerahkan pasukan TNI di Papua.”

Ahli hukum humaniter internasional Universitas Trisakti Arlina Permanasari mengingatkan penggunaan konflik bersenjata non-internasional  di Papua dan penerapan hukum humaniter internasional memunculkan konsekuensi ditempatkannya militer di garda terdepan.

Salah satu slide Jaleswari menarik untuk kembali dicermati. Konflik Papua adalah konflik yang dikelola bukan untuk diselesaikan. Dalam kerangka itulah, butuh perjuangan bersama, masyarakat sipil, perguruan tinggi, komunitas agama, untuk berjuang mengakhiri konflik di Papua agar tidak terjadi krisis kemanusiaan di Papua.

Bangsa ini bisa menyelesaikan konflik di Aceh di era Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla, konflik di Timor Timur era BJ Habibie, terlepas latar belakang sejarah yang berbeda. Namun,  konflik itu bisa diselesaikan. Enam dekade konflik Papua adalah terlalu lama untuk mengorbankan kemanusiaan. Mengakhiri konflik di Papua adalah tugas konstitusional seorang Presiden….Dalam pembukaan UUD 1945 terrtulis, “….Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia" adalah amanat sekaligus tujuan negara pertama yang tercantum dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945. *

Bagikan:

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar

0 / 2000