Feature

Ketika Doa Dipanjatkan di Tugu Proklamasi

SW60Plus.com, 19 Oktober 2026, 22:51 WIB
Budiman Tanuredjo
Budiman Tanuredjo
· 359x dilihat

SENIN malam, 19 Oktober 2026, sehari sebelum peringatan 2 tahun pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran.


Di kawasan Tugu Proklamasi, Jakarta, sejumlah intelektual dan aktivis masyarakat sipil berkumpul. Ada Suraya A Affif. Usman Hamid, Bivitri Susanti. Natalia Subagyo. Erry Riyana Hardjapamekas. Mereka datang bukan untuk merayakan kemenangan politik. Bukan pula untuk memperingati peristiwa kenegaraan. Mereka datang untuk berdoa dan sekaligus mempersoalkan kondisi negeri.


Berdoa bagi negeri yang sebagian hutannya terbakar. Berdoa bagi jutaan warga yang harus menghirup udara beracun. Bagi masyarakat adat yang kehilangan ruang hidupnya. Juga bagi republik yang semakin sering dipertanyakan kesungguhannya dalam melindungi rakyat. Di tempat Soekarno dan Mohammad Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, kegelisahan tentang keadaan bangsa kembali menemukan ruang untuk disuarakan.


Malam itu, doa bertemu dengan protes.
Forum Intelektual Antardisiplin (FIAD) bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil menyampaikan pernyataan sikap mengenai kebakaran hutan dan lahan yang tak kunjung tertangani. Mereka mempertanyakan tanggung jawab negara. Mereka juga menuntut keadilan bagi masyarakat yang menanggung akibat kerusakan lingkungan.
Perwakilan organisasi masyarakat sipil bergantian menyampaikan pandangan. Ada puisi. Ada lagu. Ada suara yang berusaha menembus kebisingan politik negeri ini. Ada doa dari semua agama. 


Saya tidak berada di Tugu Proklamasi malam itu. Namun, saya menghubungi Usman Hamid melalui telepon untuk menanyakan suasananya. “Suasananya syahdu sekali. Saya tak bisa banyak berkata-kata,” katanya.


Saya membayangkan malam di kawasan bersejarah itu. Orang berkumpul dengan kegelisahan. Mereka tidak membawa kekuasaan untuk memerintah. Mereka hanya mempunyai suara untuk mengingatkan. Ada sesuatu yang menyentuh dari peristiwa itu. Ketika kebakaran hutan tak kunjung padam, ketika asap menyelimuti kehidupan warga, ketika dana bencana malah ditilep, ketika seruan agar pemerintah bertindak lebih tegas terus disampaikan, sekelompok warga memilih datang ke tempat kelahiran republik.


Mereka berdoa. Mereka menggugat pengurus negeri. Tetapi doa itu sekaligus menjadi pertanyaan kepada negara. Mengapa republik yang dahulu diproklamasikan untuk melindungi segenap bangsa justru terlihat kesulitan melindungi rakyatnya dari asap?


Ketika Asap Menjadi Nasib
Alif Iman, penggagas kegiatan malam itu, menyampaikan kegelisahan mengenai skala kebakaran hutan dan lahan. “Hutan lenyap, asap di berbagai pulau, kita enggak ngomongin kota lagi nih, skalanya pulau,” katanya. Menurut Alif, keadaan sebesar itu seharusnya ditetapkan sebagai bencana nasional.

Pernyataan tersebut memperlihatkan sesuatu yang sering hilang dalam perdebatan mengenai kebakaran hutan.


Kita terlalu mudah membicarakannya sebagai angka. Berapa hektar terbakar. Berapa titik api ditemukan. Berapa helikopter dikerahkan. Namun, di balik angka itu terdapat manusia. Ada anak-anak yang harus menghirup asap ketika berangkat sekolah. Ada orang tua yang cemas terhadap kesehatan keluarganya. Ada pekerja yang kehilangan penghasilan karena kegiatan ekonomi terganggu. Ada masyarakat adat yang menyaksikan hutan, sumber kehidupan dan ingatan kolektif mereka, perlahan berubah menjadi abu.


Dalam pernyataannya, FIAD menyebut lebih dari 12,5 juta jiwa terpapar kabut asap beracun. Belasan ribu warga dilaporkan mengalami infeksi saluran pernapasan akut. FIAD juga mengutip kajian yang memperkirakan kerugian ekonomi akibat krisis kebakaran hutan dan lahan mencapai Rp123,1 triliun. Angka tersebut tentu perlu terus diuji dan diperbarui melalui data resmi serta penelitian independen. Namun, bahkan tanpa menghitung seluruh kerugian ekonomi, penderitaan manusia akibat kabut asap sudah cukup menjadi alasan bagi negara untuk bertindak luar biasa. Sebab hak menghirup udara bersih bukanlah kemewahan. Ia merupakan bagian dari hak hidup yang layak.


Bencana yang Sudah Diperkirakan

Ada satu bagian pernyataan FIAD yang menurut saya sangat penting. Kebakaran hutan dan lahan bukanlah peristiwa yang sepenuhnya datang tanpa peringatan. Para ilmuwan telah memberikan prediksi mengenai ancaman kekeringan dan kebakaran, termasuk kemungkinan pengaruh El Niño serta Indian Ocean Dipole positif. Menurut kajian yang dirujuk FIAD, tersedia rentang waktu beberapa bulan untuk melakukan pencegahan sebelum ancaman mencapai puncaknya.


FIAD menyebut masa itu sebagai golden time. Waktu ketika pemerintah semestinya memeriksa kawasan rawan kebakaran, memperkuat pengawasan konsesi, memastikan kondisi gambut tetap basah, menyiapkan personel, dan melibatkan masyarakat setempat. Tetapi waktu emas itu, menurut FIAD, tidak dimanfaatkan secara memadai. Pemerintah dinilai masih terlalu mengandalkan pendekatan reaktif. Api muncul. Asap menyebar. Helikopter diterbangkan. Air dijatuhkan dari udara. Pejabat  meninjau. Konferensi pers digelar. Kemudian kita menunggu musim berikutnya. Dan kebakaran kembali datang.


Dalam pernyataan FIAD disebutkan pula bahwa anggaran BNPB mengalami penurunan dari Rp2,01 triliun menjadi Rp491 miliar. Angka ini memerlukan pembacaan lebih lanjut mengenai tahun anggaran, komponen belanja, dan sumber pendanaan kebencanaan lainnya.


Namun, persoalan yang lebih mendasar tetap perlu diajukan.
Mengapa negara lebih mudah mengerahkan sumber daya setelah bencana terjadi daripada membangun sistem yang mencegah bencana sejak awal? Bukankah lebih masuk akal mencegah hutan terbakar daripada membayar biaya yang jauh lebih besar untuk memadamkan api dan memulihkan kehidupan masyarakat?


Negara Datang Setelah Api

Sosiolog Jerman Ulrich Beck pernah menulis soal risk society, masyarakat risiko. Dalam bukunya Risk Society: Towards a New Modernity, Beck menjelaskan bahwa modernisasi bukan hanya menghasilkan kemajuan dan kemakmuran. Ia juga menciptakan berbagai risiko yang bersumber dari aktivitas manusia, perkembangan teknologi, dan keputusan ekonomi-politik. Risiko itu sering kali tidak terbagi secara adil. Keuntungan ekonomi dapat terkonsentrasi pada kelompok tertentu, sementara dampak kerusakannya harus ditanggung masyarakat yang lebih luas. Kerangka ini membantu kita memahami persoalan kebakaran hutan dan lahan.


Pembukaan perkebunan dan pengelolaan kawasan hutan dapat menghasilkan keuntungan ekonomi. Tetapi ketika ekosistem gambut rusak, ketika lahan mengering, dan ketika kebakaran meluas, siapa yang menanggung akibatnya? Bukan hanya perusahaan yang mengelola lahan. Asap bergerak melampaui batas konsesi. Ia memasuki rumah warga. Menembus ruang kelas. Bahkan melintasi batas negara. Keuntungan dapat menjadi milik segelintir pihak. Tetapi risiko dan penderitaannya dibagikan kepada jutaan manusia.


Dalam keadaan seperti itu, negara tidak cukup hanya hadir sebagai pemadam kebakaran. Negara harus menjadi pengelola risiko. Artinya, negara wajib mengantisipasi ancaman sebelum berubah menjadi bencana. Mencegah kerusakan sebelum menjadi penderitaan. Mengawasi kegiatan ekonomi sebelum menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Dan memastikan pihak yang menciptakan risiko ikut bertanggung jawab atas akibatnya.


Siapa yang Menyalakan Api?
FIAD menyampaikan temuan yang patut menjadi perhatian serius. Dalam pernyataannya, disebutkan bahwa hingga 85 persen titik api terdeteksi berada di kawasan konsesi perusahaan. Angka tersebut harus diperiksa menurut periode, wilayah, dan metode pemetaan yang digunakan. Keberadaan titik api di dalam konsesi juga tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan pidana perusahaan pemegang izin. Namun, data itu memberikan alasan kuat untuk melakukan penyelidikan yang lebih mendalam. Siapa pemegang konsesi?


FIAD bersama jaringan masyarakat sipil, termasuk WALHI, meminta agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan. Penyelidikan perlu menjangkau perusahaan induk dan pemilik manfaat akhir apabila terdapat dasar hukum dan bukti yang menghubungkan mereka dengan pelanggaran. Tuntutan ini penting. Sebab kerusakan lingkungan yang berskala besar sering melibatkan hubungan ekonomi dan pengambilan keputusan yang kompleks. Ada perusahaan. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada orang yang paling mudah dijangkau, sementara pihak yang mempunyai kendali atas keputusan penting tidak tersentuh. Keadilan lingkungan menuntut agar tanggung jawab mengikuti kewenangan dan keuntungan, bukan semata-mata mengikuti siapa yang berada paling dekat dengan api.


Kembali ke Tugu Proklamasi


Saya kembali membayangkan suasana Senin malam di Tugu Proklamasi. Di tempat republik ini dilahirkan, sejumlah warga datang membawa kegelisahan. Mereka tidak datang untuk meminta jabatan. Tidak pula datang untuk merundingkan keuntungan politik sebagaimana kerap terjadi ketika politisi berunding, siapa dapat apa, kapan dan bagaimana. Mereka meminta negara menjalankan kewajibannya. Mungkin di situlah makna penting peristiwa tersebut. Ketika lembaga formal belum cukup mampu menjawab kegelisahan masyarakat, suara nurani dapat muncul dari ruang yang sederhana.


Saya teringat kembali pada kalimat Usman Hamid. “Suasananya syahdu sekali. Saya tak bisa banyak berkata-kata.”


Ada kalanya kegelisahan terhadap keadaan bangsa memang sulit dirumuskan dengan kata-kata. Namun, keheningan tidak selalu berarti kepasrahan. Namun, Usman juga mengingatkan situasi chaos di Perancis dan negara Eropa lain. Ada tekanan. Ada suara tersekat. Dan akhirnya meledak. Alarm menyala. Satu pesan penting yang disampaikan: dengarkan suara rakyat!


Republik tidak cukup hanya diproklamasikan. Ia harus terus dibuktikan melalui kemampuannya melindungi kehidupan.


Dan barangkali itulah pesan paling dalam dari doa yang dipanjatkan di Tugu Proklamasi malam itu.


Jangan biarkan rakyat terus berdoa meminta perlindungan dari bencana yang sesungguhnya dapat dicegah oleh negara. ***

Bagikan:

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar

0 / 2000